Wednesday, December 26, 2012

Waktu terbaik dan Terlarang untuk Bekam

Waktu terbaik dan Terlarang untuk Bekam
Tidak seperti pengobatan lainnya. Bekam, selain bisa dilakukan setiap saat juga memiliki waktu istimewa untuk dilakukan. Ada beberapa Hadits yang menunjukkan waktu terbaik untuk berbekam, ada 3 hari:

    “Sesungguhnya waktu terbaik melakukan bekam adalah pada tanggal 17, 19, dan 21 setiap bulannya.” (HR. at-Tirmidzi)
    “Barang siapa melakukan bekam pada tanggal 17, 19 atau 21, akan sembuh dari setiap penyakitnya.” (HR.Abu Dawud)

Jam Terbaik untuk berbekam :
Menurut pada dokter, bekam yang paling baik dilakukan adalah pada jam dua atau jam tiga siang. Tidak boleh dilakukan setelah berhubungan badan (jima) atau aktivitas berat lainnya, dan tidak boleh setelah kenyang atau ketika tidak lapar.

Hari untuk bekam & Larangan  bekam:
    Rosulullah Saw, bersabda;
    “Bekam itu bisa menambah daya tahan tubuh, bisa menambah kemampuan berpikir. Lakukanlah bekam dengan menyebut nama Allah. Namun jangan kalian lakukan pada hari kamis, jum’at, sabtu, dan ahad. Lakukanlah pada hari senin. Lepra dan kusta hanya turun pada hari rabu.”
    Beliau Saw. bersabda,”Berbekamlah kalian pada hari senin dan selasa dan janganlah kalian berbekam pada hari rabu,”
    dari Abu Hurairah secara marfu’:”Barang siapa melakukan bekam pada hari rabu atau hari sabtu, lalu ia terserang penyakit panu atau kusta, hendaknya ia menyalah kan dirinya sendiri,”

Kesimpulan yang umum adalah larangan Bekam adalah Hari Rabu, di Indonesia, Malaysia kebanyakan hari Rabu, Klinik bekam libur. Tapi kalau seandainya ada pasien jantung, sesak, apakah bekam di hari rabu tetap dilarang…?


Link Terkait:
Fakta Ilmiah Bekam
Macam dan Cara Melakukan Bekam
Titik-titik tubuh yang  dibekam

sumber http://www.alatbekam.net

Tujuan, Titik-titik, dan keajaiban Bekam

TUJUAN BEKAM ANTARA lAIN:

- Bekam merupakan suatu pengamalan sunnah Nabi
- Penyembuhan penyakit
- Pencegahan penyakit
- Memulihkan dan meningkatkan system imuniti tubuh
- Membangkitkan saraf-saraf yang tidak aktif atau lemah
- Mengeluarkan racun dalam darah

BEBERAPA TITIK-TITIK BEKAM DAN KEAJAIBANNYA

•    - ‘Ala Ro’sun ( puncak kepala) : melancarlkan sirkulasi darah dibagian kepala. Bagi anda yang sering sakit kepala menahun, Vertigo, serangan sihir,stroke.
•    - Al- akhdain ( dua urat leher) : melancarkan darah ke bagian kepala. Bagi anda yang sering sakit kepala, p using, migrain, vertigo, daya ingat menurun
•    - Al- kaahil ( punduk ) : memperbaiki penglihatan. Bagi anda yang penglihatannya kabur dan mata sering lelah. Titik ini juga yang dimaksud Nabi sebagai titik ampuh untuk penyembuhan 72 penyakit.
•    - Al-katifain pundak ( bahu) : menormalkan tekanan darah , kadar asam, dan kolestrol. Bagi anda yang m,engidap penyakit hipertensi, asam urat, kolestrol dan sulit menahan emosi.
•    - Daerah Belikat : menormalkan kerja jantung dan pernapasan. Bagi anda yang mempunyai gejala berdebar-debar, mudah kaget, nafas pendek, mudah mengantuk, sulit tidur, dada kiri sakit bila di tekan.
•    - ‘Ala Warik ( di bawah tulang rusuk iga ) : menormalkan fungsi ginjal. Biasanya sering sakit pinggang dan ruas pangkal jari tangan terlihat gemuk.
•    - ‘Ala dzohril qodami ( kaki sebelah atas betis ) : melancarkan sirkulasi darah dibagian kaki. Gejala yang sering timbul adalah pegal, asam urat tinggi, stroke, kaki gajah. Indikasinya bisa dilihat dari kuku bergelombang , telapak tangan keras, biasanya telapak tangan ada bintik-bintik putih.
Sumber http://rahasiabekam.blogspot.com/

Artikel terkait
Fakta-fakta Ilmiah bekam
Cara Melakukan Bekam
Waktu terbaik dan terlarang untuk bekam


Fakta Ilmiah Bekam

FAKTA ILMIYAH TENTANG BEKAM

Di ambil berdasarkan 300 penelitian yang dilakukan di Turki, Syiria, dan Jerman yang dilakukan oleh Dokter Muslim :
- Pada kasus darah tinggi, tekanan kembali menjadi normal
- Perbaikan irama jantung pada alat perekam jantung
- Penurunan kadar gula pada penderita kencing manis
- Peningkatan sel darah putih pada kasus infeksi paru-paru
- Penurunan asam urat
- Penurunan enzim liver dari kasus penyakit liver

TERNYATA DOKTER BARAT MENGAKUI KEAJAIBAN BEKAM

Dr. Miceel Reed Rach ( California ) : ia mengatakan bahwa bekam merupakan titik-titik berkhasiat sebagai panduan dalam perawatan diri dan panduan pengobatan umum. Dr. Kohler D ( 1990 ) jaringan ikat sebagai media fisik untuk menghantarkan energy pengobatan dengan Bekam. Dan Thomas Anderson juga seirama mengatakan bahwa ada 100 penyakit yang bisa diobati dengan Bekam. Dan penelitian yang terakhir ini sesuai dengan apa yang disabdajkan Nabi Muhammad SAW

“ Hendaklah kalian semua melakukan pengobatan dengan bekam ditengah tengkuk, karena sesungguhnya hal itu merupakan obat dari 72 penyakit ( HR. Thabroni )


Akhirnya…..
Mari kita kembali ke pengobatan Islami yang halalan thoyyiban.. Sehat itu bukan segala-galanya, tapi tanpa kesehatan semua seakan tiada arti.
Saatnya kedokteran Islam Bangkit………….
Saatnya menghidupkan kembali Sunnah Nabi SAW………
“ KATAKANLAH JIKA KAMU BENAR-BENAR MENCINTAI ALLAH, IKUTILAH AKU, NISCAYA ALLAH MENGASIHI DAN MENGAMPUNI DOSA-DOSAMU. ALLAH MAHA PENGAMPUN MAHA PENYAYANG” QS. Ali Imran 31[/left]

Sumber http://rahasiabekam.blogspot.com/

 Link terkait :
Cara melakukan Bekam dan Macamnya
Titik-titik dan Keajaiban Bekam

Macam-Macam dan Cara Melakukan Bekam Basah-Kering

Macam-Macam Bekam
A. Bekam Basah (Wet Cupping)
Yaitu metode pengeluaran darah kotor (blood letting) dengan cara disayat dengan silet, lanset, pisau bedah atau jarum steril pada bagian yang dibekam.

Cara Melakukan Bekam Basah :
1.    Pilih titik bekam berdasarkan kondisi pasien.
2.    Pilih gelas bekam (cup) berdasarkan tingkat penyakit pasien dan postur tubuh. Semakin besar gelas yang digunakan maka tingkat rasa sakit akan semakin besar, namun efeknya akan semakin baik.
3.    Bersihkan bagian kulit yang akan dibekam dengan desinfektans/alkohol.
4.    Pompa gelas bekam dengan piston pada posisi yang dikehendaki sebanyak 2-3 kali tarikan, atau sampai piston tidak dapat ditarik lagi.
5.    Biarkan selama 3-5 menit.
6.    Lepas gelas bekam dan lukai (kecil-kecil) dengan jarum steril.
7.    Bekam lagi posisi yang dilukai tadi.
8.    Tunggu selama lebih kurang 3 menit sampai darah keluar dan menumpuk pada gelas bekam.
9.    Lepas gelas bekam dan buang darah kotor yang keluar, bersihkan kembali gelas bekam dan desinfeksi.
10.    Bekam lagi sebanyak 3-5 kali, atau sampai keluar cairan putih dari kulit.
11.    Oles bekas sayatan dan bekam dengan minyak habbatus sauda’ (jinten hitam).
12.    Lakukan setiap bulan atau setiap 2 minggu bagi yang penyakitnya parah.

B. Bekam Kering (Dry Cupping)Yaitu metode bekam yang tidak mengeluarkan darah dari tubuh.

Cara Melakukan Bekam Kering :
1.    Pilih titik bekam berdasarkan kondisi pasien.
2.    Pilih gelas bekam (cup) berdasarkan tingkat penyakit pasien dan postur tubuh. Semakin besar gelas yang digunakan maka tingkat rasa sakit akan semakin besar, namun efeknya akan semakin baik.
3.    Pijat bagian yang akan dibekam dengan dilumuri minyak zaitun atau minyak jinten hitam selama lebih kurang 5 menit.
4.    Pompa gelas bekam dengan piston pada posisi yang dikehendaki sebanyak 2-3 kali tarikan, atau sampai piston tidak dapat ditarik lagi.
5.    Biarkan selama 10 menit (bagi pria), 7 menit (bagi wanita) atau 3 menit (bagi anak-anak).
6.    Lepas gelas bekam dan pijat kembali dengan minyak zaitun atau minyak jinten hitam selama 2-3 menit untuk menghilangkan bercak-bercak hitam atau blister.
7.    Lakukan selama 7 hari bagi orang dewasa dan 5 hari bagi anak-anak, kemudian diselingi masa interval selama 3 hari, lalu dilanjutkan lagi pembekaman.

Bekam Seluncur (Sliding Cupping)
Yaitu metode bekam yang mana gelas bekam diseluncurkan di atas permukaan kulit yang rata (tidak tebal ototnya). Metode ini serupa dengan Guasha (cina), scrapping (inggris) atau kerokan (jawa), namun lebih aman karena tidak merusak pori-pori.

Sumber http://rahasiabekam.blogspot.com/

Artikel terkait:
Titik dan keajaiban Bekam
Fakta Ilmiah Bekam
Waktu terbaik dan Terlarang untuk Bekam

Friday, October 12, 2012

Tata Cara Sholat Idul Adha – Fitri (hari Jumat tetap sholat Jumat)




Tata Cara Sholat Idul Adha – Fitri (hari Jumat tetap sholat Jumat)

1.    Waktu dan Tempat
Yang paling utama adalah sholat di tanah lapang kecuali ada uzur / halangan seperti hujan dn sebagainya.

“Abu Said Al Khudri r.a. berkata rasulullah SAW biasa keluar rumah pada hari Idul Fitri dan Adha menuju tanah lapang (Bukhori-Muslim)”
“Ibnu Qayyim mengatakan nabi SAW biasa mengakhirkan sholat Idul Fitri dan menyegerakan sholat Idul Adha”



2.    Berjalan kaki menuju tempat sholat
“Rasulullah SAW biasa berangkat sholat Ied dengan berjalan kaki, begitu pula ketika pulang”(Ibnu Majah)
“Rasulullah saw jika melaksanakan sholat ied beliau melewati jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang “(HR. Bukhori)


3.    Mandi dan memakai pakaian bagus
Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar ra biasa memakai pakaian yang bagus pada saat sholat Ied

4.    Tidak makan sebelum Sholat Idul Adha
“Buraidah ra mengatakan, Nabi saw tidak keluar menuju sholat Idul fitri sebelum makan dan pada hari raya idul adha beliau tidak makan sebelum pulang dari tempat sholat kemudian memakan sembelihan beliau”(Tirmidzi, hasan)

6.    Tidak ada adzan dan iqamah
Jabir bin sumurah berkata, aku pernah melaksanakan sholat Id bersama rasulullah bukan hanya sekali atau dua kali, ketika itu tidak ada adzan maupun iqamah (Muslim)

7.    Tidak ada sholat sebelum dan sesudahnya
“Ibnu Abbas ra berkata, rasulullah saw pernah keluar pada hari raya idul adha atau fitri, bel;iau mengerjakan sholat dua rekaat tetapi tidak mengerjakan sholat sunah sebelum maupun sesudahnya”(Bukhari Muslim)

8.    Tata cara Sholat Idul Adha/ Fitri
-    Takbiratul ihram
-    Pada rekaat pertama ditambah 7 kali takbir tambahan (zawaaid)
-    Pada rekaat kedua ditambah takbir 5 kali
-    Dibolehkan mengangkat tangan pada saat takbir tambahan
-    Tidak ada dzikir khusus disela-sela takbir tambahan. Namun ada riwayat dari Ibnu Masud, beliau mengatakan ,”diantara takbir hendaklah memuji Allah”
-    Setelah takbir tambahan dibaca Al Fatihah dan surat pilihan
-    Dianjurkan surat Qaaf pada rekaat pertama dan AL Qamar (rakaat kedua) atau surat AL A’laa dan Al Ghasiyah

9.    Jika bertepatan Hari Jumat
Muawiyah bertanya kepada Zaid bin Arqam tentang  sholat Jumat ketika bersamaan dengan hari raya Idul adha/ Fitri. Zaid mengatakan bahwa Nabi saw melaksanakan sholat Ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan sholat Jumat. Lalu zaid melanjutkan, Nabi saw bersabda ,”barang siapa yang mau sholat Jumat maka silakan melaksanakannya” (HR Abu Dawud, shahih)

Wednesday, September 12, 2012

Peluang Income Online tiap 6 Hari (sekaligus sedekah)


Peluang Income Online tiap 6 Hari (dengan sedekah)
Ada Perusahaan luar negeri yang akan masuk ke indonesia bulan sepetember 2012. 
Bergerak di bid IT & E commerce, seperti; social media, search engine dll. 
Perusahaan ini memiliki komitmen sosial. Sekarang masih pre launch, tugas
 kita join dan memberi tahu rekan-rekan agar bergabung.

