Friday, October 30, 2009

Aisyah r.a menikah dengan Nabi SAW umur 7 tahun, Benarkah? (bagian 4)

BUKTI 8.
Text Qur'an Seluruh muslim setuju bahwa Quran adalah buku petunjuk. Jadi, kita perlu mencari petunjuk dari Qur'an untuk membersihkan kabut kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode klasik Islam mengenai usia Aisyah dan pernikahannya. Apakah Quran mengijinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia 7 tahun? Tak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat , yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur'an mengenai perlakuan anak Yatim juga valid diaplikasikan pada anak kita sendiri sendiri.

Ayat tsb mengatakan : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (Qs. 4:5) Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. ?? (Qs. 4:6)

Dalam hal seorang anak yang ditingal orang tuanya, Seorang muslim diperintahkan untuk (a) memberi makan mereka, (b) memberi pakaian, (c) mendidik mereka, dan (d) menguji mereka thd kedewasaan "sampai usia menikah" sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan.

Disini, ayat Qur'an menyatakan tentang butuhnya bukti yang teliti terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil test yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta-harta kepada mereka. Dalam ayat yang sangat jelas diatas, tidak ada seorangpun dari muslim yang bertanggungjawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang gadis belia berusia 7 tahun.

Jika kita tidak bisa mempercayai gadis belia berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan, Gadis tersebut secara tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk menikah. Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6) menyatakan bahwa Aisyah yang berusia 9 tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambi tugas sebagai isteri. Oleh karena itu sangatlah sulit untuk mempercayai, bahwa AbuBakar,seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia 7 taun dengan Nabi yang berusia 50 tahun.. Sama sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis belia berusia 7 tahun.

Sebuah tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya. Marilah kita memunculkan sebuah pertanyaan," berapa banyak di antara kita yang percaya bahwa kita dapat mendidik anak kita dengan hasil memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 atau 9 tahun?" Jawabannya adalah Nol besar.

Logika kita berkata, adalah tidak mungkin tugas mendidik anak kita dengan memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 tahun, lalu bagaimana mana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah dididik secara sempurna pada usia 7 tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya?

Abu Bakar merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua, Jadi dia akan merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan Qur'an. Abu Bakar tidak akan menikahkan Aisyah kepada seorangpun. Jika sebuah proposal pernikahan dari gadis belia dan belum terdidik secara memuaskan datang kepada Nabi, Beliau akan menolak dengan tegas karean itu menentang hukum-hukum Quran.

Kesimpulan: Pernikahan Aisyah pada usia 7 tahun akan menentang hukum kedewasaan yang dinyatakan Quran. Oleh karena itu, Cerita pernikahan Aisyah gadis belia berusia 7 tahun adalah mitos semata.

BUKTI 9:

Ijin dalam pernikahan Seorang wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan yang dia lakukan menjadi syah (Mishakat al Masabiah). Secara Islami, persetujuan yang kredible dari seorang wanita merupakan syarat dasar bagi kesyahan sebuah pernikahan. Dengan mengembangkan kondisi logis ini, persetujuan yang diberikan oleh gadis belum dewasa berusia 7 tahun tidak dapat diautorisasi sebagai validitas sebuah pernikahan.
Adalah tidak terbayangkan bahwa Abu Bakar, seorang laki-laki yang cerdas, akan berpikir dan mananggapi secara keras tentang persetujuan pernikahan gadis 7 tahun (anaknya sendiri) dengan seorang laki-laki berusia 50 tahun. Serupa dengan ini, Nabi tidak mungkin menerima persetujuan dari seorang gadis yang menurut hadits dari Muslim, masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika berumah tangga dengan Rasulullah. Kesimpulan: Rasulullah tidak menikahi gadis berusia 7 tahun karena akan tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan islami ttg klausa persetujuan dari pihak isteri.

Oleh karena itu, hanya ada satu kemungkinan Nabi menikahi Aisyah seorang wanita yang dewasa secara intelektual maupun fisik.

Kesimpulan: Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki yang berusia 9 tahun, Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah saw dan Aisyah ketika berusia 9 tahun. Orang-orang arab tidak pernah keberatan dengan pernikahan seperti ini, karena ini tak pernah terjadi sebagaimana isi beberapa riwayat. Jelas nyata, riwayat pernikahan Aisyah pada usia 9 tahun oleh Hisham ibn `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, dan kontradisksi dengan riwayat-riwayat lain. Lebih jauh, tidak ada alasan yang nyata untuk menerima riwayat Hisham ibn `Urwah sebagai kebenaran ketika para pakar lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat Hisham ibn `Urwah selama di Iraq adalah tidak reliable. Pernyataan dari Tabari, Bukhari dan Muslim menunjukkan mereka kontradiksi satu sama lain mengenai usia menikah bagi Aisyah.

Lebih jauh, beberapa pakar periwayat mengalami internal kontradiksi dengan riwayat-riwayatnya sendiri. Jadi, riwayat usia Aisyah 9 tahun ketika menikah adalah tidak reliable karena adanya kontradiksi yang nyata pada catatan klasik dari pakar sejarah Islam. Oleh karean itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan mempercayai usia Aisyah 9 tahun ketika menikah sebagai sebuah kebenaran disebabkan cukup banyak latar belakang untuk menolak riwayat tsb dan lebih layak disebut sebagai mitos semata. Lebih jauh, Qur'an menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum dewasa sebagaimana tidak layak membebankan kepada mereka tanggung jawab-tanggung jawab. Sumber: The Ancient Myth Exposed By T.O. Shanavas , di Michigan. © 2001 Minaret from The Minaret Source: http://www.iiie.net/
Kembali ke bagian 1 Kembali ke bagian 3

Baca Juga: Sex ala Nabi SAW

Aisyah r.a menikah dengan Nabi SAW umur 7 tahun, Benarkah? (bagian 3)

BUKTI 5:
Perang BADAR dan UHUD Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr dijabarkan dalam hadits Muslim, (Kitabu'l-jihad wa'l-siyar, Bab karahiyati'l-isti`anah fi'l-ghazwi bikafir). Aisyah, ketika menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang Badar, mengatakan: "ketika kita mencapai Shajarah". Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar.

Sebuah riwayat mengenai pastisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam Bukhari (Kitabu'l-jihad wa'l-siyar, Bab Ghazwi'l-nisa' wa qitalihinnama`a'lrijal): "Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, Orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah. [pada hari itu,] Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaian-nya [untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tsb]." Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang Uhud and Badr. Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu'l-maghazi, Bab Ghazwati'l-khandaq wa hiya'l-ahza'b): "Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak mengijinkan dirinya berpastisispasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun.

Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tsb." Berdasarkan riwayat diatas, (a) anak-anak berusia dibawah 15 tahun akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perangan, dan (b) Aisyah ikut dalam perang badar dan Uhud KESIMPULAN: Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud jelas mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi minimal berusia 15 tahun.

Disamping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.

BUKTI 6:
Surat al-Qamar (Bulan) Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah tercatat mengatakan hal ini: "Saya seorang gadis muda (jariyah dalam bahasa arab)" ketika Surah Al-Qamar diturunkan(Sahih Bukhari, kitabu'l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa'l-sa`atu adha' wa amarr).
Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah(The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa surat tsb diturunkan pada tahun 614 M. jika Aisyah memulai berumahtangga dengan Rasulullah pada usia 9 di tahun 623 M atau 624 M, Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah in Arabic) pada saat Surah Al-Qamar diturunkan.
Menurut riwayat diatas, secara aktual tampak bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir ketika pewahyuan Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain (Lane's Arabic English Lexicon). Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), jadi telah berusia 6-13 tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar, dan oleh karena itu sudah pasti berusia 14-21 tahun ketika dinikah Nabi.

Kesimpulan:
riwayat ini juga mengkontra riwayat pernikahan Aisyah yang berusia 9 tahun.

BUKTI 7:
Terminologi bahasa Arab Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sesudah meninggalnya isteri pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi dan menasehati Nabi untuk menikah lagi, Nabi bertanya kepada nya tentang pilihan yang ada di pikiran Khaulah. Khaulah berkata: "Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah (thayyib)".
Ketika Nabi bertanya tentang identitas gadis tsb (bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah. Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia 9 tahun. Kata yang tepat untuk gadis belia yang masih suka bermain-main adalah, seperti dinyatakan dimuka, adalah jariyah. Bikr disisi lain, digunakan untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan pengalaman dengan pernikahan, sebagaimana kita pahami dalam bahasa Inggris "virgin".

Oleh karena itu, tampak jelas bahwa gadis belia 9 tahun bukanlah "wanita" (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6, ,Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi). Kesimpulan: Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadits diatas adalah "wanita dewasa yang belum punya pengalaman sexual dalam pernikahan." Oleh karena itu, Aisyah adalah seorang wanita dewasa pada waktu menikahnya. The Ancient Myth Exposed By T.O. Shanavas , di Michigan. © 2001 Minaret from The Minaret Source: http://www.iiie.net/

Kembali ke bagian 2 Lanjut ke bagian 4

Baca Juga:
Bagaimana menafsirkan Al Qu'an?

Aisyah r.a menikah dengan Nabi SAW umur 7 tahun, Benarkah? (bagian 2)

BUKTI 2:
MEMINANG Menurut Tabari (juga menurut Hisham ibn `Urwah, Ibn Hunbal and Ibn Sad), Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun. Tetapi, di bagian lain, Al-Tabari mengatakan: "Semua anak Abu Bakr (4 orang) dilahirkan pada masa jahiliyah dari 2 isterinya " (Tarikhu'l-umam wa'l-mamlu'k, Al-Tabari (died 922), Vol. 4,p. 50, Arabic, Dara'l-fikr, Beirut, 1979).

Jika Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al- Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa jahiliyah usai (610 M). Tabari juga menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan pada saat jahiliyah.

Jika Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah berumur 14 tahun ketika dinikah. Tetapi intinya Tabari mengalami kontradiksi dalam periwayatannya.

KESIMPULAN: Al-Tabari tak reliable mengenai umur Aisyah ketika menikah.

BUKTI 3:
Umur Aisyah jika dihubungkan dengan umur Fatimah Menurut Ibn Hajar, "Fatima dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi saw berusia 35 tahun.. Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah " (Al-isabah fi tamyizi'l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, Maktabatu'l-Riyadh al-haditha, al-Riyadh,1978).

Jika Statement Ibn Hajar adalah faktual, berarti Aisyah dilahirkan ketika Nabi berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat usia Nabi 52 tahun, maka usia Aisyah ketika menikah adalah 12 tahun.

KESIMPULAN: Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Humbal kontradiksi satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia 7 tahun adalah mitos tak berdasar.

BUKTI 4:
Umur Aisyah dihitung dari umur Asma' Menurut Abda'l-Rahman ibn abi zanna'd: "Asma lebih tua 10 tahun dibanding Aisyah (Siyar A`la'ma'l-nubala', Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Mu'assasatu'l-risalah, 1992). Menurut Ibn Kathir: "Asma lebih tua 10 tahun dari adiknya [Aisyah]" (Al-Bidayah wa'l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933).

Menurut Ibn Kathir: "Asma melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H, dan 5 hari kemudian Asma meninggal. Menurut riwayat lainya, dia meninggal 10 atau 20 hari kemudian, atau beberapa hari lebih dari 20 hari, atau 100 hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah 100 hari kemudian. Pada waktu Asma Meninggal, dia berusia 100 tahun" (Al-Bidayah wa'l-nihayah, Ibn Kathir, Vol.8, Dar al-fikr al-`arabi, Al- jizah, 1933) Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: "Asma hidup sampai 100 tahun dan meninggal pada 73 or 74 H." (Taqribu'l-tehzib, Ibn Hajar Al-Asqalani, Arabic, Bab fi'l-nisa', al-harfu'l-alif).

Menurut sebagaian besar ahli sejarah, Asma, Saudara tertua dari Aisyah berselisih usia 10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun dia tahun 73 H, Asma seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (622M). Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi, Aisyah, berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada tahun dimana Aisyah berumah tangga. Berdasarkan Hajar, Ibn Katir, and Abda'l-Rahman ibn abi zanna'd, usia Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah adalah 19 atau 20 tahun.

Dalam bukti nomor 3, Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah 12 tahun dan dalam bukti nomor 4 Ibn Hajar mengkontradiksi dirinya sendiri dengan pernyataannya usia Aisyah 17 atau 18 tahun. Jadi mana usia yang benar ? 12 atau 18..? kesimpulan: Ibn Hajar tidak valid dalam periwayatan usia Aisyah.
Sumber The Ancient Myth Exposed By T.O. Shanavas , di Michigan. © 2001 Minaret from The Minaret Source: http://www.iiie.net/
Kembali ke bagian 1
Lanjutan artikel ini... (bagian 3)


Baca Juga: Bukti kebenaran Al Qur'an

Aisyah r.a menikah dengan Nabi SAW umur 7 tahun, Benarkah?

