Tuesday, August 25, 2009

Batas Waktu Penyembelihan Hewan Qurban

Dari Sulaiman bin Musa dari Jubair bin Muth'im dari Nabi SAW bersabda, "Semua hari tasyrik itu bisa untuk menyembelih qurban." (HR Ahmad dan Ad-Daaruquthuy) Fawaid 1. Hadits ini menjelaskan bahwa waktu untuk menyembelih hewan qurban itu selain hari 'Idul Adha juga terus berlaku selama hari tasyriq. Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Dzul Hijjah. 2. Sehingga waktu yang dibenarkan untuk menyembelih hewan qurban ada 4 hari, yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13 bulan Dzul Hijjah 3. Batas awalnya adalah setelah selesai shalat 'Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah dan batas akhirnya adalah saat matahari terbenam tanggal 13 Dzul Hijjah. 4. Di luar waktu tersebut, sembelihan itu tidak sah sebagai qurban, karena keluar dari aturan baku yang telah ditetapkan Rasulullah SAW. baca juga: 1. Doa menyambut 1 Syawal 2. Doa keberhasilan Ibadah Ramadhan 3. Hukum pria berhias diri 4. Tunangan/khitbah/Melamar

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com