           

   
           
Ayo Gabung dan Ajak Teman2 di GlobalOne (GRATIS). No Hoak. {Anda akan 
mendapatkan Dolar Setiap 6 Hari}

Global One mengalokasikan keuntungan bisnis untuk program sosial 
"Save a Life Humanitarian Project".

Dukunglah sosialisasi proyek sosial Global One tanpa harus menyumbang dana.
Anda akan menerima pembayaran jasa sosialisasi tiap 6 hari.
Silakan daftar gratis
klik Start di http://www.ultimatepowerprofits.com/suronokarti 
(Anda hanya bisa mendaftar bila ada yg mensponsori)

Globalone ada perusahaan pengelola website www.ultimatepowerprofits.com/suronokarti
dan grup bisnis teknologi lainnya, saat ini globalone dalam masa pra  peluncuran dan memberi kesempatan pada masyarakat utk menjadi mitra dengan mendaftar keanggotaan gratis,
selama masa pra peluncuran belum  ada pembayaran bonus dari perusahaan ke seluruh mitra, bonus baru mulai dibayarkan setelah perusahaan diresmikan, globalone berkantor pusat 
di US dan di  Indonesia akan bernama Pionir Globalone Indonesia
AYO SEGERA GABUNG dan AJAK TEMAN2 ANDA YANG LAIN. JOIN GRATIS dan 
SEGERA AMBIL BAGIAN MENJADI MITRA LEADER DI INDONESIA. SAAT INI MASIH MASA PROMOSI PRA PELUNCURAN. AWAL SEPTEMBER, TEAM PIONIR GLOBAL ONE INDONESIA AKAN MELAKUKAN  PRESENTASI KE KOTA2 BESAR. 
AYO BURUAN.. TUNGGU APALAGI.

Video proyek kemanusiaan GlobalOne klik 
http://www.youtube.com/watch?v=U685vs5VTVkINI 
http://www.youtube.com/watch?v=HC4kat9g3y0&feature=relmfu
http://www.youtube.com/watch?v=Iu42ay9L5KE&feature=relmfu

PROYEK DARI GLOBALONE nantinya meluncurkan proyek sosial berbasis teknologi 
canggih untuk kemanusiaan dan lingkungan hidup dengan gambaran sebagai berikut:

1) "Save a Life Humanitarian Project" didukung 15 ribu dokter dan tenaga medis.
2) Didukung oleh African Chamber of Commerce.
3) Memiliki hak paten Bio-Eco-Science (TM) untuk distribusi air, makanan, dan 
energi bagi lebih dari 1 miliar umat manusia yang kesulitan akses kebutuhan 
dasar hidup
4) Mengembangkan teknologi sanitasi, mengatasi dan menangkal virus HIV, 
hepatitis, dan flu burung.
5) Menyediakan 20.000.000.000.000 (20 triliun) air minum sehat yang sudah 
dimurnikan ke seluruh dunia dalam perioder 12 bulan mendatang
6) Mengembangkan produk anti serangga.
7) Menyuburkan lahan-lahan non produktif untuk meningkatkan bahan pangan 
sebagai solusi mengatasi kelaparan.
8) Mengembangkan teknologi pertanian agar tanaman bisa tumbuh subur tanpa sinar 
matahari sehingga meningkatkan produksi stok bahan pangan untuk mengatasi dan 
antisipasi bencana kelaparan.

Dukunglah dengan daftar gratis klik Start di http://www.ultimatepowerprofits.com/suronokarti

Terimakasih untuk kedermawanan Anda "join gratis" dan sosialisasi mengajak para 
relasi dan famili untuk "join gratis" juga selama promosi pra peluncuran.

Mau ribuan dolar tiap 6 hari tanpa modal?
Join GRATIS klik Start di 
http://www.ultimatepowerprofits.com/suronokarti

Mau bisnis besar tanpa modal?
Join GRATIS klik Start di 

http://www.ultimatepowerprofits.com/suronokarti
Setelah Melakukan Pendaftaran: 1) Cek email,klik link utk aktifasi,login ewallet,klik next sampai muncul Finish 2) Login ultimatepowerprofits.com. Klik Your Account. Copy paste link web anda 3) Tes web www.ultimatepowerprofits.com/username 4) Sebar materi promosi yg sudah saya di email (dengan judul Ayo Gabung dan Ajak Teman2 di GlobalOne (Proyek Kemanusiaan, GRATIS). {Anda akan mendapatkan Dolar Setiap 6 Hari}) kemudian anda ganti link URL nya dengan nama anda 5) Fwd sms ini & email ke member2 Terimakasih PAHALA, ijin kopas ya. Makasih

Tuesday, September 11, 2012

ISTILAH-ISTILAH IBADAH HAJI DAN UMROH



Maaf meskipun saya belum berhaji, tetapi ijinkanlah saya mengutip artikel ini. dan mohon doanya agar saya dan anda yang belum melaksanakan ibadah haji segera bisa beribadah haji. Amiiin

ISTILAH HAJI DAN UMROH
1.    Haji ialah : berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) dan  melakukan beberapa amalan antara lain : Wukuf, Tawaf, Sa’i serta amalan lainya pada masa tertentu, demi memenuhi pangilan Allah SWT. dan mengharap Ridla-Nya.
2.    Umroh ialah : berkunjung ke – Baitullah, dan  melakukan Tawaf, Sa’i serta bertahallul demi mengharap Ridho Allah.
3.    Rukun Haji Ialah : rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah Haji dan tidak dapat diganti dengan yang lain, walaupun dengan dam (denda). Jika ditingalkan maka hajinya tidak sah.
4.    Wajib Haji : ialah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah Haji, bila tidak dikerjakan sah Hajinya, akan tetapi harus membayar dam (denda).
5.    Miqat Zamani ialah : batas waktu Haji. Menurut Jumhur (sebagaian besar) Ulama’,  Miqat Zamani mulai tanggal 01 Syawal sampai terbit fajar tangal 10 Dzul Hijah
6.    Miqat Makani ialah : Tempat untuk memulai niat mengerjakan ibadah Haji / Umroh.
7.    Ihram ialah : niat mulai mengerjakan ibadah Haji / Umroh
8.    Thawaf ialah : mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali (Ka’bah selalu berada di sebelah kiri) Dimulai dan diakhiri pada garis sejajar Hajar Aswad


9.    Sa’i ialah  : berjalan dari bukit Shafa ke bukit Marwah, dan sebaliknya sebanyak 7 kali dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Perjalanan dari bukit Shafa ke bukit Marwah atau sebaliknya masing – masing dihitung 1 kali.
10.    Wukuf ialah : keberadaan diri seseorang di padang Arafah walau sejenak dalam waktu antara tergelincir matahari tanggal  9 Dzul Hijjah (hari Arafah) sampai terbit fajar hari Nahar (tanggal 10 Dzul Hijjah)
11.    Mabit ialah : Bermalam / istirahat.
Mabit terbagi menjadi dua :
a.    Mabit di Muzdalifah ialah : bermalam di Muzdalifah setelah Wukuf di Arafah. Ketentuan Mabit di Muzdalifah adalah keberadaan jamaah dianggap sah walaupun sesaat setelah lewat tengah malam.
b.    Mabit di Mina ialah : bermalam di Mina pada hari – hari Tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzul Hijjah). Ketentuan Mabit di Mina adalah keberadaan jamaah Haji dianggap sah apabila melewati lebih separuh malam.
12.    Melempar Jumrah ialah : melempar dengan batu kerikil yang mengenai marma (lubang Ula, Wustha dan Aqabah) dan batu kerikil harus masuk ke dalam lubang Marma tersebut pada hari Nahar dan hari – hari Tasyrik.
13.    Tahallul ialah : keadaan seseorang yang dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram.
Tahallul ada dua macam :
a.    Tahallul awal ialah : keadaan seseorang yang telah melakukan dua diantara tiga perbuatan, misalnya melempar Jumrah Aqobah dan bercukur atau melempar Jumrah Aqabah dan Thawaf Ifadlah serta Sa’i dan bercukur. Sesudah Tahallul awal seseorang boleh berganti pakaian biasa dan memakai wangi – wangian, dan boleh mengerjakan semua yang dilarang selama Ihram kecuali bersetubuh.
b.    Tahallul Tsani ialah : keadaan seseorang yang telah melakukan ketiga perbuatan : melontar Jumrah Aqadah, bercukur dan Thawaf Ifadlah serta Sa’i. Bagi yang telah melakukan Sa’i setelah Thawaf Qudum tidak perlu melakukan Sa’i  setelah Thawaf Ifadah. Sesudah Tahallul Tsani seseorang baru boleh bersetubuh dengan isterinya.
14.    Dam menurut bahasa artinya darah, sedangkan menurut istilah adalah : mengalirkan darah (menyembelih ternak yang sudah memenuhi syarat untuk berkorban yaitu Kambing, Unta atau Sapi di tanah Haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik Haji)
15.    Nafar menurut bahasa artinya rombongan. Sedangkan menurut istilah adalah : keberangkatan jamaah Haji meninggalkan Mina pada hari – hari Tasyrik.
Nafar terbagi dua bagian :
a.    Nafar Awal adalah keberangkatan jamaah Haji meninggalkan Mina lebih awal, paling lambat sebelum terbenam matahari tanggal 12 Dzul Hijjah dan setelah melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqobah.
b.    Nafar Tsani adalah keberangkatan jamaah Haji meninggalkan Mina pada tanggal 13 Dzul Hijjah setelah melontar 3 Jumrah tersebut.
16.    Hari Tarwiyah yaitu : hari tanggal 8 Dzul Hijjah. Dinamakan hari Tarwiyah (pembekalan) karena jamaah Haji pada Zaman Rosulullah mulai mengisi perbekalan air di Mina untuk perjalanan ke Arafah.
17.    Hari Arafah yaitu : hari tanggal 9 Dzul Hijjah. Dinamakan hari Arafah karena semua jamaah Haji harus berada di padang Arafah untuk Wukuf.
18.    Hari Nahr yaitu : hari tanggal 10 Zul Hijjah. Dinamakan hari Nahr (penyembelihan) karena pada hari itu dilaksanakannya pemyembelihan dam dan Qurban.
19.    Hari tasyrik  yaitu : hari tanggal 11,12,13 Dzull Hijjah. Pada hari – hari itu Jamaah haji berada di Mina untuk melontar Jumrah dan Mabit.
20.    Shalat Qashar dan Jama’
a.    Shalat Qashar. Qashar artinya memendekkan Shalat yang 4 rekaat menjadi 2 rekaat (Dhuhur, Ashar dan Isya) ketentuan ini hanya diperbolehkan untuk keadaan tertentu saja.
b.    Shalat Jama‘. Jama’ artinya mengumpulkan Shalat, yaitu mengumpulkan 2 Shalat Wajib yang dikerjakan dalam satu waktu yang sama. Shalat yang dapat dijama’ yaitu Shalat Maghrib dengan Isya, Dhuhur dengan Ashar.
Shalat Jama’ Qoshor adalah 2 shalat fardu dikerjakan bersama dengan memendekkan reka’at – reka’atnya menjadi dua reka’at (Dhuhur, Ashar dan Isya) dan Shalat Jama’ Qoshor dapat saja menjadi Taqdim atau Ta’khir.
21.    Shalat jenazah adalah : Shalat yang dikerjakan untuk Jenazah orang Islam. Shalat jenazah merupakan salah satu fardlu kifayah yang hampir selalu dilaksanakan setiap usai Shalat berjamaah, baik di Masjid Nabawi atau Masjid Haram
Shalat Jenazah terdiri dari empat takbir, yaitu :
a.    Takbiratul Ikhrom dengan niat dalam hati menshalatkan Jenazah. Selesai Takbir kemudian membaca Al – Fatihah
b.    Takbir kedua
Setelah itu membaca Sholawat pada Nabi Muhammad SAW.
c.    Takbir ketiga
Lalu membaca do’a bagi orang yang dishalati dan kaum muslimin yang telah wafat.
d.    Takbir keempat
Setelah takbir keempat boleh langsung salam, boleh juga membaca do’a pendek.
Shalat jenazah diakhiri dengan membaca salam. Sunnah hukumnya untuk menyempurnakan salam sampai akhir, yaitu : Assalamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokaatuh.
22.    Shalat Li Hurmatil Waqti
Ketika kita akan melakukan Shalat Fardlu namun kita tidak menemukan alat bersuci (air / debu), maka kita melakukan Shalat Li Hurmati Waqti, seperti misalnya kita sedang berada di kapal terbang.
Artinya jika melakukan Shalat tanpa bersuci (karena tidak ada alat bersuci) maka setelah kita sampai tujuan dan mendapatkan air atau debu, maka kita harus Shalat I’adah, yaitu mengulang Shalat yang kita lakukan tadi.
23.    Intiqolul Madzhab / pindah Madzhab
Artinya kita mengikuti Madzhab lain. Umpamanya kita menganut madzhab Syafi’i, kemudian kita pindah ke madzhab Maliki. Perihal pindah Madzhab ini ada Syarat – Syaratnya, antara lain harus satu qodliyah (masalah), misalnya dalam hal wudlu, jika kita pindah ke madzhab Maliki maka semua yang berkaitan dengan wudlu harus mengikuti madzhab Maliki, yaitu tentang Syarat, rukun dan yang membatalkan wudlu.
Demikianlah sebagian kecil tentang istilah-istilah seputar ibadah haji dan umroh. Semoga bermanfaat.

