Tuesday, April 13, 2010

Mandi wajib menyentuh kemaluan dan setelah mandi wajib haruskah berwudhu lagi?

Sebelum melaksanakan Sholat Jumat, umat Islam disunnahkan untuk mandi wajib. Demikian pula apabila dalam keadaan junub kita juga diwajibkan untuk mandi wajib. Memang benar Nabi saw tidak melakukan wudhu lagi setelah mandi janabah. Sepertiyang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, An Nasaay, at Tarmidzi, dan ibnu Majah dari Aisyah:
”Rasulullah tidak lagi mengambil air wudhu sesudah mandi janabat”.
Mengenai ketentuan batalnya wudhu karena menyentuih kemaluan termaktub dalam hadits riwayat Abu Dawud, An Nasaay, at Tarmidzi, dan ibnu Majah dari Busrah binti Shafwan:
“Busrah binti Shafwan menerangkan bahwa Nabi saw bersabda, barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka jangan shalat sebelum berwudhu”.
dan riwayat Thalq bin Ali:
“barangsiapa menyentuh kemaluannya maka berwudhulah.”

Kemudian ketentuan yang berkaitan dengan menyentuh kemaluannya pada saat mandi wajib,perhatikan hadits di bawah ini:
“dari Aisyah ra, ia menernagkan bahwa,”Nabi saw apabila mandi janabat memulai membasuh kedua tangannya, kemudian menuangkan bagian-bagian kanannya lalu bagian kirinya, lalu mencuci kemaluannya, lalu wudhu seperti wudhu untuk sholat, kemudian mengambil air dan memasukkan jari-jarinya di pangkal rambut sehingga ia merasa sudah merata ia siramkan air di kepala tiga kali tuangan, lalu meratakan ke seluruh badan, kemudian membasuh kedua kakinya” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan memperhatikan hal di atas maka Nabi saw tidak mengulang wudhunya karena beliau menyentuh kemaluannya sebelum wudhu.

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com