Monday, March 29, 2010

Hukum Adzan Dua Kali (Shubuh)




Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah, Bilal melakukan adzan sebelum Shubuh di bulan puasa, dengan maksud untuk membangunkan orang-orang yang masih tertidur untuk makan sahur:

Dari Aisyah ra. Ia berkata, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan (di akhir malam), makanlah kamu dan minumlah kamu, sehingga Ibnu Ummi Maktum membacakan adzannya”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits lainnya:
Dari Ibnu Mas’ud ra. Ia berkata, sesungguhnya nabi SAW bersabda, “Janganlah adzan Bilal menghalangi kamu makan sahur. Sesungguhnya Bilal mengumandangan adzan di waktu masih malam (sebelum waktu shubuh) untuk memberi peringatan kepada orang yang sedang melakukan shalat dan membangunkan orang yang masih dalam keadaan idur (HR. AL Jamaah kecuali At Tirmidzi)

Dari kedua hadirs di atas dapat diketahui bahwa di masa nabi  di bulan puasa adzan dilakukan dua kali, pertama oleh Bilal dalam rangka membangunkan orang tidur atau memperingatkan agar orang melakukan makan sahur, dan sesudah waktu shubuh adzan dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum untuk menandai sudah masuk waktu sholat shubuh.

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com