Artikel ini diambil dari: ibadahhajidanumrah.tohasyahputra.com/istilah-ibadah-haji-dan-umroh.htm

Thursday, August 16, 2012

Panduan Membayar Zakat Fitrah dan Zakat Mal


Panduan Membayar Zakat Fitrah dan Zakat Mal,

Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga, yang artinya memberikan sebagian kekayaan untuk orang yang berhak menerimanya (mustahiq) jika sudah mencapai nisab (jumlah minimal) dan haul (batas waktu).
“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat” (Al Baqarah:110).
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (Al Baqarah:43),  “…Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya”. (Al Ahzab:33). kemudian juga pada  Bayyinah:5, Maryam:55

A. Zakat Fitrah, merupakan zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan.
a. Besarnya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter dari makanan pokok yang biasa dimakan.
b. Para ulama menganjurkan bayar Zakat Fitrah berupa makanan pokok dibanding uang.
c. harus diberikan sebelum shalat ‘Ied

Para penerima Zakat (Mustahiq) (QS. At-Taubah: 60)
1. Faqir. Orang beriman yang tidak punya harta dan kemampuan untuk berusaha, sehingga tidak mampu memenuhi segala kebutuhan hidupnya.
2. Miskin. Orang beriman yang mempunyai kemampuan untuk berusaha, namun hasil usahanya masih belum mencukupi untuk memenuhi segala kebutuhan hidup.
3. Amil. Orang beriman yang ditunjuk untuk mengurusi atau mengumpulkan zakat, sedangkan ia tidak memperoleh gaji atau upah dari kegiatannya itu.
4. Muallafah Qulubuhum. Orang yang baru masuk Islam.
5. Ar-Riqab. Seorang hamba sahaya yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya dengan sejumlah uang yang telah ditentukan.
6. Al-Gharimun. Orang beriman yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup (di jalan Allah) dan belum mampu untuk melunasi hutangnya tersebut.
7. Fi Sabilillah. Orang beriman yang berjihad di jalan Allah. Dalam hal ini bisa bala tentara yang berperang secara suka rela atau orang-orang yang mengikhlaskan jiwa raganya untuk Islam.
8. Ibnu As-Sabil. Orang beriman yang sedang terlantar dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan.


B. Zakat Maal (Zakat Harta)
 Kekayaan yang wajib di zakati
a. Milik Penuh,
b. Berkembang,
c. Cukup Nishab,
d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok,
e. Bebas Dari hutang,
f. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul).

Yang wajib dizakati:
a. binatang ternak (seperti unta, sapi, kerbau, kambing, domba dan unggas) (Al An’aam:141)
b. emas, perak (Al An’aam:141) = 2,5% atau 1/40
c. Hasil pertanian: biji makanan yang mengenyangkan seperti beras, jagung, gandum dan sebagainya (Al An’aam:141) dan  buah-buahan seperti anggur dan kurma (HR Tirmidzi)
d. Harta perniagaan, kost-kostaan, mobil untuk usaha
e. Ijtihad ulama: zakat profesi

Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya
1. emas (2,5% atau 1/40)
Nishab emas sebanyak 20 dinar.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.

Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)

2. Nishab perak (2,5)
Nishab: 200 dirham= 595 gr

3. Nishab binatang ternak
a. Kambing
Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Kambing Jumlah yang dikeluarkan
40 ekor 1 ekor kambing
120 ekor 2 ekor kambing
201 – 300 ekor 3 ekor kambing
> 300 ekor setiap 100, 1 ekor kambing
b. Onta
Nishab onta adalah 5 ekor.

c. Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor.
Jumlah Sapi Jumlah yang dikeluarkan
30-39 ekor 1 ekor tabi’ atau tabi’ah
40-59 ekor 1 ekor musinah
60 ekor 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor 1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah
80 ekor 2 ekor musinnah
90 ekor 3 ekor tabi’
100 ekor 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah

Keterangan:
1. Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
2. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
3. Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.


4. Nishab hasil pertanian
(Qs. Al-An’am: 141)
Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)
1 wasaq = 60 sha’ = 2,175 kg atau 3 kg.

Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia:
nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg.
a. Pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman, irigasi)= 1/20 (5%).
b. Tadah hujan  1/10 (10%).
 “Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim 2/673)

5. Nishab barang dagangan
Nishab sama dengan emas

Syarat-syarat sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain ditambah dengan:
1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dll.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.

Cara Menghitungnya:
Modal (jumlah seluruh barang + laba bersih) – Hutang (zakat 2,5)

6. Nishab harta karun (20 %)
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR. Muttafaqun alaihi)


Thursday, August 2, 2012

Hadits sholat isyroq/ syuruq/ thulu dan keutamaannya



Hadits sholat isyroq/ syuruq/ thulu dan keutamaannya
Sholat ini dinamakan shalat isyroq atau syuruq atau thulu’. Dinamakan demikian karena pelaksanaannya berkaitan dengan waktu
matahari terbit (mulai memancarkan sinarnya).

Shalat isyraq merupakan hal yg sunnah, dilakukan saat terbitnya matahari, para fuqaha memperkirakannya adalah 1.45 menit (105 menit) setelah adzan subuh maka masuklah waktu isyraq dan berakhirlah waktu subuh, maka bila adzan subuh pk 4.00 tepat misalnya, maka isyraq adalah pk 5.45 menit. Sabda rasulullah saw : “barangsiapa yg shalat subuh lalu duduk berdzikir hingga terbitnya matahari (isyraq) maka baginya pahala bagaikan pahala haji dan umrah, sempurna, sempurna” (hr imam tirmidziy hadits no.586)

Hukum sholat isyroq/syuruq adalah sunnah.
Keutamaannya: orang yang melaksanakannya diberi pahala oleh allah seperti pahala haji dan umroh dengan sempurna.
Adapun dalil yang menunjukkan keutamaan ini adalah hadits-hadits berikut ini:
Hadits pertama:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ »
Dari anas bin malik radhiyallahu anhu, ia berkata: rasulullah
bersabda: “barangsiapa mengerjakan shalat shubuh berjamaah, lalu dia duduk berdzikir sampai matahari terbit, kemudian mengerjakan shalat
dua rakaat, maka ia akan mendapatkan pahala haji dan umrah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “sempurna, sempurna, sempurna (pahalanya, pent).” (hr. At-tirmidzi ii/481 no.586)
Derajat hadits:
hadits ini derajatnya hasan, sebagaimana dinyatakan oleh
syaikh al-albani dalam silsilah al-ahadits ash-shohihah ix/189 no.3403, dan misykatu al-mashobih i/212 no.971, dan shohih at-targhib wa at-tarhib
i/111 no.464.
Demikian penjelasan tentang Hadits sholat isyroq/ syuruq/ thulu dan keutamaannya
Diolah dari berbagai sumber

Wednesday, August 1, 2012

Bapak Ilmu Kimia dunia: Ibnu Hayyan


tidak banyak orang yang tahu jika Bapak Ilmu Kimia dunia adalah Ibnu Hayyan. karena memang hal seperti inilah yang sengaja disembunyikan oleh orang-orang yang tidak menyukai Islam.
Sebenarnya Al Qur-an itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu. Dan tidak ada yang mengingkari ayat-ayat Kami kecuali orang-orang yang zalim.” (QS Al Ankabut [29]: 49)

Kata Kimia, dalam bahasa Inggrisnya 'alchemy', diambil dari judul buku karya Ibnu Hayyan berjudul al-Kimya.

Ibnu Hayyan atau Geber (721-815 M), sebutannya di dunia barat, adalah ilmuwan pertama yang menemukan dan mengenalkan disiplin ilmu kimia. Predikat Bapak Kimia memang sangat pantas didedikasikan kepada Ibnu Hayyan, cendekiawan muslim yang lahir di Tus, Iran dan kemudian wafat di kota Kufah, sekarang Irak. Keahliannya dalam bidang kimia berkembang di masa pemerintahan Khalifah Harun ar-Rasyid di Baghdad, di mana ia berhasil mengembangkan sebuah teknik yang membuat setiap hasil eksperimen dapat diproduksi kembali.

Dalam teknik yang disebut eksperimentasi sistematis, ia menekankan bahwa kuantitas zat sangat berhubungan dengan reaksi kimia yang terjadi, tak heran banyak kalangan di bidang ilmu kimia menganggap bahwa Ibnu Hayyan berhasil merintis arah sebuah hukum perbandingan tetap.

Beliau juga dikenal sebagai sosok yang memperkenalkan percobaan yang berkaitan dengan pembentukan unsur asam dan mineral, proses serta alat untuk distilasi, kristalisasi, penguapan dan masih banyak lagi.

Kitab al-Kimya dan Kitab al-Sab’een, salah satu karyanya, diterjemahkan pada tahun 1144 ke dalam bahasa Latin yang dikenal menjadi The Book of the Composition of Alchemy. Dari 500 studi kimia hasil karyanya, banyak yang diterjemahkan ke dalam beberapa judul seperti Book of Kingdom, Book of Balances, dan Book of Eastern Mercury. Beberapa kosakata kimia yang ia gunakan juga masih dikenal hingga saat ini seperti alkali dan lain-lain.

Wallahu a’lam bish-shawab
demikianlah semoga kita menjadi terang bahwa Bapak Ilmu Kimia dunia sebenarnya adalah Ibnu Hayyan
*Tim penulis detikRamadan dari PT Asuransi Takaful Keluarga
sumber http://ramadan.detik.com/

Monday, July 30, 2012

Hukum Berpuasa ketika Lebaran Berbeda


Apakah Hukum Berpuasa ketika Lebaran Berbeda?

Berikut ulasannya:
Hampir setiap tahun, sebagian umat muslim di Indonesia sering dipusingkan dengan waktu lebaran yang berbeda. sehingga tidak sedikit orang yang ragu-ragu apakah akan tetap berpuasa ketika orang lain sedang merayakan lebaran. Pertanyaan ini memang patut dikemukakan terlebih beberapa tahun ini di Indonesia sering terjadi perbedaan penanggalan 1 Syawal antara pemerintah dengan beberapa ormas Islam.

