Pertama,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
صلُّوا كما رأيتموني أصلّي
“Shalatlah kalian, sebagaimana kalian melihatku salat”
(HR. Bukhari).Hadis ini menjadi dalil bahwa salatnya wanita sama dengan salatnya laki-laki. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan agar umatnya mengikuti tata cara salatnya, tanpa memberikan pengecualian. Imam Ibrahim An-Nakhai -seorang tabiin- mengatakan,
تفعل المرأة في الصلاة كما يفعل الرجل
“Seorang wanita
mengerjakan shalat sebagaimana yang dilakukan oleh laki-laki” (HR. Bukhari
secara muallaq dan disebutkan oleh Ibnu
Abi Syaibah dengan sanadnya dalam Al-Mushannaf).Kedua,
terdapat sebuah hadis yang menganjurkan wanita untuk menggabungkan kedua tangannya ketika sujud, tidak sebagaimana laki-laki. Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Al-Marasil, dari Yazid bin Abi Habib. Karena hadis ini adalah hadis mursal, maka tidak bisa dijadikan sebagai dalil. Sebagaimana keterangan dalam Silsilah ad-Dhaifah.
Sementara riwayat dalam Masail Imam Ahmad, dari Ibnu Umar, bahwa Ibnu Umar memerintahkan para istrinya untuk duduk bersila ketika salat adalah riwayat yang sanadnya tidak sahih, karena dalam sandanya terdapat Abdullah Al-Waqidi, dia perawi yang dhaif.
Ketiga,
Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanad yang sahih dalam kitab At-Tarikh as-Shaghir, dari Ummu Darda,
أنها كانت تجلس في صلاتها جلسة الرجل ، وكانت فقيهة
“Ummu Darda duduk ketika shalat sebagaimana duduknya lelaki. Padahal ia
adalah seorang ulama wanita”Demikian penjelasan dalam kitab Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Semua keterangan di atas, memberikan kesimpulan bahwa tata cara shalatnya wanita sama dengan tata cara shalat laki-laki.
Allahu a’lam
Sumber http://konsultasisyariah.com/samakah-cara-salat-laki-laki-dan-perempuan