Sunday, June 17, 2012

Ayat Alquran: Jangan mendekati Zina (al Isra')


  Ayat Alquran yang melarang kita mendekati Zina,
 MENARIK untuk diperhatikan, mengapa Tuhan  menggunakan istilah: Wala taqrabu al-zina’ (Janganlah kalian mendekati zina) (QS al-Isra’/17:32)? Mengapa tidak dikatakan: “Jangan melakukan zina” (wa la taf’alu al-zina)? Tentu dengan mudah difahami bahwa mendekati saja tidak boleh, apalagi melakukannya.

Namun secara psikologis bisa dimengerti bahwa Allah Swt yang menciptakan manusia sudah barang tentu Maha Tahu terhadap segala kecenderungan manusia selalu sangat riskan dan sensitif terhadap perbuatan “suami-istri” ini.

Dalam hadis, Nabi juga pernah menegaskan, jika ada dua makhluk berdua-duaan di suatu tempat; maka iblis yang akan menjadi orang ketiganya.

Kecenderungan biologis manusia ini tidak bisa dipandang enteng. Meskipun tadinya tidak ada rencana dan keinginan untuk melakukannya, namun sepasang manusia memeroleh kesempatan yang baik; maka dengan sendirinya akan muncul keinginan, sekalipun sebelumnya tidak terjadi hubungan cinta, maka iblis langsung bekerja dalam kesempatan itu. Akhirnya kealpaan seperti ini seringkali menimbulkan ketergelinciran orang ke dalam dosa besar.

Mungkin inilah sebabnya mengapa Tuhan menggunakan istilah jangan mendekati, bukan jangan melakukan. Ini artinya mendekati saja sudah berdosa, apalagi melakukannya. Berbeda jika yang dilarang adalah melakukannya, maka saat mendekatinya belum masuk kategori dosa.

Larangan Tuhan yang lain umumnya menggunakan larangan melakukan (la taf’alu) dosa, seperti larangan makan riba (la ta’kulu al-riba), tetapi khusus untuk zina digunakan larangan mendekati (la taf’alu).

Salah seorang ulama tafsir Mesir, Syekh Mutawalli Sya’rawi, mengomentari ayat tersebut dengan mengatakan, begitu kuat daya tarik perbuatan zina, maka dalam radius tertentu bisa menyedot anak manusia untuk melakukannya, sekalipun orang itu tadinya baik-baik.

Menjauhi zina di sini bukan hanya menjauhi dari segi tempat, tetapi juga kebijakan dankeputusan yang bisa melonggarkan hubungan seksual termasuk juga perbuatan mendekati zina.

Sebagai contoh, kebijakan memberikan izin pertunjukan yang bisa memengaruhi orang lain untukberilusi seksual, misalnya sebuah pertunjukan dengan mempertontonkan lekuk-lekuk aurat yang pada akhirnya penonton atau pemirsa bisa terbangkitkan nafsu seksualnya, lalu kekuatan keinginan nafsu itu terekam di dalam alam bawah sadar, kemudian orang itu menyalurkannya kepada lawan jenis yang tidak sah, maka terjadilah perbuatan zina itu.

Perbuatan memberikan izin pertunjukan, meloloskan sensor¸ atau melakukan pembiaran terhadap sebuah penampilan seronok, maka bukan hanya perbuatan dan kebijakan itu melanggar UU Pornografi, tetapi juga sudah masuk ke kategori “mendekati zina” yang diancam dengan dosa besar dari Allah Swt.

Jika pertunjukan Lady Gaga ternyata bisa menimbulkan hal-hal yang dikhawatirkan di atas, maka pemberian izin pertunjukan itu termasuk kaegori mendekati zina, karena memfasilitasi seseorang untuk mengumbar  lekuk-lekuk aurat dengan gaya sensual.



[Nasaruddin Umar ; Wakil Menteri Agama Republik Indonesia]
dikutib dari pelitaonline.com

Wednesday, June 13, 2012

Tata Cara Takbir dalam Sholat



Tata Cara Takbir  dalam Sholat memiliki aturan tersendiri. Berdasarkan kitab Sifat Sholat Nabi secara lengkap disebutkan.

