Saturday, February 27, 2010

Riwayat Abu Hurairah (Abdurrahman bin Shakhr Al-Azdi )

Abdurrahman bin Shakhr Al-Azdi (lahir 598 - wafat 678), yang lebih dikenal dengan panggilan Abu Hurairah adalah seorang Sahabat Nabi yang terkenal dan merupakan periwayat hadits yang paling banyak disebutkan dalam isnad-nya oleh kaum Islam Sunni.
Ibnu Hisyam berkata bahwa nama asli Abu Hurairah adalah Abdullah bin Amin dan ada pula yang mengatakan nama aslinya ialah Abdur Rahman bin Shakhr.

Masa muda
Abu Hurairah berasal dari kabilah Bani Daus dari Yaman. Ia diperkirakan lahir 21 tahun sebelum hijrah, dan sejak kecil sudah menjadi yatim. Nama aslinya pada masa jahiliyah adalah Abdus-Syams (hamba matahari) dan ia dipanggil sebagai Abu Hurairah (ayah/pemilik kucing) karena suka merawat dan memelihara kucing. Ketika mudanya ia bekerja pada Basrah binti Ghazawan, yang kemudian setelah masuk Islam dinikahinya.

Menjadi muslim
Thufail bin Amr, seorang pemimpin Bani Daus, kembali ke kampungnya setelah bertemu dengan Nabi Muhammad dan menjadi muslim. Ia menyerukan untuk masuk Islam, dan Abu Hurairah segera menyatakan ketertarikannya meskipun sebagian besar kaumnya saat itu menolak. Ketika Abu Hurairah pergi bersama Thufail bin Amr ke Makkah, Nabi Muhammad mengubah nama Abu Hurairah menjadi Abdurrahman (hamba Maha Pengasih). Ia tinggal bersama kaumnya beberapa tahun setelah menjadi muslim, sebelum bergabung dengan kaum muhajirin di Madinah tahun 629. Abu Hurairah pernah meminta Nabi untuk mendoakan agar ibunya masuk Islam, yang akhirnya terjadi. Ia selalu menyertai Nabi Muhammad sampai dengan wafatnya Nabi tahun 632 di Madinah.

Friday, February 26, 2010

Dalil/Ayat Hukum (Haramnya) Nikah Mut'ah (kawin kontrak)

Para ulama dan salafus shalih sepakat bahwa nikah mut'ah itu adalah zina. Karena tanpa adanya wali dan saksi, apalagi akadnya dirahasikan segala, jelaslah bahwa nikah itu tidak syah dilihat dari sudut pandang manapun. Tidak pernah ada saksi kecuali hadirnya manusia yang sudah aqil baligh dan laki-laki yang jumlahnya minimal dua orang dalam sebuah akad nikah. Ungkapan bahwa saksinya Allah adalah ungkapan yang salah kaprah dalam hukum. Sebab peristiwa akad nikah itu peristiwa hukum yang bersifat horizontal antara manusia dan juga vertikal dengan Allah, maka kehadiran saksi yang berwujud manusia dengan segala syaratnya adalah MUTLAK.

Tidak ada satu pun ayat, hadits dan kitab fiqih yang pernah membenarkan tindakan seperti itu. Sebab itu adalah bentuk penyesatan yang maha sesat yang dilakukan oleh kelompok yang tidak bertanggung-jawab dan kerjanya memainkan ayat-ayat Allah. Sungguh menyesal kami harus berterus terang dalam masalah ini, karena bila sudah menyangkut dalil fiqih, seorang muslim harus siap berhadapan dengan siapapun termasuk fitnah dan tantangan dari kalangan pendukung nikah mut'ah. Melakukan nikah tanpa wali, saksi dan merahasiakannya adalah tindakan menghalalkan zina secara nyata. Dan bila sudah tahu bahwa hal itu adalah zina namun tetap dikerjakan juga karena taqlid buta.

Nikah mut’ah adalah nikah yang diharamkan Islam sejak masa Rasulullah SAW. Memang ada keterangan yang menjelaskan bahwa hal itu pernah dibolehkan oleh Rasulullah SAW, namun segera setelah itu diharamkan hingga akhir zaman. Allah SWT dan Rasulullah SAW telah mengharamkan nikah mut’ah itu sejak dahulu. Meski pernah dibolehkan, namun pengharamannya jelas, terang, nyata dan sama sekali tidak ada keraguan di dalamnya.

Dalil yang mengharamkan nikah mut'ah adalah :

