Wednesday, August 5, 2009

Hukum Jabat Tangan dengan Bukan lawan jenis Mahram/muhrim

Secara umum berjabat tangan sesama muslim diperbolehkan. Bahkan sangat dianjurkan. Terutama ketika mereka saling bertemu. Seperti terlihat pada hadits berikut ini: Dari AL Barra ibnu Azib r.a, bahwa Nabi SAW bersabda: ” Apabila dua orang muslim bersua, lalu keduanya saling berjabat tangan, memuji kepada Allah dan memohon ampunanNya, maka kedunya diampuni (HR. Abu Daud dan Ibnu Sunni)
Akan tetapi hal ini bisa berbeda ketika yang berjabat tangan adalah orang yang berbeda jenis kelamin, terutama yang bukan Muhrim. Pada umumnya ulama mengharamkan bersentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram itu termasuk berjabatan tangan. Termasuk juga diharamkan untuk saling berpegangan, bergandegan, berpelukan dan ciuman serta hal-hal sejenisnya.

Para ulama Jumhur termasuk keempat imam mazhab umumnya mengatakan bahwa sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram hukumnya haram. Mereka mendasarkan pendapatnya itu pada banyak dalil, baik yang bersifat naqli atau pun yang aqli.
Di antara yang sering dikemukakan antara lain adalah dalil-dalil berikut ini:

  1. Menutup Pintu Fitnah (saddudz-dzari`ah) Dalil yang terkuat dalam pengharaman sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram adalah menutup pintu fitnah (saddudz-dzari`ah), dan alasan ini dapat diterima tanpa ragu-ragu lagi ketika syahwat tergerak, atau karena takut fitnah bila telah tampak tanda-tandanya.

  2. Hadits Rasulullah SAW Dari Ma`qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda, "Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang di antara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (HR Thabrani dan Baihaqi)
  3. Rasulullah SAW tidak menjabat tangan perempuan ketika bai`at Mereka juga mendasarkan haramnya bersalaman atau bersentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram dengan praktek Rasulullah SAW yang tidak menjabat tangan wanita saat melakukan bai'at 'aqabah. Dari asy-Sya`bi bahwa Nabi SAW ketika membai`at kaum wanita beliau membawa kain selimut bergaris dari Qatar lalu beliau meletakkannya di atas tangan beliau, seraya berkata, "Aku tidak berjabat dengan wanita." (HR Abu Daud dalam al-Marasil) Aisyah berkata, "Maka barangsiapa di antara wanita-wanita beriman itu yang menerima syarat tersebut, Rasulullah saw. berkata kepadanya, `Aku telah membai`atmu - dengan perkataan saja - dan demi Allah tangan beliau sama sekali tidak menyentuh tangan wanita dalam bai`at itu; beliau tidak membai`at mereka melainkan dengan mengucapkan, "Aku telah membai`atmu tentang hal itu."
Dan masih banyak lagi dalil-dalil lainnya yang intinya mengharamkan hal tersebut. Sementara itu ada juga sebagian pendapat yang membolehkannya, dengan alasan tertentu.
Lebih lengkapnya silakan baca buku  "Menikah dalam 27 Hari" penerbit Lingkar Pena Tulisan Muh. Adzdzikra

Baca juga:
  1. Hak dan Kewajiban suami istri  
  2. Hubungan sex melalui anus Haid
  3. Adab dan tata cara meminang

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com