Orang-orang di luar Islam sering memojokkan umat Islam dengan perkawinan Siti Aisyah (yang masih berumur 7 tahun) dengan Nabi SAW(50 tahun). Kita sering dibuat terdiam seribu bahasa. Benarkah Nabi kita menikahi anak kecil? Mri Kita simak…. Nabi adalah seorang gentleman. Beliau tidak menikahi gadis polos berumur 7 atau 9 tahun. Umur Aisyah telah dicatat secara salah dalam literatur hadits. Beberapa hadits yang menceritakan mengenai umur Aisyah pada saat pernikahannya dengan Nabi, hadits-hadits tsb sangat bermasalah. Berikut bukti-bukti melawan khayalan yang diceritakan Hisyam ibnu `Urwah dan untuk membersihkan nama Nabi dari sebutan seorang tua yang tidak bertanggung jawab yang menikahi gadis polos berumur 7 tahun.

Bukti 1. PENGUJIAN TERHADAP SUMBER
Sebagaian besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak di hadits yang semuanya diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah, yang mencatat atas otoritas dari Bapaknya, seharusnya minimal 2 atau 3 orang yang mencatat hadits serupa. Adalah aneh bahwa tak ada seorang pun yang di Madinah, dimana Hisham ibn `Urwah tinggal, sampai usia 71 tahun baru menceritakan hal ini, disamping kenyataan adanya banyak murid-murid di Madinah termasuk yang kesohor Malik ibn Anas, tidak menceritakan hal ini. Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq, dimana Hisham tinggal disana dan pindah dari Madinah ke Iraq pada usia tua. Tehzibu'l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan para periwayat hadits, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat : " Hisham sangat bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq " (Tehzi'bu'l-tehzi'b, Ibn Hajar Al-`asqala'ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th ctr. Vol 11,).

Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq: " Saya pernah dikasih tahu bahwa Malik menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq" (Tehzi'b u'l-tehzi'b, IbnHajar Al- `asqala'ni). Mizanu'l-ai`tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat hadits Nabi saw mencatat: "Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok" (Mizanu'l-ai`tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu'l-athriyyah, Pakistan, Vol. 4,). KESIMPULAN: berdasarkan referensi ini, Ingatan Hisham sangatlah jelek dan riwayatnya setelah pindah ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya, sehingga riwayatnya mengenai umur pernikahan Aisyah adalah tidak kredibel.

: Adalah vital untuk mencatat dan mengingat tanggal penting dalam sejarah Islam: pra-610 M: Jahiliya (pra-Islamic era) sebelum turun wahyu 610 M: turun wahyu pertama AbuBakr menerima Islam 613 M: Nabi Muhammad mulai mengajar ke Masyarakat 615 M: Hijrah ke Abyssinia. 616 M: Umar bin al Khattab menerima Islam. 620 M: dikatakan Nabi meminang Aisyah 622 M: Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Medina 623/624 M: dikatakan Nabi saw berumah tangga dengan Aisyah
Sumber The Ancient Myth Exposed By T.O. Shanavas , di Michigan. © 2001 Minaret from The Minaret Source: http://www.iiie.net/

Ke bagian dua


Silakan baca juga:
Hukum nikah beda agama

Thursday, October 29, 2009

KESALAHAN MENYIBUKKAN DIRI DALAM PERKARA SUNNAH DENGAN MENINGGALKAN PERKARA FARDHU

Di antara kesalahan yang dilakukan oleh banyak orang ialah memberikan perhatian yang berlebihan terhadap perkara yang hukumnya sunnah, yang berkaitan dengan shalat, puasa, dan haji daripada perhatian yang diberikan kepada hal-hal yang hukumnya wajib. Kita seringkali melihat pemeluk agama ini yang melakukan qiyam al-lail, kemudian dia pergi ke tempat kerja di mana dia mendapatkan gaji setiap bulan, dengan keadaan loyo tidakmempunyai kekuatan, sehingga dia tidak dapat bekerja dengan baik. Kalau dia mengetahui bahwa bekerja dengan baik itu hukumnya wajib berdasarkan hadits "Sesungguhnya Allah mewajibkan ihsan atas segala sesuatu"; mengetahui bahwa mengabaikannya berarti pengkhianatan terhadap amanat yang diberikan kepadanya; dan mengetahui bahwa dia memakan harta --setiap akhir bulan-- dengan cara yang tidak benar, maka dia tidak akan memperbanyak qiyam lail-nya untuk dirinya sendiri, karena hal itu tidak lebih daripada amalan sunnah, yang tidak diwajibkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Satu hal yang serupa dengan itu ialah orang yang berpuasa sunnah Senin dan Kamis, habis kekuatannya karena berpuasa, khususnya pada hari-hari di musim panas. Akhirnya dia pergi ke tempat kerja dengan tubuh yang lemas dan tidak bergairah. Dengan demikian dia banyak mengesampingkan kemaslahatan orang banyak karena dia mendahulukan puasa. Puasa sunnah dan tidak wajib bagi dirinya. Padahal pada masa yang sama melaksanakan kemaslahatan orang banyak itu merupakan suatu kewajiban atas dirinya. Nabi saw melarang wanita untuk melakukan puasa sunnah ketika suaminya berada di rumah, tidak bepergian jauh, kecuali dengan izin suaminya. Karena sesungguhnya suami mempunyai hak atas dirinya yang lebih wajib dia Iakukan daripada puasa sunnah. Perkara yang serupa dengan ini adalah ibadah haji dan umrah yang hukumnya sunnah. Banyak sekali orang Islam yang melakukan ibadah haji untuk yang kelima kalinya, kesepuluh, keduapuluh, bahkan keempatpuluh. Dia senantiasa melaksanakan ibadah umrah pada bulan Ramadhan, mengeluarkan biaya yang sangat besar. Padahal pada masa yang sama banyak sekali kaum Muslimin yang meninggal dunia karena kelaparan --betul-betul dan tidak hanya kiasan-- di beberapa negeri. Misalnya di Somalia; sedangkan kaum Muslimin yang lainnya sedang menghadapi pembunuhan massal, sebagaimana yang kita saksikan di Bosnia Herzegovina, Palestina, Kasymir dan negeri-negeri lainnya. Mereka sangat memerlukan bantuan dari saudara-saudara mereka, untuk memberi makanan kepada orang-orang yang kelaparan, memberi pakaian kepada orang-orang yang telanjang, mengobati orang sakit, memberi tempat tinggal kepada orang yang kehilangan tempat tinggal, untuk memelihara anak yatim, memelihara orang tua, para janda, dan orang-orang cacat karena perang, dan juga untuk membeli senjata agar mereka dapat mempertahankan diri. Sedangkan kaum Muslimin yang lainnya menghadapi perang terhadap kristenisasi yang berlaku di daerah mereka, di mana mereka tidak memiliki sekolah sebagai tempat belajar, masjid untuk shalat, rumah untuk mendidik anak, rumah sakit untuk menyembuhkan orang-orang sakit, gedung pusat dakwah, dan buku-buku sebagai bahan bacaan... Pada masa yang sama kita menemukan 70% jamaah haji setiap tahun adalah orang yang pernah melakukan ibadah haji sebelumnya. Mereka hanya melakukan ibadah haji sunnah, yang untuk ini mereka mengeluarkan ratusan juta untuk keperluan diri mereka sendiri. Kalau mereka betul-betul memahami ajaran agama mereka, dan mengetahui sedikit tentang fiqh prioritas, maka mereka akan mendahulukan penyelamatan saudara-saudara Muslim mereka daripada merasakan kenikmatan ruhani ketika melakukan ibadah haji atau umrah. Jika mereka menghayati perkara ini secara betul-betul maka mereka akan merasakan kenikmatan yang lebih dalam dan dahsyat ketika mereka menyelamatkan kaum Muslimin daripada kenikmatan yang mereka rasakan ketika melaksanakan ibadah tersebut yang kadang-kadang diliputi dengan keinginan untuk menampakkannya kepada orang lain atau riya' di mana orang yang melakukannya tidak merasakan hal itu Ucapan Imam al-Raghib yang Cemerlang Para fuqaha Islam telah menetapkan bahwasanya Allah SWT tidak akan menerima ibadah yang sunnah sampai ibadah yang fardhu telah dilaksanakan. Imam al-Raghib mengemukakan pendapat sehubungan dengan perbandingan antara berbagai fardhu dalam ibadat, dan perkara-perkara mulia yang hukumnya sunnah. Dia mengatakan sesuatu yang sangat baik: "Ketahuilah, sesungguhnya ibadah itu lebih luas daripada kemuliaan (al-makramah). Sesungguhnya setiap perbuatan yang mulia adalah ibadah, dan tidak setiap ibadah itu mulia. Di antara perbedaan antara kedua hal ini ialah bahwa ibadah mempunyai perkara-perkara fardhu yang telah diketahui, dan batas-batas yang telah ditetapkan. Barang siapa yang meninggalkannya, maka dia dianggap melanggar batas. Sedangkan perbuatan yang mulia adalah sebaliknya. Manusia tidak akan sempurna kemuliaannya selama dia belum melakukan kewajiban-kewajiban dalam ibadahnya. Oleh karena itu, melaksanakan kewajiban dalam ibadah merupakan sesuatu yang adil, sedangkan melaksanakan kemuliaan merupakan sesuatu yang hukumnya sunnah. Perbuatan yang sunnah tidak akan diterima oleh Allah SWT dari orang yang mengabaikan hal-hal yang wajib. Dan orang yang meninggalkan kewajiban tidak dianjurkan untuk mencari keutamaan dan kelebihan, karena mencari kelebihan tidak dibenarkan kecuali setelah seseorang melakukan keadilan. Sesungguhaya keadilan merupakan sesuatu yang wajib, dan keutamaan adalah tambahan atas yang wajib. Bagaimana mungkin ada tambahan terhadap sesuatu yang dia sendiri masih kurang. Oleh karena itu benarlah ucapan: 'Orang yang mengabaikan perkara-perkara yang pokok tidak akan sampai kepada tujuan'." Barangsiapa yang disibukkan dengan perkara fardhu sehingga dia tidak dapat mencari tambahan, maka dia dimaafkan. Dan barangsiapa yang disibukkan untuk mencari tambahan dengan mengabaikan perkara yang fardhu maka dia tertipu. Allah SWT telah mengisyaratkan agar keadilan benar-benar dilaksanakan, dan kemuliaan dilakukan dengan baik. Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan..." (an-Nahl: 90) Referensi: Fiqh Prioritas karya Dr. Yusuf Al-Qardhawi Cermati Juga: 1. Mengusap wajah setelah berdoa 2. Tata cara sholat Witir 3. Posisi hubungan sex agar mendapat anak laki/perempuan ala nabi SAW

PRIORITAS FARDHU ATAS SUNNAH DAN NAWAFIL

Ada perkara yang diperintahkan dalam bentuk sunnah dan mustahab. Ada perkara yang diperintahkan dalam bentuk fardhu dan kewajiban. Dan ada pula perkara yang berada di antara kedua hal itu, yakni perkara yang berada di atas mustahab, tetapi dia berada di bawah fardhu; yang oleh para fuqaha disebut dengan wajib. Berkaitan dengan fiqh prioritas ini, kita harus mendahulukan hal yang paling wajib atas hal yang wajib, mendahulukan hal yang wajib atas mustahab, dan kita perlu menganggap mudah hal-hal yang sunnah dan mustahab serta harus mengambil berat terhadap hal-hal yang fardhu dan wajib.

