Untuk menetapkan apakah seorang laki-laki dihalalkan menikah dengan seorang wanita, caranya cukup mudah. Yaitu dengan melihat pada daftar mahram (wanita yang haram dinikahi).
Bila seorang wanita tercantum di dalam daftar itu, maka hukumnya haram dinikahi. Sebaliknya, bila tidak tercantum, maka boleh dinikahi.
Dalam hal ini, kita patut berterima kasih kepada para ulama fiqih, di mana mereka telah melakukan proses pengumpulan semua dalil, baik dari Al-Quran dan Al-hadits, lalu melakukan proses kritisasi periwayatan masing-masing hadits tersebut, kemudian melakukan analisa mendalam dan akhirnya mengambil kesimpulan yang pasti.
Hasilnya berupa daftar yang lengkap mengenai wanita mana saja yang menjadi mahram. Berikut ini adalah daftar itu, sebagaimana yang tersebar di berbagai kitab fiqih.
1. Mahram karena nasab
• Ibu kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
• Anak wanita dan seteresnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.
• Saudara kandung wanita.
• `Ammat/ Bibi (saudara wanita ayah).
• Khaalaat/ Bibi (saudara wanita ibu).
• Banatul Akh/ Anak wanita dari saudara laki-laki.
• Banatul Ukht/ anak wnaita dari saudara wanita.
2. Mahram karena mushaharah (besanan/ipar) atau sebab pernikahan
• Ibu dari istri (mertua wanita).
• Anak wanita dari istri (anak tiri).
• Istri dari anak laki-laki (menantu peremuan).
• Istri dari ayah (ibu tiri).
3. Mahram karena penyusuan
• Ibu yang menyusui.
• Ibu dari wanita yang menyusui (nenek).
• Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya (nenek juga).
• Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan).
• Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui.
• Saudara wanita dari ibu yang menyusui.
•
Mahram dalam Makna Haram Menikahi Semata
Selain itu, ada keadaan wanita tertentu yang menjadi haram dengan sendirinya untuk dinikahi, bukan disebabkan adanya hubungan seseorang dengannya, melainkan disebabkan oleh keadaan wanita itu sendiri secara individu. Keharaman ini bersifat bersifat mu'aqqat atau sementara. Di antaranya:
1. Istri orang lain, tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh melihat auratnya.
2. Saudara ipar, atau saudara wanita dari istri. Tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh khalwat atau melihat sebagian auratnya. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari istri.
3. Wanita yang masih dalam masa 'iddah, yaitu masa menunggu akibat dicerai suaminya atau ditinggal mati.
4. Istri yang telah ditalak tiga.
5. Menikah dalam keadaan Ihram, seorang yang sedang dalam keadaan berihram baik untuk haji atau umrah, dilarang menikah atau menikahkan orang lain.
6. Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka.
7. Menikahi wanita pezina.
8. Menikahi istri yang telah dili`an, yaitu yang telah dicerai dengan cara dilaknat.
9. Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah.
Dari daftar ini kita dapati bahwa hubungan antara anak laki-laki seorang duda dengan anak wanita seorang janda di mana orang tua masing-masing menikah bukan hubungan mahram, sehingga dibolehkan dan dimungkinkan terjadi pernikahan di antara mereka.
Anonymous
Silakan baca juga
1. Sex ala Rasul SAW
2. Bolehkah menerima warisan dari orang tua non muslim?
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Monday, January 4, 2010
Anak Janda Menikah dengan Anak Duda di Mana Orang Tua Mereka Menikah. Bolehkah?
Posted by Surono Karti at 11:23 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2010
(89)
-
▼
January
(19)
- Hadits Keutamaan &jumlah rakaat Sholat Sunat Rawat...
- Jenis Makanan yang bisa Sembuhkan Kecanduan Rokok
- Jenis Makanan yang bisa Sembuhkan Kecanduan Rokok
- Khasiat Makanan Sehat: 7 Makanan Penunda Penuaan
- Kisah/biografi Umar bin Khattab
- Menikah, Mencari jodoh, Membuka Pintu Jodoh, dan M...
- Menyentuh Istri Sendiri, Batalkah Wudlunya ?
- Sejarah hidup/biografi, pemikiran, dan karya Syekh...
- Wudhu di WC/toilet/kamar mandi
- Cara Berdoa dan doa yang Makbul/mustajab/terkabul
- Tips Hidup Sehat dan Barakah (Islami)
- Perkara Yang Dibenci Allah Pada Wanita
- SIFAT-SIFAT TERPUJI DAN TERCELA MUKMININ (Akhlakul...
- Syarat Hewan Qurban/Qurban (tsaniyyah ,Yang Berhak...
- Hari dan Cara Pelaksanaan Aqiqah
- Tingkatan, Nama-nama/jenis-jenis, dan calon penghu...
- Adab dan tata cara meminang/melamar dalam Islam Me...
- Anak Janda Menikah dengan Anak Duda di Mana Orang ...
- Apakah Orang Berzina Shalatnya Diterima? Syarat di...
-
▼
January
(19)
0 comments:
Post a Comment