Ada baikny kit menyimak hadits berikut ini:
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Ia berkata,”Sesungguhnya Rasulullah saw telah bersabda, sungguh bahwa imam itu diangkat untuk diikuti. Oleh karenanya apabila ia bertakbir maka takbirlah kamu, janganlah kamu bertakbir hingga ia bertakbir. Dan apabila telah rukuk maka rukuklah kamu, dan jangan kamu rukuk sehingga ia rukuk. Dan apabila sujud maka bersujudlah kamu, dan jangan kamu bersujud sehingga ia bersujud.”(HR. Abu Dawud)
Jadi
Khusus bagi makmum masbuk, apabila mendatangi jamaah sholat dan mendapati imam sudah melakukan sholat maka hendaklah ia segera melakukan takbir lalu mengerjakan gerakan atau bacaan yang dikerjakan imam. (menurut sebagian ulama, ” makmum dihitung mendapatkan satu rakaat sampai imam mengatakan “SAM…”(samiallahuliman hamidah..). tetapi ketika imam sudah tegak badannya dari rukuk maka seorang makmum masbuk tidak dihitung rakaatnya.
Apabila ia dapat melakukan rukuk bersama imam maka dihitung satu rekaat. Dan setelah imam selesai salam maka ia menyempurnakan sholatnya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib;
”Nabi saw bersabda apabila salah seorang diantara kamu mendatangi sholat jamaah, sedang imam berada dalam suatu keadaan maka hendaklah ia kerjakan sebagaimana yang dikerjakan oleh imam.”(HR. At Turmudzi)
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Friday, June 25, 2010
Cara duduk dan batas mendapatkan rakaat bagi makmum Masbuk/masbuq
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment