Hubungan seseorang berbeda jenis kelamin yang bukan mahram/muhrim (calon mempelai) sampai selesai ijab qabul antara ayah kandung pihak pengantin perempuan dan menantu laki-lakinya tetap masih haram. Keharamannya tidak ada bedanya dengan haramnya seorang wanita dengan laki-laki asing (ajnabi) lainnya.
Sebuah persepsi salah yang sering kita jumpai di tengah masyarakat adalah memberikan kelonggaran kepada pasangan yang akan segera menikah untuk berjumpa, bercampur, bergaul dekat bahkan intim. Padahal semua itu masih haram hukumnya dalam pandangan syariat Islam. Namun banyak kita jumpai kesalahan seperti ini di tengah masyarakat.
Selama ijab qabul belum terjadi, keduanya masih diharamkan untuk berduaan, berjalan-jalan, makan berdua atau bentuk lain yang intinya adalah berkhalwat. Sebab yang ketiganya adalah syetan, yang dapat saja menggoda keduanya melakukan hal-hal yang dimurkai Allah SWT.
Kepada mereka berdua juga haram untuk terlihat sebagian auratnya, bersentuhan kulit, apalagi melakukan melakukan kencan mesra seperti petting dan sejenisnya.
Dan termasuk hal yang seharusnya dihindari adalah melakukan shooting adegan yang menggambarkan bahwa mereka berdua adalah sudah menjadi suami istri, dengan pose-pose yang mendukung ke arah itu. Meski tujuannya untuk dicetak pada kartu undangan pernikahan mereka berdua. Sebab secara hukum, keduanya masih sama-sama orang asing (ajnabi), lantarn belum lagi terjadi ijab kabul.
Kalau pun photo seperti itu harus dibuat, sebaiknya adegan itu diambil setelah adanya akad nikah terlebih dahulu. Dan biasanya, ada jeda waktu tertentu antara acara akad nikah dengan pesta walimah selama beberapa waktu, sehingga masih ada kesempatan untuk mengambil gambar dan mencetaknya pada kartu undangan. Rasanya hanya inilah alternatif yang benar untuk masalah yang satu ini.
Memang saat ini secara teknologi fotografi mungkin saja dibuat foto seperti itu tanpa keduanya dipotret bersamaan. Calon pengantin laki-laki dan calon penganting wanita masing-masing dipotret sendiri-sendiri secara terpisah, lalu kedua hasil foto mereka bisa dipadukan dengan menggunakan software tertentu, sehingga hasilnya seolah-olah mereka difoto bersama.
Namun titik masalahnya bukan hanya saat pengambilan gambar, tetapi harus diperhatikan juga tentang asosiasi orang lain yang melihat hasil rekayasa itu. Paling tidak orang yang mengerti syariah akan bertanya, mengapa keduanya sudah berpose layaknya sepasang suami istri padahal belum lagi resmi menikah?
Barangkali bila foto mereka masing-masing diletakkan pada posisi yang terpisah, akan lebih baik dan lebih selamat dari banyak pertanyaan. Yang penting bahwa tujuan pembuatan foto itu tetap tercapai, namun tanpa menimbulkan masalah atau tanda tanya.
Kita harus lebih arif dan jeli dalam melakukan segala tindakan, terutama hal-hal yang terkait dengan pelanggaran secara syariah. Agar hidup kita barakah dan Allah SWT ridha kepada kita. Kalau bukan barakah dan ridha dari Allah SWT, apalagi yang kita cari dalam hidup ini bukan?
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Wednesday, February 10, 2010
Hukum Foto Pre Wedding
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment