Thursday, August 16, 2012

Panduan Membayar Zakat Fitrah dan Zakat Mal


Panduan Membayar Zakat Fitrah dan Zakat Mal,

Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga, yang artinya memberikan sebagian kekayaan untuk orang yang berhak menerimanya (mustahiq) jika sudah mencapai nisab (jumlah minimal) dan haul (batas waktu).
“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat” (Al Baqarah:110).
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (Al Baqarah:43),  “…Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya”. (Al Ahzab:33). kemudian juga pada  Bayyinah:5, Maryam:55

A. Zakat Fitrah, merupakan zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan.
a. Besarnya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter dari makanan pokok yang biasa dimakan.
b. Para ulama menganjurkan bayar Zakat Fitrah berupa makanan pokok dibanding uang.
c. harus diberikan sebelum shalat ‘Ied

Para penerima Zakat (Mustahiq) (QS. At-Taubah: 60)
1. Faqir. Orang beriman yang tidak punya harta dan kemampuan untuk berusaha, sehingga tidak mampu memenuhi segala kebutuhan hidupnya.
2. Miskin. Orang beriman yang mempunyai kemampuan untuk berusaha, namun hasil usahanya masih belum mencukupi untuk memenuhi segala kebutuhan hidup.
3. Amil. Orang beriman yang ditunjuk untuk mengurusi atau mengumpulkan zakat, sedangkan ia tidak memperoleh gaji atau upah dari kegiatannya itu.
4. Muallafah Qulubuhum. Orang yang baru masuk Islam.
5. Ar-Riqab. Seorang hamba sahaya yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya dengan sejumlah uang yang telah ditentukan.
6. Al-Gharimun. Orang beriman yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup (di jalan Allah) dan belum mampu untuk melunasi hutangnya tersebut.
7. Fi Sabilillah. Orang beriman yang berjihad di jalan Allah. Dalam hal ini bisa bala tentara yang berperang secara suka rela atau orang-orang yang mengikhlaskan jiwa raganya untuk Islam.
8. Ibnu As-Sabil. Orang beriman yang sedang terlantar dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan.


B. Zakat Maal (Zakat Harta)
 Kekayaan yang wajib di zakati
a. Milik Penuh,
b. Berkembang,
c. Cukup Nishab,
d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok,
e. Bebas Dari hutang,
f. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul).

Yang wajib dizakati:
a. binatang ternak (seperti unta, sapi, kerbau, kambing, domba dan unggas) (Al An’aam:141)
b. emas, perak (Al An’aam:141) = 2,5% atau 1/40
c. Hasil pertanian: biji makanan yang mengenyangkan seperti beras, jagung, gandum dan sebagainya (Al An’aam:141) dan  buah-buahan seperti anggur dan kurma (HR Tirmidzi)
d. Harta perniagaan, kost-kostaan, mobil untuk usaha
e. Ijtihad ulama: zakat profesi

Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya
1. emas (2,5% atau 1/40)
Nishab emas sebanyak 20 dinar.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.

Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)

2. Nishab perak (2,5)
Nishab: 200 dirham= 595 gr

3. Nishab binatang ternak
a. Kambing
Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Kambing Jumlah yang dikeluarkan
40 ekor 1 ekor kambing
120 ekor 2 ekor kambing
201 – 300 ekor 3 ekor kambing
> 300 ekor setiap 100, 1 ekor kambing
b. Onta
Nishab onta adalah 5 ekor.

c. Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor.
Jumlah Sapi Jumlah yang dikeluarkan
30-39 ekor 1 ekor tabi’ atau tabi’ah
40-59 ekor 1 ekor musinah
60 ekor 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor 1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah
80 ekor 2 ekor musinnah
90 ekor 3 ekor tabi’
100 ekor 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah

Keterangan:
1. Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
2. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
3. Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.


4. Nishab hasil pertanian
(Qs. Al-An’am: 141)
Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)
1 wasaq = 60 sha’ = 2,175 kg atau 3 kg.

Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia:
nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg.
a. Pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman, irigasi)= 1/20 (5%).
b. Tadah hujan  1/10 (10%).
 “Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim 2/673)

5. Nishab barang dagangan
Nishab sama dengan emas

Syarat-syarat sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain ditambah dengan:
1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dll.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.

Cara Menghitungnya:
Modal (jumlah seluruh barang + laba bersih) – Hutang (zakat 2,5)

6. Nishab harta karun (20 %)
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR. Muttafaqun alaihi)


Thursday, August 2, 2012

Hadits sholat isyroq/ syuruq/ thulu dan keutamaannya



Hadits sholat isyroq/ syuruq/ thulu dan keutamaannya
Sholat ini dinamakan shalat isyroq atau syuruq atau thulu’. Dinamakan demikian karena pelaksanaannya berkaitan dengan waktu
matahari terbit (mulai memancarkan sinarnya).

