Monday, November 23, 2009

Kajian Hadits Di kalangan Orientalis

Para pakar berbeda pendapat tentang kapan dan siapa orang barat pertama kali yang mengenal Islam. Ada yang berpendapat bahwa hal itu terjadi pada waktu perang Mu'tah (tahun 8 H) kemudian perang Tabuk (tahun 9) di mana terjadi kontak pertama kali antara orang-orang Romawi dengan kaum muslimin. Sementara pakar lain berpendapat bahwa hal itu terjadi ketika meletus perang antara kaum muslimin dan kaum Nasrani di Andalus (Spanyol), terutama setelah Raja Alphonse VI menguasai Toledo pada tahun 488 H/1085 M. Ada juga yang berpendapat bahwa hal itu terjadi ketika orang-orang Barat merasa terdesak oleh penaklukan Islam, terutama setelah jatuhnya Konstantinopel (Istanbul) pada tahun 857 H/1453 M ke tangan kaum muslimin di mana kemudian mereka memasuki Wina. Orang Barat merasa perlu untuk membendung ekspansi ini, sekaligus mempertahankan eksistensi kaum Nashrani. Sementara itu ada pula pakar yang berpendapat lain. Namun sejarah mencatat bahwa orang-orang seperti Jerbert de Oraliac (938-1003 M), Adelard of Bath (1070)-1135 M), Pierre le Venerable (1094-1156 M), Gerard de gremona (1114-1187 M), dan Leonardo Fibonacci (1170-1241 M) pernah tinggal di Andalus dan mempelajari Islam di kota-kota seperti Toledo, Cordova, Sevilla. Pulang dari Andalus yang saat itu masih dikuasai oleh umat Islam mereka menyebarkan ilmunya di daratan Eropa. Misalnya Jerbert de Oraliac yang kemudian terpilih sebagai Paus Silvestre II (999-1003) mendirikan dua sekolah Arab di Roma dan Perancis. Bahkan Robert of Cheter (populer antara tahun 1141-1148 M) dan kawannya yang bernama Hermann Alemanus (w.1172 M) setelah pulang dari Andalus, mereka menerjemahkan al-Qur'an atas saran dari Paus Silvestre II. Penerjemahan al-Qur'an ke dalam bahasa Latin ini dibantu oleh dua orang Arab dan selesai pada tahun 1143 M. Dan ini merupakan terjemahan al-Qur'an yang pertama dalam sejarah. Nama-nama di atas tercatat sebagai orang-orang Eropa yang pertama kali melakukan kajian tentang Islam yang kemudian lazim dikenal sebagai orientalisme. Prof. Dr. M.M. Azami, Guru Besar Ilmu Hadis di Universitas King Saud, Saudi Arabia, menyatakan bahwa sarjana Barat yang pertama kali melakukan kajian Hadis kemungkinan adalah Ignaz Goldziher, seorang orientalis Yahudi yang lahir di Hongaria dan hidup antara tahun 1850-1921 M. Pada tahun 1890 ia menerbitkan hasil penelitiannya tentang Hadis Nabawi dalam sebuah buku berjudul Muhammedanische Studien (Studi Islam). Sejak itu hingga sekarang buku ini menjadi kitab suci di kalangan orientalis. Kurang lebih enam puluh tahun setelah terbitnya buku Goldziher, Joseph Schacht juga orientalis Yahudi menerbitkan hasil penelitiannya tentang Hadis dalam sebuah buku berudul The Origins of Muhammadan Jurisprudence. Konon, lebih dari sepuluh tahun ia melakukan penelitian Hadis. Dan sejak itu (tahun 1950 M), buku Schacht ini menjadi kitab suci kedua di kalangan orientalis. Dibanding dengan Goldziher, Schacht memiliki "keunggulan" karena Schacht sampai pada kesimpulan "meyakinkan" bahwa tidak ada satupun Hadis yang otentik dari Rasulullah, khususnya Hadis-hadis yang berkaitan dengan hukum Islam, sementara Goldziher hanya sampai pada kesimpulan "meragukan" otentisitas Hadis. Setelah Goldziher dan Schacht, kajian Hadis memasuki periode Pasca-Goldziher. Pada masa ini, para orientalis banyak yang melakukan kajian Hadis. Namun penelitian dan kajian mereka tidak memiliki bobot ilmiah yang signifikan. Kajian dan penelitian mereka lebih merupakan sebagai upaya mengutip pribahasa Arab "yanfukhu fi al-ramad" (meniup arang), yaitu mengulang-ulang kajian yang telah ada sebelumnya. Memburuk-burukkan Islam Orientalisme sejak semula telah memberikan perhatian kepada penyelidikan Hadis. Motivasi perhatian itu dapat dicari pada beberapa factor, antara lain dan yang mungkin terkuat adalah bahwa usaha untuk memburuk-burukkan Islam melalui penelitian Hadis lebih mudah dari pada melalui penelitian al-Qur'an. Adanya keinginan untuk mendiskreditkan Islam ini telah mengakibatkan banyak kekeliruan dalam penyelidikan Hadis hingga saat ini. Gambaran yang sangat negatif dan prasangka yang berlebihan telah menyesatkan hampir semua kaum orientalis, kecuali beberapa sarjana yang berpikiran jernih dan bersifat obyektif dalam melakukan penyelidikan Hadis. Dan tampaknya baik Ignaz Goldziher maupun Joseph Schacht memiliki sasaran