- Pelaku-pelaku Bisnis Online dan Usaha Kecil dan Menengah.
- Pelaku Bisnis (pengusaha) yang sering melakukan perjalanan dan tidak begitu memerlukan ruang kantor secara fisik.
- Pebisnis yang membutuhkan identitas kantor, namun belum memiliki anggaran yang cukup untuk membangun sebuah kantor fisik permanen.
- Pebinsis yang membutuhkan ruang pertemuan sementara di wilayah Jakarta
- Pengusaha individu (rumah) tetapi membutuhkan indentitas di sebuah kota.
- Pebisnis yang ingin menguji pasar pada usaha atau bisnis yang baru dimulai (start-up) dan belum dapat membenarkan biaya mendirikan sebuah kantor permanen.
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Saturday, December 17, 2011
Sewa Ruang Kantor Jakarta Murah.
Posted by Surono Karti at 10:51 AM 0 comments
Labels: Lomba
Wednesday, December 14, 2011
PIAGAM MADINAH
PIAGAM MADINAH
MUKADDIMAH
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
"Inilah Piagam Tertulis dari Nabi Muhammad SAW di kalangan Orang-orang yang beriman dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka."
I
PEMBENTUKAN UMMAT
Pasal 1
Sesungguhnya mereka adalah satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia lainnya.
II
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka, yaitu saling tanggung-menaggung, membayar dan menerima uang tebusan darah (diyat) di antara mereka (karena suatu pembunuhan), dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 3
1. Banu 'Awf (dari Yatsrib) tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung uang tebusan darah (diyat).
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 4
1. Banu Sa'idah (dari Yatsrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung uang tebusan mereka.
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 5
1. Banul-Harts (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling tanggung-menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 6
1. Banu Jusyam (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 7
1. Banu Najjar (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) dengan secara baik dan adil.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang beriman.
Pasal 8
1. Banu 'Amrin (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 9
1. Banu An-Nabiet (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 10
1. Banu Aws (dari suku Yatsrib) berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
III
PERSATUAN SEAGAMA
Pasal 11
Sesungguhnya orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggungjawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang-orang yang berhutang, karena membayar uang tebusan darah dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 12
Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari padanya.
Pasal 13
1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman.
2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.
Pasal 14
1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman.
2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.
Pasal 15
1. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah.
2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lainnya.
IV
PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA
Pasal 16
Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.
Pasal 17
1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu
2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka.
Pasal 18
Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan.
Pasal 19
1. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Tuhan.
2. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20
1. Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui.
2. Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.
Pasal 21
1. Barangsiapa yang membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak) dari si terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat).
2. Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak diijinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.
Pasal 22
1. Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah, dan memberikan tempat kediaman baginya.
2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat tinggal bagi pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan mendapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di hari kiamat nanti, dan tidak
diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.
Pasal 23
Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW.
V
GOLONGAN MINORITAS
Pasal 24
Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan.
Pasal 25
1. Kaum Yahudi dari suku 'Awf adalah satu bangsa-negara (ummat) dengan warga yang beriman.
2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka.
3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri.
4. Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26
Kaum Yahudi dari Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 27
Kaum Yahudi dari Banul-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 28
Kaum Yahudi dari Banu Sa'idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 29
Kaum Yahudi dari Banu Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 30
Kaum Yahudi dari Banu Aws diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 31
1. Kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti kaum yahudi dari Banu 'Awf di atas
2. Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka ganjaran dari pengacauan dan kejahatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya.
Pasal 32
Suku Jafnah adalah bertali darah dengan kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah
Pasal 33
1. Banu Syuthaibah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas.
2. Sikap yang baik harus dapat membendung segala penyelewengan.
Pasal 34
Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah.
Pasal 35
Segala pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.
