Sunday, November 1, 2009

Macam-Macam Bangkai dan Binatang (haram)

Empat macam binatang yang disebutkan di atas adalah masih terlalu global (mujmal), dan kemudian diperinci dalam surah al-Maidah menjadi 10 macam, seperti yang telah kami sebutkan di atas dalam pembicaraan tentang bangkai, yang perinciannya adalah sebagai berikut:

  • Al-Munkhaniqah, yaitu binatang yang mati karena dicekik, baik dengan cara menghimpit leher binatang tersebut ataupun meletakkan kepala binatang pada tempat yang sempit dan sebagainya sehingga binatang tersebut mati. 
  • Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati karena dipukul dengan tongkat dan sebagainya. 
  • Al-Mutaraddiyah, yaitu binatang yang jatuh dari tempat yang tinggi sehingga mati. Yang seperti ini ialah binatang yang jatuh dalam sumur. 
  • An-Nathihah, yaitu binatang yang baku hantam antara satu dengan lain, sehingga mati. 
  • Maa akalas sabu, yaitu binatang yang disergap oleh binatang buas dengan dimakan sebagian dagingnya sehingga mati. 
Sesudah menyebutkan lima macam binatang (No. 5 sampai dengan 9) ini kemudian Allah menyatakan "Kecuali binatang yang kamu sembelih," yakni apabila binatang-binatang tersebut kamu dapati masih hidup, maka sembelihlah. Jadi binatang-binatang tersebut menjadi halal kalau kamu sembelih dan sebagainya sebagaimana yang akan kita bicarakan di bab berikutnya.
Untuk mengetahui kebenaran apa yang telah disebutkan di atas tentang halalnya binatang tersebut kalau masih ada sisa umur, yaitu cukup dengan memperhatikan apa yang dikatakan oleh Ali r,a. Kata Ali: "Kalau kamu masih sempat menyembelih binatang-binatang yang jatuh dari atas, yang dipukul dan yang berbaku hantam itu..., karena masih bergerak (kaki muka) atau kakinya, maka makanlah." Dan kata Dhahhak: "Orang-orang jahiliah dahulu pernah makan binatang-binatang tersebut, kemudian Allah mengharamkannya kecuali kalau sempat disembelih. Jika dijumpai binatang-binatang tersebut masih bergerak kakinya, ekornya atau kerlingan matanya dan kemudian sempat disembelih, maka halallah dia."
Diolah dari Karya Yusuf Qardhawi

Silakan Baca Juga:
  1. Hukum menyambung rambut 
  2. Pembatal-pembatal keislaman 
  3. Hukum merokok 
  4. Bolehkah bersetubuh/jimak dengan istri yang sudah ditalak

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com