Siapa orang yang tidak mendambakan kesamaan dan kekompakan dalam menjalankan ibadah shaum, khususnya dalam memulai shaum tersebut atau saat Idul Fitri tiba. Tetapi telah sama-sama kita sadari bahwa ternyata dalam penentuan awal Ramadan atau Idul Fitri sampai saat ini masih terjadi perbedaan. Semestinya, kita mafhum jika perbedaan merupakan sunnatullah.


Oleh karenanya, janganlah sampai perbedaan tersebut membawa bencana. Justru jadikan semua itu aksesori yang menghiasi kehidupan bersama dalam bingkai ukhuwah Islamiah (persaudaraan dalam Islam). Tinggal bagaimana kita mewujudkannya dalam kedewasaan berpikir dan bertindak.

Allah SWT mengingatkan di dalam Alquran, “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya; sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati; semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (Q.S. Al-Israa:36)

Dalam menghadapi perbedaan pendapat, langkah pertama yang harus ditempuh berdasarkan ayat tersebut adalah memperkaya diri dengan pengetahuan, khususnya seputar penentuan awal bulan Ramadan dan Syawal sesuai kemampuan. Setelah itu, tanamkan kedewasaan untuk menyikapi perbedaan, sejauh perbedaan itu sama-sama memiliki dasar yang kuat. Terakhir, yakinilah yang menjadi pandangan kita dan jangan ada sedikit pun keraguan atas keputusan yang telah diambil.

Kalau kita ragu apakah sudah masuk tanggal 1 Syawal (Idul Fitri) atau belum, maka sebaiknya kita membatalkan puasa karena diharamkan untuk berpuasa pada hari yang meragukan.

Ammar bin Yasir R.A. berkata, “Siapa yang berpuasa pada hari yang meragukan, maka sungguh telah durhaka” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Nasai).

Kalau orang lain sudah berlebaran sementara kita yakin bahwa hari itu belum waktunya lebaran, kita yakin bahwa lebaran itu besok sesuai penanggalan yang kita yakini benar, maka kita harus meneruskan puasa karena kita tidak termasuk orang yang ragu.

Tetapi kalau ragu, maka sebaiknya kita membatalkan puasa seperti dijelaskan dalam hadis di atas.

Kesimpulannya, kita harus tetap berpuasa kalau kita yakin belum lebaran walaupun orang lain sudah berlebaran.
Demikian artikel tentang Hukum Berpuasa ketika Lebaran Berbeda semoga kita mendapatkan ampunanNya.
sumber http://id.berita.yahoo.com

Sunday, July 22, 2012

Puasa Ala Dr Oz dari Amerika (Oprah Winfrey Show) dan Makanan Yang Baik di Bulan Ramadhan




Berikut akan saya sajikan artikel tentang Puasa Ala Dr Oz dari Amerika (Oprah Winfrey Show) dan Makanan Yang Baik di Bulan Ramadhan

Anda yang suka menonton “Oprah Winfrey Show” pasti tak asing lagi dengan Dr Oz. Ia adalah pengasuh rubrik kesehatan di acara Oprah, sebelum kemudian membikin acara kesehatan sendiri.

Dr Oz, yang memiliki nama lengkap Mehmet Cengiz Oz, adalah seorang cardiothoracic surgeon(dokter ahli bedah jantung) kenamaan di Amerika. Dokter beragama Islam dan berdarah campuran Turki-Amerika ini mencampurkan metode pengobatan Barat dengan Timur — misalnya akupunktur.
Puasa dapat mengkondisikan tubuh untuk mengeluarkan racun, menurut Dr. Oz. (WPBF)
Bila sedang tidak syuting atau praktik dokter, Dr Oz disibukkan dengan tugasnya sebagai pengajar di Columbia University. Ia juga mengisi kesibukan dengan menulis (ada 400 lebih tulisan — juga beberapa buku telah terbit atas namanya).

Dengan prestasinya yang sedemikian, dikutip dari website Oprah, pada tahun 2009 Dr Oz masuk sebagai salah satu dari 500 tokoh muslim yang menginspirasi dunia.

Di beberapa kesempatan, Dr Oz menyampaikan bahwa puasa adalah salah satu bentuk diet sehat. Puasa, menurutnya, adalah salah satu bentuk detoksifikasi racun-racun yang ada di tubuh. Puasa juga salah satu bentuk detoksifikasi paling alami dan natural yang dapat dilakukan, daripada melakukan diet tertentu.

Menurutnya, puasa dapat mengkondisikan tubuh untuk mengeluarkan racun, karena sebenarnya tubuh manusia telah memiliki sistem detoksifikasi secara alami. Dengan pola makan teratur di bulan puasa, tubuh kita dapat terkondisikan untuk melakukan detoksifikasi secara alami.

Organ-organ metabolisme detoks, yakni hati, usus besar dan ginjal secara sistematis mengolah dan memilah makanan beserta racun yang mungkin terkandung di dalamnya. Puasa akan mengoptimalkan kerja organ metabolisme detoks tersebut sehingga hasil detoksifikasinya lebih lancar dan natural.

Dalam website resminya, Dr Oz memberikan pilihan item menu yang bisa dikonsumsi di saat bulan puasa untuk lebih mengoptimalkan detoksifikasi. Yang pertama adalah nanas, karena mengandung zat yang dapat melancarkan pencernaan.

Yang kedua adalah jahe — yang disebutkan memiliki kandungan yang dapat merangsang kinerja empedu menjadi lebih optimal. Sayuran seledri, lobak, kol dan mentimun juga disarankan untuk dikonsumsi karena juga memiliki kandungan material yang positif bagi proses detoks ini.

Yang ketiga, jangan lupa mengonsumsi pisang yang penuh dengan vitamin B6, salah satu kandungan yang merupakan kunci bagi detoksifikasi.

Untungnya, bahan makanan tadi dapat dicari dengan mudah di pasaran. Dan bila mampu mengkombinasikan menu-menu tadi dengan seimbang, maka tentunya kita akan mampu menjalankan sebulan amal ibadah puasa ini dengan lancar dan efektif. Ibadah didapat, badan pun sehat.

 Semoga artikel Puasa Ala Dr Oz dari Amerika (Oprah Winfrey Show) dan Makanan Yang Baik di Bulan Ramadhan  bermanfaat

Sumber: id.berita.yahoo.com/puasa-detoks-ala-dr-oz-ramadan2012.html


Sunday, June 17, 2012

Ayat Alquran: Jangan mendekati Zina (al Isra')


  Ayat Alquran yang melarang kita mendekati Zina,
 MENARIK untuk diperhatikan, mengapa Tuhan  menggunakan istilah: Wala taqrabu al-zina’ (Janganlah kalian mendekati zina) (QS al-Isra’/17:32)? Mengapa tidak dikatakan: “Jangan melakukan zina” (wa la taf’alu al-zina)? Tentu dengan mudah difahami bahwa mendekati saja tidak boleh, apalagi melakukannya.

Namun secara psikologis bisa dimengerti bahwa Allah Swt yang menciptakan manusia sudah barang tentu Maha Tahu terhadap segala kecenderungan manusia selalu sangat riskan dan sensitif terhadap perbuatan “suami-istri” ini.

Dalam hadis, Nabi juga pernah menegaskan, jika ada dua makhluk berdua-duaan di suatu tempat; maka iblis yang akan menjadi orang ketiganya.

Kecenderungan biologis manusia ini tidak bisa dipandang enteng. Meskipun tadinya tidak ada rencana dan keinginan untuk melakukannya, namun sepasang manusia memeroleh kesempatan yang baik; maka dengan sendirinya akan muncul keinginan, sekalipun sebelumnya tidak terjadi hubungan cinta, maka iblis langsung bekerja dalam kesempatan itu. Akhirnya kealpaan seperti ini seringkali menimbulkan ketergelinciran orang ke dalam dosa besar.

Mungkin inilah sebabnya mengapa Tuhan menggunakan istilah jangan mendekati, bukan jangan melakukan. Ini artinya mendekati saja sudah berdosa, apalagi melakukannya. Berbeda jika yang dilarang adalah melakukannya, maka saat mendekatinya belum masuk kategori dosa.

Larangan Tuhan yang lain umumnya menggunakan larangan melakukan (la taf’alu) dosa, seperti larangan makan riba (la ta’kulu al-riba), tetapi khusus untuk zina digunakan larangan mendekati (la taf’alu).

Salah seorang ulama tafsir Mesir, Syekh Mutawalli Sya’rawi, mengomentari ayat tersebut dengan mengatakan, begitu kuat daya tarik perbuatan zina, maka dalam radius tertentu bisa menyedot anak manusia untuk melakukannya, sekalipun orang itu tadinya baik-baik.

Menjauhi zina di sini bukan hanya menjauhi dari segi tempat, tetapi juga kebijakan dankeputusan yang bisa melonggarkan hubungan seksual termasuk juga perbuatan mendekati zina.

Sebagai contoh, kebijakan memberikan izin pertunjukan yang bisa memengaruhi orang lain untukberilusi seksual, misalnya sebuah pertunjukan dengan mempertontonkan lekuk-lekuk aurat yang pada akhirnya penonton atau pemirsa bisa terbangkitkan nafsu seksualnya, lalu kekuatan keinginan nafsu itu terekam di dalam alam bawah sadar, kemudian orang itu menyalurkannya kepada lawan jenis yang tidak sah, maka terjadilah perbuatan zina itu.

Perbuatan memberikan izin pertunjukan, meloloskan sensor¸ atau melakukan pembiaran terhadap sebuah penampilan seronok, maka bukan hanya perbuatan dan kebijakan itu melanggar UU Pornografi, tetapi juga sudah masuk ke kategori “mendekati zina” yang diancam dengan dosa besar dari Allah Swt.

Jika pertunjukan Lady Gaga ternyata bisa menimbulkan hal-hal yang dikhawatirkan di atas, maka pemberian izin pertunjukan itu termasuk kaegori mendekati zina, karena memfasilitasi seseorang untuk mengumbar  lekuk-lekuk aurat dengan gaya sensual.



[Nasaruddin Umar ; Wakil Menteri Agama Republik Indonesia]
dikutib dari pelitaonline.com

Wednesday, June 13, 2012

Tata Cara Takbir dalam Sholat



Tata Cara Takbir  dalam Sholat memiliki aturan tersendiri. Berdasarkan kitab Sifat Sholat Nabi secara lengkap disebutkan.

Dalam hadits riwayat Muslim dan Ibnu Majah, disebutkan bahwa Rasulullah SAW membuka
sholatnya dengan ucapan Allohu Akbar (Alloh Mahabesar). Beliaupun memerintahkan demikian
kepada orang yang tidak benar dalam sholatnya, sebagaimana sabda Beliau SAW
”Tidaklah sholat  seseorang itu menjadi sempurna sampai ia  berwudhu dengan benar, lalu berkata Allohu Akbar”(HR Thabrani)

Rasulullah  SAW juga bersabda ”Kunci sholat adalah suci, tahrimnya (Yaitu melarang perbuatan-perbuatan yang dilarang Alloh) pengharamannya adalah takbir dan thalilnya (Yaitu menghalalankan apa saja yang dilakukan diluar sholat), penghalalannya adalah  salam.” (HR Abu Daud, Tirmidzi & Hakim).

Dalam hadits riwayat Ahmad dan Hakim disebutkan bahwa Rasulullah SAW mengangkat suaranya dalam takbir sehingga terdengar oleh orang-orang yang makmum dibelakangnya. Rasulullah SAW bersabda, ”Apabila imam mengucapkan Allohu Akbar, maka katakanlah Allohu Akbar” (HR Ahmad dan Baihaqi)

Demikian Tata Cara Takbir  dalam Sholat yang diajarkan Nabi SAW, semoga kita semua bisa mengikutinya.

Diolah dari SIFAT SHOLAT NABI karya Muhammad Nashiruddin Al-Alban

Saturday, June 9, 2012

Perbedaan Zakat, Infaq dan Shodaqah




Perbedaan Zakat, Infaq dan Shodaqah, perlu diketahui oleh umat Islam dan juga oleh umat lainnya. Karena jika tidak memahaminya akan bisa menimbulkan kerancuan yang pada akhirnya akan berakibat dalam kesalahan dalam pelaksanaan.