VI
TUGAS WARGA NEGARA
Pasal 36
1. Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW
2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya
3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri
4. Tuhan melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini
Pasal 37
1. Kaum Yahudi memikul biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin memikul biaya negara
2. Di antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin pembelaan untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari piagam ini
3. Di antara mereka harus terdapat saling nasihat-menasihati dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa
4. Seorang warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat sahabat/sekutunya
5. Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya
Pasal 38
Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara yang beriman, selama peperangan masih terjadi
VII
MELINDUNGI NEGARA
Pasal 39
Sesungguhnya kota Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini
Pasal 40
Segala tetangga yang berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai diri-sendiri, tidak boleh diganggu ketenteramannya, dan tidak diperlakukan salah
Pasal 41
Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan ijin suaminya
VIII
PIMPINAN NEGARA
Pasal 42
1. Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum ) Tuhan dan (kebijaksanaan) utusan-Nya,
Muhammad SAW
2. Tuhan berpegang teguh kepada piagam ini dan orang-orang yang setia kepadanya
Pasal 43
Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka
Pasal 44
Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap kota Yatsrib
IX
POLITIK PERDAMAIAN
Pasal 45
1. Apabila mereka diajak kepada perdamaian (dan) membuat perjanjian damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai
2. Setiap kali ajakan perdamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam)
3. Kewajiban atas setiap warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu
Pasal 46
1. Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan simpatisan mereka, mempunyai kewajiban yang sama dengan segala peserta piagam untuk kebaikan (perdamaian) itu
2. Sesungguhnya kebaikan (perdamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan
X
PENUTUP
Pasal 47
1. Setiap orang (warganegara) yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya
2. Sesungguhnya Tuhan menyertai akan segala peserta dari piagam ini, yang menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya
3. Sesungguhnya tidaklah boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang dhalim dan bersalah
4. Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang bepergian (keluar), adalah aman
5. Dan orang yang menetap adalah aman pula, kecuali orang-orang yang dhalim dan berbuat salah
6. Sesungguhnya Tuhan melindungi orang (warganegara) yang baik dan bersikap taqwa (waspada)
7. Dan (akhirnya) Muhammad adalah Pesuruh Tuhan, semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya
Keterangan :
· Menurut riwayat Ibnu Ishaq dalam bukunya Sirah an-Nabi SAW juz II hal 119-123, dikutip Ibnu Hisyam (wafat : 213 H.828 M). Disistematisasikan ke dalam pasal-pasal oleh Dr. AJ Wensinck dalam bukunya Mohammad en de
Yoden le Medina (1928), pp. 74-84, dan W Montgomery Watt dalam bukunya Mohammad at Medina (1956), pp. 221-225 · Digandakan untuk keperluan pelajaran Pendidikan Ahlussunnah wal-Jama'ah Kelas I (satu) Program Madrasah Diniyyah Wustha (MDW) Al Muayyad Mangkuyudan, Surakarta, semester II, oleh Drs. M Dian Nafi'
( Diketik ulang untuk keperluan publisitas terbatas oleh BLONTANK POeR. Kesalahan ketik dan sebagainya berkenaan dengan penulisan kembali, sepenuhnya menjadi tanggung jawab BLONTANK POeR ).
sumber: http://www.dataphone.se
Posted by Surono Karti at 3:50 PM 0 comments
Labels: Perjuangan
Tuesday, December 13, 2011
Keajaiban Al Qur'an: Berbicara tentang Besi
Besi merupakan salah satu unsru kimia yang memiliki kode Fe-57.
Di dalam Alqur'an (jauh sebelum unsur tersebut ditemukan ahli, sudah tertera secara jelas di dalam Surat Al Hadid (besi) yang merupakan surat ke 57 dari AL Qur'an. Berikut ini rahasianya:
Pengantar
Elemen Berat Besi, Fe-57
Karakter ketiga berhubungan dengan elemen kimia dalam tabel periodik.
Kita tidak mungkin menafsirkan Surat Besi tanpa "membedah" elemen
kimia besi berikut karakterisistiknya, yang berhubungan dengan kata
al- hadid. Tanpa mengenal sifat¬sifat besi, pembaca tidak akan
mengetahui "keindahan" Surat Besi ini, yang diletakkan pada nomor 57.
Nilai kata atau al-jumal al-hadid adalah 57. Terdiri dari 'al' (31) dan
'hadid' (26). Tabel al-jumal bisa dilihat pada Tabe15.4.
Alif = 1, Lam = 30, Ha' = 8, Dal= 4, Ya' = 10, Dal = 41 + 30 + 8 + 4 +
10 + 4 = 31 + 26 = 57.
Fakta Pertama
=========
Fakta menunjukkan bahwa besi atau al-hadid mempunyai nilai (al-juntal)
57, sama dengan nomor suratnya, atau (19 x 3). Kelipatan 19 dengan
koefisien angka 3.
Besi, menurut Peter Van Krogt ahli elementimologi, telah lama
digunakan sejak zaman prasejarah, 7 generasi sejak Adam as. Besi
adalah salah satu elemen berat, dengan simbol Fe, atau ferrum, yang
berarti "elemen suci" dari kata Iren (Anglo-Saxon). Diberi nama
ferrum, ketika pemerintahan Romawi, kaisar Roma yang bernama Marcus
Aurelius dan Commodus menghubung¬kan dengan mitos Planet Mars. Ilmu
kimia modern mengatakan bahwa besi atau Fe ini mempunyai 8 isotop, di
mana hanya 4 isotop saja yang stabil, yaitu dengan simbol Fe-54,
Fe-56, Fe-57, dan Fe-58 (lihat Tabel 9.1).
ISOTOP BESI
Isotop Waktu Paruh Isotop Waktu Paruh
Fe-.52 8.3 jam FP-57 Stabil
Fe-54 Stabil Fe-58 Stabil
Fe-55 2.7 tahun Fe-59 54.5 hari
Fe-56 Stabil Fe-60 1.500.000 tahun
Besi mempunyai nomor atom 26, posisinya terletak di tengah-tengah
tabel perio***. Sedangkan Fe-57, salah satu isotop besi yang stabil
mempunyai 31 neutron. Ini berbeda dengan isotop stabil lainnya,
misalnya Fe-56 mempunyai 30 neutron dan Fe-58 mempunyai 32 neutron.
Fe-57 juga diketahui mempunyai "ionisasi energi" tingkat ke-3, sebesar
2957 jk/mol (dibulatkan), energi yang keluar untuk mengubah status Fe
+2 ke Fe+3. Besi sendiri mempunyai 4 tingkatan energi-itulah mengapa
hanya 4 isotop saja yang stabil. Terakhir yang tidak kalah penting,
Fe-57 jdga diketahui mempunyai massa atom sebesar 56,9354.
Fakta Kedua
========
Begitu kita mengenal karakterisitik besi, kita mendapat gambaran banyak hal, misalnya:
· Salah satu isotop besi yang stabil, Fe-57, mempunyai nomor simbol sama dengan nomor Surat al-Hadid,
dan al-jumal dari al-hadid adalah 57 juga.
· Besi mempunyai nomor atom 26, ditunjukkan oleh al-jumal kafa hadid.
· Fe-57 mempunyi elektron 31 buah, ditunjukkan oleh al-jumal dari kata "al".
· Koefisien 3, dari (19 x 3), ditunjukkan dengan ionisasi tingkat energi ke-3 yang dilepas sebesar 2957 jk/mol.
Surat al Hadid mempunyai ayat berjumlah 29 buah atau kodetifikasi 2957.
· Peneliti al-Qur'an dari kelompok Fakir 60 di Amerika Serikat menjelaskan bahwa banyaknya kata dalam surat
ini seluruhnya adalah 574 kata, sedangkan banyaknya kata dari awal surat sampai dengan ayat ke-25 (kata pertama)
adalah 451. Bilangan 574 menunjukkan "Fe-57 adalah salah satu isotop yang stabil dari 4 isotop yang ada" atau
berarti juga "yang mempunyai 4 tingkatan energi".
· Bilangan 451, banyaknya kata, adalah jumlah bilangan nomor simbol kedelapan isotop besi:
Fe-52, Fe-54, Fe-55, Fe-56, Fe-57, Fe-58, Fe-58, sampai Fe-60;
yaitu 52 + 54 + 55 + 56 + 57+ 58 + 59 + 60 = 451.
· Enkripsi pada keempat isotop stabil, Fe-54, Fe-56, Fe-57, dan Fe-58 merupakan kelipatan 19
atau: 54565758 = 19 x 2871882
· Demikian juga massa atom Fe-57, 56.9354 adalah: 569354 = 19 x 29966
· Bukan suatu kebetulan, jika nomor surat dan nomor ayat besi (QS 57:25) ditunjukkan dengan angka 19.
5+7+2+5=19.
