Tuesday, June 30, 2009

MICHAEL JACKSON (Wafat/Meninggal/mati umur 50 tahun) MASUK ISLAM, GANTI NAMA ISLAMI MIKAEEL

Penyanyi pop dunia, super star Michael Jackson (50 tahun) telah masuk Islam dan berganti nama Mikaeel. Jackson duduk di lantai dengan memakai peci kecil ketika seorang Imam mesjid yang dipanggil datang, menuntun Jackson mengucapkan kalimat syahadat. Upacara ini diselenggarakan di rumah temannya di Los Angeles. Setelah resmi masuk Islam, ia mulai menjalankan ajaran-ajaran Islam. Kabarnya Jackson menolak alternatif nama baru dengan nama Mustafa, dan ia lebih tertarik memilih nama Mikaeel, yakni nama salah satu malaikat. Dalam upacara tersebut yang diselenggarakan di rumah pemain keybord band Toto dan komposer musik pada album Thriller, Steve Porcaro (51), Hollywood Hill, Los Angeles, hadir penyanyi Inggris Yusuf Islam (61) yang dikenal dengan nama Cat Steven. Hadir pula 2 sahabat Jackson yakni penulis lagu dari Kanada, David Warnsby (yang telah ganti nama menjadi Daud Warnsby Ali) dan produser Phillip Bubbal (yang telah mengganti nama menjadi Idris Phillips). Untuk kedepannya, Jackson alias Mikaeel merencanakan bermukim tetap di negara Bahrain dan segera memindahkan seluruh aset-aset dan studionya dari AS ke negara Bahrain. Ia berharap bisa lepas dari segala persoalan hukum dan menikmati segala bentuk kebebasan yang tidak bisa dia peroleh di AS. Jackson bukanlah orang pertama dari anggota keluarganya yang masuk Islam. Saudara laki-lakinya bernama Jermaine Friday yang telah pindah ke Dubai, juga masuk Islam pada tahun 1989. Dari Jermaine inilah Michael Jackson banyak belajar tentang Islam dan ia banyak membaca buku-buku yang dibelikan oleh saudaranya itu dari Mekah. Jackson yang akhir-akhir ini tinggal di Bahrain, dikabarkan telah menyumbang sejumlah uang banyak untuk pembangunan sebuah mesjid di dekat istana mewah kerajaan Bahrain, di ibukota Bahrain bernama Manama. MICHAEL JACKSON WAFAT DALAM USIA 50 TAHUN Pada pagi hari tanggal 25 Juni 2009, Jackson dilaporkan jatuh tak sadarkan diri di rumah sewanya di Holmby Hills, Los Angeles, AS. Setelah roboh, dokter pribadinya yang waktu itu bersama dengannya, berusaha untuk menyadarkannya kembali. Paramedis dari Los Angeles Fire Deparment yang menerima panggilan melalui no. 911 pada jam 12.21 p.m. (waktu setempat/Pasifik) datang ke tempat Jakcson 9 menit kemudian. Jackson di laporkan tidak bernafas dan tindakan CPR (cardiopulmonary resuscitation = melakukan pernafasan buatan atau tindakan penekanan dada untuk menghidupkan kembali kerja jantung) segera dilakukan. Tindakan CPR tetap dilakukan selama perjalanan membawa Jackson dari rumahnya sampai tiba di rumah sakit UCLA Medical Center jam 1.14 p.m. Jackson koma dan meninggal dunia tak lama kemudian setelah dilarikan ke rumah sakit tersebut. Kematian Jackson diumumkan sekitar jam 2.26 p.m. waktu setempat. Penyebab kematian Jackson dilaporkan karena gagal jantung (cardiac arrest). Untuk kepentingan otopsi dan untuk memperoleh surat kematian, jenazah Jackson dibawa dari rumah sakit UCLA ke rumah sakit jantung LA Coroner dengan menggunakan pesawat helikopter, dan pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2009 diotopsi (Sumber : Wikipedia dan sumber lainnya) . Sumber : http://www.etonline.com/news/2009/06/75724/index.html http://www.thesun.co.uk/sol/homepage/showbiz/bizarre/article1954666.ece http://www.moviemixx.com/mixx/michael-jackson-converts-to-islam-and-changes-name-to-mikaeel-hell-wear-a-traditional-arab-womens-veilabaya.html

Monday, June 29, 2009

Hukum: Pria mengenakan / menghias diri dengan sutera dan emas

Fenomena lelaki mengnakan perhiasan emas saat ini banyak dijumpai di kalangan lelaki. Meskipun kadang emas yang dikenakannya terletak pada perhiasan yang lain misalnya alroji berlapis emas, kancing baju emas, pena emas, bingkai kaca mata, medali emas, dan lain sebagainya, termasuk juga emas murni maupun sepuhan. Semua diharamkan bagi pria. Diterima dari Abu Musa Al Asy’ari, Rasulullah Saw bersabda,”Diharamkan sutera dan emas bagi kaum pria dari umatku dan dihalalkan bagi kaum wanita”(HR. Ahmad) Dari Ibnu abbas, Nabi Saw melihat sebentuk cincin emas di jari seseorang lelaki. Mak dicabutnya cincin itu dan dilemparkannya seraya berkata,” salah satu dari kalian hendak mengambil bara neraka untuk ditaruh di tangannya?” setelah Nabi berlalu, orang-orang berkata kepada lelaki tersebut,”Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah”, Dia menjawab,”Tidak! Demi Allah aku tidak akan mengambil selama-lamanya karena Rasulullah telah melemparkannya” (HR. Muslim)

Friday, June 26, 2009

Debat Capres di televisi Trans7 (25 juni 09)(Megawati, SBY, dan JK): Visi dan Strategi Pengentasan Kemiskinan Indonesia (MDGs 2015)

Megawati: 1. Menggunakan azaz gotong royong 2. Meratakan kesejahteraan di bidang pertanian dan perikanan (nelayan) melalui tata ruang tanah dan air 3. Kedaulatan Pangan (tidak impor pangan terutama beras dan gula) 4. Mempercepat Otonomi daerah, untuk mencegah urbanisasi yang menyebabkan kemiskinan kota 5. Revitalisasi perdesaan 6. Peningkatan belanja publik dan mengurangi belanja aparat 7. memanfaatkan potensi SDA yang besar SBY: 1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi minimal 7 % 2. Menggalakkan sektor riil dan pembangunan infrastruktur 3. Meningkatkan perekonomian di perdesaan 4. Bantuan langsung kepada masyarakat miskin 5. PNPM mandiri 6. Kredit Usaha Rakyat, kredit syariah 7. Kewirausahaan Jusuf Kalla: 1. Pembukaan lapangan kerja 2. Meningkatkan pendapatan dan mengurangi pengeluaran (melalui pendidikan dan kesehatan gratis) 3. Pertumbuhan ekonomi minimal 6 persen, tetapi targetnya 8 % 4. Penghematan di lingkungan pemerintah 5. Memperbesar investor rambut hitam (pribumi) 6. Mengutamakan bidang pertanian 7. Setelah pertanian memaksimalkan sektor perniagaan 8. Kredit murah bagi pengusaha baru

Data-data kemiskinan dan Pengangguran Indonesia 2008 (sumber BPS)

Subsidi BBM = Rp.57, 604 Triliun
Subsidi Pangan = Rp.12,98 T
Total subsidi pemerintah = Rp.166,701
Pengangguran terdidik = 50,3 %
Angkatan Kerja = 111,48 juta
Pengangguran (mayoritas SD) = 9,39 juta
Penduduk Miskin = 34,98%
Sebaran kemiskinan = 60% di desa
Ciri orang miskin (pengeluaran) = Rp.182,636/ bln

kenyataannya di Indonesia ada sekitar 50 juta UKM tetapi kenapa tetap miskin???

“LEGITIMASI PERUBAHAN KONSTITUSI: Kajian Terhadap Perubahan UUD 1945”

Tulisan ini merupakan endapan dari hasil pembacaan buku yang ditulis oleh Hardjono (2009) Adakah orang yang berani melakukan perubahan terhadap UUD 1945 pada masa Orde baru atau sebelumnya? Jawabannya pasti tidak ada. Pada saat itu UUD 1945 dianggap sudah sempurna dan tidak boleh diubah-ubah lagi. Akan tetapi, ketika masa reformasi bergulir kondisinya berubah seratus delapan puluh derajat. Anggota MPR RI hasil pemilu 1999 dengan serta merta melakukan perombakan terhadap UUD 45 yang sudah dianggap memiliki kekurangan dan kelemahan. Sehingga memudahkan terjadinya penyelewengan kekuasaan, yang pada ujungnya menimbulkan praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. MPR-RI hasil pemilu 1999 tersebut secara marathon melakukan Sidang Umum dan dilanjutkan dengan Sidang Tahunan MPR RI dengan berpijak pada ketetapan MPR-RI no.II/MPR/2000 untuk melakukan perubahan UUD 45.

Berdasarkan “kesepakatan antar fraksi” disetujui untuk melakukan perubhan UUD 1945 dalam bentuk amandemen dengan cara addendum. Artinya, naskah hasil perubahan itu dilampirkan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari naskah asli UUD 1945. Dengan demikian, naskah asli UUD 1945 sebagai dokumen perjuangan bangsa tetap ada dan akan tetap bisa dipelajari oleh generasi mendatang. Namun, setelah mengalami empat kali perubahan dari tahun 1999 – 2002 hasil perubahan tersebut telah di “konsolidasikan” dalam satu naskah. Di dalam naskah ini terlihat bahwa jumlah pasal-pasal yang diubah secara keseluruhan mencapai 300%. Sehingga yang terjadi bukan lagi amandemen, melainkan alteration atau change the constitution atau the criping of the constitution karena dilakukan tidak terang-terangan (uitdrukkelijk). Dengan tetap menggunakan penamaan UUD 1945 tetapi naskah aslinya telah dihapuskan.