Kita mesti menekankan lebih banyak terhadap perkara-perkara fardhu yang mendasar daripada perkara yang lainnya; khususnya shalat dan zakat yang merupakan dua macam fardhu yang sangat mendasar, yang selalu digandengkan penyebutannya di dalam al-Qur'an pada dua puluh delapan tempat; dan juga banyak sekali hadits yang menyebutkan kedua hal ini. Antara lain: Diriwayatkan dari Ibn Umar r.a. bahwasanya Rasulullah saw bersabda, "Islam itu dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah, dan berpuasa di hari Ramadhan." (Muttafaq 'Alaih, lihat al-Lu'lu' wal-Marjan)

Diriwayatkan dari Thalhah bin Ubaidillah r.a. berkata, "Ada seorang lelaki penduduk Najed yang datang kepada Rasulullah saw dengan kepala terbuka. Kami mendengar suara dengungannya tetapi tidak dapat menangkap apa yang dia katakan. Sehingga kami mendekatkan diri kepada Rasulullah saw. Ternyata dia bertanya tentang Islam. Maka Rasulullah saw bersabda, "Shalat lima waktu sehari semalam." Dia bertanya lagi, "Apakah ada kewajiban lain atas diriku selain itu?" Beliau menjawab, "Tidak, kecuali bila engkau hendak melaksanakan yang sunnah." Kemudian Rasulullah saw menyebutkan zakat kepadanya, lalu dia bertanya lagi: "Apakah ada kewajiban lain atas diriku selain itu?" Beliau menjawab, "Tidak, kecuali bila engkau hendak melaksanakan yang sunnah." Kemudian lelaki itu kembali lagi ke tempat asalnya sambil berkata, "Demi Allah, aku tidak akan menambah dan menguranginya." Maka Rasulullah saw bersabda, "Dia akan mendapatkan keberuntungan kalau yang dia katakan itu benar."" (Muttafaq 'Alaih) (al-Lu'lu' wal-Marjan, hadits 6)

Diriwayatkan dari Ibn Abbas r. a. berkata bahwasanya Nabi saw mengutus Mu'adz r.a. untuk pergi ke Yaman, beliau saw bersabda kepadanya, "Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya aku adalah Rasulullah. Apabila mereka mematuhi dirimu dalam perkara ini, maka beritakanlah kepada mereka bahwasanya Allah telah memfardhukan shalat lima waktu sehari semalam. Dan apabila mereka mentaati dirimu dalam perkara ini, maka beritakanlah kepada mereka bahwa Allah SWT telah memfardhukan kepada mereka untuk membayar zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." (Muttafaq 'Alaih)

Diriwayatkan dari Ibn Umar r. a. berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, "Aku telah diperintahkan untuk memerangi orang-orang sehingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat. Jika mereka telah melaksanakan perkara-perkara itu, berarti mereka telah melindungi darah dan harta benda mereka dari diriku. Dan Allah SWT akan menghitung apa yang telah mereka lakukan." (Muttafaq 'Alaih) Diriwayatkan dan Abu Hurairah r.a. berkata, "Ketika Rasulullah saw wafat dan Abu Bakar diangkat menjadi khalifah, ada di antara orang-orang Arab yang menjadi kafir kembali, maka Umar r.a. berkata, 'Bagaimanakah kalau kita memerangi orang-orang itu karena Rasulullah saw telah bersabda, 'Aku telah diperintakkan untuk memerangi orang-orang sehingga mereka mengucapkan bahwa tiada tuhan selain Allah. Maka barangsiapa yang mengatakannya maka dia telah melindungi harta dan jiwanya dari diriku, dan Allah akan memperhitungian segala amal perbuatannya.'?' Maka Abu Bakar menjawab 'Demi Allah, sungguh aku akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat. Karena sesungguhnya zakat adalah hak harta benda. Demi Allah, kalau mereka enggan memberikan seekor unta yang dahulu pernah mereka berikan kepada Rasulullah saw maka aku akan memerangi mereka, karena keengganan itu.' Umar berkata, 'Demi Allah, itu tidak lain kecuali bahwa aku telah melihat Allah melapangkan hati Abu Bakar untuk melakukan peperangan itu, dan aku betul-betul mengetahuinya.'" (Muttafaq 'Alaih)

Diriwayatkan dari Abu Ayyub r.a., ia berkata bahwa ada seorang lelaki datang kepada Nabi saw kemudian dia berkata kepada Nabi saw, "Beritahukanlah kepadaku amalan yang dapat membuatku masuk surga." Nabi saw bersabda, "Sembahlah Allah dan jangan mempersekutukan-Nya dengan sesuatu selain Dia, dirikan shalat, bayar zakat dan jalinlah silaturahim." (Muttafaq 'Alaih)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia berkata bahwa ada seorang lelaki Arab Badui datang kepada Nabi saw sambil berkata, "Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku amalan yang apabila aku melakukannya, aku akan masuk surga." Rasulullah saw menjawab, "Sembahlah Allah dan jangan mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dirikan shalat fardhu, bayarlah zakat fardhu, dan berpuasalah pada bulan Ramadhan." Kemudian lelaki itu berkata, "Demi yang diriku berada di tangan-Nya, aku tidak akan menambah atau menguranginya. "Ketika orang itu kembali lagi ke tempat asalnya, Nabi saw bersabda, "Barangsiapa yang ingin melihat lelaki penghuni surga, maka hendaklah dia melihat orang ini." (Muttafaq 'Alaih) Hadits ini dan hadits Thalhah di atas menunjukkan bahwa perkara-perkara fardhu ini adalah dasar amalan agama.

Barangsiapa mengerjakannya dengan sempurna, tidak menguranginya sedikitpun, berarti dia telah membuka pintu surga, walaupun dia tidak mengerjakan amalan-amalan sunnah di luar fardhu itu. Ajaran yang diterapkan oleh Nabi saw ketika beliau mengajar para sahabatnya ialah memusatkan perhatian terhadap rukun dan dasar, dan bukan menekankan perhatian terhadap perkara-perkara kecil, parsial, yang tidak akan ada habisnya.
Referensi: Fiqh Prioritas karya Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Cermati juga:

  1. Menipiskan alis 
  2. Nikah beda agama

Wednesday, October 28, 2009

Waktu, Tata Cara dan Adab Berpuasa Di Hari Asyura

1. Berpuasa selama 3 hari tanggal 9, 10, dan 11 Muharram Berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan lafadz sebagaimana telah disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam al-Huda dan al-Majd Ibnu Taimiyyah dalam al-Muntaqa: "Selisihilah orang Yahudi dan berpuasalah sehari sebelum dan setelahnya." Dan pada riwayat ath-Thahawi menurut penuturan pengarang Al-Urf asy-Syadzi: "Puasalah pada hari Asyura dan berpuasalah sehari sebelum dan setelahnya dan janganlah kalian menyerupai orang Yahudi."
 Namun di dalam sanadnya ada rawi yang diperbincangkan. Ibnul Qayyim berkata (dalam Zaadud Ma'al):"Ini adalah derajat yang paling sempurna." Syaikh Abdul Haq ad-Dahlawi mengatakan:"Inilah yang Utama." Ibnu Hajar di dalam Fathul Baari juga mengisyaratkan keutamaan cara ini. Dan termasuk yang memilih pendapat puasa tiga hari tersebut (9, 10 dan 11 Muharram) adalah Asy-Syaukani dan Syaikh Muhamad Yusuf Al-Banury dalam Ma’arifus Sunan Namun mayoritas ulama yang memilih cara seperti ini adalah dimaksudkan untuk lebih hati-hati.Ibnul Qudamah di dalam Al-Mughni menukil pendapat Imam Ahmad yang memilih cara seperti ini (selama tiga hari) pada saat timbul kerancuan dalam menentukan awal bulan.

2. Berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram Mayoritas Hadits menunjukkan cara ini: “Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan berpuasa. Para shahabat berkata:"Ya Rasulullah, sesungguhnya hari itu diagungkan oleh Yahudi." Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Di tahun depan insya Allah kita akan berpuasa pada tanggal 9.", tetapi sebelum datang tahun depan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat (HR. Muslim, Abu Daud, Thabary dalam Tahdzibul Atsar, Baihaqi dalam Al-Kubra dan As-Shugra, serta Syu’abul Iman dan Thabrabi dalam Al-Kabir)
Dalam riwayat lain : "Artinya : Jika aku masih hidup pada tahun depan, sungguh aku akan melaksanakan puasa pada hari kesembilan." (HR.Muslim, Ibnu Majah, Ahmad, Baihaqi, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushanafnya, Thabrani dalam Al-Kabir, Thahawi, dan lain-lain) Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata (Fathul Baari) :"Keinginan beliau untuk berpuasa pada tanggal sembilan mengandung kemungkinan bahwa beliau tidak hanya berpuasa pada tanggal sembilan saja, namun juga ditambahkan pada hari kesepuluh. Kemungkinan dimaksudkan untuk berhati-hati dan mungkin juga untuk menyelisihi kaum Yahudi dan Nashara, kemungkinan kedua inilah yang lebih kuat, yang itu ditunjukkan sebagian riwayat Muslim” "Artinya : Dari 'Atha', dia mendengar Ibnu Abbas berkata:"Selisihilan Yahudi, berpuasalah pada tanggal 9 dan 10”.

3. Berpuasa Dua Hari yaitu tanggal 9 dan 10 atau 10 dan 11 Muharram "Berpuasalah pada hari Asyura dan selisihilah orang Yahudi, puasalah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya” Hadits marfu' ini tidak shahih karena ada 3 illat (cacat):

  •  Ibnu Abi Laila, lemah karena hafalannya buruk. 
  • Dawud bin Ali bin Abdullah bin Abbas, bukan hujjah 
  • Perawi sanad hadits tersebut secara mauquf lebih tsiqah dan lebih hafal daripada perawi jalan/sanad marfu' Jadi hadits di atas Shahih secara mauquf sebagaimana dalam as-Sunan al-Ma'tsurah karya As-Syafi'i dan Ibnu Jarir ath-Thabari dalam Tahdzibul Atsar Ibnu Rajab berkata: ”Dalam sebagian riwayat disebutkan atau sesudahnya maka kata atau di sini mungkin karena keraguan dari perawi atau memang menunjukkan kebolehan…." Al-Hafidz berkata (Fathul Baari):"Dan ini adalah akhir perkara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dahulu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam suka menyocoki ahli kitab dalam hal yang tidak ada perintah, lebih-lebih bila hal itu menyelisihi orang-orang musyrik. Maka setelah Fathu Makkah dan Islam menjadi termahsyur, beliau suka menyelisihi ahli kitab sebagaimana dalam hadits shahih. Maka ini (masalah puasa Asyura) termasuk dalam hal itu. Maka pertama kali beliau menyocoki ahli kitab dan berkata :"Kami lebih berhak atas Musa daripada kalian (Yahudi).", kemudian beliau menyukai menyelisihi ahli kitab, maka beliau menambah sehari sebelum atau sesudahnya untuk menyelisihi ahli kitab." Ar-Rafi'i berkata (at-Talhish al-Habir) :"Berdasarkan ini, seandainya tidak berpuasa pada tanggal 9 maka dianjurkan untuk berpuasa pada tanggal 11" 
4. Berpuasa pada 10 Muharram saja Al-Hafidz berkata (Fathul Baari) :"Puasa Asyura mempunyai 3 tingkatan, yang terendah berpuasa sehari saja, tingkatan diatasnya ditambah puasa pada tanggal 9, dan tingkatan diatasnya ditambah puasa pada tanggal 9 dan 11.
Wallahu a'lam." [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun V/1421H-2001M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183] Ustadz Aris Munandar bin S.Ahmadi Sumber :http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2034&bagian=0

Silakan dibaca juga:

Keutamaan Puasa Hari Asyura 10 Muharram

KEUTAMAAN PUASA ASYURA Sesungguhnya hari Asyura (10 Muharram) meski merupkan hari bersejarah dan diagungkan. Adapun yang dituntunkan syariat kepada kita pada hari itu adalah berpuasa, dengan dijaga agar jangan sampai tasyabbuh dengan orang Yahudi. "Orang-orang Quraisy biasa berpuasa pada hari asyura di masa jahiliyyah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melakukannya pada masa jahiliyyah. Tatkala beliau sampai di Madinah beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan umatnya untuk berpuasa. (HR. Bukhari, Ahmad, Muslim, Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, dan sebagainya) "Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, kemudian beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura.
Beliau bertanya :"Apa ini?" Mereka menjawab :"Sebuah hari yang baik, ini adalah hari dimana Allah menyelamatkan bani Israil dari musuh mereka, maka Musa berpuasa pada hari itu sebagai wujud syukur. Maka beliau Rasulullah menjawab :"Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian (Yahudi), maka kami akan berpuasa pada hari itu sebagai bentuk pengagungan kami terhadap hari itu." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasa’i dalam Al-Kubra, Ahmad, Abdurrazaq, Ibnu Majah, Baihaqi, Al-Humaidi, Ath-Thoyalisi) Dua hadits ini menunjukkan bahwa suku Quraisy berpuasa pada hari Asyura di masa jahiliyah, dan sebelum hijrahpun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukannya.
Kemudian sewaktu tiba di Madinah, beliau temukan orang-orang Yahudi berpuasa pada hari itu, maka Nabi-pun berpuasa dan mendorong umatnya untuk berpuasa. Diriwayatkan pada hadits lain. “Artinya : Abu Musa berkata : “Asyura adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan mereka menjadikannya sebagai hari raya, maka Rasulllah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Puasalah kalian pada hari itu” (HR. Riwayat Bukahri, Muslim, Nasa’i dalam Al-Kubra, dan Al-Baihaqi ) “Artinya :Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa di hari Asyura, maka beliau menjawab : “Puasa itu bisa menghapuskan (dosa-dosa kecil) pada tahun kemarin” (HR. Muslim, Abu Daud, Ahmad, Baihaqi, Abdurrazaq)

Penulis:Aris Munandar bin S.Ahmadi Sumber :http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2034&bagian=0

Silakan buka:

Sunday, October 25, 2009

Menipiskan Alis

Salah satu cara berhias yang berlebih-lebihan yang diharamkan Islam, yaitu mencukur rambut alis mata untuk ditinggikan atau disamakan. Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, seperti tersebut dalam hadis: "Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya." (Riwayat Abu Daud, dengan sanad yang hasan. Demikian menurut apa yang tersebut dalam Fathul Baari) Sedang dalam Bukhari disebut: Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya. Lebih diharamkan lagi, jika mencukur alis itu dikerjakan sebagai simbol bagi perempuan-perempuan cabul. Sementara ulama madzhab Hanbali berpendapat, bahwa perempuan diperkenankan mencukur rambut dahinya, mengukir, memberikan cat merah (make up) dan meruncingkan ujung matanya, apabila dengan seizin suami, karena hal tersebut termasuk berhias. Tetapi oleh Imam Nawawi diperketat, bahwa mencukur rambut dahi itu samasekali tidak boleh. Dan dibantahnya dengan membawakan riwayat yang tersebut dalam Sunan Abu Daud: Bahwa yang disebut namishah (mencukur alis) sehingga tipis sekali. Dengan demikian tidak termasuk menghias muka dengan menghilangkan bulu-bulunya. Imam Thabari meriwayatkan dari isterinya Abu Ishak, bahwa satu ketika dia pernah ke rumah Aisyah, sedang isteri Abu Ishak adalah waktu itu masih gadis nan jelita. Kemudian dia bertanya: Bagaimana hukumnya perempuan yang menghias mukanya untuk kepentingan suaminya? Maka jawab Aisyah: Hilangkanlah kejelekan-kejelekan yang ada pada kamu itu sedapat mungkin. Sumber: Sumber: Halal & Haram Dalam Islam karyaDr. Yusuf Al-Qardhawi Bacalah: 1.Hukum menyemir rambut dan memakai sanggul 2. Menjamak sholat karena sudah dandan untuk pernikahan 3. Terlupa sholat karena tertidur, bagaimana?

