Thursday, May 6, 2010

Tukar Cincin dan hukum khalwah

Tukar cincin saat ini sudah menjadi salah satu kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian umat Islam. Dengan melakukan tukar cincin seolah sudah merupakan persemian hubungan dua sejoli. Bahkan ada yang sudah bertindak lebih jauh layaknya suami istri. Nauzubillah

Sejatinya Tukar cincin adalah:
1. Bukan ajaran Islam. namun berasal dari budaya Barat
2. Tukar cincin belum merupakan ikatan resmi (Islam), tetapi hanya merupakan ikatan lahiriah sebagai adat baru yang meniru-niru budaya Barat. Maka meskipun sepasah pria-wanita telah melakukan tukar cincin namun bagi mereka belum dihalalkan untuk melakukan hubungan suami istri, maupun perilaku lain yang mengarah pada perzinaan.
Hadits nabi:
Dari Ibnu Abbas ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,”jangan sekali-kali seorang diantara kamu berkhalwah (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali beserta dengan mahramnya”. (Bukhari dan Muslim)

3. Pada jam Nabi SAW, tidak ada sama sekali perintah untuk tukar cincin.

Kesimpulan: tukar cincin bukanlah peresmian hubungan pria-wanita, namun hanya sebuah adat kebiasaan baru yang berasal dari masyarakat Barat. Sehingga layak untuk ditinggalkan, apalagi jika membawa mudharat, merugikan salah satu pihak, dan mendekatkan pada perzinaan.

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com