1. ZAKAT
Sebelum membahas Perbedaan Zakat, Infaq dan Shodaqah  lebih dahulu kita akan membahas beberapa pengertian antara ketiganya.
Aarti zakat: sebagai harta yang wajib diberikan kepada orang-orang yang tertentu,dengan syarat-syarat yang tertentu pula.Secara teknis, zakat berarti menyucikan harta milik seseorang dengan cara pendistribusian-oleh kaum kaya-sebagiannya kepada kaum miskin-sebagai hak mereka,denagan membayaran zakat, maka seseorang memperoleh penyucian hati dan dirinya serta melakukan tindakan yang benar dan memproleh rahmat selain hartanya selaen hartanya akan bertambah.
Dalam al-qur'an diperintahkan sebagai berikut: " Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukunlah beserta orang-orang yang ruku ( al-baqorah 43).
Dari segi istilah fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak.Menurut mazhab Imam Syafi'i zakat adalah sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan secara khusus. Sedangkian menurut mazhab Imam Hambali, zakat ialah hakl yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu kelompok yang disyaratkan dalam Al-Qur'an.
Zakat suatu' ibadah yang penting pula. Kerap kali dalam Al-Qur'an menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan Sholat. Tuhan menyebutkan zakat beriringan dengan urusan shalat. Ini menunjukkan bahwa antara zakat dengan shalat mempunyai perhubungan yang erat sekali dalam hal keutamaannya. Sembahyang dipandang seutama-utama 'ibadah badaniah dan zakat dipandang seutama-utama 'ibadah Maaliyah. Zakat itu wajib untuk semua ummat islam, sama dengan wajib sholat. Allah Swt telah mewajibkan zakat atas hamba-hambanya.
Barang siapa yang menginkari kewajiban zakat, maka ia menjadi kafir. Orang yang mengakui kefardu'annya tapi tidak mau memberi, didesak dan diambil secara paksa. Tetapi jika mereka berjumlah banyak, maka mereka diperangi, sebagai yang telah dilakukan oleh abu baker siddiq.

BEBERAPA HUKUM ZAKAT 
a. zakat itu diwajibkan atas muslim yang merdeka, tidak disyaratkan sampai umur dan
berakal.
b. Zakat itu wajib pada permintaan sebagaiman wajib pada unta, sapi, kambing,dan
pada tiap-tiap tumbuh-tumbuhan dan zakat itu ditunaikan pada tiap-tiap pada tahun
sekali.
c. Islam telah memperhatikan soal zakat ini, waktunya kadarnya, nisabnya, orang yang
wajib atasnya dan orang-orang yang berhak menerimanya.

2. Shadaqoh
Berkaitan denan Perbedaan Zakat, Infaq dan Shodaqah  berikutnya, yakni Pengertian shadaqoh atau sedekah secara bahasa berasal dari kata "shadaqa" yang artinya "benar" tersurat dari kata ini bahwa yang bersedekah adalah orang yang benar imannya.

Pengertian shadaqoh sama dengan pengertian infaq sama juga hukum dan ketentuannya, perbedaannya adalah infaq hanya berkaitkan dengan meteri sedangan shadaqoh memiliki arti luas menyangkut juga hal yang bersifat non mareril. Hadist riwayat imam muslim Abu Zar, Rasulullah menyatakan bahwa tidak mampu bersedekah dengan harta, membaca tasbih, tahmid, tahlit, berhubungan suami istri atau melakukan kegiatan amar ma'aruf nahi mungkar adalah sedekah. Dalam hadist lain dikatakan senyum adalah shadoqoh
Shadaqah atau sedekah adalah pemberian sukarela yang dilakukan olehg seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin, setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya. Lembaga sedekah sangat digalakkan oleh ajaran islam untuk menanamkan jiwa sosial dan mengurangi penderitaan orang lain. Sedangkan tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja, tetapi juga berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain. Termasuk dalam katagori shadaqah.

Adapun secara termenologi syariat shadaqah adalah pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kebada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak di tentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya, sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain.

Sedekah berarti memberi derma, termasuk memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana kata zakat digunakan didalam al-qur'an dan sunah. Zakat telah disebut pula sedekah karena zakat merupakan sejenis derma yang diwajibkan sedangkan sedekah adalah sukarela, zakat dikumpulkan oleh pemerintah sebagai suatu pengutan wajib, sedegkan sedekah lainnya dibayarkan secara sukarela. Jumlah dan nisab zakat di tentukan, sedangkan jumlah sedekah yang lainya sepenuhnya tergantung keinginan yang menyumbang. Shadaqah dapat bermakna infaq, zakat dan kebaikan non materi.
Selain itu ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqih, menyatakan bahwa shadaqah wajib dinyatakan zakat, sedangkan shadaqah sunah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunah dinamakan shadaqah.

3. Infaq 
Perbedaan Zakat, Infaq dan Shodaqah berikutnya adalah, Infaq adalah pengeluaran sukalrela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Menurut bahasa infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangangkan menurut islilah syari'at, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam islam. Infaq berbeda dengan zakat, iinfaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orong-orang yang sedang dalam perjalanan. Dalil naqli yang mendasadri infaq sebagaimana firman allah dalam al-qur'an (al-imran:4 )

Adapun urgensi infaq bagi seorang muslim antara lain:
• Infaq merupakan bagian dari keimanan dari seorang muslim
• Orang yang enggan berinfaq adalah orang yang menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
• Di dalam ibadah terkantung hikmah dan mamfaat besar.hikmah dan mamfaat infaq adalah sebagai realisasi iman kepada allah, merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan ummat islam, menolong dan membantu kaum duafa.

PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ, DAN SHODAQAH 
Zakat hukumnya wajib sedangkan infaq hukumnya sunnah, zakat ditentukan nisabnya sedangkan infaq tidak memiliki batas, zakat ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan infaq boleh diberikan kepada siapa saja. Infaq ada yang wajib ada juga yang sunah. Infaq yang wajib diantaranya zakat, kafarat, nazar, dan lain-lain. Infaq sunah diantaranya, infaq kepada para fakir miskin, sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan lain-lain. Terkait dengan infaq Rasulullah bersabda dalm hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdoa setiap pagi dan sore: "Ya Allah berilah orang yang berinfaq, gantinya. Dan berkata yang lain: "Ya Allah yang menahan infaq, kehancuran".

KESIMPULAN


sumber
1. KH. Imam Zarkasi, Fiqh 2 (Gontor-Ponogoro Tri Murti press. 95) hal. 1
2. Nuruddin Mhd. Ali. Zakat Sebagai Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal (Jakarta, PT
Raja Grafindo Persada) hal. 6
3. Hasbi Ash Shiddieqy. Kuliah Ibadah ( Jakarta, PT. Bulan Bintang ), hal. 168
4. yusuf qardhawi, kiat islam mengentaskan kemiskinan, (jakarta : Gema insani press,
1995), cet. 1, h.91
5. Muhamad Daud Ali, System Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf (Jakarta, Ui-Press) hal..
23
6. Naeem siddiqui, muashhi na. Hamwarion-ka-islami, (economic inequalities and their
islamic solution), h.343
7. Muhamad Daud Ali. Ibid,h.23

Diolah dari http://uchinfamiliar.blogspot.com/2009/03/pengertian-zakat-infaq-dan-shodaqah.html


Thursday, May 10, 2012

Jumlah Penduduk Muslim di Dunia, meningkat pesat

REPUBLIKA.CO.ID, SOUTHERN CALIFORNIA -- Populasi Muslim di seluruh dunia naik pesat. Pew Research Center’s Forum on Religion & Public Life memperkirakan populasi Muslim akan tumbuh mencapai 35 persen dari total populasi dunia pada 20 tahun mendatang.

Jika pada 2010 jumlah pemeluk Islam mencapai 1,6  miliar jiwa, maka pada 2030 akan mencapai 2,2 miliar jiwa. Menurut lembaga itu, pertumbuhan jumlah umat Islam dua kali lebih besar dibandingkan non-Muslim pada dua dekade mendatang. Jika pertumbuhan jumlah umat Islam rata-rata mencapai 1,5 persen, maka non-Muslim hanya 0,7 persen.

Menyikapi fenomena itu, Direktur Islamic Center Southern California, Imam Jihad Turk menilai ada dua faktor yang menyebabkan populasi muslim meningkat pesat, pertama adalah angka kelahiran tinggi di kalangan umat Islam. Dan kedua,  berbondong-bondongnya non-Muslim memeluk Islam.

"Tingkat kelahiran merupakan faktor utama yang memberikan sumbangsih. Sementara, faktor konversi lebih banyak karena pernikahan," kata dia seperti dikutip neontommy.com, Selasa (8/5).

Moises Gonzalez, yang baru saja memeluk Islam, merupakan contoh dari tren pernikahan yang dijelaskan Turk. "Saya jatuh cinta dengan seorang Muslimah. Sebagai bentuk keseriusan, saya memutuskan untuk berpindah agama," ungkap Gonzalez, yang saat ini tidak lagi mengkonsumsi babi dan alkohol semenjak memeluk Islam.

Hal serupa juga dialami Ti Miekel. Sebelumnya, ia tidak memeluk agama apapun. Namun, saat bertemu dengan suaminya, ia sadar harus membuat langkah perubahan. Salah satunya adalah memeluk agama."Suamiku tidak pernah memintaku untuk memeluk Islam Jadi, keputusanku memeluk Islam atas pilihan pribadi," kenang dia.

Sebelum Mikkel memeluk Islam, ia telah mencoba untuk mengenakan jilbab layaknya muslimah lain. Ia pun merasakan ketenangan. "Aku tidak memiliki masalah dengan tata cara berpakaian. Tapi aku melihat jilbab, sebuah pakaian yang memberikan kenyamanan," kata dia.

Sementara itu, Wakil Direktur Islamic Center Southern California, Soha Yassine, meningkatnya populasi muslim dibarengi dengan meningkatnya tentangan yang harus dihadapi muslim. Sebabnya, generasi baru muslim perlu untuk tumbuh dalam lingkungan dimana mereka dapat berbicara secara terbuka atas masalah yang mereka hadapi.

"Penting untuk diketahui generasi baru muslim untuk memahami bahwa menjadi muslim dan seorang warga AS tidaklah ekslusif," kara dia.

Turk menambahkan, kesalahpahaman tentang Islam merupakan pekerjaan rumah bagi setiap muslim. Adalah tugas seorang muslim untuk meluruskan hal itu. Harapannya esensi Islam sebagai agama cinta damai dapat dipahami. "Kebanyakan orang sekarang ini berpikir Islam adalah agama kekerasan. Padahal itu tidak benar," pungkasnya.

http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-mancanegara/12/05/09/m3qcqk-2030-pemeluk-islam-capai-22-miliar-jiwa

Thursday, May 3, 2012

Nama-nama Ka'bah di dalam Al Quran


Berikut adalah nama-nama Ka’bah yang mulia yang kita jumpai ketika membaca Alquran.
1. Ka’bah (persegi empat)
Allah berfirman,“Allah telah menjadikan Ka’bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia.” (QS. Al-Maidah: 97).
Ayat serupa juga terdapat dalam surah Al-Maidah pada ayat 95. Alasan mengapa disebut Ka’bah karena bentuknya yang berbentuk kubus (persegi empat). Orang-orang Arab menamakan setiap rumah yang bentuknya persegi empat dengan Ka’bah. Atau, ia disebut Ka’bah karena keberadaannya yang tinggi dari permukaan bumi atau bisa pula karena ia terpisah dari bangunan yang lain.

2.  Al-Bait (rumah)
Allah berfirman, “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk tempat beribadah manusia adalah Baitullah yang ada di Bakkah (Makkah) yang diberkahi.” (QS. Ali Imran : 96).
Ayat serupa bisa didapatkan pada surah Al-Baqarah ayat 125,127; Ali Imran ayat 97; Al-Anfaal ayat 35; Al-Hajj ayat 26; dan Quraisy ayat 3.
Ka’bah adalah rumah Allah pertama yang dibangun di muka bumi. Ketika Rasulullah ditanya tentang masjid yang pertama dibangun di atas bumi, maka Beliau menjawab, “Masjidil Haram.”  Penanya tersebut bertanya lagi, “Lalu setelah Masjidil Haram?” Beliau menjawab, “Masjidil Aqsha.”
Dalam Shahih Muslim disebutkan juga bahwa Ali RA berkata, “Sebelum Ka’bah banyak rumah-rumah dibangun. Namun, Ka’bah adalah rumah (bait) pertama yang dibangun untuk tempat menyembah kepada Allah.”

3.  Baitullah (rumah Allah)
Allah telah menisbahkan Ka’bah pada diri-Nya sendiri. Allah berfirman, “Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf.” (QS. Al-Baqarah: 125). Ayat senada juga bisa didapatkan pada surah Ibrahim ayat 37 dan Al-Hajj ayat 26.
Dalam Tafsir Al-Qurthubi (2/114) dan Al-Fatni’ Al-Lathiif (18), Imam Al-Qurthubi berkata, “Allah telah menisbahkan Al-Bait pada diri-Nya sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan. Ia adalah penisbatan makhluk pada Sang Khalik. Sebagaimana disebutkan oleh seorang penyair, “Cukuplah bagiku kemuliaan kala aku dinisbatkan padamu. Padahal aku lebih butuh, tahu, dan mengerti tentang dirimu.”