Dengan demikian,MPR RI telah mengingkari kesepakatan antar fraksi yang mereka buat. Di samping itu, apabila merujuk pasal 50 Tap MPR-RI No.II/MPR/2000, perubahan UUD 1945 hanya dapat dilakukan pada Sidang Umum Majelis pada awal masa jabatan keanggotaan Majelis, sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) huruf b, dan tidak dapat dilakukan pada sidang Tahunan Majelis. Bagaimanapun juga sejarah sudah tercatat, proses perubahan UUD 1945 telah terjadi dan tidak mungkin lagi di ulang. Mau tidak mau Implikasi dari perubahan tersebut harus dirasakan oleh seluruh bangsa.

Ternyata, perubahan-perubahan terhadap UUD 1945 tersebut telah menimbulkan dampak yang luar biasa dalam sistematika UUD 1945 maupun dalam system Ketatanegaraan. Apabila semula negara Indonesia menganut system demokrasi perwakilan berganti menjadi demokrasi konstitusional yang mengacu pada paham pluralisme. Ada pertanyaan mendasar yang diajukan penulis, yakni berkaitan dengan legitimasi perubahan. Penulis menyatakan bahwa legitimasi mutlak menjadi syarat bagi pembentukan dan perubahan UUD. Di dalam Negara modern legitimasi menyangkut dua hal pokok, yaitu “pemberian bentuk hukum” dan “ sahnya suatu keputusan kebijakan” berdasarkan asas legalitas. Pemberian bentuk hukum didasarkan pada ketentuan atau aturan yang terdapat dalam pasal-pasal UUD atau konstitusi.

Sedangkan sahnya suatu keputusan kebijakan dapat dilihat dari dasar hukumnya, tujuan dan tata cara perubahan sesuai sifat konstitusi, sistem pemerintahan Negara maupun bentuk Negara. Jadi, pembentukan maupun perubahan konstitusi harus memiliki legitimasi filosofis, yuridis, dan sosiologis. Secara filosofis pembentukan maupun perubahan konstitusi harus berlandaskan pada filsafat negara yaitu Pancasila yang sudah direfleksikan ke dalam Pembukaan UUD 1945. Kemudian secara Yuridis harus selaras dengan tujuan dan tatacara perubahan UUD 1945. Dan secara sosiologis pembentukan maupun perubahan konstitusi harus diakui dan diterima rakyat atau warga Indonesia, baik secara sadar tanpa adanya rekayasa, penipuan, kebohongan, keterpaksaan, dan lain-lainnya. Akhirnya penulis buku ini berkesimpulan bahwa: pertama, dilihat dari segi perubahan substansi material dari perubahan 1999 – 2002 perubahan tersebut bertentangan dengan Filsafat Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Kedua, anggota MPR RI telah mengkhianati sumpah dan janjinya sendiri menurut ketetapan MPR-RI No.II/MPR/2000.

Dengan demikian perubahan tersebut tidak memiliki legitimasi filosofis. Dilihat dari tujuannya, perubahan tersebut mengandung kebohongan publik, penuh rekayasa, bahkan dapat dikategorikan sebagai tindakan makar, karena telah mengubah sistem ketatanegaraan secara tidak sah. Ketiga, Perubahan UUD 1945 tidak memiliki bentuk hukum formal yang seharusnya berupa ketetapan MPR RI. Untuk itulah penulis menyarankan agar MPR RI melakukan kajian ulang terhadap Hasil Perubahan UUD 1945 dari tahun 1999 – 2002 dengan membentuk Komisi Konstitusi Independen. Kedua, sementara menunggu kerja Komisi Konstitusi Independen seluruh hasil Perubahan UUD 1945 tidak diberlakukan lebih dahulu sampai dengan Sidang Umum Majelis berikutnya. Ketiga, agar seluruh anggota MPR-RI berpegang pada Sumpah dan Janji yang telah diucapkannya dan menyadari bahwa sebenarnya MPR RI hanyalah pelaksana kedaulatan rakyat.

Thursday, June 25, 2009

Jumlah/besar, syarat dan jenis Mahar (maskawin) dan maskawin Al qur’an serta seperangkat alat sholat


Pada saat ini sepertinya ada semacam kesalahan penafsiran di kalangan umat Islam dalam hal penentuan mahar untuk perkawinan. Umat Islam cenderung meremehkan pemberian mahar kepada mempelai wanita. Sehingga nilai dari pemberian mahar menjadi berkurang, bahkan akhirnya hilang. Padahal salah satu fungsi pemberian mahar kepada wanita adalah agar istri mendapatkan manfaat secara pribadi dari mahar itu. Penentuan mahar pada saat ini, yang paling menentukan, adalah keluarga wanita. Pihak keluarga mempelai wanita umumnya meminta mahar dengan nilai yang sangat rendah. Sebagai penggantinya mereka menuntut seperangkat serah-serahan yang nilainya mencapai belasan juta.

Ironisnya, harta serah-serahan ini hanya sebagian kecil saja yang diberikan kepada mempelai wanita. Bagian terbanyaknya diambil oleh keluarga mempelai wanita. Sungguh kenyataan yang sangat sulit. Tidak mengherankan jika ada yang mengatakan ”Alangkah sulitnya pernikahan bagi umat Islam”. Akibatnya, para pemuda Islam merasa tidak memiliki kekuatan untuk menikah karena tidak memiliki biaya yang cukup untuk melamar gadis idamannya.

Padahal dalam Islam persyaratan (mahar) untuk menikah mudah. Kalau memiliki rejeki yang lapang nilainya bisa besar dan kalaupun tidak memilikinya cukuplah menikah dengan cincin besi. Bahkan bisa juga menikah dengan mahar berupa pemberian jasa, bisa pula maharnya dihutang. Asalkan mempelai wanita ridlo. Pemberian mas kawin/ mahar merupakan bentuk pemuliaan Islam terhadap wanita. Dahulu di zaman jahiliah, wanita tidak memiliki hak untuk dimiliki sehingga urusan mahar sangat bergantung kepada walinya. Walinya itulah yang kemudian menentukan mahar, menerimanya dan juga membelanjakannya untuk dirinya sendiri. Sedangkan pengantin wanita tidak punya hak sedikitpun atas mahar itu. Berbeda dengan Islam, yang menjadikan mahar itu menjadi kewajiban kepada wanita dan bukan kepada ayah/ibunya/walinya.
Hal ini disyariatkan dalam beberapa ayat Al Qur’an dan Sunah nabi: "Berikanlah maskawin kepada wanita sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah pemberian itu yang sedap lagi baik akibatnya".(An-nisa: 4) Ajaran Rasulllah SAW, besar kecilnya mahar sangat bergantung permintaan wanita dan kemampuan dari mempelai laki-laki.
Secara fiqhiyah, kalangan Al- Hanafiyah berpendapat bahwa besarnya mahar minimal 10 dirham.
Sedangkan Al-Malikiyah mengatakan bahwa minimal mahar itu 3 dirham. Meskipun demikian sebagian ulama mengatakan tidak ada batas minimal dengan mahar. Dalam beberapa riwayat disebutkan betapa tidak memberatkannya nilai mahar yang diwajibkan bagi calon mempelai:

  1. Sepasang Sendal ”Dari Amir bin Robi'ah bahwa seorang wanita dari bani Fazarah menikah dengan mas kawin sepasang sendal. Lalu Rasulullah SAW bertanya, "Relakah kau dinikahi jiwa dan hartamu dengan sepasang sendal ini?". Dia menjawab," Rela". Maka Rasulullahpun membolehkannya” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu madjah).
  2. Hafalan Quran “Dari Sahal bin Sa'ad bahwa nabi SAW didatangi seorang wanita yang berkata,"Ya Rasulullah kuserahkan diriku untukmu", Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang berkata," Ya Rasulullah kawinkan dengan aku saja jika kamu tidak ingin menikahinya". Rasulullah berkata," Punyakah kamu sesuatu untuk dijadikan mahar? dia berkata, "Tidak kecuali hanya sarungku ini" Nabi menjawab,"bila kau berikan sarungmu itu maka kau tidak akan punya sarung lagi, carilah sesuatu". Dia berkata," aku tidak mendapatkan sesuatupun". Rasulullah berkata, " Carilah walau cincin dari besi". Dia mencarinya lagi dan tidak juga mendapatkan apa-apa. Lalu Nabi berkata lagi," Apakah kamu menghafal qur'an?". Dia menjawab,"Ya surat ini dan itu" sambil menyebutkan surat yang dihafalnya. Berkatalah Nabi,"Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan qur'anmu" (HR Bukhori Muslim).
  3. Tidak Dalam Bentuk Apa-apa Kemudahan dalam memberikan mahar tercermin pula dalam pernikahan seorang sahabat nabi. Dimana ada seorang wanita rela tidak mendapatkan mahar dalam bentuk benda atau jasa yang bisa dimiliki. Cukup baginya keimanan calon suaminya non muslim untuk masuk Islam. Tanpa sebuah benda atau barangpun yang dimintanya. KeIslamanannyalah yang menjadi mahar untuknya. “Dari Anas bahwa Aba Tholhah meminang Ummu Sulaim lalu Ummu Sulaim berkata," Demi Allah, lelaki sepertimu tidak mungkin ditolak lamarannya, sayangnya kamu kafir sedangkan saya muslimah. Tidak halal bagiku untuk menikah denganmu. Tapi kalau kamu masuk Islam, keislamanmu bisa menjadi mahar untukku. Aku tidak akan menuntut lainnya". Maka jadilah keislaman Abu Tholhah sebagai mahar dalam pernikahannya itu”. (HR Nasa'ih).
Jadi, wahai para pemuda Islam menikahlah dengan mahar yang mampu engkau bayar. Mahar bukanlah sesuatu yang menakutkan. Wahai para muslimah mintalah mahar yang tidak memberatkan muslimin. Perlu disadari oleh para pemuda dan pemudi bagaimana kedudukan mahar yang murah dalam sebuah pernikahan. Mari kita cermati sabda nabi SAW: ”Dari Aisyah Ra bahwa Rasulullah SAW bersabda," Nikah yang paling besar barokahnya itu adalah yang murah maharnya" (HR Ahmad)
Disadur Fikih Nikah dalam buku: “Menikah Dalam 27 Hari” tulisan Muhammad Adz Dzikra
Baca juga:
  1. Teknik, posisi, tata cara jimak ala Nabi SAW 
  2. Doa sebelum hubungan sex/jimak 
  3. Teknik hubungan sex agar anaknya laki-laki (ala Rasul SAW) 
  4. Cara mandi junub 
  5. Tata cara Mandi Haid dan Janabah bagi wanita

