Wednesday, January 13, 2010

Wudhu di WC/toilet/kamar mandi

Mengucapkan “Allah” di kamar mandi hukumnya makruh, jika dalam kondisi yang tidak sedang melakukan sesuatu. Akan tetapi jika sedang berwudhu maka hokum makruh tersebut menjadi hilang. Sehingga tidak mengapa berwudhu di dalam kamar mandi, jika diperlukan, dan membaca basmallah di awal wudhunya. Karena membaca basmalah adalah wajib menurut sebagian ahli ilmu, dan sunat muakat (ditegaskan) menurut kebanyakan ulama.

Maka ketika seseorang membaca basmalah disebabkan oleh keperluan maka hukum makruhpun hilang. Karena hukum makruh bisa hilang saat ditemukan keperluan untuk membaca basmalah. Dan manusia diperintahkan untuk membaca basmalah di awal wudhunya.

Adapun tasyahud (doa setelah wudhu) sebaiknya dibaca setelah keluar dari kamar mandi (WC). Maka kalau seseorang telah menyelelesaikan wudhunya, sebaiknya segera keluar dan membaca tasyahud (doa setelah wudhu) di luar kamar mandi. Adapun jika kamar mandi hanya diperuntukkan untuk wudhu, bukan untuk buang air kecil dan buang air besar, maka ini tidak mengapa (boleh) membaca doa ba’da wudhu di tempat itu (di dalam kamar mandi), sebab tempat itu bukanlah tempat untuk buang hajat.

Wallahualam bishshowab


Silakan baca juga:

  1. Cara Tayamum dan pembatalnya
  2.  Air sisa (musta'mal) bolehkah untuk wudlu? 
  3. Sex ala Rasul SAW  
  4. Terapi Wudhu/wudlu (Hydrotherapy)

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com