yang sama, yaitu ingin melecehkan Hadis agar ia tidak dapat dipakai sebagai rujukan umat Islam . Keduanya memiliki tesis yang menyatakan bahwa Hadis bukan sesuatu yang otentik dari Rasulullah, melainkan sesuatu yang lahir pada abad I dan II hijri, yang kesemuanya merupakan bikinan ulama. Kiat-kiat Orientalis Dalam rangka mencapai sasarannya, yaitu melecehkan dan menggusur eksistensi Hadis, kaum orientalis melakukan kiat-kiat antara lain sebagai berikut: 1. Mengubah Teks-teks Sejarah Di antara tokoh-tokoh ulama Hadis yang menjadi incaran pelecehan Goldziher adalah Ibn Syihab al-Zuhri (w. 123 H). disamping dituduhnya sebagai pemalsu Hadis, Goldziher juga mengubah teks-teks sejarah yang berkaitan dengan Ibnu Syihab al-Zuhri, sehingga timbul kesan bahwa al-Zuhri mengakui bahwa dirinya memang pemalsu Hadis. Menurut Goldziher, al-Zuhri mengatakan; Para penguasa itu telah memaksa kami untuk menulis Hadis. Kata ahadits dalam kutipan Goldziher tidak menggunakan "al" yang dalam bahasa Arab menunjukkan sesuatu yang telah definitive (ma'rifah). Sementara dalam teks yang asli, seperti yang terdapat dalam kitab Ibn Sa'd dan Ibn 'Asakir, adalah al-ahadits yang berarti Hadis-hadis yang telah dimaklumi ada secara definitif, yaitu Hadis-hadis yang berasal dari Rasulullah. Jadi pengertian ucapan al-Zuhri yang asli adalah bahwa para pejabat atau penguasa itu telah memaksanya untuk menuliskan Hadis-hadis yang pada saat itu sudah ada tapi belum terhimpun dalam satu buku. Sementara pengertian ucapannya dalam kutipan Goldziher adalah bahwa para pejabat itu telah memaksanya untuk menuliskan Hadis-hadis yang pada saat itu belum ada. Dengan kata lain, al-Zuhri dipaksa oleh para penguasa itu untuk membuat Hadis-hadis palsu. 2. Membuat Teori Rekayasa Untuk memperkuat tuduhannya bahwa apa yang dikenal sebagai Hadis adalah bukan berasal dari Rasulullah, tetapi bikinan ulama abad I dan II hijri, Schacht membuat teori tentang rekonstruksi terjadinya sanad Hadis. Teorinya kemudian dikenal dengan nama teori "Projecting Back" (Proyeksi belakang). Menurut Schacht, hukum Islam belum eksis pada masa al-Sya'bi (w. 110 H). Ini artinya bahwa apabila bahwa apabila terdapat Hadis yang berkaitan dengan hukum Islam, maka Hadis-hadis itu adalah buatan orang-orang yang hidup sesudah al-Sya'bi. Schacht berpendapat bahwa hukum Islam baru dikenal semenjak masa pengangkatan para qadhi (hakim agama). Para Khalifah dahulu tidak pernah mengangkat qadhi. Pengangkatan qadhi baru dilakukan pada masa Dinasti Bani Umayyah. Kira-kira pada akhir abad I hijri, pengangkatan qadhi itu ditujukan kepada "orang-orang spesialis" yang berasal dari kalangan taat beragama. Karena jumlah orang-orang ini bertambah banyak, maka akhirnya mereka berkembang menjadi kelompok aliran fiqh klasik (madzhab). Hal ini terjadi pada awal abad pertama hijri. Keputusan-keputusan hukum yang diberikan pada qadhi memerlukan legitimasi dari orang-orang yang memiliki otoritas yang lebih tinggi. Karenanya, mereka tidak menisbahkan (mengaitkan) keputusan-keputusan itu kepada diri sendiri, melainkan kepada tokoh-tokoh sebelumnya. Misalnya, orang-orang Iraq menisbahkan pendapat-pendapat mereka kepada Ibrahim al-Nakha'i (w. 95 H). Pada perkembangan berikutnya, pendapat-pendapat qadhi itu tidak hanya dinisbahkan kepada tokoh-tokoh terdahulu yang jaraknya masih dekat, melainkan dinisbahkan kepada tokoh-tokoh yang lebih terdahulu, misalnya Masruq. Langkah berikutnya untuk memperoleh legitimasi yang lebih kuat, pendapat-pendapat itu dinisbahkan kepada tokoh yang memiliki otoritas yang lebih tinggi, misalnya Shahabat Abdullah bin Mas'ud. Dan pada ronde terakhir, pendapat-pendapat itu dinisbahkan kepada Nabi Muhammad. Inilah rekonstruksi terbentuknya sanad Hadis menurut Prof. Dr. Joseph Schacht, yaitu dengan memproyeksikan pendapat-pendapat itu kepada tokoh-tokoh di belakang (Projecting Back). Teori rekayasa ini bertujuan untuk memperkuat tuduhannya bahwa apa yang disebut sanad Hadis itu adalah palsu. Begitu pula mantan atau materi Hadisnya, karena kesemuanya adalah ciptaan orang-orang belakangan. Sumber : Prof. DR. Ali Mustafa Yaqub, MA { Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu Al-Qur'an Jakarta } di publikasi di waspada online Silakan baca: 1. Rahasia buah tin dan zaitun (nutrisi dan gizi) 2. Melayat dan mendoakan orang non muslim, hukumnya?

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com