Wednesday, June 24, 2009

Adab dan tata cara meminang/melamar dalam Islam Menurut Nabi SAW(Wanita melamar laki-laki)


  1. Melihat calon/ wanita. Melihat yang dimaksudkan disini adalah meliht diri wanita yang ingin dinikahi dengan tetap berpanutan pada aturan syar’i ”Dari Anas bin Malik, ia berkata,”Mughirah bin Syu’bah berkeinginan untuk menikahi seorang perempuan. Lalu rasulullah Saw. Bersabda,”Pergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan memberikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua”. Lalu ia melihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.(HR. Ibnu Majah: dishohihkan oleh Ibnu Hibban, dan beberap hadits sejenis juga ada misalnya diriwayatkan Oleh Tirmidzi dan Imam Nasai)) 
  2. Tidak melamar wanita yang telah dilamar Lelaki lain (meskipun belum memberi jawaban). Meminang/melamar ini berarti melamar secara resmi. Dari Abu Hurairah, Ia berkata,”Rasulullah SAW bersabda,”Seorang lelaki tidak boleh meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya”(HR. Ibnu Majah) 
  3. Merahasiakan pelamarannya (tidak mengumumkan ke orang banyak) Dari Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakanlah peminangan”. 
  4. Wanita yang dilamar terbebas dari segala mawani` (pencegah) dari sebuah pernikahan. Misalnya wanita itu sedang menjadi istri seseorang. Atau wanita itu sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa `iddah. Selain itu wanita yang dilamar tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang masih menjadi mahram bagi seorang laki-laki. Maka di dalam Islam tidak dikenal ada seorang laki-laki meminang adiknya sendiri, atau ibunya sendiri atau bibinya sendiri. 
  5. Wanita melamar laki-laki Secara syar’i tidak masalah. ”Dari Tsabit, ia berkata,”Kami duduk bersama dengan Anas bin Malik yang disebelahnya ada seorang anak perempuannya. Lalu Anas berkata,” datanglah seorang perempuan kepada Nabi SAW, lalu ia menawarkan dirinya kepada beliau, kemudian perempuan itu berkata,”Wahai Rasulullah maukah tuan mengambil diriku? Kemudian anak perempuan Anas menyeletuk,”Betapa tidak malunya perempuan itu!” Lalu Anas menjawab,”Perempuan itu lebih baik daripada kamu”. Ia menginginkan rasulullah, karena itu ia menawarkan dirinya kepada beliau”. (HR. Ibnu Majah). Hal ini menunjukkan betapa hukum Islam sangat menjunjung tinggi hak wanita. Mereka tidak hanya berhak dilamar tetapi juga memiliki hak untuk melamar lelaki yang disukainya. 
Untuk lebih lengkapnya silakan membaca buku kisah sejati: MENIKAH DALAM 27 HARI tulisan Muhammad Adzdzikra Penerbit Lingkar Pena

Artikel terkait:

Tuesday, June 23, 2009

Menyusui anak, yang menjadikan haram menikah (jumlah susu/susuan, Orang-orang yang dilarang menikah

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan. (Al Baqarah 233) Pemberian waktu dua tahun ini mengandung banyak hikmah diantaranya: ASI merupakan makanan terbaik bagi bayi. Tidak ada makanan lain yang bisa menandinginya. Kedua adalah di dalam proses penyusuan tersebut ada kontak batin antara ibu-anak. Dan dari kontak batin ini menimbulkan perasaan kasih-sayang pada bayi maupun ibu. Dan nnti ketika dewasa sang bayi akan mewarisi sifat kasih saying terhadap sesame. Lain hlnya dengan anak yang disusui dengan susu formula (susu sapi) mereka akan secara tidak langsung mewarisi sifat-sifat kebinatangan Jumlah susu yang menyebabkan haram menikah “Dari Aisyah Ra, ia berkata,”Rasulullah SAW. Bersabda,”Orang yang sesusuan diharamkan untuk kawin seperti halny orang senasab” (Hr. Ibnu Majah) Dari Abdullah bin Harits. Sesungguhnya Ummu Fadhi telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah Saw. Bersabda,”Susuan yang mengharamkan ialah bukan susuan yang Cuma dua kali isapan saja” (HR.Ibnu Majah) Dari Aisyah ra., Dari Nabi saw, ia berkata,”Sekadar sekali menyusu atau dua kali menyusu tidak mengharamkan perkawinan (Hr. Ibnu Majah) Sekali atau dua kali susuan maksudnya adalah kurang dari tiga kali isapan. Secara lebih tegas Allah berfirman di dalam surat An Nisa 23-25; Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Monday, June 22, 2009

Hukum perceraian di kalangan artis/pejabat/ ustadz/umat Islam (cerai=haram baunya surga, Thalaq, khulu’, keadilan, Iddah)

Fenomena Perceraian yang melibatkan sebagian umat Islam baik di kalangan tokoh masyarakat, artis, ustadz/dzah sampai kalangan umat islam pada umumnya seringkali dijadikan senjata pembunuh bgi orang-orang diluar islam untu menyerang Islam. mereka memandang sinis dengan perilaku-perilaku tersebut. Kali ini kita akan melihat bagaimana sih kedudukan thalaq atau perceraian di dalam Islam? di dalam Islam Cerai/thalaq merupakan jalan terakhir yang ditempuh umat Islam dalam menyelesaikan permasalahan keluarga. Thalaq merupakan salah satu bentuk keadilan hukum Islam Thalaq bukan serta merta menjadi hak suami. Jika suami memiliki hak menceraikan istri begitu pula dengan istri, dia berhak menuntut perceraian dari suami (Khulu’) Hukum Thalaq/Cerai: 1. Wajib Apabila suami istri sudah melukan pertentangan sedemikian rupa dan tidak bisa dileraikan meskipun telah melibatkan pihak ketiga (penasehat). Dengan cerai diharapkan dapat menghindark keluarga dari perilaku dzalim baik dari pihak istri maupun suami. 2. Sunnah Apabila pihak istri menolak anjuran suami untuk melakukan ibadah kepada Allah (sholat, puasa dan sebagainya). 3. Haram Apabila tidak ada permasalahan apapun. Suami/istri hanya terdorong nafsu untuk berganti pasangan, mencari harta, dan sebagainya. 4. Mubah Apabila istri memperlihatkan perangai buruk terhadap suami atau sebaliknya. Dalam kasus ini mereka diperbolehkan thalaq. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam perceraian: 1. Thalaq/cerai merupakan perbuatan yang dimurkai Allah sekalipun Halal. Namun bercerai memiliki konsekuensi akherat yang berat: Nabi Saw, bersabda: ”siapapun itri yang meminta cerai dari suaminya tanpa alasan yang benar haram baginya bau surga”(HR. Ahmad, Abu Dawud, AT Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al Hakim) 2. Sebelum memutuskan cerai sebaiknya saling memberi nasehat, memberi tempo kepada masing-masing pihak untuk berpikir. 3. mengangkat orang ketiga sebagai penengah atau penasehat untuk menyelesaikan permasalahan mereka. ”dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”. (An Nisaa: 35) 4. Ada masa Iddah bagi wanita yang diceraikan dan suami dilarang menceraikan istri yang sedang haidh. Bahkan istri juga memiliki hak untuk tinggal di rumah suami dan mendapatkan nafkah secara penuh dari mantan suaminya selama massa iddah. 5. Thalaq dapat dilakukan beberapa kali, dengan maksud agar memudahkan mereka rujuk kembali. Namun kalau sudah tiga kali bercerai maka suami tidak boleh menikahi istrinya sebelum istrinya menikah dengan lelaki lain. Artikel Lainnya: 1. Hubungan sex ala Nabi SAW 2. Adab dan tata Cara meminang 3. Hukum Menggugurkan kandungan hasil Perkosaan 4. Keutamaan Shaf Pertama 5. Dosa Riba-bunga bank

Saturday, June 20, 2009

Hal-hal/ perkara-perkara makruh (Meludah, Buang air besar, makan, menurunkan kain dll) dalam sholat