4.  Al-Baitul Haram (Rumah yang Haram/Suci)
Allah berfirman, “Allah telah menjadikan Ka’bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia.” (QS. Al-Maidah: 97). Ayat serupa juga bisa didapatkan pada ayat 2 surat Al-Maidah.
Ibnul Jauzi dalam Kitabnya, Zaad Almuyassar fi at-Tafsir, mengatakan alasan dinamakannya Baitullah dengan Haram adalah karena diharamkan berburu binatangnya dan diharamkan menebang pepohonannya, dan demikian besar kehormatannya. Dan yang dimaksud dengan Baitul Haram adalah semua Tanah Haram.

5.  Al-Baitul Al-Atiq
Allah berfirman, “Hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 29).
Ayat serupa juga bisa kita dapatkan pada surat Al-Hajj pada ayat 33. Disebut Atiq karena kemuliaannya. Bisa juga karena dia adalah rumah yang pertama kali dibangun di atas bumi, karena dia selamat dari kekaraman, karena selamat dari tangan-tangan orang-orang jahat, atau karena dia bebas dan tidak menjadi milik makhluk manapun.
Sehingga dia tidak disebut dengan Baitu Fulan tapi disebut dengan Baitullah. Atau bisa juga karena tidak ada seorang pun yang ingin berbuat jahat atasnya kecuali dia pasti akan binasa. Karena Allah akan membebaskan kaum mukminin dari siksa karenanya.

6.  Kiblat
Allah berfirman, “Maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke Kiblat yang kamu sukai.” (QS. Al-Baqarah: 144).
Kiblat adalah arah muka seseorang menghadap ketika shalat yang tak lain adalah Ka’bah. Demikian sebagaimana dijelaskan dalam kitab Alqamus Almuhith dalam entri qabala.
Sumber: http://jurnalhaji.com

Tuesday, April 24, 2012

Tata Cara Sholat Wanita = Pria




Pertama,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صلُّوا كما رأيتموني أصلّي
“Shalatlah kalian, sebagaimana kalian melihatku salat (HR. Bukhari).
Hadis ini menjadi dalil bahwa salatnya wanita sama dengan salatnya laki-laki. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan agar umatnya mengikuti tata cara salatnya, tanpa memberikan pengecualian. Imam Ibrahim An-Nakhai -seorang tabiin- mengatakan,
تفعل المرأة في الصلاة كما يفعل الرجل
“Seorang wanita mengerjakan shalat sebagaimana yang dilakukan oleh laki-laki” (HR. Bukhari secara muallaq dan disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanadnya dalam Al-Mushannaf).

Kedua,
terdapat sebuah hadis yang menganjurkan wanita untuk menggabungkan kedua tangannya ketika sujud, tidak sebagaimana laki-laki. Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Al-Marasil, dari Yazid bin Abi Habib. Karena hadis ini adalah hadis mursal, maka tidak bisa dijadikan sebagai dalil. Sebagaimana keterangan dalam Silsilah ad-Dhaifah.
Sementara riwayat dalam Masail Imam Ahmad, dari Ibnu Umar, bahwa Ibnu Umar memerintahkan para istrinya untuk duduk bersila ketika salat adalah riwayat yang sanadnya tidak sahih, karena dalam sandanya terdapat Abdullah Al-Waqidi, dia perawi yang dhaif.

Ketiga,
Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanad yang sahih dalam kitab At-Tarikh as-Shaghir, dari Ummu Darda,
أنها كانت تجلس في صلاتها جلسة الرجل ، وكانت فقيهة
“Ummu Darda duduk ketika shalat sebagaimana duduknya lelaki. Padahal ia adalah seorang ulama wanita
Demikian penjelasan dalam kitab Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Semua keterangan di atas, memberikan kesimpulan bahwa tata cara shalatnya wanita sama dengan tata cara shalat laki-laki.
Allahu a’lam

Sumber http://konsultasisyariah.com/samakah-cara-salat-laki-laki-dan-perempuan

Monday, April 23, 2012

Pemakaman Nabi Muhammad SAW dan Warisannya


Belum selang 20 hari setelah tentara berangkat, pihak Muslimin sudah dapat menyerang Balqa'. Usamah telah dapat mengadakan pembalasan buat kaum  Muslimin dan ayahnya yang telah terbunuh di Muktah dulu. Dalam peristiwa yang gemilang itu, semboyan perang yang diucapkan ialah: "Untuk kemenangan, matilah!"

Dengan demikian, baik Abu Bakar maupun Usamah telah dapat melaksanakan perintah Nabi. Ia kembali dengan pasukannya itu ke Madinah didahului panji yang oleh Rasulullah dulu diserahkan di tangannya dengan menunggang kuda yang juga dulu dipakai ayahnya di Muktah sampai syahid.
Setelah Nabi berpulang, Fatimah putri beliau, meminta kepada Abu Bakar tanah peninggalan Nabi di Fadak dan di Khaibar diberikan kepadanya. Tetapi Abu Bakar menjawab dengan kata-kata Rasulullah, "Kami para nabi tidak mewariskan. Apa yang kami tinggalkan buat sedekah."
Kemudian kata Abu Bakar kepada Fatimah, "Kalau ayahmu dulu memang sudah menghibahkan harta ini kepadamu, maka usulmu itu saya terima, dan saya laksanakan apa yang dimintanya itu."
Tetapi Fatimah menjawab bahwa tentang itu ayahnya tidak berkata apa-apa kepadanya. Hanya Ummu Aiman yang mengatakan kepada Fatimah bahwa yang demikian itulah yang dimaksudkan. Dalam hal ini Abu Bakar menekankan supaya Fadak dan Khaibar tetap dikembalikan ke Baitul Mal untuk kaum Muslimin.
Demikianlah, Nabi Muhammad SAW pergi melepaskan dunia ini dengan tiada meninggalkan sesuatu kekayaan dunia yang fana kepada siapa pun. Rasulullah pergi melepaskan dunia ini seperti ketika beliau datang. Sebagai peninggalan, beliau telah memberikan agama yang lurus ini kepada umat manusia. Nabi SAW telah merintis jalan kebudayaan Islam yang maha besar, yang telah menaungi dunia sebelumnya, dan akan menaungi dunia kemudian. 
Rasulullah telah menanamkan ajaran tauhid, menempatkan ajaran Allah SWT yang tinggi di atas dan ajaran orang-orang kafir yang rendah di bawah. Kehidupan paganisme dalam segala bentuk dan penampilannya telah dikikis habis. Manusia sekarang diajaknya melakukan perbuatan yang baik dan takwa, bukan perbuatan dosa dan permusuhan. Kemudian beliau meninggalkan Kitabullah buat manusia, sebagai rahmat dan petunjuk. Rasulullah meninggalkan teladan yang tinggi, contoh nan indah. 
Contoh terakhir diberikannya kepada umat manusia, ketika dalam sakit, beliau berkata kepada orang banyak, "Wahai manusia, barangsiapa punggungnya pernah  kucambuk, ini punggungku, balaslah! Barangsiapa kehormatannya pernah kucela, ini kehormatanku, balaslah! Dan barangsiapa hartanya pernah kuambil, ini hartaku, ambillah! Jangan ada yang takut permusuhan, itu bukan bawaanku."

Suatu ketika, ada orang yang pernah menuntut uang tiga dirham kepada Rasulullah, kepada orang itu diberikan pula gantinya. Kemudian beliau melepaskan dunia ini dengan meninggalkan warisan rohani yang agung, yang selalu memancar di semesta alam. Allah SWT akan menyempurnakan ajaran-Nya, akan menolong agama-Nya di  atas semua agama, sekalipun oleh orang-orang kafir tidak diakui.
Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan kedamaian kepada Rasulullah, penghulu para nabi, Muhammad SAW. Allahumma Amin!
Sumber: http://id.berita.yahoo.com/sejarah-hidup-muhammad-saw-pemakaman-rasulullah-3-tamat-141005687.html

Tuesday, February 28, 2012

Orang Religius Lebih Sehat

Acap kali orang religius dianggap kolot. Namun, penelitian terbaru menunjukkan menjadi orang religius memiliki status kesehatan yang lebih baik.

Sebuah riset dilakukan oleh perusahaan Gallup terhadap 676 ribu orang Amerika. Para peneliti melakukan survei melalui wawancara telepon untuk menilai atau menggambarkan seberapa sehat masyarakat, yang dibagi berdasarkan beberapa kategori, seperti kualitas hidup, kesehatan emosional, kesehatan fisik, kebiasaan perilaku sehat, kepuasan kerja, akses ke dokter dan sumber daya kesehatan lainnya.

Setiap tanggapan dari partisipan akan diberikan skor dengan skala 0-100. Dalam wawancara tersebut, partisipan juga diminta untuk menyebutkan agama mereka (jika ada).

Survei yang dilakukan sejak awal Januari 2010 ini menunjukkan orang yang beragama memiliki nilai lebih tinggi dalam skor kesehatan dan kesejahteraan secara umum dibandingkan orang yang kurang atau tidak religius. Namun, orang yang kurang atau tidak religius memiliki skor tertinggi dalam kesehatan fisik.

Dalam penelitian, peneliti mencatat bahwa kesehatan dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk usia, jenis kelamin dan ras/etnis, dimana orang tersebut hidup dalam sebuah negara, kelas, dan status pernikahan.

Peneliti beranggapan bahwa ibadah dalam sebuah agama membuat seseorang mengalami interaksi sosial dan persahabatan dengan orang lain. Sebuah agama juga bisa menjadi sarana 'meditasi' dan menyediakan mekanisme untuk mengatasi masalah hidup, seperti berdoa, sehingga bisa mengurangi stres, depresi, kekhawatiran serta meningkatkan kebahagiaan. Akibatnya, orang yang religius lebih dapat hidup lebih lama.

Penelitian ini turut mendukung bahwa unsur religius menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas kesehatan seseorang. Riset lain yang dilakukan National Institutes of Health menemukan bahwa orang yang berdoa setiap hari terbukti memiliki risiko 40 persen lebih rendah terkena hipertensi dibandingkan dengan mereka yang jarang berdoa.

http://id.she.yahoo.com/orang-religius-lebih-sehat-060819099.html

Monday, February 20, 2012

Tata cara Wudhlu/Wudhu

Kedudukan wudhu dalam sholat
Wudhu merupakan suatu hal yang tiada asing bagi setiap muslim, sejak kecil ia telah mengetahuinya bahkan telah mengamalkannya. Akan tetapi apakah wudhu yang telah kita lakukan selama bertahun-tahun atau bahkan telah puluhan tahun itu telah benar sesuai dengan apa yang diajarkan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam? Karena suatu hal yang telah menjadi konsekwensi dari dua kalimat syahadat bahwa ibadah harus ikhlas mengharapkan ridho Allah dan sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam. Demikian juga telah masyhur bagi kita bahwa wudhu merupakan syarat sah sholat[1], yang mana jika syarat tidak terpenuhi maka tidak akan teranggap/terlaksana apa yang kita inginkan dari syarat tersebut. Sebagaimana sabda Nabi yang mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam,
« لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ »
“Tidak diterima sholat orang yang berhadats sampai ia berwudhu”. HR. Bukhori, Muslim)
Demikian juga dalam juga Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan kepada kita dalam KitabNya,
 “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS Al Maidah [5] : 6).