Monday, February 15, 2010

Doa diberi Hidayah, kekayaan, Ketaqwaan, dan Hidayah





Allahumma inni as aluka ‘alal huda wattaqa walaffafa wal giina

Ya Allah…limpahkanlah kepada kami petunjuk, ketaqwaan, kemuliaan, dan kekayaan

Wednesday, February 10, 2010

Hukum Foto Pre Wedding

Hubungan seseorang berbeda jenis kelamin yang bukan mahram/muhrim (calon mempelai) sampai selesai ijab qabul antara ayah kandung pihak pengantin perempuan dan menantu laki-lakinya tetap masih haram. Keharamannya tidak ada bedanya dengan haramnya seorang wanita dengan laki-laki asing (ajnabi) lainnya.
Sebuah persepsi salah yang sering kita jumpai di tengah masyarakat adalah memberikan kelonggaran kepada pasangan yang akan segera menikah untuk berjumpa, bercampur, bergaul dekat bahkan intim. Padahal semua itu masih haram hukumnya dalam pandangan syariat Islam. Namun banyak kita jumpai kesalahan seperti ini di tengah masyarakat.
Selama ijab qabul belum terjadi, keduanya masih diharamkan untuk berduaan, berjalan-jalan, makan berdua atau bentuk lain yang intinya adalah berkhalwat. Sebab yang ketiganya adalah syetan, yang dapat saja menggoda keduanya melakukan hal-hal yang dimurkai Allah SWT.
Kepada mereka berdua juga haram untuk terlihat sebagian auratnya, bersentuhan kulit, apalagi melakukan melakukan kencan mesra seperti petting dan sejenisnya.
Dan termasuk hal yang seharusnya dihindari adalah melakukan shooting adegan yang menggambarkan bahwa mereka berdua adalah sudah menjadi suami istri, dengan pose-pose yang mendukung ke arah itu. Meski tujuannya untuk dicetak pada kartu undangan pernikahan mereka berdua. Sebab secara hukum, keduanya masih sama-sama orang asing (ajnabi), lantarn belum lagi terjadi ijab kabul.

Tuesday, February 9, 2010

Riwayat Hidup( CV) dan Karya: Imam Muslim

Al-Imam Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi atau sering dikenal sebagai Imam Muslim (821-875) dilahirkan pada tahun 204 Hijriah dan meninggal dunia pada sore hari Ahad bulan Rajab tahun 261 Hijriah dan dikuburkan di Naisaburi.

Beliau juga sudah belajar hadits sejak kecil seperti Imam Bukhari dan pernah mendengar dari guru-guru Al Bukhari dan ulama lain selain mereka. Orang yang menerima Hadits dari beliau ini, termasuk tokoh-tokoh ulama pada masanya. Ia juga telah menyusun beberapa karangan yang bermutu dan bermanfaat. Yang paling bermanfaat adalah kitab Shahihnya yang dikenal dengan Shahih Muslim. Kitab ini disusun lebih sistematis dari Shahih Bukhari. Kedua kitab hadits shahih ini; Shahih Bukhari dan Shahih Muslim biasa disebut dengan Ash Shahihain. Kadua tokoh hadits ini biasa disebut Asy Syaikhani atau Asy Syaikhaini, yang berarti dua orang tua yang maksudnya dua tokoh ulama ahli Hadits. Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin terdapat istilah akhraja hu yang berarti mereka berdua meriwayatkannya.

Ia belajar hadits sejak masih dalam usia dini, yaitu mulai tahun 218 H. Ia pergi ke Hijaz, Irak, Syam, Mesir dan negara-negara lainnya.

Thursday, February 4, 2010

Sejarah Singkat/ Biografi Imam Bukhari

Kelahiran dan Masa Kecil Imam Bukhari

Imam Bukhari (semoga Allah merahmatinya) lahir di Bukhara, Uzbekistan, Asia Tengah. Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Badrdizbah Al-Ju'fiy Al Bukhari, namun beliau lebih dikenal dengan nama Bukhari. Beliau lahir pada hari Jumat, tepatnya pada tanggal 13 Syawal 194 H (21 Juli 810 M). Kakeknya bernama Bardizbeh, turunan Persi yang masih beragama Zoroaster. Tapi orangtuanya, Mughoerah, telah memeluk Islam di bawah asuhan Al-Yaman el-Ja’fiy. Sebenarnya masa kecil Imam Bukhari penuh dengan keprihatinan. Di samping menjadi anak yatim, juga tidak dapat melihat karena buta (tidak lama setelah lahir, beliau kehilangan penglihatannya tersebut). Ibunya senantiasa berusaha dan berdo'a untuk kesembuhan beliau. Alhamdulillah, dengan izin dan karunia Allah, menjelang usia 10 tahun matanya sembuh secara total.

Imam Bukhari adalah ahli hadits yang termasyhur diantara para ahli hadits sejak dulu hingga kini bersama dengan Imam Ahmad, Imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah. Bahkan dalam kitab-kitab fiqih dan hadits, hadits-hadits beliau memiliki derajat yang tinggi. Sebagian menyebutnya dengan julukan Amirul Mukminin fil Hadits (Pemimpin kaum mukmin dalam hal Ilmu Hadits). Dalam bidang ini, hampir semua ulama di dunia merujuk kepadanya.

Tempat beliau lahir kini termasuk wilayah Rusia, yang waktu itu memang menjadi pusat kebudayaan ilmu pengetahuan Islam sesudah Madinah, Damaskus dan Bagdad. Daerah itu pula yang telah melahirkan filosof-filosof besar seperti al-Farabi dan Ibnu Sina. Bahkan ulama-ulama besar seperti Zamachsari, al-Durdjani, al-Bairuni dan lain-lain, juga dilahirkan di Asia Tengah. Sekalipun daerah tersebut telah jatuh di bawah kekuasaan Uni Sovyet (Rusia), namun menurut Alexandre Benningsen dan Chantal Lemercier Quelquejay dalam bukunya "Islam in the Sivyet Union" (New York, 1967), pemeluk Islamnya masih berjumlah 30 milliun. Jadi merupakan daerah yang pemeluk Islam-nya nomor lima besarnya di dunia setelah Indonesia, Pakistan, India dan Cina.

Template by : kendhin x-template.blogspot.com