1. Mencotok-cotokkan rukuk dan sujud Adalah melakukan pekerjaan yang saling tumpang tindih dalam sholat, misalnya ketika seorang sedang sholat dia membaca doa rukuk sambil melakukan gerakan ke arah sujud. Sehingga doa rukuknya belum selesai tetapi posisinya sudah tidak dalam keadaan rukuk. ”Sejahat-jahatnya pencuri adalah orang yang mencuri sholat. Shahat bertanya,”Betapa ia mencuri dalam sholatnya?”. Nabi SAW menjawab,”Ia tiada menyempurnakan rukuk dan sujudnya”. Atau nabi SAW menjawab,” Ia tiada menegakkan sulbinya di dalam rukuknya dan sujudnya”(HR. Ahmad dan Thabarany dan Ibnu Huzaimah: shohih) 2. berpaling ke kanan – kiri- melihat ke atas Nabi SAW bersabda, ”Allah senantiasa berhadap kepada para hambaNya dalam sholatnya, selama hambitu tiada berpaling-paling. Apbla hambaitu memalingkan mukanya, berpalinglah Allah darinya (HR. Ahmad dan Abu Dawud) 3. Menggerak-gerakkan (berulang-ulang) anggota badannya dalam sholat ”Janganlah sekali-kali engkau menyapu anak batu yang melengket di dahimu saat engkau bersholat, jika perlu sekali engkau sapu, maka cukuplah dengan sekali sapu saja”. (HR.Bukhari dan Muslim) 4. Meludah ke muka ”apabila seseorang kamu berada dalam sholat maka berarti dia sedang bermunajat kepada Allah. Karena itu janglh dia berludah ke muka dan jangan ke kanannya. Akan tetapi ke kirinya, ke bawah kakinya” (HR. Bukhari dan Muslim) 5. Berkacak pinggang dan berdiri satu kaki ”Rasulullah SAW mencegah seseorang mengerjakan sholat dengan menumpangkan lambungnya (kacak pinggang)” (HR. Bukhari dan Muslim) 6. Menguap ”menguap itu dari syetan, maka apabila seseorang kamu menguap, hendaklah ia menutup mulutnya seberapa sanggup, di dalam sholat”(HR. Muslim dan At Turmudzi) 7. Membunyikan ruas-ruas tangan dan sebagainya ”Janganlah engkau membunyikan ruas tangan saat engkau sedang sholat” (HR. Ibnu Majah dari Ali ra) 8. Menahan Buang air besar atau kecil ”saya dengar Rasulullah SAW bersabda,”tidak ada sholat dihadapan makanan dan tidak ada sholat dikala sedang dipengaruhi oleh desakan buang air besar atau kecil” (HR. Muslim dari Aisyah r.a) 9. Menahan keinginan makan setelah makanan tersedia ”Apabila telah disajikan makanan malam, maka makanlah dahulu sebelum melaksanakan sholat Magrib” (HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah) 10. Melihat yang membimbangkan 11. Memejamkan mata 12. Memberi isyarat dengan tangan ketika salam ” Mengapa mereka membaca salam dengan mengangkat tangan seakan-akan tangan-tangan itu ekor-ekor kuda yang sedang lari. Apakah tidak cukup mereka meletakkan tangan di atas paha? Sesudah itu mengucapkan ”assalamualaikum, assalamualaikum” (HR. An Nasai) 13. Mengantuk ”Apabila seorang diantara kamu merasa kantuk, maka hendaklah ia tidur hingga hilang kantuknya. Karena apabila ia bershalat sedang dalam keadaan mengantuk , mungkin ia mau memohon kepada Allah tetapi dengan tidak sadarmemaki dirinya”(HR. Jamaah dari Aisyah) 14. Menutup mulut dan menurunkan kain sehingga mengenai lantai ”Rasulllah SAW mencegah kami menurunk kain dalam sholat dan mencegah orang yang sedang sholat menutup mulutnya”(HR. Abu Dawud dan Al Hakim) 15. Memilih tempat tertentu didalam masjid (setiap sholat di masjid selalu menempati tempat tersebut (selain imam)) ”Rasulullah SAW mencegah cotokan burung gagak, deruman binatang buas dan mencegah kita menempati suatu etmpat tertentu di dalam masjid, sebagaimana halnya unta” (Fiqus Sunnah) Artikel Terkait 1. Gambar Posisi Sholat 2.Tata Cara Sholat Iftitah 3. Dosa Mengabaikan Sholat 4. Syarat Syah Sholat

Friday, June 19, 2009

Cara Sholat khusyu’, Hadir hati, dan Takut Kepada Allah

Umat Islam selama ini sebagian besar masih didera dengan permasalahan sholat yang asal-asalan, yaitu asal memenuhi/ menggugurkan kewajiban saja. Padahal ada banyak nilai selain itu. Salah satunya adalah bagaimana dengan sholat tersebut bisa mneghantarkan dirinya kepada keridlaan-Nya. Untuk itu diperlukan sebuah kekhusyu’an dalm bersholat, agar sholat lebih bermakna dan bernilai tambah lebih. Ada beberapa cara yang bisa dilakuk menuju kepada kondisi sholat Khusyu’ (menurut Hasbi Ash Shiddieqy): 1. Menganggap dirinya sedang berdiri di hadapan Allah. Dengan Allah lah orang sholat itu bermunajat. 2. Memahami makna yang terkandung dalam bacaan sholat. ”Maka apakah merektidak memahamkan Al Qur’an ataukah hati-hati mereka yang terkunci”(QS. Muhammad:24) 3. Memanjangkan rukuk dan sujud Muhammad Al Bakry berkata: ”bahwasanya diantara pekerjaan yang menghasilkan khusyuk ialah memanjangkan rukuk dan sujud 4. Tidak memainkan anggota-anggota tubuh, menggerak-gerakkan tangan, dsb. 5. Tetap memandang ke tempat sujud (meski buta) 6. Menjauhkan diri dari segala yang membimbangkan hati. Supaya Hadir hati 1. Bulatkan tekad dan keinginan untuk sholat 2. Penuhkan dada kita dengan rasa takut kepada Allah 3. Ingatlah bahwa sholat itu jalan ke akherat, negeri yang kekal

Thursday, June 18, 2009

Perawatan, massage, pijatan, kelainan, dan penyakit payudara/puting susu

NILAH.COM, Jakarta – Kelainan pada payudara pastilah merupakan mimpi buruk bagi perempuan. Percaya diri lenyap, dan tak jarang mempengaruhi hubungan dengan pasangan. Apa saja kelainan payudara dan bagaimana merawat payudara agar sehat dan indah? Payudara ternyata juga butuh perawatan agar bisa sehat dan indah terawat. Kelainan pada payudara timbul dalam berbagai bentuk. Ada pula yang karena faktor bawaan atau karena kelainan hormon.
Secara garis besar kelainan pada payudara terjadi karena faktor sebagai berikut:

  1. Infeksi payudara Infeksi ini terbagi dua: infeksi pada masa menyusui dan infeksi yang umumnya sering terjadi. Bisa akibat kuman atau virus dari luar yang masuk ke dalam tubuh. Biasanya, payudara akan membengkak dan muncul keluhan rasa nyeri. Infeksi payudara lebih sering terjadi pada perempuan yang sedang menyusui. Pasalnya, air susu ibu (ASI) merupakan media paling subur bagi pertumbuhan berbagai kuman penyakit. Jika ada hambatan dalam proses pengeluaran air susu, maka kuman jadi lebih mudah masuk. Perempuan yang sedang menyusui kerap mengeluh demam. Selain itu, payudara akan terasa sakit dan memerah. Kalau infeksi sudah parah, bisa pecah seperti bisul. 
  2. Kelainan bawaan Payudara manusia sebenarnya seperti pada binatang. Manusia memiliki enam pasang payudara. Posisi yang akan menjadi cikal bakal payudara dimulai dari pangkal ketiak hingga selangkangan. Pada saat kehamilan 10 minggu, ini akan hilang, kecuali di kiri-kanan dada. Pada beberapa orang, fase tersebut bisa saja terhambat. Ini dapat menyebabkan tumbuh payudara lebih dari sepasang. Oleh sebab itu, beberapa peempuan memiliki payudara lebih dari sepasang. Bahkan, payudara tambahan ini kadang dilengkapi puting susu juga. 
  3. Status Hormon Kelainan hormonal cukup sering dikeluhkan perempuan. Timbul nyeri dan pegal pada payudara. Keluhan sering terjadi menjelang atau ketika tiba masa menstruasi. Rasa sakit bervariasi, ada yang nyeri biasa, tapi ada juga yang merasa nyeri luar biasa. Payudara disiapkan tubuh untuk memproduksi air susu pada akhir masa kehamilan. Ketika menstruasi, kondisi payudara dipengaruhi oleh hormon kewanitaan. Ini yang membuat payudara terasa lebih padat dan kencang. Tak jarang disertai munculnya benjolan, selain keluar cairan dari kedua puting susu. Tapi kelainan hormonal ini merupakan reaksi wajar. Kecuali bila muncul rasa sakit yang hebat, sebaiknya segera kunjungi dokter. 
Kelainan lain Salah satunya adalah trauma pada payudara. Trauma dapat terjadi karena adanya benturan keras pada payudara. Berkurangnya kekencangan payudara merupakan momok bagi kaum perempuan. Oleh sebab itu, payudara perlu dirawat, selayaknya kita merawat bagian tubuh lainnya. Kenakan bra untuk menjaga bentuk payudara tetap indah. Pilih ukuran bra yang pas dan sesuai agar dapat menopang payudara dengan baik. Bersihkan secara rutin daerah seputar puting susu dengan kapas yang dibasahi air hangat. Oleskan minyak zaitun pada payudara untuk menjaga kelembaban. Agar hasilnya lebih maksimal, lakukan pijatan ringan dengan gerakan lembut. Lakukan senam ringan dengan fokus untuk memperkuat otot dada.