Menyambung Rambut

Termasuk perhiasan perempuan yang terlarang ialah menyambung rambut dengan rambut lain, baik rambut itu asli atau imitasi seperti yang terkenal sekarang ini dengan nama wig. Imam Bukhari meriwayatkan dari jalan Aisyah, Asma', Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar dan Abu Hurairah sebagai berikut: "Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang menyambung rambut atau minta disambungkan rambutnya." Bagi laki-laki lebih diharamkan lagi, baik dia itu bekerja sebagai tukang menyambung seperti yang dikenal sekarang tukang rias ataupun dia minta disambungkan rambutnya, jenis perempuan-perempuan wadam (laki-laki banci) seperti sekarang ini. Persoalan ini oleh Rasulullah s.a.w, diperkeras sekali dan digiatkan untuk memberantasnya. Sampai pun terhadap perempuan yang rambutnya gugur karena sakit misalnya, atau perempuan yang hendak menjadi pengantin untuk bermalam pertama dengan suaminya, tetap tidak boleh rambutnya itu disambung. Aisyah meriwayatkan: "Seorang perempuan Anshar telah kawin, dan sesungguhnya dia sakit sehingga gugurlah rambutnya, kemudian keluarganya bermaksud untuk menyambung rambutnya, tetapi sebelumnya mereka bertanya dulu kepada Nabi, maka jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya." (Riwayat Bukhari) Asma' juga pernah meriwayatkan: "Ada seorang perempuan bertanya kepada Nabi s.a.w.: Ya Rasulullah, sesungguhnya anak saya terkena suatu penyakit sehingga gugurlah rambutnya, dan saya akan kawinkan dia apakah boleh saya sambung rambutnya? Jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya." (Riwayat Bukhari) Said bin al-Musayib meriwayatkan: "Muawiyah datang ke Madinah dan ini merupakan kedatangannya yang paling akhir di Madinah, kemudian ia bercakap-cakap dengan kami. Lantas Muawiyah mengeluarkan satu ikat rambut dan ia berkata: Saya tidak pernah melihat seorangpun yang mengerjakan seperti ini kecuali orang-orang Yahudi, dimana Rasulullah s.a.w. sendiri menamakan ini suatu dosa yakni perempuan yang menyambung rambut (adalah dosa)." Dalam satu riwayat dikatakan, bahwa Muawiyah berkata kepada penduduk Madinah: "Di mana ulama-ulamamu? Saya pernah mendengar sendiri Rasulullah s.a.w. bersabda: Sungguh Bani Israel rusak karena perempuan-perempuannya memakai ini (cemara)." (Riwayat Bukhari) Rasulullah menamakan perbuatan ini zuur (dosa) berarti memberikan suatu isyarat akan hikmah diharamkannya hal tersebut. Sebab hal ini tak ubahnya dengan suatu penipuan, memalsu dan mengelabui. Sedang Islam benci sekali terhadap perbuatan menipu; dan samasekali antipati terhadap orang yang menipu dalam seluruh lapangan muamalah, baik yang menyangkut masalah material ataupun moral. Kata Rasulullah s.a.w.: "Barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami." (Riwayat Jamaah sahabat) Al-Khaththabi berkata: Adanya ancaman yang begitu keras dalam persoalan-persoalan ini, karena di dalamnya terkandung suatu penipuan. Oleh karena itu seandainya berhias seperti itu dibolehkan, niscaya cukup sebagai jembatan untuk bolehnya berbuat bermacam-macam penipuan. Di samping itu memang ada unsur perombakan terhadap ciptaan Allah. Ini sesuai dengan isyarat hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud yang mengatakan "... perempuan-perempuan yang merombak ciptaan Allah." Yang dimaksud oleh hadis-hadis tersebut di atas, yaitu menyambung rambut dengan rambut, baik rambut yang dimaksud itu rambut asli ataupun imitasi. Dan ini pulalah yang dimaksud dengan memalsu dan mengelabui. Adapun kalau dia sambung dengan kain atau benang dan sabagainya, tidak masuk dalam larangan ini. Dan dalam hal inf Said bin Jabir pernah mengatakan: "Tidak mengapa kamu memakai benang." Yang dimaksud [tulisan Arab] di sini ialah benang sutera atau wool yang biasa dipakai untuk menganyam rambut (jw. kelabang), dimana perempuan selalu memakainya untuk menyambung rambut. Tentang kebolehan memakai benang ini telah dikatakan juga oleh Imam Ahmad. Sumber:Sumber: Halal & Haram Dalam Islam karyaDr. Yusuf Al-Qardhawi Silakan baca juga: 1. Hukum tatoo, kikir gigi, dan Operasi kecantikan 2. Nikah Beda agama, bolehkah? 3. Tidak sholat karena lupa/ tertidur

Tatoo, Kikir Gigi dan Operasi Kecantikan Hukumnya Haram

Mentatoo badan dan mengikir gigi adalah perbuatan yang dilaknat oleh Rasulullah s.a.w., seperti tersebut dalam hadisnya: "Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang mentatoo dan minta ditatoo, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya." (Riwayat Thabarani) Tatoo, yaitu memberi tanda pada muka dan kedua tangan dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Sebagian orang Arab, khususnya kaum perempuan, mentatoo sebagian besar badannya. Bahkan sementara pengikut-pengikut agama membuatnya tatoo dalam bentuk persembahan dan lambang-lambang agama mereka, misalnya orang-orang Kristen melukis salib di tangan dan dada mereka.

Perbuatan-perbuatan yang rusak ini dilakukan dengan menyiksa dan menyakiti badan, yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum pada badan orang yang ditatoo itu. Semua ini menyebabkan laknat, baik terhadap yang mentatoo ataupun orang yang minta ditatoo. Dan yang disebut mengikir gigi, yaitu merapikan dan memendekkan gigi. Biasanya dilakukan oleh perempuan. Karena itu Rasulullah melaknat perempuan-perempuan yang mengerjakan perbuatan ini (tukang kikir) dan minta supaya dikikir. Kalau ada laki-laki yang berbuat demikian, maka dia akan lebih berhak mendapat laknat. Termasuk diharamkan seperti halnya mengikir gigi, yaitu menjarangkan gigi.

Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, yaitu seperti tersebut dalam hadisnya: "Dilaknat perempuan-perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang mengubah ciptaan Allah." (Riwayat Bukhari dan Muslim) Yang disebut al-Falaj, yaitu meletakkan sesuatu di sela-sela gigi, supaya nampak agak sedikit jarang. Di antara perempuan memang ada yang oleh Allah dicipta demikian, tetapi ada juga yang tidak begitu. Kemudian dia meletakkan sesuatu di sela-sela gigi yang berhimpitan itu, supaya giginya menjadi jarang. Perbuatan ini dianggap mengelabui orang lain dan berlebih-lebihan dalam berhias yang samasekali bertentangan dengan jiwa Islam yang sebenarnya. Dari hadis-hadis yang telah kita sebutkan di atas, maka kita dapat mengetahui tentang hukum operasi kecantikan seperti yang terkenal sekarang karena perputaran kebudayaan badan dan syahwat, yakni kebudayaan Barat materialistis, sehingga banyak sekali perempuan dan laki-laki yang mengorbankan uangnya beratus bahkan beribu-ribu untuk mengubah bentuk hidung, payudara atau yang lain. Semua ini termasuk yang dilaknat Allah dan RasulNya, karena di dalamnya terkandung penyiksaan dan perubahan bentuk ciptaan Allah tanpa ada suatu sebab yang mengharuskan untuk berbuat demikian, melainkan hanya untuk pemborosan dalam hal-hal yang bersifat show dan lebih mengutamakan pada bentuk, bukan inti; lebih mementingkan jasmani daripada rohani. Adapun kalau ternyata orang tersebut mempunyai cacat yang kiranya akan dapat menjijikkan pandangan, misalnya karena ada daging tambah yang dapat menimbulkan sakit secara perasaan ataupun secara kejiwaan kalau daging lebih itu dibiarkan, maka waktu itu tidak berdosa orang untuk berobat selama untuk tujuan demi menghilangkan penyakit yang bersarang dan mengancam hidupnya. Karena Allah tidak menjadikan agama buat kita ini dengan penuh kesukaran.

Barangkali yang memperkuat permasalahan tersebut di atas, yaitu tentang hadis "dilaknat perempuan-perempuan yang menjarangkan giginya supaya cantik" seperti tersebut di atas. Dari hadis itu pula dapat difahamkan, bahwa yang tercela itu ialah perempuan yang mengerjakan hal tersebut semata-mata untuk tujuan keindahan dan kecantikan yang dusta. Tetapi kalau hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan penyakit atau bahaya yang mengancam, maka sedikitpun tidak ada halangan.
Wallahu a'lam!
Sumber: Halal & Haram Dalam Islam karyaDr. Yusuf Al-Qardhawi

Silakan baca juga:

  1. Hukum wanita/pria memakai parfum 
  2. Hukum memakai sanggul dan semir rambut hitam 
  3. Hukum merokok 
  4. Bersetubuh dengan istri yang sudah di talak dan cara rujuk

Saturday, October 24, 2009

Perkembangan Sosial anak 0 – 1 tahun

0-2 bulan 1. Siapapun yang membelai, memeluk, ataupun menggendongnya si kecil takakan keberatan asalkan nyaman. 2. Senyum merupakan reflek dari rangsangan, biasanya berupa sentuhan 3. Pengalaman pertama yang positif tentang hubungan dengan orang lain diperoleh saat menyusu. Karena memalui kulitlah ia mengenal adanya makhluk ”asing” selain dirinya. Sehingga kehangatan dan kelembutan payudara ibu sangat berarti baginya. 4. menangis adalah cara untuk mengungkapkan perasaan dan kebutuhan-kebutuhannya

2-3 bulan 1. mulai bisa membedakan antara manusia dengan benda lainnya. Ia memahami bahwa manusialah yang bisa memenuhi kebutuhannya. Hingga ia merasa puas bila bersama seseorang. Sebaliknya jika ditinggal sendirian ia merasa tidak nyaman. Namun diusia ini ia belum menunjukkan kecenderungan terhadap satu orang saja, melainkan masih menerima setiap orang. 2. mulai sudah bisa tersenyum pergaulan. Sejak itu ia muai suka tersenyum kepada seseorang yang mendekati atau menggodanya.

4-5 bulan 1. ia ingin digendong oleh siapa saja. Namun ia akan memberikan respon yang berbeda pada wajah-wajah tersenyum atau suara yang ramah dan yang marah 2.Jika bertemu dengan sesama bayi atau yang lebih besar dia akan berusaha menarik perhatian dengan melambungkan badan ke atas atau ke bawah, menendang-nendang, tertawa atau bermain ludah. 3. bisa tertawa tergelak selepas 4 bulan, apalagi jika kita menggodanya.

6-7 bulan 1. Mulai membedakan antara orang yang dikenal dan yang tidak. Ia akan tersenyum/tertawa jika bertemu dengan yang dikenal. Sebaliknya dia akan menjaga jarak dengan orang yang baru dikenalnya. 2. kadang ia menyembunyikan wajahnya jika bertemu orang asing 3. jika bertemu sesama bayi maka ia akan tersenyum dan memberi perhatian jika ada menangis 4. awal dari kelekatan dengan ibu atau orang yang mengasuhnya.

