Saturday, January 2, 2010

Apakah Orang Berzina Shalatnya Diterima? Syarat dihukum rajam

Bersetubuh dengan orang lain di luar nikah itu namanya zina. Zina adalah bagian dari jenis dosa-dosa besar (kabair) dengan ancaman api neraka yang menyala-nyala.
Untuk bisa terbebas dari dosa ini, seorang pelaku zina harus memohon ampun kepada Allah SWT dan disertai dengan tobat nashuha. Yaitu tobat yang sebenar-benar tobat dengan diiringi dengan penyesalan seumur hidup dan janji tidak akan pernah mengulanginya.
Tetapi tidak terkait dengan diterima atau tidaknya shalat yang dilakukan. Jadi bila yang bersangkutan melakukan shalat, insya Allah tetap diterima, selama dia menyempurnakan rukun dan syaratnya. Hukuman untuk pelaku zina dalam sistem Islam yang ideal adalah hukum hudud, yaitu dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun bila belum menikah. Dasarnya adalah firman Allah SWT :

Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS. An-Nuur : 2)

Tapi bila sudah pernah menikah sebelumnya secara syar`i, maka disebut muhshan dan dihukum dengan hukuman rajam, yaitu dilempari dengan batu hingga mati.Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW secara umum yaitu,

"Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad dan keluar dari jamaah'.

Zina muhshan adalah puncak perbuatan keji sehingga akal manusia pun bisa menilai kebusukan perbuatan ini, karena itu hukumannya adalah hukuman yang maksimal yaitu hukuman mati dengan rajam.

Penetapan/vonis zina
Untuk bisa melakukan hukuman bagi pezina, maka harus ada ketetapan hukum yang syah dan pasti dari sebuah mahkamah syariah atau pengadilan syariat. Dan semua itu harus melalui proses hukum yang sesuai pula dengan ketentuan dari langit yaitu syariat Islam.
Allah telah menetapkan bahwa hukuman zina hanya bisa dijatuhkan hanya melalui salah satu dari dua cara:
1. Ikrar atau pengakuan dari pelaku
Pengakuan sering disebut dengan 'sayyidul adillah', yaitu petunjuk yang paling utama. Karena pelaku langsung mengakui dan berikrar di muka hakim bahwa dirinya telah melakukan kejahatan. Bila seorang telah berikrar di muka hakim bahwa dirinya berzina, maka tidak perlu adanya saksi-saksi.
Di zaman Rasulullah SAW, hampir semua kasus perzinahan diputuskan berdasarkan pengakuan para pelaku langsung. Seperti yang dilakukan kepada Maiz dan wanita Ghamidiyah.

2. Saksi yang bersaksi di depan mahkamah
Ketetapan bahwa seseorang telah berzina juga bisa dilakukan berdasrkan adanya saksi-saksi. Namun persaksian atas tuduhan zina itu sangat berat, karena tuduhan zina sendiri akan merusak kehormatan dan martabat seseorang, bahkan kehormatan keluarga dan juga anak keturunannya. Sehingga tidak sembarang tuduhan bisa membawa kepada ketetapan zina. Dan sebaliknya, tuduhan zina bila tidak lengkap akan menggiring penuduhnya ke hukuman yang berat.

Anonymous
baca juga:
1. Menggugurkan kandungan hasil perkosaan?
2. Menikah dengan pezina
3. Cara Hubungan sex ala Rasul SAW
4. Tentang Sighat Ta'liq dalam Pernikahan

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com