Artikel lainnya:
  1. Umur dan tanda-tanda kehamilan 
  2. Teknik mengejan/meneran hendak Melahirkan 
  3. Posisi Menyusui yang baik

Kamus Bahasa Indonesia: EYD (Ejaan Yang Disempurnakan)

Apakah anda kesulitan membuat kalimat bahasa Indonesia yang baku? Kalau jawabannya "YA". silakan buka: di sini :Kamus Bahasa Indonesia: EYD (Ejaan Yang Disempurnakan)

Wednesday, June 17, 2009

Hubungan Sex/senggama ala Rasulullah SAW (memegang ubun-ubun), Shalat Sunat setelah Akad Nikah, dan Hukum ’Azl


Sebelum melakukan hubungan suami istri, setelah akad nikah, dianjurkan untuk melakukan shoat sunnah dua rakaat:
Dari Syaqiq, ia berkata, pernah ada seorang bernama Abu Hariz datang dan berkata,”Saya menikah dengan seorang gadis, tetapi saya takut di akan membenciku”. Abdullah (maksudnya Ibnu Mas’ud) lalu menasehatinya, ”Sesungguhnya kerukunan itu datangnya dari Allah, sedangkan kebencian itu datangnya dari setan yang ingin menjadikan kamu membenci apa yang telah dihalalkan oleh Allah. Oleh karena itu, bila istrimu datang kepadamu suruhlah dia Shalat dua rakaat di belakangmu (berjamaah)”(HR. Ibnu Syaibah)

Dianjurkan seorang suami meletakkan tangannya di ubun-ubun sang istri ketika pertama kali mendekatinya. Serasa mengucapkan doa seperti di dalam hadits di bawah ini:
Rasulullah SAW bersabda,”Bila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita dan membeli budak, hendakl ia memegang ubun-ubun istri atau budak tersebut seraya menyebut asma Allah ’azza wa Jalla, dan berdoa memint berkah –Nya. Hendaklah ia mengucap (Allaahumma innii as aluka min khoirihaa wa khoiri maa jabaltuhaa ’alaih. Wa a’udzubika minsyarrihaa minsyarri maa jabalta ’alih= Ya Allah aku memohon kepadaMu munculnya kebaikan darinya dan dari segala apa yang Engkau ciptakan pada dirinya. Dan aku berlindung kepadaMu dari keburukannya dan dari segala apa yang Engkau ciptakan pada dirinya) (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al Hakim).

Tata cara:
1. Berdoa (seperti dalam hadits di atas)
2. Di tempat tertutup sehingga tidak diketahui/terlihat orang lain.
3. Sebaiknya menutup aurat (”Aisyah berkata, ”Aku sendiri tidak pernah melihat kemaluan Rasulullah SAW sedikitpun”(HR. Ibnu Majah))
4. Tidak melalui dubur istri
5. Boleh melakukan ”azl (menumpahkan mani di luar vagina istri= hukumnya mubah). Namun ”Azl ini harus disepakati oleh kedua belah pihak.
Dari Umar bin Khattab, ia berkata, ”Rasulullah SAW melarang seseorang melakukan ’azl dengan wanita merdeka kecuali ia menyetujuinya” (Ibnu Majah)
6. Mandi setelah melakukan junub sebelum tidur (boleh juga berwudlu atau tayamum)
Aisyah berkata, ”Rasulullah SAW, bila dalam keadaan junub, lalu ingin tidur, beliau wudlu terlebih dahulu atau tayamum (HR. Baihaqi).

Artikel yang lebih mendalam tentang hubungan sex (klik sini)

bekali juga dengan artikel berikut:
1. Teknik, posisi, tata cara jimak ala Nabi SAW
2. Doa sebelum hubungan sex/jimak
3. Teknik hubungan sex agar anaknya laki-laki (ala Rasul SAW)
4. Syarat dan jumlah mahar/mas kawin
5. Cara mandi junub
6. Tata cara Mandi Haid dan Janabah bagi wanita

Tuesday, June 16, 2009

Download Hadits Riyadushalihin.

Sumber hukum dalam Islam yang tentu juga anda butuhkan untuk meningkatkan ama ibadah anda. Pencet dua kali di sini.

Download hadits shohih Bukhari

Umat Islam membutuhkan dua sumber panduan beribadah yang wajib, demi meningkatkan kualitas keilmuan dan ketaqawaan. yaitu Al Qur'an dan Hadits. Anda mewmbutuhkan hadits-hadits shohih Bukhari? silakan klik here

Download Gratis: Memahami Al Qur'an Tafsir (30 Juz/114 surat/6666 ayat)dengan al Qur'an Digital

memahami Al Qur'an menjadi semakin mudah dengan al Qur'an Digital. silakan Download di sini Baca artikel lain: 1. Surat AL Kahfi/ Yaasin Malam Jumat 2. Mengapa surat Attaubah tanpa Basmalah 3. Keseimbangan kata dalam Al Qur'an 4. Posisi dan teknik berhubungan sex agar mendapat anak laki/perempuan ala Nabi SAW

Friday, June 12, 2009

Tunangan, Khitbah, Melamar dalam Islam?


Istilah tunangan tidak dikenal dalam istilah syariah. Tapi kalau mau dicarikan bentuk yang paling mendekatinya, barangkali yang paling mendekati adalah khitbah, yang artinya meminang. Tetapi tetap saja ada perbedaan asasi antara tunangan dengan khitbah. Paling tidak dari segi aturan pergaulannya. Sebab masyarakat kita biasanya menganggap bahwa pertunangan yang telah terjadi antara sepasang calon pengantin sudah setengah dari menikah. Sehingga seakan ada hukum tidak tertulis bahwa yang sudah bertunangan itu boleh berduaan, berkhalwat berduaan, naik motor berboncengan, makan, jalan-jalan, nonton dan bahkan sampai menginap.

Sedangkan khitbah itu sendiri adalah ajuan lamaran dari pihak calon suami kepada wali calon istri yang intinya mengajak untuk berumah tangga. Khitbah itu sendiri masih harus dijawab iya atau tidak. Bila telah dijawab ia, maka jadilah wanita tersebut sebagai 'makhthubah', atau wanita yang telah resmi dilamar. Secara hukum dia tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari orang lain. Namun hubungan kedua calon itu sendiri tetap sebagai orang asing yang diharamkan berduaan, berkhalwat atau hal-hal yang sejenisnya.

Dalam Islam tidak dikenal istilah setengah halal lantaran sudah dikhitbah. Dan amat besar kesalahan kita ketika menyaksikan pemandangan pasangan yang sudah bertunagan atau sudah berkhitbah, lalu beranggapan bahwa mereka sudah halal melakukan hal-hal layaknya suami istri di depan mata, lantas diam dan membiarkan saja. Apalagi sampai mengatakan, "Ah biar saja, toh mereka sudah bertunangan, kalo terjadi apa-apa, sudah jelas siapa yang harus bertanggung-jawab." Padahal dalam kaca mata syariah, semua itu tetap terlarang untuk dilakukan, bahkan meski sudah bertunangan atau sudah melamar, hingga sampai selesainya akad nikah. Dan hanya masyarakat yang sakit saja yang tega bersikap permisif seperti itu. Padahal apapun yang dilakukan oleh sepasang tunangan, bila tanpa ada ditemani oleh mahram, maka hal itu tidak lain adalah kemungkaran yang nyata. Haram hukumnya hanya mendiamkan saja, apalagi malah memberi semangat kepada keduanya untuk melakukan hal-hal yang telah diharamkan Allah.

Jangan sampai nasib kita seperti nasib bani israil yang telah Allah kutuk lantaran mendiamkan saja kemungkaran besar terjadi di depan mata. Sungguh malang nasih kita bila hal itu sampai terjadi. Telah dila'nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan 'Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. (QS Al-Maidah: 79)

Untuk lebih mendalami masalah pernikahan: mulai dari teknik menemukan jodoh, menghadapi calon mertua, mengungkap sisi baik-buruk calon pasangan, memilih tempat tinggal paska menikah, dan memanej pernikahan murah, barakah, dan syar'i. silakan baca Buku "Menikah Dalam 27 Hari" Karya Muhammad Adzikra, Penerbit Lingkar Pena

Baca juga:
1. Teknik, posisi, tata cara jimak ala Nabi SAW
2. Doa sebelum hubungan sex/jimak
3. Teknik hubungan sex agar anaknya laki-laki (ala Rasul SAW)
4. Syarat dan jumlah mahar/mas kawin
5. Cara mandi junub
6. Tata cara Mandi Haid dan Janabah bagi wanita

Hukum memelihara Anjing bagi Muslim (Pahala hilang 2 gunung per hari)

Sebagian dari kita tentu ada yang memelihara anjing, meskipun dia adalah seorang muslim. Anjing tersebut bukan untuk berburu namun untuk hobi atau memiliki kecintaan terhadap anjing. Melihat fenomena seperti ini maka MUI DKI Jakarta memfatwakan

  1. Memelihara anjing untuk berburu: memelihara kebun, ternak, menjaga rumah, melacak barang terlarang, dan sebagainya hukumnya adalah mubah. Meski demikian sedapat mungkin anjing tidak masuk ke dalam rumah. Dari shahabat Salim, dari ayahnya, ia berkata,”Suatu ketika malaikat jibril erjanji akan datang ke rumah nabi SAW. Akan tetapi pada waktu yang telah dijanjikan malaikat jibril tidak datang kerumash rasul SAW hingga beliau gelisah. Maka beliau keluar rumah , ternyata jibril ada di luar rumah. Sesudah bertemu, beliau bertanya,”kenapa malaikat jibril tidak masuk ke dalam rumah?” ma malaikat jibril menjawab,”sesungguhnya kami tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar patung. 
  2. Memelihara untuk kesayangan hukumnya HARAM. Ini sesuai dengan hadits: ”Dalam riwayat Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda,”Barangsiapa memelihara anjing selain untuk berburu atau memelihara binatang, maka setiap hari pahalanya berkurang dua gunung” (Riyadus Sholihin)

Nyanyian (Lagu), Penyanyi (suara wanita) dan Musik dalam Islam

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Diantara keduanya ada yang syubhat, manusia tidak banyak mengetahui. Siapa yang menjaga dari syubhat, maka selamatlah agama dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh pada syubhat, maka jatuh pada yang haram” (HR Bukhari dan Muslim). Bagaimana Islam berbicara tentang nyanyian dan musik ? Istilah yang biasa dipakai dalam madzhab Hanafi pada masalah nyanyian dan musik sudah masuk dalam ruang lingkup maa ta’ummu bihi balwa (sesuatu yang menimpa orang banyak). Kita perlu mendudukkan nyanyian dan musik dalam Fiqh Islam termasuk pada kategori muamalah atau urusan dunia dan bukan ibadah. Sehingga terikat dengan kaidah: Hukum dasar pada sesuatu (muamalah) adalah halal (mubah).