8-9 bulan 1. mulai mengagumi anak lain dan akan mencoba untuk menyentuh bayi lain yang duduk di sebelahnya. 2. bisa melambaikan tangan, bertepuk tangan, atau “memberi perintah” dengan cara mengulurkan tangan. 3. mencoba meniru-niru kata-kata, isyarat, dan gerakan sederhana dari orang lain

9-12 bulan 1. menunjukkan rasa ingin tahu terhadap pakaian atau rambut bayi lain, mencoba meniru tingkah laku dan dan bunyi yang dibuat bayi lain. Menunjukkan minat yang sama pada satu hal misalnya mainan. Bila salah satu merebutnya maka akan menangis 2. mengamati apa yang dikerjakan orang lain. Mengerti aturan yang diterapkan orang dewasa, misalnya “jangan” atau “nggak boleh”. 3. Melambaikan tangan untuk mengatakan selamat tinggal atau “DA DA” dan senang diberi ciuman 4. lebih mampu mengekspresikan perasaannya.

Silakan baca

  1. Tanda tanda kehamilan dan makanan yang dianjurkan 
  2. Agar anak tidak klayu 
  3. Panduan memijat bayi 
  4. Posisi menyusui yang baik

Friday, October 23, 2009

CIRI-CIRI AHLUS SUNNAH

Salah satu ciri ahlus sunnah adalah kecintaan mereka terhadap para imam sunnah dan ulamanya, para penolong dan para walinya. Dan mereka membenci tokoh-tokoh ahli bid'ah yang mereka itu mengajak kepada jalan menuju neraka dan menggiring pengikutnya menuju kehancuran. Allah telah menghiasi dan menyinari ahlus sunnah dengan kecintaan mereka kepada ulama-ulama ahlus sunnah, sebagai karunia dan keutamaan dari Allah ta'ala. Ahlus sunnah juga sepakat untuk merendahkan ahli bid'ah, menghinakan mereka, menjauhi dan memboikot mereka serta menghindari untuk bersahabat dengan mereka. Janganlah kamu tertipu oleh banyaknya ahli bid'ah, karena banyaknya jumlah ahli bid'ah dan sedikitnya ahlus sunnah merupakan tanda dekatnya hari kiamat, sebagaiman sabda Nabi: "Sesungguhnya termasuk diantara tanda-tanda dekatnya hari kiamat yaitu sedikitnya ilmu dan menyebarluasnya kebodohan (dalam agama)" (HR. Bukhari, Muslim dan lainnya) Ilmu itu sendiri merupakan sunnah dan kebodohan itu sendiri merupakan bid'ah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Iman itu akan mendekam di Madinah seperti ular yang mendekam dalam lubangnya(HR. Bukhari, Muslim dan lainnya) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah datang hari kiamat, sampai tidak terdengar lagi di muka bumi ini orang yang menyebut nama Allah, Allah, Allah Dalam riwayat lain disebutkan lailaha illallah (HR. Ahmad, Muslim dan lainnya) Siapa yang pada hari ini berpegang teguh dengan sunnah Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam, melaksanakannya, istiqamah diatasnya serta mendakwahkannya, ia akan mendapatkan pahala yang lebih banyak dibandingkan dengan yang mengamalkan diawal munculnya Islam, sebagaimana sabda Nabi :"Sesungguhnya dibelakang hari nanti akan datang hari-hari yang penuh kesabaran. Orang yang berpegang teguh dengan apa yang kalian pegang teguh akan mendapat 50 kali pahala yang kalian peroleh". Beliau ditanya (oleh sahabat) : "Mungkin 50 kali pahala diantara mereka". Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Bahkan 50 kali pahala kalian" (HR. Ibnu Nashar dalam As-Sunnah dengan sanad shahih) Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam mengatakan demikian bagi orang yang mengamalkan sunnah dimana pada masanya umat sudah rusak. Ibnu Syihab Az-Zuhri mengatakan: "Mengajarkan sunnah itu lebih utama daripada ibadah selama 200 tahun". Suatu ketika Abu Muawiyah yang buta berbicara dengan Harun Ar-Rasyid, maka ia menyampaikan hadits: "Suatu saat Nabi Adam dan Musa 'alaihima sallam berdebat tiba-tiba Ali bin Ja'far menyela: "Bagaimana mungkin itu bisa terjadi, masa kehidupan Nabi Adam dan Nabi Musa kan berbeda masa yang lama". Lalu khalifah Harun Ar-Rasyid menghardiknya: "Dia menceritakan kepadamu hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu kamu membantah dengan bagaimana mungkin?" Beliau terus mengulang-ulangi, sampai Ali bin Ja'far terdiam". Abu Utsman berkata: "Demikianlah seharusnya seseorang dalam mengagungkan hadits-hadits Nabi, menerimanya dengan sepenuh penerimaan, kepasrahan dan mengimaninya. Membantah orang yang menempuh jalan selain ini, sebagaimana yang dilakukan oleh Harun Ar-Rasyid -rahimahullah- terhadap orang yang berani membantah hadits dengan mengatakan: "Bagaimana mungkin?" yang tujuannya adalah membantah dan mengingkarinya. Padahal seharusnya ia menerima semua yang diberitakan oleh Nabi. Semoga Allah menjadikan kita termasuk diantara mereka yang ketika mendengar hadits kemudian mengikutinya. Berpegang teguh sepanjang hidup dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam, serta menghindari hawa nafsu yang menyesatkan, pendapat-pendapat yang sesat dan berbagai kejahatan yang menghinakan dengan karunia dan keutamaan dari Allah ta'ala. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad, keluarganya serta para sahabat ridhwanullahu 'Alaihi ajma'in. sumber: AQIDAH AHLUS SUNNAH Syaikhul Islam Abu Utsman Isma'il Ash-Shabuni (373 H – 449 H) Artikel lain: 1. Sex ala Nabi SAW 2. Hukum Qunut dalam sholat 3. Mengqadha dan jumlah rakaat sholat Tahajud

CIRI-CIRI AHLI BID'AH

Ciri-ciri ahli bid'ah sangat jelas dan terang, yang paling menonjol diantaranya adalah: kebencian mereka kepada para pembawa riwayat hadits, merendahkannya, dan menggelarinya dengan: penghafal catatan kaki, orang-orang dungu, orang-orang tekstual atau musyabihah (orang-orang yang menyamakan sifat Allah dengan sifat makhluk). Mereka meyakini adanya makna bathin dari hadits-hadits Nabi SAW, sehingga mereka menafsirkan hanya dengan otak mereka yang telah dirusak oleh syaitan, hati nurani mereka teleh rusak, dan argumentasi dan pemikiran mereka sangat rancu dan berantakan. Allah berfirman: "Mereka itulah orang-orang yang dilaknati oleh Allah dan ditulikan telinganya dan dibutakan penglihatan mereka." (Muhammad:23). Ahmad bin Sinan Al-Qaththan berkata: "Di kolong langit ini, tidak seorangpun ahli bid'ah yang tidak membenci ahli hadits, karena ketika orang itu telah berbuat bid'ah maka ia akan kehilangan kemanisan ilmu hadits dalam hatinya". Abu Hatim Muhammad bin Idris Al-Hanzali Ar-Razi berkata: "Ciri-ciri ahli bid'ah yaitu suka mengolok-olok ahlu atsar (ahli hadits), dan termasuk ciri-ciri orang zindiq (munafiq) yaitu suka menggelari ahli atsar sebagai penghafal catatan kaki, yang mereka inginkan adalah membatalkan atsar sebagai sumber hukum. Termasuk ciri-ciri qadariyah (orang-orang yang mengingkari adanya takdir) adalah menggelari ahlus sunnah dengan jabariyah (orang-orang yang bergantung kepada takdir dan meninggalkan usaha). Diantara ciri-ciri jahmiyyah (orang-orang yang mengingkari nama-nama dan sifat Allah) adalah menggelari ahlus sunnah dengan sebutan musyabihah (orang-orang yang menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk). Diantara ciri-ciri rafidhah (syiah) adalah menggelari ahlus sunnah dengan sebutan nabithah dan nashibah (orang-orang yang membenci ahli bait). Abu 'Utsman berkata: "Saya melihat bahwa ahli bid'ah yang menggelari ahlus sunnah [namun dengan karunia dari Allah, tuduhan tersebut tidaklah benar dan tidak pantas disandarkan kepada ahlus sunnah] mereka (ahli bid'ah) mengikuti jalannya musrikin [semoga Allah melaknat mereka] yang menggelari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan gelar-gelar yang tidak pantas. Diantaranya ada yang menggelari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai tukang sihir, dukun, ahli sya'ir, orang gila, orang kesurupan, pembohong, tukang nyleneh dan lain sebagainya. Padahal Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sangat jauh dari semua 'aib tersebut. Beliau adalah Nabi dan Rasul yang terpilih. Allah berfirman: "Perhatikanlah, bagaimana mereka membuat perbandingan-perbandingan tentang kamu, lalu sesatlah mereka, mereka tidak sanggup (mendapatkan) jalan (untuk menentang kerasulanmu)." (Al-Furqan:9). Demikian juga halnya dengan ahlu hadits yang diberi gelar-gelar buruk oleh ahli bid'ah padahal ahlu hadits sangat jauh dan bersih dari celaan tersebut. Ahlu hadits adalah orang-orang yang berpegang teguh dengan sunnah yang bersih, sistem kehidupan yang diridhai oleh Allah ta'ala, jalan-jalan yang lurus dan hujjah yang kokoh. Allah telah menganugrahi ahlu hadits untuk dapat meneladani apa yang terdapat dalam kitab-Nya, wahyu-Nya dan firman-Nya, meneladani Rasul-Nya dalam setiap hadits dimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk berlaku baik, dalam ucapan dan perbuatan serta mencegah mereka untuk berbuat kemungkaran. Allah juga menolong ahlu hadits untuk dapat berpegang teguh dengan sistem kehidupan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berpegang teguh dengan sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Allah-pun menjadikan mereka sebagai pengikut para wali yang terdekat. Allah juga melapangkan dada mereka untuk mencintai beliau, mencintai para ulama umat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seseorang akan bersama orang yang dicintainya." (HR. Bukhari, Ahmad dan lainnya) dikutib dari: AQIDAH AHLUS SUNNAH Karya Syaikhul Islam Abu Utsman Isma'il Ash-Shabuni (373 H – 449 H) Silakan baca juga: 1. Celana di bawah mata kaki, bid'ahkah? 2. Hukum mengadakan tahlilan

Tuesday, October 20, 2009

Nikah Beda Agama, Hukumnya (Bagian Dua:Habis)

