Seseorang boleh disebut musafir apabila meninggalkan rumah untuk keperluan yang tidak dilarang agama. Hanya saja sebagai musafir ada yang membatasi dalam hal jarak dan waktunya. Sebagian ahli fiqih memberikan pengertian kepada kita, selama kita pergi meninggalkan rumah untuk beribadah maupun mencari nafkah dan tetap dikualifikasikan sebagai musafir maka diperbolehkan untuk menjamak sholatnya. Meski demikian ada juga ahli fiqih yang tidak membatasi jumlah waktunya dan jaraknya.
Sholat-sholat yang bisa dijamak
- Dhuhur dengan Ashar
- Magrib dengan Isya
Sholat yang tidak bisa dijamak
- Ashar dengan Magrib
- Isya dengan Shubuh
- Shubu dengan Shuhur
Selain dengan model dijamak, seorang musafir juga bisa melakukannya dengan Qoshor (meringkas)
- Dhuhur : dua rakaat
- Ashar : dua rakaat
- Isya : dua rakaat
Misalnya:
seeorang yang bekerja di Yogyakarta sementara rumahnya di Klaten, maka pada suatu waktu jika Sholat Dhuhur dan Ashar tidak dijamak maka ia akan kehilangan sholat Ashar. Atas dasar ini maka ulama membolehkan untuk menjamaknya.
Wallahualam bishshowab
0 comments:
Post a Comment