· Bukan pula suatu kebetulan jika Surat Besi diletakkan di tengah-tengah al-Qur'an, sebagaimana elemen besi nomor 26 terletak di tengah-tengah tabel perio***.
· Dari sisi matematika, angka 57 clan 29 tergolong ajaib karena angka-angka tersebut merupakan:
· 57×29= 1 + 2 + 3 + 4 + 5 + 6 +...+ 57 atau (19 x 87)
Kata "besi" dalam al-Qur'an disebut 9 kali dalam 6 ayat yang berbeda.
Surat Besi ini menunjukkan keistimewaannya dengan berbagai cara, di
antaranya adalah besi diturunkan secara intrinksik dari langit melalui
meteorit pada awal terbentuknya bumi, miliaran tahun yang lalu. Besi
diketahui mempunyai kekuatan yang dahsyat: inti besi dan nikel
membentuk perisai medan magnet bumi dengan energi yang luar biasa
untuk menahan solar flares dan badai magnetik angkasa.
Sedangkan nomor surat 57 sama dengan al-jumal dari al-hadid (57). Surat ini juga
memperlihatkan karakter Fe-57, salah satu isotop besi yang stabil.
Selain itu, ditunjukkan dengan kodetifikasi nomor atom (26) dan jumlah
elektron (31) yang mengelilingi inti atom besi. Kodetifikasi surat dan
ayat juga ditunjuk¬kan dengan jumlah digit nomor surat dan ayat besi
(al-Hadid 57: 25), yaitu bilangan 19.
Subhanallah, alangkah rapinya, Allah menyusun penjelasan melalui
wahyuNya. Tidak ada manusia yang menyusun suatu uraian pada suatu
objek dengan rangkaian yang menjelaskan setiap huruf dan posisinya
justru pada objek itu sendiri. Memang benarlah, tantangan Allah kepada
musia dan jin, tak akan mampu membuat satu surat pun, meskipun saling
tolong menolong. Penyusunannya menggunakan ilmu Allah yang tak
terpesepsikan luasnya oleh ciptaanNya.
dinukil dari http://greatmessenger.blogspot.com
Posted by Surono Karti at 9:08 AM 0 comments
Labels: aqidah
Monday, December 12, 2011
Ketika Langit berwarna Merah Mawar (Al Quran)
Maka apabila langit telah terbelah dan menjadi merah mawar seperti (kilapan) minyak.
Dikatakan bahwa gambar ini, yang merupakan hasil tangkapan dari Teleskop ruang angkasa Hubble, menunjukkan bahwa jika nanti bintang meledak, maka hasilnya adalah warna merah seperti mawar. Bahkan dalam beberapa email yang beredar, dinyatakan bahwa seharusnya gambar ini,
seharusnya dinamai ‘Oily Red Rose Nebula’ (Nebula Mawar Merah yang Berkilap), agar sesuai dengan arti ayat di atas.
Dalam ayat itu disebutkan langit yang terbelah. Apakah ini gambar langit? Sumber dari NASA/Hubble menyatakan bahwa itu adalah hasil ledakan sebuah bintang. Dari bumi, ia hanyalah bagian amat kecil dari langit. Bahkan hampir tak terlihat oleh mata kepala.
cat's eye nebula
Ini gambar yang sama dengan skema warna yang lain. Warna ini lebih mendekati warna kalau dilihat dengan mata atau warna aslinya (referensi 1, 2). Astronomer memberi nama benda angkasa ini Cat’s Eye Nebula (Nebula Mata Kucing), karena memang warnanya yang hijau dan bentuknya yang bulat seperti mata kucing.
Dalam situs web Teleskop Hubble sendiri dikatakan bahwa, warna yang tertampil dalam berbagai foto obyek angkasa dari Hubble tidak selamanya menunjukkan warna asli jika dilihat dengan mata. Hubble menggunakan warna untuk berbagai tujuan: menampakkan detail, memperlihatkan struktur tertentu yang tidak bisa dilihat mata, dsb.
“The colors in Hubble images, which are assigned for various reasons, aren’t always what we’d see if we were able to visit the imaged objects in a spacecraft. We often use color as a tool, whether it is to enhance an object’s detail or to visualize what ordinarily could never be seen by the human eye.” (Referensi)
Nah, jadi gimana nih? Merah atau Hijau, warnanya???