Dalam prakteknya ditemukan bahwa banyak juga dari sahabat Rasulullah yang melakukan pernikahan beda agama ini, diantaranya Usman bin Affan yang menikahi wanita Kristen, sekalipun pada akhirnya istrinya tersebut masuk Islam. Thalhah bin Zubair juga tercatat menikahi wanita Yahudi. Berkenaan dengan ‘Ahli Kitab’ mari kita simak ayat-ayat dibawah : Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Tuhanmu. Dan Allah menentukan siapa yang dikehendaki-Nya (untuk diberi) rahmat-Nya (kenabian); dan Allah mempunyai karunia yang besar. (Al Baqarah105) Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata, (Al Bayyinah 1) Yang menarik adalah antara kedua ayat tersebut orang musyrik digolongkan kepada ‘orang kafir’, namun Ahli Kitab mempunyai dua pengertian, yaitu : ‘orang-orang kafir yakni Ahli Kitab’, menunjukkan bahwa Ahli Kitab adalah orang kafir, dan dalam Al Baqarah 105, ‘orang-orang kafir dari Ahli Kitab’ menunjukkan bahwa tidak semua Ahli Kitab digolongkan sebagai ‘al kaafiruun’. Ini diterangkan oleh ayat Al-Qur’an yang lainnya : Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. (Ali Imran) Mereka itu tidak sama; di antara Ahli Kitab itu ada golongan yang berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (sembahyang). (Ali Imran 113) Jadi apabila Al-Qur’an menyatakan adanya ‘Ahli Kitab yang bukan kafir’ diindikasikan dengan sikap mereka sesuai apa yang ada dalam ayat diatas, yaitu ; beriman kepada Allah, berlaku lurus, membaca ayat-ayat Allah, sembahyang, tidak menukar ayat-ayat Allah, dll. Diluar itu maka Ahli kitab tersebut termasuk golongan ‘orang kafir’, segolongan dengan orang musyrik. Ustadz Quraish Shihab dalam Tafsir Al Mishbah mengibaratkan penyebutan dengan istilah korupsi dan mencuri, Walau substansinya sama, yaitu mengambil sesuatu yang bukan haknya, namun dalam penggunaannya, korupsi biasanya dilakukan oleh pegawai kepentingan publik, sedangkan mencuri disematkan kepada yang ‘non pegawai’. Maka kalau dalam Al-Qur’an, Allah menyampaikan ajaran-Nya dan melarang, artinya jangan adalah jangan, tidak boleh, tidak diizinkan, namun soal larangan nikah beda agama ini Allah menyampaikannya dengan cara yang ‘unik’, karena menyangkut soal perasaan dan cinta. Islam mengajarkan bahwa cinta sejati hanya ditujukan kepada Allah, rasa cinta kepada pasangan anda haruslah dalam rangka karena anda mencintai Allah, anda dilarang untuk mabuk cinta, karena mabuk cinta akan ‘menomor-duakan’ cinta anda kepada Allah. Ketika anda, atau anak perempuan anda, atau anak laki-laki anda memutuskan untuk menikah dengan pasangannya yang berbeda agama, dan untuk itu dia sanggup menetang orang tuanya, bahkan kalau perlu menantang seluruh dunia agar keinginannya tercapai, apa sebenarnya yang melandasi semangatnya itu..? Satu-sarunya yang menjadi dasar nikah beda agama adalah adanya rasa cinta terhadap pasangan anda. Disinilah andil orang tua sangat menentukan, anak harus dididik dari kecil untuk memiliki sikap yang tepat terhadap rasa cinta, karena perasaan tersebut ‘datang tanpa Assalamu’alaikum dan pergi tanpa permisi’, katakanlah kepada anak-anak anda bahwa cinta itu ibaratnya kentut, kalau sudah datang, susah untuk ditahan, kalaupun anda nekad untuk menahannya, bisa bikin badan meriang dan keringat dingin, perut kembung dan anda bisa sakit. Namun kentut jangan ‘dilepas’ disembarangan tempat, anda jangan melepasnya ditengah pesta karena bisa ‘mengganggu kepentingan umum’, anda bisa segera menyingkir ketempat sepi, ke kebun atau toilet, itulah tempat yang tepat untuk melepas kentut. Demikian pula dengan cinta, apabila ‘dilepas’ kepada sasaran yang tidak tepat, bisa ‘mengganggu kepentingan umum’ karena prinsipnya suatu perkawinan bukan hanya menyangkut urusan anda berdua saja, tapi semua keluarga anda dan keluarga pasangan anda terkait di dalamnya. sekalipun mungkin membuat anda menjadi lega, tapi percayalah…, itu cuma sesaat, karena bisa jadi beberapa waktu kemudian hasrat cinta itu menghilang dan muncul lagi, dengan sasarang yang lain..Katakanlah kepada anak anda :”Nak..kalau kamu memang mencintai Allah dengan segenap jiwa ragamu, apakah mungkin dalam saat yang sama kamu juga mencintai orang lain yang kemungkinan besar dimurkai Allah karena telah mempersekutukan-Nya..??” Hidup di dunia ini bukan segala-galanya, Rasulullah mengajarkan bahwa kita ibarat pengembara yang melakukan perjalanan dengan kapal, disuatu pulau kita singgah sebentar untuk mengambil bekal melanjutkan perjalanan. Kalau kemudian anda ‘kepincut’ dan kagum dengan tetangga anda, ‘si pasangan beda agama’ yang hidup rukun dan berbahagia, ingatlah bahwa : Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu. (Al Hadiid 20) Sumber: forum.swaramuslim.net Silakan Baca juga: 1.Hukum Menikah dengan Pezina 2. Berjimak/hubungan Sex Islami 3. Tips Menikah dengan Cepat dan Syar'i

NIKAH BEDA AGAMA (bagian Satu)

Marilah kita cermati Surat Al Baqarah ayat 221 : Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. Asbabun Nuzul dari ayat tersebut diriwayatkan dalam hadist, yaitu ketika seorang sahabat Abdilah bin Rawahah, datang kepada Rasulullah menceritakan perbuatannya yang telah memukul hamba perempuannya yang hitam kelam dan jelek karena marah, dia merasa menyesal dan meminta petunjuk Rasulullah. Rasulullah bertanya : “Bagaimana keadaan hamba sahaya tersebut..?”, Abdilah menjawab bahwa budaknya itu seorang muslimah yang ta’at,. Rasulullah kembali berkata :”Wahai Abdilah, dia itu adalah seorang yang beriman”. Maka Abdilah menimpali :”Demi Zat yang mengutusmu dengan hak, aku akan memerdekakannya dan menikahinya..”. Peristiwa tersebut memancing penghinaan dan rasa sinis dari masyarakat, karena menganggap Abdilah menikahi budaknya yang hina dan jelek. Sehubungan dengan hal tersebut turunlah wahyu Allah. Seiring dengan itu Nabi Muhammad SAW bersabda :”Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, sebab kecantikan itu akan sirna. Janganlah kamu menikahi wanita karena hartanya, karena suatu sa’at harta tersebut bisa menyesatkan. Nikahilah wanita karena agamanya. Seorang hamba sahaya yang hitam kelam dan jeles parasnya lebih utama sepanjang dia beriman kepada Allah”. Bukhari Muslim meriwayatkan hadist :”Wanita dinikahi karena empat perkara : karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah yang mempunyai agama, tentu kamu berbahagia”. Dari Asbabun Nuzul dan hadist Nabi diatas, terlihat bahwa larangan Allah dan anjuran Rasulullah untuk tidak menikahi wanita musyrik, bukanlah merupakan larangan yang ditujukan secara khusus, tapi lebih sebagai pembanding, bahwa dalam ajaran Islam seorang budak wanita yang beriman dan ta’at, dinilai lebih baik dari pasangan anda yang musyrik. Sebaliknya bagi wanita muslimah, pernyataan Allah tersebut lebih ditujukan kepada walinya, bukan kepada orangnya, ini menunjukkan bahwa dalam menjalankan ajaran ini, pihak wali-lah yang dituntut untuk berperan dalam menerapkannya. Allah terlihat ‘mengerti betul’ bahwa dalam kasus-kasus pernikahan beda agama, masalahnya sangat kompleks karena banyak menyangkut soal perasaan, cinta dan kasih sayang, suatu hal yang pada dasarnya sering diluar kontrol manusia, makanya secara keseluruhan redaksi ayat itu terkesan bersifat ‘mengingatkan’, dan diakhiri dengan : Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran, Allah seolah-olah mau mengatakan : “Inilah perintah-Ku, pikirkanlah baik-baik..”. Aturan ini sebenarnya sangat jelas, yaitu memakai kata ‘janganlah’, artinya jangan itu : dilarang, tidak boleh, tidak diizinkan. Namun ketika sampai kepada penafsiran ‘orang-orang musyrik’ laki-laki dan wanita, maka muncul perbedaan penafsiran. Umumnya para ulama menyatakan orang musyrik itu adalah yang beragama selain Islam, sedangkan dipihak ‘sono’ dimotori oleh pemikir-pemikir Islam penganut liberalisme dan pluralisme, ‘mempertajam’ istilah orang musyrik ini adalah ‘kaum musyrik yang bersikap memusuhi Islam’ ibaratnya musyrik Makkah pada waktu ayat tersebut diturunkan. : Marilah kita coba memikirkan ajaran Islam secara sederhana saja bahwa Allah menyampaikan petunjuk-Nya dalam Al-Qur’an bertujuan untuk pedoman kita dalam menjalani kehidupan, termasuk mengatur hubungan antar manusia. Bisa saja secara redaksional aturan tersebut ‘direkam’ melalui peristiwa-peristiwa yang terjadi diseputar Rasulullah, namun ‘bunyi’ aturan tersebut tetaplah terdengar sama sampai sekarang. Menafsirkan ayat dengan memilah-milahnya berdasarkan dimensi dan konteks tertentu (seperti kategori sosial dan teologis) bisa menjadi cara ‘yang terlalu pintar’ dan membuahkan hasil berupa pengertian yang jauh dari bunyi teksnya. Rasanya ‘lebih aman’ kalau dalam menafsirkan perintah dan larangan Allah, kita selalu terfokus kepada ‘apa yang sebenarnya diinginkan Allah’ bukan kepada 'apakah ada peluang atau kemungkinan lain dari larangan Allah tersebut' sehingga kita bisa mengarahkan nurani dan pikiran kita untuk menangkapnya secara utuh, dan menutup sebisa mungkin ‘lobang-lobang’ penafsiran yang meragukan. Cara-cara pemilahan aspek terhadap ajaran Allah mungkin terkesan merupakan sikap yang ‘mengakali’ ajaran-Nya. Dalam surat Al Baqarah ayat 221 tersebut dimulai dengan kata : Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Marilah kita tanya Al-Qur’an, apa maksudnya dengan kata ‘musyrik’ dan apa artinya dengan kata ‘beriman’. Dan mereka berkata: "Hendaklah kamu menjadi penganut agama Yahudi atau Nasrani, niscaya kamu mendapat petunjuk". Katakanlah: "Tidak, bahkan (kami mengikuti) agama Ibrahim yang lurus. Dan bukanlah dia (Ibrahim) dari golongan orang musyrik". (Al Baqarah135) Ibrahim bukan seorang Yahudi dan bukan (pula) seorang Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang lurus lagi berserah diri (kepada Allah) dan sekali-kali bukanlah dia termasuk golongan orang-orang musyrik." 68. Sesungguhnya orang yang paling dekat kepada Ibrahim ialah orang-orang yang mengikutinya dan Nabi ini (Muhammad), serta orang-orang yang beriman (kepada Muhammad), dan Allah adalah Pelindung semua orang-orang yang beriman. (Ali Imran67) Sumber: forum.swaramuslim.net Bersambung ke halaman 2 Baca Juga: 1. Apakah Yang dimaksud dengan Ahli Kitab 2. Hukum Nikah Mut'ah 3. Adab Meminang dalam Islam

Monday, October 19, 2009

Kedalaman Laut dan Samudera (Bukti kebenaran Al Qur'an :2)

Berikut ini kita akan menyimak sebuah pernyataan yang sangat luar biasa:
Keajaiban al-Quran satu-satunya yang abadi, yang diulangi sampai hari akhir dan mungkin diketahui oleh seluruh umat manusia meskipun berbeda tingkat kebudayaan dan waktu sejarah. Suku Badui di padang pasir dan Profesor di universitas akan mendapatkannya di dalam al-Quran yang akan mencukupinya.

“...............kami menghadirkan kepada Anda profesor Dorja Rao. Dia seorang ahli dalam bidang geologi laut dan sekarang ini mengajar di Universitas King Abdul Aziz, Jeddah. Kami bertemu dengannya dan menjelaskan beberapa ayat al-Quran yang berisi tanda-tanda ilmiah di dalam al-Quran. Dia heran dengan apa yang dia lihat dan dengar. Dia telah membaca terjemahan al-Quran dan ayat-ayat al-Quran dalam buku-buku tertentu.

Di antara ayat-ayat ini, dia mendiskusikan apa yang telah difirmankan Allah di dalam al-Quran sebagai berikut: "Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang tindih bertindih apabila dia mengeluarkan tangannya, tiadalah dia dapat melihatnya, (dan) barang siapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah tidaklah dia mernpunyai cahaya sedikitpun. (QS an-Nur: 40)

Profesor Rao menegaskan bahwa ilmuwan sekarang mengetahui kegelapan itu dengan peralatan seperti kapal selam yang memungkinkan mereka untuk menyelami kedalaman samudera, di mana manusia tidak sanggup menyelam tanpa bantuan untuk kedalaman lebih dari 20 sampai 30 meter. Itulah orang menyelam untuk mutiara di air dangkal dan tidak dapat menyelam lebih dari kedalaman ini. Manusia tidak dapat menyelamatkan nyawa pada kedalaman samudera yang gelap, seperti pada kedalaman 200 meter. Tetapi, ayat ini membicarakan tentang fenomena yang ditemukan pada samudera yang sangat dalam.

Oleh karena itu, pernyataan Allah tentang kegelapan di dalam samudera luas yang sangat dalam tidak mengacu hanya untuk laut sebab tidak semua laut dapat digambarkan sebagaimana memiliki lapisan kegelapan yang terkumpul yang berlapis-lapis. Bagian lapisan kegelapan ini di laut yang dalam memiliki dua sebab sebagai hasil dari menghilangkannya warna yang berturut-turut satu lapisan setelah yang lain. Sinar cahaya itu tersusun dari tujuh warna dan ketika sinar tersebut mengenai air, kemudian dipantulkan menjadi tujuh warna. Kita bisa melihat sinar cahaya yang akan melalui kedalaman samudera.

Lapisan paling atas diserap warna merah pada kedalaman sepuluh meter pertama. Jika seorang penyelam akan menyelam pada keda¬laman tiga puluh meter dan terluka di sana, dia tidak akan bisa melihat darahnya, sebab warna merah tidak sampai pada kedalaman ini. Pada cara yang sama, sebagaimana yang kita ketahui, lapisan oranye diserap. Kemudian pada kedalaman lima puluh meter, lapisan kuning diserap. Pada kedalaman lebih dari dua ratus meter, lapisan biru diserap dan seterusnya. Dari sini kita mendapatkan bahwa samudera menjadi semakin lama semakin gelap, bahwa kegelapan terjadi pada lapisan yang terang. Sebagai alasan yang kedua, kegelapan mula-mula hasil dari pembatas di mana cahaya itu tersembunyi.