Pengertian wudhu
Secara bahasa wudhu berarti husnu/keindahan dan nadhofah/kebersihan, wudhu untuk sholat dikatakan sebagai wudhu karena ia membersihkan anggota wudhu dan memperindahnya[3]. Sedangkan pengertian menurut istilah dalam syari’at, wudhu adalah peribadatan kepada Allah ‘azza wa jalla dengan mencuci empat anggota wudhu[4] dengan tata cara tertentu. Jika pengertian ini telah dipahami maka kita akan mulai pembahasan tentang syarat, hal-hal wajib dan sunnah dalam wudhu secara ringkas.
Tata Cara Wudhu secara Global
Tata cara wudhu berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dari Humroon budak sahabat Utsman bin Affan rodhiyallahu ‘anhu[5],
Dari Humroon -bekas budak Utsman bin Affan-, suatu ketika ‘Utsman memintanya untuk membawakan air wudhu (dengan wadahpent.), kemudian ia tuangkan air dari wadah tersebut ke kedua tangannya. Maka ia membasuh kedua tangannya sebanyak tiga kali, lalu ia memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudhu kemudian berkumur-kumur, lalu beristinsyaq dan beristintsar. Lalu beliau membasuh wajahnya sebanyak tiga kali, (kemudian) membasuh kedua tangannya sampai siku sebanyak tiga kali kemudian menyapu kepalanya (sekali sajapent.) kemudian membasuh kedua kakinya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengatakan, “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu dengan wudhu yang semisal ini dan beliau shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, “Barangsiapa yang berwudhu dengan wudhu semisal ini kemudian sholat 2 roka’at (dengan khusyuked.)dan ia tidak berbicara di antara wudhu dan sholatnya[6] maka Allah akan ampuni dosa-dosanya yang telah lalu”[7].
Dari hadits yang mulia ini dan beberapa hadits yang lain dapat kita simpulkan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam secara ringkas sebagai berikut[8],

  1. Berniat wudhu (dalam hati) untuk menghilangkan hadats.
  2. Mengucapkan basmalah (bacaan bismillah).
  3. Membasuh dua telapak tangan sebanyak 3 kali.
  4. Mengambil air dengan tangan kanan kemudian memasukkannya ke dalam mulut dan hidung untuk berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung). Kemudian beristintsar (mengeluarkan air dari hidung) dengan tangan kiri sebanyak 3 kali.
  5. Membasuh seluruh wajah dan menyela-nyelai jenggot sebanyak 3 kali.
  6. Membasuh tangan kanan hingga siku bersamaan dengan menyela-nyelai jemari sebanyak 3 kali kemudian dilanjutkan dengan yang kiri.
  7. Menyapu seluruh kepala dengan cara mengusap dari depan ditarik ke belakang, lalu ditarik lagi ke depan, dilakukan sebanyak 1 kali, dilanjutkan menyapu bagian luar dan dalam telinga sebanyak 1 kali.
  8. Membasuh kaki kanan hingga mata kaki bersamaan dengan menyela-nyelai jemari sebanyak 3 kali kemudian dilanjutkan dengan kaki kiri.
Syarat-Syarat Wudhu[9]
Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan hafidzahullah menyebutkan syarat wudhu ada tujuh[10], yaitu
  • Islam,
  • Berakal,
  • Tamyiz[11],
  • Berniat[12], (letak niat ini ketika hendak akan melakukan ibadah tersebut[13],pent.)
  • Air yang digunakan adalah air yang bersih dan bukan air yang diperoleh dengan cara yang haram,
  • Telah beristinja’[14] & istijmar[15] lebih dulu (jika sebelumnya memiliki keharusan untuk istinja’ dan istijmar dari hadats),
  • Tidak adanya sesuatu hal yang mencegah air sampai ke kulit
Kami tidak menyebutkan dalil tentang hal di atas karena kami menganggap hal ini telah ma’ruf dikalangan kaum muslimin.


Wajib Wudhu
  1. Membaca bismillah ketika hendak wudhu, sebagaimana sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi was sallam,
 “Tidak ada sholat bagi orang yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah Ta’ala (bismillah) ketika hendak berwudhu”.[16]
  1. Membasuh wajah, termasuk dalam membasuh wajah adalah berkumur-kumur, istinsyaq dan istintsar[17]. Para ‘ulama mengatakan batasan bagian wajah yang dibasuh adalah mulai dari atas ujung dahi (awal tempat tumbuhnya rambut) sampai bagian bawah jenggot dan batas kiri kanan adalah telinga[*][18].
Adapun yang dimaksud dengan istinsyaq adalah sebagaimana yang dikatakan Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolaniy rohimahullah, “Memasukkan air ke hidung dengan menghisapnya sampai ke ujungnya, sedangkan istintsar adalah kebalikannya”[19]. Dalil tentang hal ini sebagaimana yang firman Allah ‘azza wa jalla,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah”. (QS Al Maidah [5] : 6).
Sebagaimana dalam ilmu ushul fiqh[20] perintah dalam perkara ibadah memberikan konsekwensi wajib. Maka membasuh wajah dalam wudhu adalah wajib. Sedangkan dalil yang menunjukkan wajibnya berkumur-kumur, istinsyaq dan istintsar adalah ayat di atas yang memerintahkan kita untuk membasuh wajah, sedangkan mulut dan hidung merupakan bagian dari wajah. Demikian juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخِرَيْهِ مِنَ الْمَاءِ ثُمَّ لْيَنْتَثِرْ »
“Jika salah seorang dari kalian hendak berwudhu maka beristinsyaqlah di hidungnya dengan air kemudian beristintsarlah”.[21]
Dalil khusus dalam masalah kumur-kumur adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ »
“Jika engkau hendak wudhu, maka berkumur-kumurlah”[22].
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rohimahullah mengatakan, “Cara berkumur-kumur, istinsyaq dan istintsar dilakukan bersamaan (satu kali jalan), maka setengah air digunakan untuk berkumur-kumur dan sisanya untuk istinsyaq dan istintsar”.[23]
  1. Menyela-nyelai jenggot, dalil tentang hal ini adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu,
 “Merupakan kebiasaan (Nabi shallallahu ‘alaihi was sallampent. ) jika beliau akan berwudhu, beliau mengambil segenggaman air kemudian beliau basuhkan (ke wajahnyapent) sampai ketenggorokannya kemudian beliau menyela-nyelai jenggotnya”. Kemudian beliau mengatakan, “Demikianlah cara berwudhu yang diperintahkan Robbku kepadaku[24].
Dan cara menyela-nyelai jenggot adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam di atas yaitu dengan menyela-nyelainya bersamaan dengan membasuh wajah[25].
  1. Membasuh kedua tangan sampai siku, dalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla,
 “Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku”. (QS Al Maidah [5] : 6).
Demikian juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
 “Kemudian beliau membasuh tangannya yang kanan sampai siku sebanyak tiga kali, kemudian membasuh tangannya yang kiri sampai siku sebanyak tiga kali”[26].
  1. Menyapu[27] kepala dengan air, kedua telinga termasuk dalam bagian kepala[28]. Dalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla,
 “Dan sapulah kepalamu”. (QS Al Maidah [5] : 6).
Perintah dalam ayat ini menunjukkan hukum menyapu kepala adalah wajib bahkan hal ini diklaim ijma’ oleh An Nawawi Asy Syafi’i rohimahullah[29]. Demikian juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
 “Kemudian beliau membasuh mengusap kepala dengan tangannya,(dengan carapent.) menyapunya ke depan dan ke belakang. Beliau memulainya dari bagian depan kepalanya ditarik ke belakang sampai ke tengkuk kemudian mengembalikannya lagi ke bagian depan kepalanya”[30].
Hadits ini menunjukkan bagaimana cara mengusap kepala[31] yang Allah perintahkan dalam surat Al Maidah ayat 6 di atas. Demikian juga hadits ini juga dalil bahwa yang bagian kepala yang dihusap dalam ayat di atas adalah seluruh kepala/rambut[32] dan inilah pendapat Al Imam Malik rohimahullah demikian juga hal ini merupakan pendapat Al Imam Al Bukhori rohimahullah sebagaimana dalam kitab shahihnya. Jadi mengusap kepala bukanlah hanya sebagian (hanya ubun-ubun) sebagaimana anggapan sebagian orang. Sedangkan dalil bahwa menyapu kedua telinga termasuk dalam menyapu kepala adalah sabda Nabi ’alaihish sholatu was salam,
« الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ »
“Kedua telinga merupakan bagian dari kepala”.[33]
Lalu cara menyapu kedua telinga adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
 “kemudian beliau menyapu kedua telinga sisi dalamnya dengan dua telunjuknya dan sisi luarnya dengan kedua jempolnya”.[34]
Adapun untuk cara mengusap kepala dan kedua telinga dengan air, untuk perempuan sama seperti untuk laki-laki sebagaimana yang dikatakan oleh An Nawawi Asy Syafi’i rohimahullah demikian juga hal ini merupakan pendapat Imam Syafi’i rohimahullah sendiri dan dinukil oleh Al Bukhori rohimahullah dalam kitab shohihnya dari Sa’id bin Musayyib rohimahullah [35].
  1. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki. Dalil hal ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
 “(basuh) kaki-kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki”.
(QS Al Maidah [5] : 6).
Demikian juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
 “Kemudian beliau membasuh kedua kakinya hingga dua mata kaki”[36].
Membasuh kedua mata kaki hukumnya wajib karena Allah sebutkan dengan lafadz/bentuk perintah, dan hukum asal perintah dalam masalah ibadah adalah wajib. Adapun cara membasuhnya adalah sebagaimana yang disabdakan beliau alaihish sholatu was salam,
 “Jika beliau shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu, beliau menggosok jari-jari kedua kakinya dengan dengan jari kelingkingnya[37].
Demikian juga pendapat Al Ghozali rohimahullah, namun beliau qiyaskan dengan cara istinja’, sebagaimana yang dinukilkan oleh Al ‘Amir Ash Shon’ani rohimahullah[38].
  1. Muwalah
Muwalah[39] adalah berturut-turut dalam membasuh anggota-anggota wudhu dalam artian membasuh anggota wudhu lainnya sebelum anggota wudhu (yang sebelumnya telah dibasuh pent.) mengering dalam kondisi/waktu normal[40].
Dalil wajibnya hal ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku”. (QS Al Maidah [5] : 6).
Sisi pendalilannya sebagai berikut, jawab syarat (dari kalimat syarat yang ada dalam ayat inipent.) merupakan suatu yang berurutan dan tidak boleh diakhirkan[41]. Adapun dalil dari Sunnah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu dengan tidak memisahkan membasuh anggota wudhu (yang satu dengan yang lainnyapent.) dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam yang diriwayatkan dari sahabat Umar bin Khottob rodhiyallahu ‘anhu
أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى
“Bahwasanya ada seorang laki-laki berwudhu dan meninggalkan bagian yang belum dibasuh sebesar kuku pada kakinya. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam melihatnya maka Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, “Kembalilah (berwudhupent.) perbaguslah wudhumu”.[42]
Hal ini merupakan pendapat Imam Syafi’i dalam perkataannya yang lama, serta pendapat Al Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur dar beliau[43].

Sunnah Wudhu
  1. Bersiwak[44], hal sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ »
“Seandainya jika tidak memberatkan ummatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak pada setiap hendak berwudhu”[45].
  1. Mencuci kedua tangan tiga kali ketika hendak berwudhu, sunnah ini lebih ditekankan ketika bangun dari tidur atau dengan kata lain hukumnya wajib. Dalil yang menunjukkan bahwa mencuci tangan ketika hendak berwudhu sunnah adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
Dari Humroon budaknya Utsman bin Affan, (ketika ia menjadi budaknya Utsmanpent.) suatu ketika beliau memintanya untuk membawakan air wudhu (dengan wadahpent.), kemudian aku tuangkan air dari wadah tersebut ke kedua tangan beliau. Maka ia membasuh tangannya sebanyak tiga kali……kemudian beliau berkata, “Aku dahulu melihat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu dengan wudhu seperti yang aku peragakan ini”[46].
Hal ini ditetapkan sebagai sunnah dan bukan wajib sebab Utsman rodhiyallahu ‘anhu melakukannya karena melihat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam melakukannya. Semata-mata perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam yang dicontoh para sahabat menunjukkan hukum anjuran atau sunnah[47]. Kemudian dalil yang menunjukkan wajibnya mencuci tangan ketika bangun dari tidur adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
 “Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka hendaklah ia mencuci tangannya sebelum ia memasukkan tangannya ke air wudhu, karena ia tidak tahu di mana tangannya bermalam”.
Jika ada yang bertanya apakah hal ini hanya berlaku pada tidur di malam hari saja atau umum? Maka jawabannya adalah sebagaimana yang disampaikan Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam di atas yaitu semua tidur yang menyebabkan orang tidak tahu di mana tangannya berada ketika ia tidur. Dan inilah pendapat yang dipilih oleh Al Imam Asy Syafi’i rohimahullah, demikian juga mayoritas ‘ulama[48].
  1. Bersungguh-sungguh dalam beristinsyaq dan berkumur-kumur ketika tidak sedang berpuasa[49]. Dalilnya adalah sabda Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,
 “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali jika kalian sedang berpuasa”[50].
  1. Mendahulukan membasuh anggota wudhu yang kanan. Dalilnya adalah sabda Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,
 “Adalah kebiasaan Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam sangat menyukai mendahulukan kanan dalam thoharoh (berwudhupent.)”[51].
  1. Membasuh anggota wudhu sebanyak 2 kali atau 3 kali. Dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam membasuh anggota wudhunya 2 kali adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Zaid,
 “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu (membasuh anggota wudhunya sebanyakpent.) dua kali-dua kali.[52]
Dalil bahwa beliau membasuh anggota wudhu sebanyak tiga kali adalah hadits yang diriwayatkan Humroon dari tentang wudhu Utsman bin Affan rodhiyallahu ‘anhu ketika melihat cara wudhu Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,
Dari Humroon budaknya Utsman bin Affan, (ketika ia menjadi budaknya Utsmanpent.) suatu ketika beliau memintanya untuk membawakan air wudhu (dengan wadahpent.), kemudian aku tuangkan air dari wadah tersebut ke tangan beliau. Maka ia membasuh tangannya sebanyak 3 kali…kemudian dia membasuh wajahnya sebanyak 3 kali….[53]
Hal ini sering beliau lakukan pada anggota wudhu selain pada mengusap kepala, berdasarkan salah satu riwayat hadits Abdullah bin Zaid rodhiyallahu ‘anhu di atas yang juga dalam shohihain,
ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَمَسَحَ رَأْسَهُ ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً
“Kemudian beliau memasukkan tangannya ke dalam wadah air lalu menyapu kepalanya ke arah depan dan belakang sebanyak 1 kali”[54].
Namun demikian dianjurkan juga menyapu kepala sebanyak tiga kali[55], namun hal ini dianjurkan dengan catatan tidak dilakukan terus menerus berdasarkan salah satu riwayat hadits yang diriwayatkan Humroon tentang cara wudhu Utsman bin Affan rodhiyallahu ‘anhu ketika beliau melihat cara wudhu Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,
Beliau (Utsman bin Affan pent.)menyapu kepalanya tiga kali kemudian membasuh kakinya tiga kali, kemudian beliau berkata, “Aku melihat Rosulullah shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu dengan wudhu seperti ini”[56].
  1. Tertib, yang dimaksud tertib di sini adalah membasuh anggota wudhu sesuai tempatnya (urutan yang ada dalam ayat wudhupent.)[57]. Hal ini kami cantumkan di sini sebagai sebuah sunnah bukan wajib dalam wudhu dengan alasan hadits Al Miqdam bin Ma’dikarib Al Kindiy rodhiyallahu ‘anhu,
 “Rosulullah shallallahu ‘alaihi was sallam melakukan wudhu dengan membasuh tangannya tiga kali kemudian berkumur-kumur dan istinsyaq tiga kali, kemudian membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh kakinya tiga kali, kemudian menyapu kepalanya dan telinga bagian luar maupun dalam”[58].