Dalam hadits riwayat Muslim dan Ibnu Majah, disebutkan bahwa Rasulullah SAW membuka
sholatnya dengan ucapan Allohu Akbar (Alloh Mahabesar). Beliaupun memerintahkan demikian
kepada orang yang tidak benar dalam sholatnya, sebagaimana sabda Beliau SAW
”Tidaklah sholat  seseorang itu menjadi sempurna sampai ia  berwudhu dengan benar, lalu berkata Allohu Akbar”(HR Thabrani)

Rasulullah  SAW juga bersabda ”Kunci sholat adalah suci, tahrimnya (Yaitu melarang perbuatan-perbuatan yang dilarang Alloh) pengharamannya adalah takbir dan thalilnya (Yaitu menghalalankan apa saja yang dilakukan diluar sholat), penghalalannya adalah  salam.” (HR Abu Daud, Tirmidzi & Hakim).

Dalam hadits riwayat Ahmad dan Hakim disebutkan bahwa Rasulullah SAW mengangkat suaranya dalam takbir sehingga terdengar oleh orang-orang yang makmum dibelakangnya. Rasulullah SAW bersabda, ”Apabila imam mengucapkan Allohu Akbar, maka katakanlah Allohu Akbar” (HR Ahmad dan Baihaqi)

Demikian Tata Cara Takbir  dalam Sholat yang diajarkan Nabi SAW, semoga kita semua bisa mengikutinya.

Diolah dari SIFAT SHOLAT NABI karya Muhammad Nashiruddin Al-Alban

Saturday, June 9, 2012

Perbedaan Zakat, Infaq dan Shodaqah




Perbedaan Zakat, Infaq dan Shodaqah, perlu diketahui oleh umat Islam dan juga oleh umat lainnya. Karena jika tidak memahaminya akan bisa menimbulkan kerancuan yang pada akhirnya akan berakibat dalam kesalahan dalam pelaksanaan.

1. ZAKAT
Sebelum membahas Perbedaan Zakat, Infaq dan Shodaqah  lebih dahulu kita akan membahas beberapa pengertian antara ketiganya.
Aarti zakat: sebagai harta yang wajib diberikan kepada orang-orang yang tertentu,dengan syarat-syarat yang tertentu pula.Secara teknis, zakat berarti menyucikan harta milik seseorang dengan cara pendistribusian-oleh kaum kaya-sebagiannya kepada kaum miskin-sebagai hak mereka,denagan membayaran zakat, maka seseorang memperoleh penyucian hati dan dirinya serta melakukan tindakan yang benar dan memproleh rahmat selain hartanya selaen hartanya akan bertambah.
Dalam al-qur'an diperintahkan sebagai berikut: " Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukunlah beserta orang-orang yang ruku ( al-baqorah 43).
Dari segi istilah fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak.Menurut mazhab Imam Syafi'i zakat adalah sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan secara khusus. Sedangkian menurut mazhab Imam Hambali, zakat ialah hakl yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu kelompok yang disyaratkan dalam Al-Qur'an.
Zakat suatu' ibadah yang penting pula. Kerap kali dalam Al-Qur'an menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan Sholat. Tuhan menyebutkan zakat beriringan dengan urusan shalat. Ini menunjukkan bahwa antara zakat dengan shalat mempunyai perhubungan yang erat sekali dalam hal keutamaannya. Sembahyang dipandang seutama-utama 'ibadah badaniah dan zakat dipandang seutama-utama 'ibadah Maaliyah. Zakat itu wajib untuk semua ummat islam, sama dengan wajib sholat. Allah Swt telah mewajibkan zakat atas hamba-hambanya.
Barang siapa yang menginkari kewajiban zakat, maka ia menjadi kafir. Orang yang mengakui kefardu'annya tapi tidak mau memberi, didesak dan diambil secara paksa. Tetapi jika mereka berjumlah banyak, maka mereka diperangi, sebagai yang telah dilakukan oleh abu baker siddiq.

BEBERAPA HUKUM ZAKAT 
a. zakat itu diwajibkan atas muslim yang merdeka, tidak disyaratkan sampai umur dan
berakal.
b. Zakat itu wajib pada permintaan sebagaiman wajib pada unta, sapi, kambing,dan
pada tiap-tiap tumbuh-tumbuhan dan zakat itu ditunaikan pada tiap-tiap pada tahun
sekali.
c. Islam telah memperhatikan soal zakat ini, waktunya kadarnya, nisabnya, orang yang
wajib atasnya dan orang-orang yang berhak menerimanya.

2. Shadaqoh
Berkaitan denan Perbedaan Zakat, Infaq dan Shodaqah  berikutnya, yakni Pengertian shadaqoh atau sedekah secara bahasa berasal dari kata "shadaqa" yang artinya "benar" tersurat dari kata ini bahwa yang bersedekah adalah orang yang benar imannya.