Shalat isyraq merupakan hal yg sunnah, dilakukan saat terbitnya matahari, para fuqaha memperkirakannya adalah 1.45 menit (105 menit) setelah adzan subuh maka masuklah waktu isyraq dan berakhirlah waktu subuh, maka bila adzan subuh pk 4.00 tepat misalnya, maka isyraq adalah pk 5.45 menit. Sabda rasulullah saw : “barangsiapa yg shalat subuh lalu duduk berdzikir hingga terbitnya matahari (isyraq) maka baginya pahala bagaikan pahala haji dan umrah, sempurna, sempurna” (hr imam tirmidziy hadits no.586)

Hukum sholat isyroq/syuruq adalah sunnah.
Keutamaannya: orang yang melaksanakannya diberi pahala oleh allah seperti pahala haji dan umroh dengan sempurna.
Adapun dalil yang menunjukkan keutamaan ini adalah hadits-hadits berikut ini:
Hadits pertama:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ »
Dari anas bin malik radhiyallahu anhu, ia berkata: rasulullah
bersabda: “barangsiapa mengerjakan shalat shubuh berjamaah, lalu dia duduk berdzikir sampai matahari terbit, kemudian mengerjakan shalat
dua rakaat, maka ia akan mendapatkan pahala haji dan umrah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “sempurna, sempurna, sempurna (pahalanya, pent).” (hr. At-tirmidzi ii/481 no.586)
Derajat hadits:
hadits ini derajatnya hasan, sebagaimana dinyatakan oleh
syaikh al-albani dalam silsilah al-ahadits ash-shohihah ix/189 no.3403, dan misykatu al-mashobih i/212 no.971, dan shohih at-targhib wa at-tarhib
i/111 no.464.
Demikian penjelasan tentang Hadits sholat isyroq/ syuruq/ thulu dan keutamaannya
Diolah dari berbagai sumber

Wednesday, August 1, 2012

Bapak Ilmu Kimia dunia: Ibnu Hayyan


tidak banyak orang yang tahu jika Bapak Ilmu Kimia dunia adalah Ibnu Hayyan. karena memang hal seperti inilah yang sengaja disembunyikan oleh orang-orang yang tidak menyukai Islam.
Sebenarnya Al Qur-an itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu. Dan tidak ada yang mengingkari ayat-ayat Kami kecuali orang-orang yang zalim.” (QS Al Ankabut [29]: 49)

Kata Kimia, dalam bahasa Inggrisnya 'alchemy', diambil dari judul buku karya Ibnu Hayyan berjudul al-Kimya.

Ibnu Hayyan atau Geber (721-815 M), sebutannya di dunia barat, adalah ilmuwan pertama yang menemukan dan mengenalkan disiplin ilmu kimia. Predikat Bapak Kimia memang sangat pantas didedikasikan kepada Ibnu Hayyan, cendekiawan muslim yang lahir di Tus, Iran dan kemudian wafat di kota Kufah, sekarang Irak. Keahliannya dalam bidang kimia berkembang di masa pemerintahan Khalifah Harun ar-Rasyid di Baghdad, di mana ia berhasil mengembangkan sebuah teknik yang membuat setiap hasil eksperimen dapat diproduksi kembali.

Dalam teknik yang disebut eksperimentasi sistematis, ia menekankan bahwa kuantitas zat sangat berhubungan dengan reaksi kimia yang terjadi, tak heran banyak kalangan di bidang ilmu kimia menganggap bahwa Ibnu Hayyan berhasil merintis arah sebuah hukum perbandingan tetap.

Beliau juga dikenal sebagai sosok yang memperkenalkan percobaan yang berkaitan dengan pembentukan unsur asam dan mineral, proses serta alat untuk distilasi, kristalisasi, penguapan dan masih banyak lagi.

Kitab al-Kimya dan Kitab al-Sab’een, salah satu karyanya, diterjemahkan pada tahun 1144 ke dalam bahasa Latin yang dikenal menjadi The Book of the Composition of Alchemy. Dari 500 studi kimia hasil karyanya, banyak yang diterjemahkan ke dalam beberapa judul seperti Book of Kingdom, Book of Balances, dan Book of Eastern Mercury. Beberapa kosakata kimia yang ia gunakan juga masih dikenal hingga saat ini seperti alkali dan lain-lain.

Wallahu a’lam bish-shawab
demikianlah semoga kita menjadi terang bahwa Bapak Ilmu Kimia dunia sebenarnya adalah Ibnu Hayyan
*Tim penulis detikRamadan dari PT Asuransi Takaful Keluarga
sumber http://ramadan.detik.com/

Template by : kendhin x-template.blogspot.com