Hal ini sesuai firman Allah SWT. : ” Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS Al-Baqarah29 ). Sehingga untuk memutuskan hukum haram pada masalah muamalah termasuk nyanyian dan musik harus didukung oleh landasan dalil yang shohih. Pada hukum nyanyian dan musik ada yang disepakati dan ada yang diperselisihkan. Ulama sepakat mengharamkan nyanyian yang berisi syair-syair kotor, jorok dan cabul. Sebagaimana perkataan lain, secara umum yang kotor dan jorok diharamkan dalam Islam.

Ulama juga sepakat membolehkan nyanyian yang baik, menggugah semangat kerja dan tidak kotor, jorok dan mengundang syahwat, tidak dinyanyikan oleh wanita asing dan tanpa alat musik. Adapaun selain itu para ulama berbeda pendapat, sbb:
Jumhur ulama menghalalkan mendengar nyanyian, tetapi berubah menjadi haram dalam kondisi berikut:

Thursday, June 11, 2009

Gamelan

A gamelan is a musical ensemble of Indonesia typically featuring a variety of instruments such as metallophones, xylophones, drums, and gongs; bamboo flutes, bowed and plucked strings, and vocalists may also be included. Drums are also a very important instrument that leads the band. The term refers more to the set of instruments than the players of those instruments. A gamelan is a set of instruments as a distinct entity, built and tuned to stay together — instruments from different gamelan are not interchangeable. The word "gamelan" comes from the Javanese word "gamel", meaning to strike or hammer, and the suffix "an", which makes the root a collective noun. (wikipedia)

Titilaras Gamelan

Titilaras : note/tone. Function of titilaras for notes the gending/ tembang notation. It very need for the beginner player. Gamelan have two kinds of titilaras: 1. Slendro’s Titilaras - Penunggul : siji : 1 : ji - Gulu : loro : 2 : ro - Dhadha : telu : 3 : lu - Lima : lima : 5 : ma - Nem : enem : 6 : nem 2. Pelog’s Titilaras - Penunggul : siji : 1 : ji - Gulu : loro : 2 : ro - Dhadha : telu : 3 : lu - Pelog : papat : 4 : pat - Lima : lima : 5 : ma - Nem : enem : 6 : nem - Barang : pitu : 7: pi

History of Gamelan

History Musicians performing musical ensemble, probably the ancient form of gamelan, bas-relief of Borobudur. The gamelan predates the Hindu-Buddhist culture that dominated Indonesia in its earliest records, and instead represents a native art form. The instruments developed into their current form during the Majapahit Empire. In contrast to the heavy Indian influence in other art forms, the only obvious Indian influence in gamelan music is in the Javanese style of singing. In Javanese mythology, the gamelan was created by Shivam Malhotra in Saka era 167 (c. AD 230), the god who ruled as king of all Java from a palace on the Maendra mountains in Medangkamulan (now Mount Lawu). He needed a signal to summon the gods, and thus invented the gong. For more complex messages, he invented two other Gongs, thus forming the original gamelan set. In the palaces of Java are the oldest known ensembles, the Munggang and Kodokngorek gamelans, apparently from the 12th century. These formed the basis of a "loud style." A different, "soft style" developed out of the kemanak tradition and is related to the traditions of singing Javanese poetry, in a manner which is often believed to be similar to performance of modern bedhaya dance. In the 17th century, these loud and soft styles mixed, and to a large extent the variety of modern gamelan styles of Bali, Java, and Sunda resulted from different ways of mixing these elements. Thus, despite the seeming diversity of styles, many of the same theoretical concepts, instruments, and techniques are shared between the (wikipedia)

Cultural context

In Indonesia, gamelan usually accompanies dance, wayang puppet performances, or rituals or ceremonies. Typically players in the gamelan will be familiar with dance moves and poetry, while dancers are able to play in the ensemble. In wayang, the dalang (puppeteer) must have a thorough knowledge of gamelan, as he gives the cues for the music. Gamelan can be performed by itself — in "klenengan" style, or for radio broadcasts — but concerts in the Western style are not traditional. Gamelan's role in rituals is so important that there is a Javanese saying that "It's not official until the gong is hung." Some performances are associated with royalty, such as visits by the sultan of Yogyakarta. Certain gamelans are associated with specific rituals, such as the Gamelan Sekaten, which is used in celebration of Mawlid an-Nabi (Muhammad's birthday). In Bali, almost all religious rituals include gamelan performance. Gamelan is also used in the ceremonies of the Catholic church in Indonesia. Certain pieces are designated for starting and ending performances or ceremonies. When a "leaving" piece (such as "Udan Mas") is begun, the audience will know that the event is nearly finished and will begin to leave. Certain pieces are also believed to possess magic powers, and can be used to ward off evil spirits. Gamelan is frequently played on the radio. For example, the Pura Pakualaman gamelan performs live on the radio every Minggu Pon (a day in the 35-day cycle of the Javanese calendar). In major towns, the Radio Republik Indonesia employs professional musicians and actors, and broadcast programs of a wide variety of gamelan music and drama. In the court tradition of central Java, gamelan is often played in the pendopo, an open pavilion with a cavernous, double-pitched roof, no side walls, and a hard marble or tile floor. The instruments are placed on a platform to one side, which allows the sound to reverberate in the roof space and enhances the acoustics. In Bali, the Gamelan instruments are all kept together in the balai banjar, a community meeting hall which has a large open space with a roof over top of it with several open sides. The instruments are all kept here together because they believe that all of the instruments belong to the community as a whole and no one person has ownership over an instrument. Not only is this where the instruments are stored, but this is also the practice space for the sekaha (Gamelan orchestra). The open walls allow for the music to flow out into the community where the rest of the people can enjoy it. The sekaha is led by a single instructor whose job it is in the community to lead this group and to come up with new songs. When they are working on a new song, the instructor will lead the group in practice and help the group form the new piece of music as they are practicing. When the instructor creates a new song, he leaves enough open for interpretation that the group can improvise and as a group they will be writing the music as they are practicing it. The Balinese Gamelan groups are constantly changing their music by taking older pieces they know and mixing them together as well as trying new variations on their music. Their music is always constantly changing because they believe that music should grow and change; the only exception to this is with their most sacred songs which they will not change. A single new piece of music can take several months before it is completed. Men and women usually perform in separate groups, with the exception of the pesindhen, the female singer who performs with male groups. In the West, gamelan is often performed in a concert context, but may also incorporate dance or wayang.(wikipedia)

Tuning System

The tuning and construction of a gamelan orchestra is a complex process. Javanese gamelans use two tuning systems: sléndro and pélog. There are other tuning systems such as degung (exclusive to Sunda, or West Java), and madenda (also known as diatonis, similar to a European natural minor scale). In central Javanese gamelan, sléndro is a system with five notes to the diapason (octave), fairly evenly spaced, while pélog has seven notes to the octave, with uneven intervals, usually played in five note subsets of the seven-tone collection. This results in sound quite different from music played in a western tuning system. Many gamelan orchestras will include instruments in each tuning, but each individual instrument will only be able to play notes in one. The precise tuning used differs from ensemble to ensemble, and give each ensemble its own particular flavour. The intervals between notes in a scale are very close to identical for different instruments within each gamelan, but the intervals vary from one gamelan to the next. Colin McPhee remarked, "Deviations in what is considered the same scale are so large that one might with reason state that there are as many scales as there are gamelans."[10] However, this view is contested by some teachers of gamelan, and there have been efforts to combine multiple ensembles and tuning structures into one gamelan to ease transportation at festival time. One such ensemble is gamelan Manikasanti, which can play the repertoire of many different ensembles. Balinese gamelan instruments are commonly played in pairs which are tuned slightly apart to produce interference beats, ideally at a consistent speed for all pairs of notes in all registers. It is thought that this contributes to the very "busy" and "shimmering" sound of gamelan ensembles. In the religious ceremonies that contain gamelan, these interference beats are meant to give the listener a feeling of a god's presence or a stepping stone to a meditative state.(wikipedia)