  1. Berdo’a ketika telah selesai berwudhu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi
“Tidaklah salah seorang dari kalian berwudhu dan ia menyempurnakan wudhunya kemudian membaca, “Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah” melainkan akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang jumlahnya delapan, dan dia bisa masuk dari pintu mana saja ia mau”[59].
At Tirmidzi menambahkan lafafdz,
 “Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termsuk orang-orang yang selalu mensucikan diri”[60].
  1. Sholat dua raka’at setelah wudhu. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,
 “Barangsiapa berwudhu sebagaimana wudhuku ini, kemudian sholat 2 raka’at (dengan khusyuked.) setelahnya dan ia tidak berbicara di antara keduanya[61], maka akan diampuni seluruh dosanya yang telah lalu”[62].
Demikianlah akhir tulisan ini, mudah-mudahan bermanfaat bagi kami sebagai tambahan ‘amal dan sebagai tambahan ilmu bagi pembaca sekalian serta berbuah ‘amal bagi kita semua. Allahu a’lam bish showab
Ketika rintik-rintik hujan membasahi ranah pogung, 1 Dzul Hijjah 1430 H
Penulis: Aditya Budiman
Muroja’ah: M. A. Tuasikal

[1] Bahkan hal ini diklaim ijma’oleh An Nawawi rohimahullah [lihat Al Minhaaj Syarh Shohih Muslim oleh An Nawawi rohimahullah hal. 98/III cetakan Darul Ma’rifah, Beirut dengan tahqiq dari Syaikh Kholil Ma’mun Syihaa]
[3] Lihat Al Minhaaj Syarh Shohih Muslim oleh An Nawawi rohimahullah hal. 95/III. Hal senada juga dikatakan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolaniy rohimahullah dalam Fathul Baari hal. 214/I.
[4] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rohimahullah mengatakan, “Penyebut empat anggota wudhu dalam hal ini hanyalah maksudnya adalah penyebutan sebagian namum yang diinginkan adalah seluruh anggota wudhu”. [lihat Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ hal. 110/I, terbitan Al Kitabul ‘Alimiy, Beirut, Lebanon.]Atau bisa kita katakan sebagai majas part pro toto dalam istilah bahasa Indonesia.
[5] Hadits ini merupakan salah satu hadits pokok dalam masalah tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam.
[6] Akan datang penjelasannya insya Allah.
[7] HR. Bukhori no. 159,Muslim no. 226.
[8] Lihat Shohih Fiqhis Sunnah oleh Abu Maalik Kamaal bin Sayyid Salim hal. 111/I, terbitan Maktabah Tauqifiyah.
[9] Kami menempuh cara menulis seperti ini (membedakan mana perkara yang sunnah dan wajib) bukanlah berarti tidak ingin meniru wudhu Nabi secara menyeluruh akan tetapi agar ‘amal kita bisa memiliki nilai tambah jika berhadapan dua hal yang sama-sama baik, misalnya hal yang wajib dan sunnah ataupun 2 hal yang sunnah namun salah satu lebih ditekankan. Allahu A’lam.
[10] Lihat Al Mulakhoshul Fiqhiy hal. 24 oleh Syaikh DR. Sholeh bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan hafidzahullah cetakan Dar Ibnul Jauziy Riyadh.
[11] Tolak ukur tamyiz adalah sebagaimana yang dikatakan Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam adalah berumur 7 tahun dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 495 dan dinyatakan hasan shohih oleh Al Albani rohimahullah dalam takhrij beliau untuk Sunan Abu Dawud.
[12] Yang kami maksudkan dengan niat adalah azam/keinginan yang ada dalam hati untuk berwuhu karena ingin melaksanakan perintah Allah dan RosullNya shallallahu ‘alaihi was sallam, Ibnu Taimiyah rohimahullah mengatakan, “Niat dalam seluruh ibadah tempatnya di hati bukan di lisan dan hal ini telah disepakati para ‘ulama kaum muslimin, semisal dalam ibadah thoharoh, sholat, zakat, puasa, haji, membebaskan budak, jihad, dan lain-lain. Seandainya ada seorang yang melafadzkan niat dan hal itu berbeda dengan niat yang ada dalam hatinya maka yang menjadi tolak ukur berpahala atau tidaknya amal adalah niat yang ada dalam hatinya bukan yang ada di lisannya”.[lihat Al Fatawatul Qubro oleh Ibnu Taimiyah, dengan tahqiq Husnain Muhammad Makhluf hal. 87/II, terbitan Darul Ma’rifah, Beirut Lebanon]. yang senada juga dikatakan oleh Al Imam An Nawawi Asy Syafi’i rohimahullah lihat Qowaid wa Fawaid minal ‘Arbain An Nawawiyah oleh Syaikh Nadzim Muhammad Shulthon hal. 30 cetakan Darul Hijroh, Riyadh, KSA demikian juga beliau isyaratkan dalam Kitabnya At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an hal. 50 dengan tahqiq dari Syaikh Abu Abdillah Ahmad bin Ibrohim Abul ‘Ainain cetakan Maktabah Ibnu Abbas Kairo, Mesir. Mudah-mudahan dengan penjelasan ringkas ini pembaca bisa memahami defenisi niat yang benar.
[13] Lihat Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ hal. 127/I
[14] Membersihkan sesuatu yang keluar dari dua jalur kemaluan dengan air. [lihat Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ hal. 69/I ]
[15] Membersihkan sesuatu yang keluar dari dua jalur kemaluan dengan tiga buah batu atau dengan selainnya [lihat Manjaahus Salikin oleh Syaikh Abdurrohman bin Nashir As Sa’diy rohimahullah hal. 38 cetakan Darul Wathon, Riyadh, KSA].
[16] HR. Ibnu Hibban no. 399, At Tirmidzi no. 26, Abu Dawud no. 101, Al Hakim no. 7000, Ad Daruquthni no. 232. Hadits ini dinilai shohih oleh Al Albani rohimahullah dalam Shohihul Jami’ no. 7514, bahkan Syaikh Abu Ishaq Al Huwainiy membuat satu juz (kitab yang khusus membahas satu hadits) dan beliau menshohihkan hadits ini. Akan tetapi status hadits ini diperselisihkan para ulama di antara yang mendhoifkannya ‘Ali bin Abu Bakr Al Haitsami rohimahullah dalam Majmu’ Az Zawaid hal. 780/IX terbitan Darul Fikr, Beirut dan penulis Shohih Fiqhis Sunnah dalam takhrij beliau untuk hadits ini.
[17] Lihat Al Wajiz fi Fiqhil Kitab was Sunnah oleh Syaikh DR. Abdul Adzim bin Badawiy Al Kholafiy hafidzahullah hal. 38 Dar Ibnu Rojab Kairo, Mesir.
[18] Lihat Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ hal. 131-132/I, dan tambahan dari Shohih Fiqhis Sunnah hal. 113/I.
[19] Lihat Fathul Baari hal. 78/X.
[20] Lihat Mandzumah Ushulil Fiqh wa Qowa’idih oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rohimahullah hal. 103 cetakan Dar Ibnul Jauziy Riyadh,KSA.
[21] HR. Muslim no. 237.
[22] HR. Abu Dawud no. 144, hadits ini dinyatakan shohih oleh Al Albani dalam takhrij Beliau untuk Sunan Abu Dawud.
[23] Lihat Ats Tsamrul Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitaab oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rohimahullah hal. 10/I cetakan Ghiroos, Kuwait.
[24] HR. Abu Dawud no. 145, Al Baihaqi no. 250 dinyatakan shohih oleh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 92.
[25] Lihat tanda [*] dalam tulisan ini.
[26] HR. Bukhori no. 1832 dan Muslim no. 226.
[27] Perbedaan antara menghapus/menyapu dan membasuh adalah bahwa pada menghapus/menyapu tidak ada mengalirkan air ke tempat yang akan dihapus namun cukup dengan membasahi tangan dengan air dan menyapukan tangan tersebut ke kepala. [Lihat Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ hal. 116/I.]
[28] Lihat Al Wajiz fi Fiqhil Kitab was Sunnah oleh Syaikh DR. Abdul Adzim bin Badawiy Al Kholafiy hafidzahullah hal. 38 Dar Ibnu Rojab Kairo, Mesir.
[29] Lihat Al Minhaaj Syarh Shohih Muslim oleh An Nawawi rohimahullah hal. 102/III.
[30] HR. Bukhori no. 185, Muslim 235.
[31] Namun merupakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam juga membasuhnya dari arah belakang ke depan. Sebagaimana akan kami cantumkan haditsnya dalam pokok bahasan Membasuh anggota wudhu sebanyak 2 kali atau 3 kali dalam tulisan ini insya Allah ta’ala.
[32] Lihat penjelasan masalah ini di Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ hal. 117/I.
[33] HR. Abu Dawud no.134, At Tirmidzi no. 37, Ibnu Majah no. 478, dan lain-lain. Hadits ini dinyatakan shohih oleh Al Albani rahmatullah ‘alaihi dalam Ash Shohihah no. 36. Lihat juga penjelasan tentang takhrij hadits ini dalam Subulus Salaam Al Mausulatu ilaa Bulughil Maroom oleh Al ‘Amir Ash Shon’ani rohimahullah hal. 206/I dengan tahqiq dari Syaikh Muhammad Shubhi Hasan Halaaq cetakan Dar Ibnul Jauziy, Riyadh, KSA. Di sini muhaqqiq kitab ini menjelaskan panjang lebar tentang hadits ini yang kesimpulannya hadits ini shohih.
[34] HR. An Nasa’i no. 102, dinyatakan hasan shohih oleh Al Albani dalam takhrij beliau untuk Sunan Nasa’i.
[35] [lihat Al Majmu’ oleh An Nawawi rohimahullah hal. 409/I Asy Syamilah]. Dan hal ini sesuai dengan kaidah fiqh keumuman hukum dalam syari’at antara laki-laki dan perempuan selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya pada salah satu dari keduanya, [lihat Ma’alim Ushulil Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah oleh Syaikh DR. Muhammad bin Husain bin Hasan Al Jaizaniy hafidzahullah hal. 418, cetakan Dar Ibnul Jauziy, Riyadh, KSA].

Template by : kendhin x-template.blogspot.com