Wednesday, April 7, 2010

Batalkah wudhu atau sholat karena mengantuk sampai kaget?

Orang yang mengantuk sampai kaget tidak batal wudhu atau sholatnya. Karena yang membatalkan adalah “tidur” bukan mengantuk.
Dari shahabat Ali, ali berkata, bersabdalh Rasulullah,” Kedu mata itu bagaikan tali dubur. Maka siapa-siapa yang telah tidur, berwudhulah”.(HR. Abu Dawud)

Hadits Ibnu Abbas, bahwa I melihat Rasulullah saw tidur sedang beliau dalam keadaan bersujud sampai mendengkur, kemudian berdiri sholat. Maka Aku (Ibnu Abbas) berkata,”Hai Rasulullah sesungguhnya engkau telah tertidur.” Maka beliau bersabda,” Sesungguhnya wudhu itu tidak wajib, melainkan bagi orang yang tidur berbaring, karena bila berbaring lemaslah sendi-sendinya”. (HR. Ashabussunnan)

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com