Tuesday, April 6, 2010

Hukum masturbasi /onani dan wajibkan mandi?

Mengeluarkan mani dengan sengaja (menggunakan tangan) tanpa hubungan sex banyak dilakukan oleh remaja bahkan orang tua. Menilik pada ayat 5 Surat Al Mukminun dan Surat Al Ma’arij ayat 29, perbuatan demikian termasuk perbuatan yang harus dijauhi.
Dan kalau telah melakukan onani/masturbasi maka hendaklah melakukan mandi wajib.

Surat Al Mukminun ayat 5
” dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,”

Surat Al Ma’arij ayat 29
” dan orang-orang yang memelihara kemaluannya,”

Sedangkan kewajiban wudhu bagi mereka yang mengeluarkan mani, berdasarkan:

Dari Ali ra. Ia bekata:”aku seorang yang sering mengeluarkan madzi (cairan bukan air seni tetapi juga buk mani), maka aku bertanya kepada nabi, maka Nabi bersabda,”madzi hanya mewajibkan wudhu, sedang mani mewajibkan mandi.” (Hr. Ahmad, At Tirmidzi, dan Ibnu Majah)



Silakan Baca:

  1. Bolehkah wudhu di kamar mandi?
  2. Dalil haramnya nikah nut'ah/ kontrak
  3. Batalkah wudhu yang menyentuh istri sendiri

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com