Pengertian shadaqoh sama dengan pengertian infaq sama juga hukum dan ketentuannya, perbedaannya adalah infaq hanya berkaitkan dengan meteri sedangan shadaqoh memiliki arti luas menyangkut juga hal yang bersifat non mareril. Hadist riwayat imam muslim Abu Zar, Rasulullah menyatakan bahwa tidak mampu bersedekah dengan harta, membaca tasbih, tahmid, tahlit, berhubungan suami istri atau melakukan kegiatan amar ma'aruf nahi mungkar adalah sedekah. Dalam hadist lain dikatakan senyum adalah shadoqoh
Shadaqah atau sedekah adalah pemberian sukarela yang dilakukan olehg seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin, setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya. Lembaga sedekah sangat digalakkan oleh ajaran islam untuk menanamkan jiwa sosial dan mengurangi penderitaan orang lain. Sedangkan tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja, tetapi juga berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain. Termasuk dalam katagori shadaqah.

Adapun secara termenologi syariat shadaqah adalah pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kebada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak di tentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya, sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain.

Sedekah berarti memberi derma, termasuk memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana kata zakat digunakan didalam al-qur'an dan sunah. Zakat telah disebut pula sedekah karena zakat merupakan sejenis derma yang diwajibkan sedangkan sedekah adalah sukarela, zakat dikumpulkan oleh pemerintah sebagai suatu pengutan wajib, sedegkan sedekah lainnya dibayarkan secara sukarela. Jumlah dan nisab zakat di tentukan, sedangkan jumlah sedekah yang lainya sepenuhnya tergantung keinginan yang menyumbang. Shadaqah dapat bermakna infaq, zakat dan kebaikan non materi.
Selain itu ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqih, menyatakan bahwa shadaqah wajib dinyatakan zakat, sedangkan shadaqah sunah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunah dinamakan shadaqah.

3. Infaq 
Perbedaan Zakat, Infaq dan Shodaqah berikutnya adalah, Infaq adalah pengeluaran sukalrela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Menurut bahasa infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangangkan menurut islilah syari'at, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam islam. Infaq berbeda dengan zakat, iinfaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orong-orang yang sedang dalam perjalanan. Dalil naqli yang mendasadri infaq sebagaimana firman allah dalam al-qur'an (al-imran:4 )

Adapun urgensi infaq bagi seorang muslim antara lain:
• Infaq merupakan bagian dari keimanan dari seorang muslim
• Orang yang enggan berinfaq adalah orang yang menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
• Di dalam ibadah terkantung hikmah dan mamfaat besar.hikmah dan mamfaat infaq adalah sebagai realisasi iman kepada allah, merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan ummat islam, menolong dan membantu kaum duafa.

PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ, DAN SHODAQAH 
Zakat hukumnya wajib sedangkan infaq hukumnya sunnah, zakat ditentukan nisabnya sedangkan infaq tidak memiliki batas, zakat ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan infaq boleh diberikan kepada siapa saja. Infaq ada yang wajib ada juga yang sunah. Infaq yang wajib diantaranya zakat, kafarat, nazar, dan lain-lain. Infaq sunah diantaranya, infaq kepada para fakir miskin, sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan lain-lain. Terkait dengan infaq Rasulullah bersabda dalm hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdoa setiap pagi dan sore: "Ya Allah berilah orang yang berinfaq, gantinya. Dan berkata yang lain: "Ya Allah yang menahan infaq, kehancuran".

KESIMPULAN


sumber
1. KH. Imam Zarkasi, Fiqh 2 (Gontor-Ponogoro Tri Murti press. 95) hal. 1
2. Nuruddin Mhd. Ali. Zakat Sebagai Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal (Jakarta, PT
Raja Grafindo Persada) hal. 6
3. Hasbi Ash Shiddieqy. Kuliah Ibadah ( Jakarta, PT. Bulan Bintang ), hal. 168
4. yusuf qardhawi, kiat islam mengentaskan kemiskinan, (jakarta : Gema insani press,
1995), cet. 1, h.91
5. Muhamad Daud Ali, System Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf (Jakarta, Ui-Press) hal..
23
6. Naeem siddiqui, muashhi na. Hamwarion-ka-islami, (economic inequalities and their
islamic solution), h.343
7. Muhamad Daud Ali. Ibid,h.23

Diolah dari http://uchinfamiliar.blogspot.com/2009/03/pengertian-zakat-infaq-dan-shodaqah.html


Template by : kendhin x-template.blogspot.com