Lapisan cahaya, yang kita lihat di sini, mula-mula dari matahari dan diserap oleh awan, yang berubah menghamburkan beberapa lapisan cahaya, karena itu menghasilkan lapisan kegelapan di bawah awan. Inilah lapisan kegelapan pertama. Kemudian ketika cahaya mencapai permukaan samudera, cahaya itu akan dipantulkan oleh gelombang permukaan, dengan demikian memberikan penampakan berkilauan. Inilah alasan bahwa ketika ada gelombang, intensitas bayangan ini tergantung pada sudut gelombang itu. Oleh karena itu, gelombang yang memantulkan cahaya dan karena kegelapan itu. Cahaya.yang tidak dipantulkan menembus kedalaman samudera karena itu kami membagi samudera menjadi dua lapisan, bagian permukaan dangkal dan bagian dalam.

Permukaan samudera yang dangkal digolongkan dengan cahaya dan kehangatan. Sedangkan samudera yang dalam digolongkan dengan kegelapan. Dua bagian samudera ini memiliki sifat yang berbeda. Dan permukaan lebih jauh terpisah dari bagian dalam oleh gelombang. Gelombang internal baru ditemukan pada tahun 1900. Akhir-akhir ini, ilmuwan menemukan ada gelombang internal yang terjadi pada ketebalan permukaan antarlapisan dari berat jenis yang berbeda. Gelombang internal memiliki perilaku seperti gelombang di permukaan. Mereka juga dapat meretakkan seperti gelombang permukaan. Gelombang internal tidak dapat dilihat manusia, tetapi dapat dideteksi dengan mempelajari suhu atau kadar garam pada tempat yang diberikan. Di bawah gelombang ini, yang terbagi menjadi dua bagian samudera, kegelapan dimulai. Pada kedalaman ini, ikan tidak dapat melihat. Mereka hanya memiliki sumber cahaya dari tubuh mereka. Kegelapan ini yang berlapis dan bertingkat satu dengan yang lain telah dijelaskan dalam al-Quran.

Dengan kata lain, masih ada beberapa gelombang bertingkat selanjutnya ditemukan pada permukaan samudera. Al-Quran kemudian juga menjelaskan kegelapan itu. Kegelapan itu disebabkan karena pembatas yang dijelaskan pada tambahan disebabkan karena perubahan penyerapan warna pada tingkatan yang berbeda lapisan satu dengan yang lain. Di sini kegelapan yang total, kapal selam harus membawa sumber cahaya mereka, sehingga siapa yang menjelaskan Nabi Muhammad SAW mengenai hal ini? Kami menunjukkan beberapa ayat kepada Profesor Rao yang berkaitan dengan keahliannya dan kami bertanya: “Apa yang Anda pikirkan tentang keberadaan informasi ilmiah di dalam al-Quran? Bagaimana Nabi Muhammad SAW bisa mengetahui fakta ini pada 14 abad yang lalu?” Profesor Rao menjawab: "Sulit membayangkan bahwa tipe pengetahuan ini telah ada pada 1400 tahun yang lalu. Mungkin ada beberapa hal yang mereka memiliki ide sederhana tetapi untuk menggambarkan hal itu secara detail sangat susah. Sehingga, hal ini tidak didefinisikan ilmu pengetahuan manusia secara sederhana. Manusia normal tidak dapat menjelaskan fenomena itu secara detail.

Dengan demikian, saya pikir, informasi itu pasti berasal dari sumber supranatural. " Ya, sumber seperti ilmu pengetahuan itu pasti lebih dari tingkatan manusia. Sebagaimana yang dikatakan Profesor Rao, tidak datang dari alam, namun hal ini jauh melebihi alam dan jauh dari kemampuan manusia. Apa yang dicoba Profesor Rao untuk mengatakan bahwa sesuatu itu tidak dapat dilengkapi dengan kemajuan, untuk itu kebenaran ini ditunjukkan dengan firman Allah, satu-satunya yang mengetahui alam semesta dan rahasianya. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan di dalam al-Quran: "Katakanlah: al-Quran itu diturunkan oleh (Allah) yang mengetahui rahasia di langit dan di bumi. . . . " (QS al-Furqan: 6) Inilah dari Allah.

Dengan demikian, kesaksian ilmuwan itu dipusatkan menjadi satu setelah membuktikan petunjuk ini dan cahaya yang berisi kebenaran yang tidak dapat disangkal lagi, untuk itulah al-Quran adalah sumber petunjuk sampai hari akhir.......”
Dikutib dari buku karya Abdullah M. al-Rehaili. Yang berjudul “This is The Truth, Newly Discovered Scientific Focts Revealed in the Quran & Authentic Hadeeth”

Silakan Baca juga:

  1. Foto dan Video Bukti kebenaran Al Qur'an (air tawar dan air asin)
  2. Keseimbangan Jumlah kata dalam Al Qur'an 
  3. Terapi Penyakit dengan ayat Al Qur'an 
  4. Cara Menafsirkan Al Qur'an

Bukti Kebenaran Al Qur’an: Kulit Sebagai Panca Indera

Profesor Tejatat Tejasen mengucapkan kalimat "Laa illaha illallah Muhammad Rasul Allah." Pada saat Konferensi Kedokteran ke-5 yang diadakan di Riyadh, Saudi Arabia. Dia adalah Ketua Jurusan Anatomi di Chiang Mai, Universitas Thailand. “....kami menunjukkan beberapa ayat al-Quran dan Hadis Nabi kepada Profiesor Tejasen yang sesuai dengan keahliannya dalam bidang anatomi. Dia memberi alasan bahwa mereka juga memiliki kitab dalam agama Budha yang menerangkan gambaran fase perkembangan embrio yang sangat akurat. Kami mengatakan kepadanya bahwa kami sangat senang dan tertarik untuk melihat gambaran itu dan belajar tentang kitab itu.
Setahun kemudian, Profesor Tejasen datang ke Universitas King Abdul Aziz sebagai penguji dari luar. Kami mengingatkannya tentang pernyataan yang dibuatnya setahun yang lalu, tetapi dia minta maaf dan mengatakan bahwa pada saat dia membuat pernyataan itu tanpa mengetahui persoalan itu dengan pasti.
Akan tetapi, ketika dia mencek Kitab Tripitaka, ternyata dia tidak menemukan pertalian dengan pokok masalah. Atas dasar hal ini, kami menghadirkan sebuah kuliah tertulis Profesor Keith Moore tentang kecocokan antara embriologi modern dengan apa yang tertulis di dalam al-Quran dan Sunnah. Dan kami bertanya kepada Profesor Teja sen jika dia tahu tentang Profesor Keith Moore. Bahkan dia menjawab bahwa dia tentu tahu Profesor Moore dan menambahkan bahwa Profesor Moore adalah salah satu ilmuwan dunia yang terkenal dalam bidangnya.

Saturday, October 17, 2009

Pembatal-pembatal ke Islaman(murtad/riddah)...mengaku nabi

Pembatal-pembatal ke Islaman(murtad/riddah)

  1. Riddah dengan sebab ucapan Mislany mencela Allah SWT atau RasulNya, menjelek-jelekan malaikat atau rasulNya, mengakui mengetahui ilmu gaib, mengaku sebagai nabi, membenarkan orang yang mengaku nabi, berdoa kepada selain Allah, dan sebagainya. 
  2. Dengan sebab Perbuatan Misalnya melakukan sujud kepada pohon, batu, dansebagianya. Berkorban untuk selain Allah, melempar mushaf ke tempat yang kotor, melakukan praktik sihir, mempelajari sihir dan mengajarkannya, memutuskan hukum Allah dengan bukan hukum Allah dan meyakini kebolehannya 
  3. Dengan sebab keyakinan Meyakini Allah memiliki sekutu, meyakini khamr, zina dan riba sebagai sesuatu yang halal, meyakini roti haram, meyakini bahwa sholat itu tidak diwajibkan, dll. Atau meyakini kehalalan sesuatu yang telah diharamkan 
  4. Dengan sebab Keraguan Misalnya meragukan sesuatu yang sudah jelas keharamannya. Meragukan kebenaran risalah Rasul SAW, meragukan Islam tidak sesuai dengan zaman sekarang dan akan datang. 
Sepuluh Pembatal Keislaman
  1. Melakukan kemusyrikan dalam beribadah kepada Allah (Barang siapa yang mempersekutukan Allah maka sungguh Allah mengharamkan atasnya syurga dan tempat kembalinya adalah neraka…(Al Maidah 72) 
  2. Menggunakan perantara dalam beribadah yang dijadikan sebagai tujuan permohonan doa dan tempat meminta selain Allah 
  3. Tidak meyakini kafirnya orang musyrik, meragukan kekafiran mereka, bahkan membenarkan keyakinan mereka 
  4. Yakin bahwa ada hukum dan petunjuk selain tuntunan Nabi yang lebih sempurna 
  5. Membenci ajaan Rasul SAW, meskipun dia ikut melakukan ajaran tersebut 
  6. Mengolok-olok ajaran Islam, pahala atau siksa 
  7. Sihir 
  8. Membantu kaum kafir dalam menghancurkan Islam 
  9. Keyakinan bahwa sebagian orang boleh tidak mengikuti syariat nabi SAW dengan menganalogkan Nabi Khidr bersama Nabi Musa As. 
  10. Berpaling total dari agama, tidak mau mempelajari maupun mengamalkannya (Silakan lihat Nawaqidh Al Islam karya Syaikh Abdul Aziz bin Baz) 
Diolah dari: Pembatal-pembatal Keislaman buletin At Tauhid

Baca Juga:
  1. Syirik kecil 
  2. Dosa-dosa besar 
  3. Hikmah diharamkannya patung  
  4. Golongan yang merugi  
  5. Batasan yang tegas Ahli kitab dengan yang bukan

Friday, October 16, 2009

Bagaimana Menafsirkan Al-Quran?