Notation

Traditionally gamelan music is not notated, and began as an oral tradition. However, in the 19th century the kratons of Yogyakarta and Surakarta developed distinct notations for transcribing the reportoire. These were not used to read the music, which was memorized, but to preserve pieces in the court records. The Yogyanese notation is a checkerboard notation, which uses six or seven vertical lines to represent notes of higher pitch in the balungan (core melody), and horizontal lines which represent the series of beats, read downward with time. The fourth vertical line and every fourth horizontal line (completing a gatra) are darkened for legibility. Symbols on the left indicate the colotomic structure of gongs and so forth, while specific drum features are notated in symbols to the right. The Solonese notation reads horizontally, like Western notation, but does not use barlines. Instead, note values and rests are squiggled between the notes. Today this notation is relatively rare, and has been replaced by kepatihan notation, which is a cipher system. Kepatihan notation developed around 1900 at the kepatihan in Surakarta. The pitches are numbered (see the articles on the scales slendro and pélog for an explanation of how), and are read across with dots and lines indicating the register and time values. Like the palace notations, however, they record only the balungan part, and to a large extent what is heard relies on memorized patterns the performers call upon during performance. However, teachers have also devised certain notations, generally using kepatihan principles, for the cengkok (melodic patterns) of each elaborating instrument. In ethnomusicological studies, transcriptions are often made onto a Western staff, sometimes with unusual clefs. (wikipedia)

Varieties of gamelan

Varying forms of gamelan ensembles are distinguished by their collection of instruments and use of voice, tunings, repertoire, style, and cultural context. In general, no two gamelan ensembles are the same, and those that arose in prestigious courts are often considered to have their own style. Certain styles may also be shared by nearby ensembles, leading to a regional style. The varieties are generally grouped geographically, with the principal division between the styles favored by the Balinese, Javanese, and Sundanese peoples. Sundanese gamelan is often associated with Gamelan Degung, a Sundanese musical ensemble that utilises a subset of modified gamelan instruments with a particular mode of pelog scale. Balinese gamelan is often associated with the virtuosity and rapid changes of tempo and dynamics of Gamelan gong kebyar, its best-known style. Other popular Balinese styles include Gamelan and kecak, also known as the "monkey chant." Javanese gamelan was largely dominated by the courts of the 19th century central Javanese rulers, each with its own style, but overall is known for a slower, more meditative style than that of Bali. Outside of the main core on Java and Bali, gamelans have spread through migration and cultural interest, new styles sometimes resulting as well. Malay gamelans are designed in ways that are similar to the Javanese gamelan except they lack most of the elaborating instruments and are tuned in a near-equidistant slendro, often using a western Bb or C as a tuning basis. Javanese emigrants to Suriname play gamelan in a style close to that found in Central Javanese villages. Gamelan is also related to the Filipino kulintang ensemble. There is also a wide variety of gamelan in the West, including both traditional and experimental ensembles.(wikipedia)

Sinden (waranggana)

A sindhen (or, more properly, pesindhen; also called waranggono) is a female solo singer who sings with a gamelan . They may perform in unaccompanied music, dance, or wayang performances. The sindhen may sing together with a gerong (male chorus), but their styles and words will be different. The part of the sindhen is largely improvised within strict parameters (similar to instrumental cengkok). The sindhen is also allowed a much freer rhythm, similar to the rebab and suling, instead of the strict rhythm of the gerong. Sindhen can also refer to the choir of male and female singers used to accompany the bedhaya and serimpi court dances. In this usage, pesindhen refers to the individual members of the choir. (wikipedia)

Instruments of Javanese Gamelan

a. Bilah (like a lath). The instruments of Bilah is demung, slenthem, Saron Barung, Saron Penerus, Gender Barung, Gender Penerus, Gambang b. Pencon/ Pencu (Kenong, Kempul, Big Gong, Gong Suwukan, Bonang Barung, Bonang Penerus, Kethuk, Kempyang, Engkuk-kemong c. The others (Siter, Rebab, Kendhang, Suling, and Kemanak A. Slenthem, Include in Balungan Instrument (main instrument) of gamelan. Slendro Slendro have seven tones (6,1,2,3,5,6,1). While, Pelog Slenthem have 1,2,3,4,5,6,7. tone. Slenthem have a octace (gembyang) only. They are composed from lowest tones to higer tones, in sequence. Function of Slenthem for manage a song (gending). Means to make identifying mark of gending. If in the modern instrument function of slenthem like a melody. How to Play Slenthem Anyone can playing Senthem by strike the bilahs with a wood hammer. Right hand hold on the hammer and the left hand touch of bilah Slenthem. When the right hand strike the bilah, left hand do not touch bilah immediately. But, player of gamelan (niyaga) must be touch on the bilah that just to play when the right hand strike next bilah. If the player no touch the bilah it will be make a reverberate. Its very-very bad. So, the player must be fully concentration. Because his left hand touch one of bilahs and the right hand playing the others.

Ingin Download Sejarah/kisah Nabi Muhammad SAW dan Islam?

apakah anda ingin Download Sejarah/kisah Nabi Muhammad SAW dan Islam? klik sini

Hukum Menikah Siri dengan Wali Hakim?

Menikahnya seorang wanita dengan wali yang bukan walinya adalah sebuah dosa dan kejahatan. Sebab adanya wali yang syar'i itu merupakan syarat mutlak dari dihalalkannya kemaluan wanita. Nabi SAW bersabda, "Siapapun wanita yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya itu batil." (HR. Ahmad dan Abu Daud) Apabila ayah kandung sudah wafat,kita tidak bisa seenaknya sendiri mencari wali. Urutan wali setelah ayah itu sudah ditetapkan dalam Allah SWT. Tidak ada hak bagi siapa pun termasuk hakim untuk menikahkan wanita, selama masih ada walinya.


Di bawah ini adalah orang-orang yang bisa menjadi wali secara urut, yaitu:

  1. Ayah kandung
  2. Kakek, atau ayah dari ayah
  3. Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu 
  4. Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah saja 
  5. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu 
  6. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja 
  7. Saudara laki-laki ayah 
  8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu) 
Mazhab Asy-Syafi`iyyah cenderung mensyaratkan urutan wali di atas tidak boleh dilangkahi. Apabila ayah kandung masih hidup, maka tidak boleh hak kewaliannya itu diambil alih oleh wali nomor urut berikutnya. Kecuali bila pihak yang bersangkutan memberi izin dan haknya itu kepada mereka. Yang biasanya terjadi adalah seorang wali mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain, meski tidak termasuk dalam daftar para wali. Dan untuk itu harus ada akad antara wali dan orang yang mewakilkan.
Padahal yang paling baik adalah melakukan perwalian sendiri tanpa mewakilkan pada orang lain. Apabila akad nikah dilangsungkan di luar negeri dan semua pihak sudah ada kecuali wali, karena dia tinggal di Indonesia dan kondisinya tidak memungkinkannya untuk ke luar negeri, maka dia boleh mewakilkan hak perwaliannya kepada orang yang sama-sama tinggal di luar negeri itu untuk menikahkan anak gadisnya.
Yang harus diingat adalah bahwa hak perwalian itu tidak boleh dirampas atau diambil begitu saja tanpa izin dari wali yang sesungguhnya. Bila hal itu dilakukan, maka pernikahan itu tidak syah dan harus dipisahkan saat itu juga. Apabila seorang wanita benar-benar sebatang kara, atau satu-satunya yang muslim di tengah keluarga yang non muslim. Maka di situlah hakim mendapat kewenangan sebagai representasi dari pemerintah yang sah. Namun bila masih ada wali yang sah, hakim itu berdosa bila menikahkan wanita begitu saja.

Silakan membaca secara tuntas buku laris "Menikah dalam 27 Hari" tulisan Muhammad Adzdzikra.

Wallahua’lam bishshowaf

Baca juga:
  1. Adab dan tata cara meminang/melamar dalam Islam Menurut Nabi SAW(Wanita melamar laki-laki) 
  2. Perkara yang dibendi Allah pada wanita 
  3. Gambar gerakan sholat

Wednesday, June 10, 2009

Tips menjaga diri dari Penjahat: Daftar Lokasi Favorit Aksi Kapak Merah (di Jalan Macet (Ibukota, Jakarta)

Jakarta - Di mana saja kapak merah biasa beraksi? Jawabnya adalah di daerah langganan macet. Menurut pak polisi, daerah rawan macet itu misalnya perempatan Jalan Yos Sudarso menuju Jalan Ahmad Yani, Jalan Letjen Suprapto menuju Jalan Perintis Kemerdekaan/Coca-cola, Tomang, dan Jalan Gatot Subroto dekat Kuningan. Kasus-kasus kejahatan kapak merah sejak tahun 2000 juga pernah ditemukan di kawasan Jalan Raya Pondok Indah/Arteri Permata Hijau, Jl Pasar Senen dari arah Jl Gunung Sahari, dan perempatan Rawasari (Cempaka Putih). Di berbagai milis, daerah rawan kapak merah juga banyak dibahas, yaitu: Jakarta Utara 1. Perempatan Cempaka Putih(Coca-cola) 2. Pool Plumpang, Jalan Yos Sudarso 3. Pasar Nalo, Jalan RE Martadinata 4. Jalan Raya Cilincing 5. Perempatan Sunter Jaya 6. Perempatan Manggadua, Pademangan Jakarta Selatan 1. Perempatan Arteri Permata Hijau Jakarta Pusat 1. Jalan Kramat Bunder 2. Simpang Lima Senen-Jalan Letjen Soeprapto 3. Perlintasan Kereta Api Senen 4. Jalan Senen Raya 5. Jalan Layang Slipi 6. Bundaran HI 7. Dukuh Atas 8. Harmoni JakartaTimur 1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung (perempatan Pengarengan dan Pedongkelan) 2. Jalan Haji Ten 3. Jalan A Yani dan Jalan Pramuka,Rawasari 4. Jalan Raya Bekasi,Cakung 5. Seputar Jalan Layang UKI,Cawang 6. Perempatan Pasar Rebo Jakarta Barat 1. Jalan Raya Jembatan Batu, Pinangsia, 2. Tamansari 3. Jalan Hayam Wuruk ( perempatan Gajah Mada Plaza ) 4. Perempatan Tomang 5. Perempatan Grogol 6. Perempatan Cengkareng 7. Pintu keluar Tol Kebon Jeruk Diambil dari: Nurul Hidayati - detikNews

