Tuesday, January 5, 2010

Syarat Hewan Qurban/Qurban (tsaniyyah ,Yang Berhak Menerima Qurban dan Harus Jantan? )

Berdasarkan sejumlah dalil baik dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, para ulama membuat kesimpulan hukum tentang masalah hewan yang layak dijadikan sembelihan qurban.

Di antaranya yaitu:

  1. Yang boleh dijadikan hewan sembelihan qurban hanyalah terbatas pada unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing dengan segala jenisnya. Sedangkan jenis unggas seperti burung, ayam, itik, angsa, kalkun dan sejenisnya tidak termasuk yang memenuhi syarat. 
  2. Jumhur ulama sepakat bahwa hewan yang memenuhi syarat untuk disembelih untuk qurban adalah hewan yang sudah mengalami copot salah satu giginya (tsaniyyah). Yang dimaksud dengan gigi adalah salah satu gigi dari keempat gigi depannya, yaitu dua di bawah dan dua di atas. Boleh jantan atau betina meski diutamakan yang jantan karena bisa menjaga populasi.
  3. Kambing tidak boleh untuk lebih dari satu orang sedangkan unta atau sapi boleh untuk 7 orang 
  4. Tidak boleh hewan yang matanya buta atau cacat atau picak (aura'). Atau yang yang sakit atau memiliki cacat tertentu sehingga membuatnya sangat tidak layak untuk dijadikan persembahan kepada Allah SWT. Seperti hewan yang lidahnya terpotong seluruhnya, atau yang hidungnya terpotong, atau yang salah satu telinganya terpotong, atau yang pincang hingga tidak mampu berjalan ke tempat penyembelihan, atau yang terpotong salah satu kakinya, atau yang terpotong putting susunya atau sudah kering, atau yang terpotong pantatnya, atau yang terpotong ekornya, atau yang kurus kering, atau yang memakan kotoran atau tahi (kotoran). 
Semua jenis hewan yang memiliki cacat dan masalah seperti ini harus dijauhkan dari hewan yang akan kita sembelih. Apakah Harus Jantan? Sesungguhnya di dalam syariat Islam tidak disyaratkan hewan qurban itu harus jantan atau betina. Keduanya sama-sama dibolehkan untuk dijadikan hewan qurban. Kalaupun diutamakan yang jantan, pertimbangannya adalah bahwa yang betina itu masih mungkin punya anak. Sehingga lebih bernilai ekonomis bila menyembelih yang jantan saja.

Yang Berhak Menerima Hewan Qurban 
Pada dasarnya, daging kurban boleh diberikan kepada siapa saja sesuai dengan keinginan qurbany (yang berkurban) hanya saja lebih utama diperuntukan bagi faqir miskin. Jadi tidak dikhususkan untuk golongan (ashnaf) tertentu sebagaimana halnya zakat. Bahkan diperbolehkan juga untuk memberi daging hewan kurban kepada non muslim sebagai sebuah syiar agama kita yang akan menunjukkan kepada mereka bahwa Islam itu adalah agama rahmataan lil ‘alamiin.
Orang yang berkurban dibolehkan untuk mengambil bagian dari daging hewan kurban asal tidak lebih dari sepertiganya. Rasulullah SAW bersabda, "Makanlah, berikan kepada yang lain dan simpanlah (daging hewan kurban)." (HR Bukhari) Sedangkan menjual daging kurban, jika hal itu dilakukan oleh panitia kurban tidak dibenarkan secara syar’i, karena menyalahi ketentuan yang berkaitan dengan qurban, di mana para ulama menyatakan tidak diperbolehkannya menjual daging maupun kulit hewan kurban. (Fiqhus Sunnah) Agar pembagian daging kurban berjalan lancar, hendaklah para panitia menyiapkan segala hal dengan baik dan benar, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dari berbagai sumber)
Silakan baca:
  1. Hukum menjual kulit hewan Qurban (untuk kepentingan masjid) 
  2. Hukum arisan Qurban 
  3. Qurban sekaligus aqiqah 
  4. Haruskah puasa Syawal berturut-turut?
  5. Doa menyembelih hewan Kurban dan atau Aqiqah

    0 comments:

    Template by : kendhin x-template.blogspot.com