"Tidakkah mereka merenungkan Al-Quran? Seandainya ia itu dari sisi selain Allah, tentu mereka akan menemukan banyak pertentangan di dalamnya." (QS 4:82) Dalam Al-Quran tidak ada satu pertentangan pun. Andaikata secara selintas tampak ada pertentangan, maka pertentangan itu akan sirna dengan merenungkan Al-Quran itu sendiri. Seandainya dalam menjelaskan maksud-maksud kitab ini dibutuhkan sesuatu yang lain, maka kedudukannya sebagai hujah tidak akan sempurna. Karena andaikata seorang kafir menemukan suatu pertentang¬an dalam Al-Quran yang tidak dapat dihilangkan dengan merujuk kepada ayat-ayat lain Al-Quran itu sendiri, maka ia tidak akan dapat menerima dihilangkannya pertentangan itu melalui jalan lain, dengan menggunakan hadits, umpamanya. Hal itu dikarenakan orang kafir tidak mempercayai kebenaran Nabi dan tidak mem¬percayai kenabian serta kesuciannya, sehingga ia akan menolak pernyataan Nabi. Dengan kata lain, akan sia-sia bila Nabi men¬jelaskan untuk menghilangkan pertentangan-pertentangan dalam AI-Quran tanpa menggunakan bukti verbal dari Al-Quran itu sen¬diri kepada orang yang tidak mempercayai kenabian dan kesuci¬annya. Dan ayat di atas memang ditujukan kepada orang-orang kafir yang tidak beriman kepada Nabi Muhammad s.a.w. Mereka tidak mau menerima sabda-sabda beliau jika tidak ada bukti kuat dari Al-Quran sendiri. Kita pun mengetahui bahwa Al-Quran sen¬diri mengabsahkan sabda dan penafsiran Nabi. Begitu pula, Nabi mengabsahkan sabda dan penafsiran Ahlul Baitnya. Dari dua pernyataan ini dapat kami simpulkan bahwa di dalam AI-Quran ada sebagian ayat yang dapat dijelaskan dengan ayat¬ayat yang lain, dan kedudukan Rasulullah serta keluarga beliau berkenaan dengan Al-Quran adalah sebagai guru dan pembimbing suci yang tidak akan ada kekeliruan atau kesalahan dalam ajaran¬ajaran dan petunjuk-petunjuk mereka. Oleh karena itu, penafsiran mereka adalah sesuai dengan penafsiran yang dibuat dari memadu¬kan ayat-ayat Al-Quran itu sendiri. Penafsiran yang realistis terhadap Al-Quran merupakan penafsiran yang bersumber dari perenungan terhadap ayat-ayat Al-Quran dan pemaduan sebagiannya dengan sebagian yang lain. Lebih jelasnya, dalam menafsirkan Al-Quran, kita dapat menempuh salah satu dari tiga jalan berikut: 1. Menafsirkan suatu ayat dengan bantuan data ilmiah atau non¬ilmiah yang kita miliki. 2. Menafsirkan suatu ayat dengan bantuan hadits-hadits yang diriwayatkan dari Imam-imam suci. 3. Menafsirkan suatu ayat dengan jalan merenungkan dan meng¬kaji ayat itu dan ayat lain yang berkaitan, dan dengan bantuan hadits-hadits. Nabi bersabda: "Sesungguhnya sebagian ayat membenarkan sebagian yang lain. " Ali berkata: "Al-Quran, sebagiannya menjelaskan sebagian yang lain, dan sebagiannya menguatkan sebagian yang lain. " "Barangsiapa menafsirkan Al-Quran berdasarkan pendapat pribadinya, maka dia telah mempersiapkan tempat duduknya dari api neraka. " Jalan pertama tidak boleh diikuti. Sebab, pada hakikatnya ia merupakan penafsiran dengan menggunakan pendapat pribadi. Adapun jalan kedua adalah jalan yang digunakan oleh para ulama tafsir pada periode awal, dan telah dipraktekkan selama beberapa abad. Jalan itu adalah jalan yang dipraktekkan sampai sekarang oleh para penulis hadits dari kalangan Syi'ah dan Ahlus Sunnah. Jalan ini terbatas dan tidak dapat memenuhi ketidakterbatasan kebutuhan, karena lebih dari enam ribu ayat dalam Al-Quran menghadapi beratus-ratus ribu pertanyaan ilmiah ataupun non¬ilmiah. Dari manakah kita menemukan jawaban untuk pertanyaan¬pertanyaan ini, dan bagaimana menghindarinya? Apakah kita akan mencarinya dalam riwayat-riwayat dan hadits-hadits? Dalam hal ini, jumlah hadits Nabi yang diriwayatkan oleh kalangan Ahlus Sunnah kurang dari dua ratus lima puluh hadits. Dan banyak dari hadits¬hadits ini lemah sanad-nya dan sebagiannya tertolak (munkar). Dan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh kalangan Syi'ah mencapai beberapa ribu hadits. Di antaranya ada sejumlah besar hadits yang andal (shahih). Meskipun demikian, hadits-hadits sebanyak itu tidak mencukupi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak terbatas tentang ayat-ayat Al-Quran. Di samping itu, ada ayat-ayat yang tidak ada satu hadits pun yang menjelaskan ayat-ayat itu, baik yang diriwayatkan oleh kalangan Ahlus Sunnah maupun Syi'ah. Menghadapi masalah ini, kita bisa merujuk kepada ayat-ayat Al-Quran yang sesuai dengan ayat yang ingin kita tafsirkan. Hal ini tidak dilarang. Mungkin kita menolak untuk membahas ayat itu dan mengabaikan kebutuhan-kebutuhan ilmiah yang menuntut kita untuk melakukan pembahasan. Jika demikian, apakah yang akan kita perbuat dengan ayat-ayat berikut yang menganjurkan pengkajian, perenungan dan pembahasan? "Kami telah menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelas¬kan segala sesuatu." (QS 16:89) "Tidakkah mereka merenungkan Al-Quran?" (QS 4:82) , "Sebuah kitab yang penuh berkah yang telah Kami turunkan kepadamu agar mereka merenungkan ayat-ayatnya, dan orang¬orang yang berakal menjadi sadar." (QS 38:39) "Tidakkah mereka merenungkan Al-Quran, ataukah telah datang kepada mereka sesuatu yang tidak datang kepada nenek moyang mereka?" (QS 23:68) Dalam beberapa hadits sahih kita dianjurkan untuk kembali kepada Al¬-Quran ketika menghadapi masalah. Apakah yang harus kita per¬buat dengan hadits-hadits ini? Hadits-hadits Nabi, pada umumnya, dan khususnya hadits-hadits mutawatir Nabi dan para Imam Ahlul Bait, telah menetapkan suatu kewajiban untuk merujukkan hadits-hadits kepada Al-Quran. Yang sesuai dengan AI-Quran, dapat diikuti dan yang tidak sesuai, dibuang. Kandungan hadits-hadits ini dipandang benar jika maksud dan pengertian (tafsir) ayat itu jelas. Apabila untuk mengetahui pengertian suatu ayat, kita harus merujuk kepada hadits, maka tidak ada ruang lagi untuk merujukkan hadits kepada Al-Quran. Hadits-hadits yang telah kami paparkan ini merupakan bukti paling kuat bahwa ayat-ayat Al-Quran itu seperti kata-kata berarti yang digunakan dalam pembicaraan. Ayat-ayat itu sendiri sudah me¬rupakan hujah jelas yang tidak memerlukan hadits-hadits untuk menerangkannya. Jadi menjadi jelas bahwa kewajiban seorang mufasir adalah memperhatikan hadits-hadits Nabi dan para Imam Ahlul Bait dalam menafsirkan Al-Quran, dan mengetahui metode mereka. Kemudian menafsirkan Al-Quran dengan metode Al-Quran dan Sunnah, mengambil hadits-hadits yang sesuai dengan Al-Quran, dan membuang yang tidak sesuai. Referensi: Mengungkap Rahasia Al-Quran Karya Allamah MH Thabathaba’i Silakan baca juga: 1. Terapi penyakit dengan ayat-ayat Al Qur'an? 2. Adab meminang dalam Islam 3.Sutrah (pembatas sholat) 4. Keutamaan Sholat berjamaah

Thursday, October 15, 2009

TURUN DAN TERSEBARNYA AL-QURAN Tujuh Imam Qira-ah

Di antara para qurra’ kelompok ketiga yang paling banyak dikenal adalah tujuh orang imam qira-ah. Mereka ini menjadi rujukan dalam ilmu qira-ah dan mengalahkan imam-imam yang lain. Dari masing-masing tujuh imam itu dikenal dua orang perawi di antara sekian banyak perawi yang tidak bisa dihitung jumlah¬nya.
Nama-nama tujuh imam dan dua orang perawinya itu adalah sebagai berikut:

  1. Ibnu Katsir dari Makkah. Dua orang perawinya adalah Qanbul dan Bizzi yang meriwayatkan qira-ah darinya melalui se¬orang perantara. 
  2. Nafi' dari Madinah. Dua orang perawinya adalah Qalun dan Warasy. 
  3. Ashim dari Kufah Dua orang perawinya adalah Abu Bakar Syu'bah bin al-'Iyasy dan Hafs. Al-Quran yang ada di kalangan kaum Muslimin dewasa ini adalah memakai qira-ah Ashim yang diriwayatkan oleh Hafs. 
  4. Hamzah dari Kufah. Dua orang perawinya adalah Khalf dan Khatlad yang meriwayatkan qira-ah darinya melalui satu perantara. 
  5. Al-Kisa'i dari Kufah. Dua orang perawinya adalah Dauri dan Abul Harits. 
  6. Abu Amr bin al-'Ala' dari Basrah. Dua orang perawinya ada¬lah Dauri dan Sausi yang meriwayatkan qira-ah darinya melalui seorang perantara. 
  7. Ibnu 'Amir. Dua orang perawinya adalah Hisyam dan Ibnu Zakwan yang meriwayatkan melalui satu perantara. 
Kemasyhuran qira-ah sab’ah (tujuh qira-ah yang diriwayatkan dari tujuh imam qira-ah di atas) diiringi oleh tiga qira-ah lain yang diriwayatkan dari Abu Ja'far, Ya'kub dan Khalaf. Ada beberapa qira-ah lain yang tidak terkenal, seperti qira-ah yang disebutkan sebagai berasal dari sebagian sahabat, qira-ah syadz (tidak populer) yang tidak boleh diamalkan, serta qira-ah - qira-ah yang terpencar-pencar yang dijumpai dalam beberapa hadis yang diriwayatkan dari para Imam Ahlul Bait. Mereka ini meme¬rintahkan kepada pengikut-pengikutnya untuk mengikuti qira-ah yang terkenal itu.

Mayoritas ulama Ahlus Sunnah berkeyakinan bahwa tujuh qira-ah di atas diriwayatkan secara mutawatir, sehingga sabda pada Nabi, "Al-Quran diturunkan dengan memakai tujuh huruf, ditafsirkan oleh sebagian mereka sebagai diturunkan dengan me¬makai tujuh qira-ah itu. Sebagian ulama Syi'ah juga condong kepada pendapat ini. Akan tetapi sebagian ulama menegaskan bahwa qira-ah-qira-ah yang terkenal itu tidak diriwayatkan secara mutawatir, Dalam al-Burhan, az-Zarkasyi menyatakan bahwa, menurut penyelidikan ilmiah, qira-ah- qira-ah itu memang diriwa¬yatkan secara mutawatir dari tujuh imam itu. Akan tetapi diragukan, apakah ia diriwayatkan secara mutawatir dari Nabi Muham¬mad s.a.w. Sanad tujuh qira-ah itu memang terdapat dalam buku¬buku qira-ah dan merupakan periwayatan seorang perawi dari seorang perawi yang lain. Makki menyatakan, "Sungguh salah bila orang menganggap bahwa qira-ah para qura , seperti Nafi' dan 'Ashim, itu adalah tujuh huruf yang disebutkan dalam hadis Nabi (di atas)." Selanjut¬nya ia menyatakan, "Anggapan ini membawa konsekuensi bahwa qira-ah di luar qira-ah tujuh imam itu, yang telah pasti diriwayat¬kan dari imam-imam selain mereka dan sesuai dengan tulisan mus¬haf, bukan merupakan Al-Quran.

Ini merupakan kesalahan yang besar, sebab ahli-ahli qira-ah terdahulu yang menyusun buku-buku tentang qira-ah qira-ah AI-Quran, seperti Abu 'Ubaid al-Qasim bin Salam, Abu Hatim as-Sijistani, Abu Ja'far ath-Thabari dan Ismail al-Qadhi menyebutkan qira-ah- qira-ah yang jumlahnya beberapa lipat dari jumlah tujuh qira-ah itu. Orang ramai pada awal tahun dua ratusan Hijrah di Basrah tertarik kepada qira-ah Abu Amr dan Ya'kub, di Kufah kepada Hamzah dan 'Ashim, di Suriah kepada Ibnu 'Amir, di Makkah kepada Ibnu Katsir, dan di Madinah kepada qira-ah Nafi'. Hal ini berlanjut terus. Kemudian di awal tahun tiga ratusan Hijrah, Ibnu Mujahid menetapkan nama Kisa'i dan membuang nama Ya'kub. Makki menyatakan bahwa sebab diadakannya pembatasan pada tujuh qira-ah imam itu - padahal jumlah para imam qira-ah yang lebih berbobot, atau sama bobotnya dengan mereka, lebih banyak - adalah karena para perawi dari imam-imam itu banyak sekali. Maka setelah minat orang mulai berkurang, para perawi membatasi diri hanya pada qira-ah yang sesuai dengan mushaf yang mudah dihapal dan benar untuk membaca Al-Quran. Mereka meneliti orang yang dikenal dapat dipercaya, jujur, lama menekuni qira-ah dan disepakati untuk dijadikan rujukan dalam qira-ah. Kemudian mereka memilih satu orang imam dari tiap-tiap daerah. Di samping itu mereka tidak meninggalkan periwayatan qira-ah yang diajarkan oleh selain tujuh imam qira-ah tersebut di atas, dan tidak meninggalkan pembacaan Al-Quran dengan qira-ah mereka itu, seperti qira-ah Ya'kub, Abu Ja'far, Syaibah dan lain-lain. Selanjutnya Makki mengatakan bahwa seperti Ibnu Mujahid, Ibnu Jubair al-Makki juga menyusun sebuah buku tentang qira-ah- qira-ah Al-Quran. Dia membatasi lima buah qira-ah dengan memilih satu orang imam dari tiap-tiap daerah. Dia membatasi pada jumlah itu karena mus-haf-mus-haf yang dikirimkan Usman ke daerah-daerah berjumlah lima buah.

Memang ada pendapat yang mengatakan bahwa Usman mengirimkan tujuh buah mus-haf : lima mus-haf untuk daerah-daerah yang telah disebutkan di atas, dan dua mus-haf untuk Yaman dan Bahrain, tetapi Ibnu Jubair tidak mendengar berita tentang dua mus-haf itu. Sedang Ibnu Mujahid dan lainnya bermaksud memelihara jumlah mus-haf itu. Maka dia memilih dua orang imam ahli qira-ah untuk mengganti¬kan kedudukan dua mus-haf itu, dengan maksud melengkapi jumlah mus-haf tersebut, dan secara kebetulan jumlah itu sesuai dengan jumlah (huruf) yang disebutkan dalam hadis di atas. Ke¬mudian orang yang tidak mengetahui latar belakang masalahnya dan kurang pengetahuannya mengira bahwa yang dimaksudkan dengan tujuh huruf itu adalah tujuh qira-ah di atas. Padahal sandaran tujuh qira-ah ini adalah kesahihan sanad dalam menerima qira-ah, kesesuaiannya dengan bahasa Arab dan rasam usmani (tulisan Mus-haf Imam). Dalam asy-Syafi, al-Qurab menyatakan bahwa berpegang teguh pada tujuh qira-ah itu, bukan yang lain, tidak ada dasarnya dalam atsar maupun Sunnah. Tujuh qira-ah itu hanya merupakan pengumpulan ulama muta-akhir yang kemudian terkenal dan menimbulkan kesan tidak boleh diadakan penambahan terhadap jumlah itu. Hal ini tidak dikatakan oleh seorang ulama pun. sumber buku: Mengungkap Rahasia Alquran karya Allamah MH Thabathabari

Silakan baca juga:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com