Hukum Perkawinan Wanita Yang Hamil dari Zina (di luar nikah)

Hukum Perkawinan Wanita Yang Hamil dari Zina (di luar nikah)Wanita yang pernah melakukan zina, baik dalam keadaan hamil maupun tidak, boleh dan syah dinikahi oleh pria yang menzinahinya. Hal ini telah disepakati oleh mayoritas ulama, baik dari kalangan shahabat, tabi’in, maupun dari kalangan umat sesudahnya (imam Malik, Syafii,Rabi’ah, Ibnu Tsaur, dll) Dasar hukumnya: ”laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orangrang yang mukmin”An Nur:3) Riwayat Ibnu Majah dariAbdullah Ibnu Umar,sabda nabi SAW,”Perbuatan yang haram (zina) itu tidak menyebabkan haramnya perbuatan yang halal” Para ulama berbeda pendapat jika yang menikah antara wanita hamil dengan pria yang bukan menghamilinya

  • Imam Malik dan Ahmad : tidak boleh dan tidak syah, wanita tersebut bisa dinikahi setelah melahirkan. Menurut imam malik: jika ada lelaki yang menikahinya karena tidak tahu jika sedang hamil maka dia wajib menceraikannya ketika mengetahuinya. Dasarnya:
  • Wanita hamil memiliki iddah,sebagaimana wanita yang menikah secara syah: ”Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (Ath Thalaq: 4)
  • Apabila dinikahi oleh lelaki yang bukan menghamilinya, maka dikhawatirkan akan terjadi percampuran sperma lelaki yang menghamili dan yang bukan. Dengan demikian akan terjadi ketidak jelasan status anak yang akan dilahirkannya. ”Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Kiamat, maka janganlah ia menyiramkan air (sperma) ke lahan (istri orang lain)” (HR. Abu Daud)

  1. Menurut Imam Hanafi, wanita hamil boleh dan syah dinikahi oleh lelaki yang tidak menghamilinya, tetapi hukumnya MAKRUH. Hanya saja selama belum melahirkan maka wanita tersebut tidak boleh digaulinya. Namun pendapat ini lemah karena salah satu tujuan pernikahan adalah untuk menghalalkan hubungan suami istri
  2. Imam Syafii, boleh dan syah dan sesudah akad nikah mereka boleh berhubungan badan. ”...dan Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan Tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (AN Nisaa: 24)
  3. Wanita yang hamil dari zina tidak memiliki iddah, selain itu sperma yang dimasukkan dalam proses perzinaan tidak akan menimbulkan hubungan nasab. Ada sebuah hadits: ”Anak (hubungan nasab) adalah bagi suami (yang menikah secara syah). Sedangkan pelaku zina memperoleh hukuman rajam (dilempari batu)” maaf saya lupa perawinya.

Silakan membaca:
  1. Teknik, posisi, tata cara jimak ala Nabi SAW 
  2. Doa sebelum hubungan sex/jimak 
  3. Teknik hubungan sex agar anaknya laki-laki (ala Rasul SAW) 
  4. Syarat dan jumlah mahar/mas kawin 
  5. Cara mandi junub 
  6. Tata cara Mandi Haid dan Janabah bagi wanita

Monday, June 8, 2009

Dukun/peramal nasib melalui HP (SMS): ramalan bintang/ zodiak:kemusyrikan: kufur: tidak diterima shalatnya selama 40 malam

Maraknya praktik perdukunan dan raml meramal disekitar kita, termasuk menggunakan media telekomunikasi harus kita sadari betul. Jangan sekali-kali kita terjerumus ke sana. Karena itu merupakan dosa yang amat berat. ”Barangsiapa mendatangi dukun atau peramal lalu bertanya kepadanya tentang suatu hal, maka tidak diterima shalatnya selama 40 malam” (HR. Muslim dan Ahmad: Shohih) Demikian pula ketika ada orang yg minta diramalkan oleh sang dukun berkenaan dengan nasibnya. Kemudian dukun berkata, ”kamu akan demikian-demikian”. Maka ini termasuk Kufur, perkara gaib hanya diketahui oleh Allah ”Barangsiapa datang kepada peramal atau dukun lalu membenarkan apa yang diucapkannya, makia telah kufur dengan apa yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW” (HR. Ahmad dan Al Hakim: Shohih) Hal ini berlaku pula terhadap ramalan bintang/ zodiak:kemusyrikan ”Katakanlah, ”Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib kecuali Allah” (AN Naml:65)

Friday, June 5, 2009

Cara/posisi berhubungan sex /junub/senggama agar Mendapat anak laki-laki/Perempuan ala Rasulullah SAW, Makanan penghuni surga (daging paus dan Tanda Kiamat


Keinginan untuk memiliki anak dengan jenis kelamin tertentu masih menjadi hal yang selalu di utamakan bagi sebagian orang. Banyak teori yang diutarakan oleh berbagai kalangan, terutama medis. Tetapi, sebagai umat Islam (dan tentunya umat non Islam) kita harus berpedoman pada nabi SAW yang mengatur hal tersebut.

Kalau kita menginginkan anak laki-laki maka sang Ayah sebaiknya mengeluarkan sperma sebelum Ovum (sel telur) sang ibu keluar. Jadi Ayah harus orgasme duluan sebelum Ibu. Dan sebaliknya kalau menginginkan anak perempuan, maka ibu harus orgasme lebih dulu daripada bapak. Metode ini sesuai dengan hadits Nabi SAW berikut ini:

Nabi SAW menjawab pertanyaan Abdullah bin Salam yang belum memeluk Islam,” Awal hari kiamat adalah adanya api yang menggiring manusia dari Timur ke Barat. Sementara itu makanan para penghuni surga adalah irisan daging ikan paus. Jika sperma ketemu Ovum, sperma lebih kuat (ovum keluar lebih dahulu) maka anaknya besuk seperti ibunya(perempuan). Jika sperma keluar lebih dahulu dari ovum maka anaknya besuk mirip ayahnya (laki-laki). Seketika itu juga Abdullah bin Salam masuk Islam (HR. Bukhari)

Hadits ini bisa kita jadikan sebagai alat bantu untuk menentukan jenis kelamin anak yang kita inginkan.
Tetapi semuanya tetap akan kembali kepada kekuasaan Allah. Apakah Dia akan memberi kita anak lelaki atau perempuan.


1. Teknik, posisi, tata cara jimak ala Nabi SAW
2. Doa sebelum hubungan sex/jimak
3. Syarat dan jumlah mahar/mas kawin
4. Cara mandi junub
5. Tata cara Mandi Haid dan Janabah bagi wanita

Wednesday, June 3, 2009

Dosa Besar: Mengabaikan Sholat

Surat Maryaam: 59: “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, Maka mereka kelak akan menemui kesesatan” Surat Al Mau’un: 4-5 “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya,” Juga dalam sabda Nabi Saw: Pemisah antara hamba Allah yang beriman dengan yang kafir, adalah meninggalkan sholat (HR>Bukhari dan Muslim dari Anas) ”Barang siapa secara sengaja meninggalkan sholat, maka tidak ada jaminan baginya dari Allah (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi dari Syahr bib Hausyah)

Dosa Besar: Sihir

Al BAqarah: 102: dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil Yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa Barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, Tiadalah baginya Keuntungan di akhirat, dan Amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui. Selain itu Nabi juga bersabda: “Tiga golongan manusia yang tidak dapat masuk sorga: pecandu minuman keras, orang yang memutus tali silaturrahim dan orang yang percaya kepada sihir (HR. Ahmad, Hakim, dan Ibnu Hibban)

Tuesday, June 2, 2009

Dosa-dosa besar: Membunuh Orang

dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (AN Nisaa 93) janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah sangat mengsihi sayangmu” (AN Nisa 29) Membunuh orang, disamping perkara yang pada hari kiamat akan dihisap pertama kali, juga termasuk kehancuran yang besar: Yang pertama kali dihisab oleh Allah dia antara perbuatan manusia pada hari kiamat nanti, adalah masalah pembunuhan ( HR:Nasaai)

Dosa-dosa besar: Syirik Besar - kecil (Pamer/ riya’) dan Membunuh Orang (termasuk bunuh diri)

Menyekutukan Allah: 1. Syirik Besar: melakukan peribadatan atau penyembahan kepada selain Allah: kepada batu,ulama, syeh, pohon, keris, dan sebagainya. Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, Maka Sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. (An Nisaa: 116) Dan masih sangat banyak ayat lain yang menunjukkan hal tersebut. 2. Syirik kecil: ingin mendapatkan pujian atau sanjungan hal ini sering disebut riya’ atau pamer. “Jauhilah olehmu syirik kecil”. Lantas para shahabat bertanya,”Ya Rasulullah apakah syirik kecil itu?” Jawab Rasulullah SAW,”yakni pamer (riya’). Pada hari pembalasan nanti Allah akan berfirman kepada orang-orang yang riya dalam beramal,”Pergilah kamu kepada orang-orang yang memuj dan menyanjung amalmu ketik kamu masih berada di dunia. Lihatlah, apakah kamu mendapatkan pahala dari mereka”. (HR. Ahmad, Baihaqi, dan Thabrani dari ibnu Abbas). Dan beberapa hadits senada lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim dan lain-lain.

Template by : kendhin x-template.blogspot.com