Astronomer biasanya “mewarnai” hasil “tangkapan” mereka dengan warna-warna yang bermakna khusus untuk menganalisa komposisi atau struktur dari benda angkasa. Misalnya, pada gambar ini, biru adalah warna untuk pendaran atom Oksigen.
Jadi, jelaslah bahwa warna sebenarnya dari gambar nebula yang dijadikan sebagai bukti dari ayat 37 surat Ar-Rahman tersebut tidaklah merah mawar.
Banyak sekali nebula-nebula seperti ini yang telah ditemukan dan dipelajari oleh para ahli perbintangan. Warna mereka pun sangat beragam. Semuanya menunjukkan kejadian masa lalu, karena apa yang tertangkap oleh teleskop adalah cahaya yang telah mengarungi angkasa ribuan tahun cahaya lamanya. Banyak di antara mereka yang menunjukkan nasib berbagai bintang ketika menemui ajalnya. Namun tak sedikit pula nebula yang merupakan tempat lahirnya bintang-bintang baru.
Cukuplah, menurut saya, gambar ini membuktikan kebesaran Allah, dalam artian bahwa bintang-bintang nantinya akan dihancurkan. Matahari kita juga akan menemui ajalnya kelak. Mungkin dengan ledakan hebat seperti Nebula di atas. Ledakannya, boleh jadi akan melumat bumi dan isinya. Ketika itulah, mungkin, apa yang digambarkan Allah tentang terbelahnya langit terjadi. Dan hal tersebut merupakan perkara kecil dan mudah bagi Allah.
Posted by Surono Karti at 1:50 PM 0 comments
Labels: aqidah
Saturday, December 10, 2011
Tata Cara Sholat Gerhana
CARA SHALAT GERHANA:
Mengerjakan shalat 2 raka’at dengan mengeraskan bacaan padanya, menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama, membaca pada rakaat pertama surat Al Fatihah dan surat yang panjang seperti surat Al Baqarah atau yang seukuran dengannya, kemudian ruku’ dengan ruku’ yang panjang, kemudian mengangkat kepalanya dan membaca:
“SAMI ALLAHU LIMAN HAMIDAH, RABBANA WA LAKAL HAMD”
Artinya, “Maha mendengar Allah terhadap orang yang memuji-Nya. Wahai Robb kami, bagi Engkaulah segala puji”
Setelah i’tidal, melakukan seperti shalat-shalat yang lainnya, kemudian membaca Al Fatihah dan surat yang lebih pendek dari yang pertama seukuran surat Ali ‘Imran, kemudian memanjangkan ruku’nya, lebih pendek dari ruku’ yang pertama, kemudian mengangkat kepalanya dan membaca,
” SAMI’ ALLAHU LIMAN HAMIDAH, RABBANA WA LAKAL HAMD, HAMDAN KATSIRAN THAYYIBAN MUBAARAKAN FIIHI, MIL’AS SAMAA’I WA MIL’AL ARDH, WA MIL’A MA SYI’TA MIN SYAI’IN BA’DU”
Artinya,
“Maha mendengar Allah terhadap orang yang memuji-Nya. Wahai Robb kami,bagi Engkaulah segala puji dengan pujian yang banyak, baik dan penuh keberkahan padanya, sepenuh langit, sepenuh bumi dan sepenuh apa yang Engkau kehendaki dari segala sesuatu sesudahnya”.
Kemudian sujud dua kali yang panjang dan tidak memperlama duduk diantara dua sujud, kemudian shalat untuk raka’at yang kedua seperti yang pertama dengan dua ruku’ dan dua sujud yang panjang, sebagaimana yang dikerjakan para raka’at yang pertama, kemudian tasyahud dan salam.
Inilah salat gerhana sebagaimana yang dikerjakan oleh Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam dan sebagaimana yang diriwayatkan dari beliau tentang hal itu melalaui beberapa jalan, sebagiannya di Ash Shahihain.
Diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘Anha , “Matahari mengalami gerhana pada masa Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam, maka beliau berdiri, bertakbir, dan orang-orang berbaris dibelakang beliau. Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam membaca bacaan yang panjang lalu beliau ruku’ dengan ruku’ yang lama, kemudian mengangkat kepalanya dan mengucapkan, “SAMI’ ALLAAHU LIMAN HAMIDAH, RABBANAA WA LAKA AL HAMDU”. Kemudian beliau berdiri dan membaca bacaan yang panjang lebih pendek dari bacaan yang pertama, lalu takbir dan ruku’ yang lama lebih pendek dari ruku’ yang pertama, kemudian mengucapkan, “SAMI’ ALLAAHU LIMAN HAMIDAH, ROBBANAA WA LAKA AL HAMDU”. Kemudian sujud. Lalu beliau mengerjakan yang seperti itu pada rakaat yang kedua hingga sempurna empat ruku’ dan empat sujud. Dan matahari kembali terlihat sebelum beliau selesai” (Muttafaqun ‘Alaih) [6]
Dan disunnahkan untuk shalat dengan berjama’ah berdasar perbuatan Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam. Dan Boleh untuk mengerjakan sendiri-sendiri, tetapi mengerjakannya dengan berjama’ah lebih utama.
Disunnahkan bagi imam untuk memberikan nasehat kepada manusia setelah shalat gerhana, mengingatkan mereka dari kelalaian dan kelengahan serta memerintahkan mereka untuk memperbanyak doa dan istighfar.
diringkas dari http://ulamasunnah.wordpress.com
Posted by Surono Karti at 1:48 PM 0 comments
Labels: Sholat
Thursday, December 8, 2011
Cara/tips Memblokir Situs Porno
Tehnologi dunia maya semakin mempermudah sekaligus semakin mengkhawatirkan bagi kita semua. terutama bagi kita yang memiliki anak-anak usia remaja. setiap alamat web bisa diakses dengan sangat gampang. termasuk situs porno.
Pada kesempatan kali ini saya sedikit membagikan informasi mengenai bagaimana Cara Memblokir Situs Porno.Bagi para pengguna internet didunia maya ini tentu berpikir bagaimana Cara Memblokir Situs Porno terutama bagi para orang tua yang memberikan akses internet dirumah untuk putra – putrinya.Semoga dengan adanya artikel Cara Memblokir Situs Porno para orang tua dapat terbantu.
Sebenarnya Cara Memblokir Situs Porno ini dapat digunakan secara gratis untuk semua para pengguna internet untuk para orang tua.Nah bagaimana sebenarnya Cara Memblokir Situs Porno ini ?? Mari kita lihat secara lengkap mengenai bagaimana Cara Memblokir Situs Porno.
Berikut ini adalah sedikit langkah – langkah yang akan saya bagikan kepada semua pembaca blog sederhana saya yang masih menginginkan putra dan putrinya tidak melihat berbagai macam hal yang berbau porno di dunia internet.
Memblokir Situs Porno
Berikut ini adalah Cara Memblokir Situs Porno yang dapat saya berikan untuk semua para pembaca artikel di blog sederhana saya ini :
* Masuk Control Panel dan Pilih Network Connection
* Klik kanan pada Local Area Connection pilih Propertis
* Double klik “Internet Protocol (TCP/IP)”
* Isikan DNS nawala pada kolom DNS seperti terlihat gambar di atas, setelah selesai klik Ok
o DNS #1: 180.131.144.144
o DNS #2: 180.131.145.145
Semoga dengan adanya artikel sederhana mengenai bagaimana Cara Memblokir Situs Porno ini,para orang tua yang memberikan akses internet untuk putra dan putri kesayangannya dapat melakukan Cara Memblokir Situs Porno ini setelah membaca artikel sederhana ini.
Sekedar informasi bagi para pembaca blog sederhana yang sedang mencari Sekolah Manajemen Perhotelan silahkan melihat artikel saya mengenai Sekolah Manajemen Perhotelan IHS yang sudah saya tuliskan secara lengkap secara detail dan lengkap.
Jika teman – teman masih ada yang belum mengerti mengenai bagaimana Cara Memblokir Situs Porno yang saya berikan ini,silahkan teman – teman berkomentar pada kolom komentar yang sudah saya sediakan setelah artikel sederhana mengenai bagaimana Cara Memblokir Situs Porno.
sumber http://aldyputra.net
Posted by Surono Karti at 10:10 AM 0 comments
Labels: Tips
Monday, December 5, 2011
Pengobatan Secara Herbal/Tradisional
Posted by Surono Karti at 3:49 PM 0 comments
Labels: Perjuangan