Para ulama berbeda pendapat berkaitan dengan pelaksanaan puasa 6 hari bulan Syawwal. Berikut ini adalah beberapa pendapat para ulama berkaitan dengan hal tersebut:
a. Asy-Syafi'iyah dan sebagian Al-Hanabilah Al-Imam Asy-Syafi'i dan sebagian fuqaha Al-Hanabilah mengatakan bahwa afdhalnya puasa 6 hari Syawwal itu dilakukan secara berturut-turut. Dan waktu pelaksaannya lebih utama bila dilakukan tepat selepas hari raya Iedul fithri. Yaitu mulai tanggal 2 hingga tanggal 7 Syawwal. Alasan yang mereka kemukakan adalah agar jangan sampai timbul halangan bila ditunda-tunda. Semakin cepat sebuah pekerjaan sunnah dilakukan, maka akan semakin baik dan semakin sempurna.
b. Mazhab Al-Hanabilah Sedangkan pendapat resmi mazhab Al-Hanabilah tidak membedakan apakah harus berturut-turut atau tidak. Dalam pandangan mereka, sama sekali tidak berpengaruh dari segi keutamaan. Sama saja dalam pandangan mereka, apakah mau dilakukan dengan cara berturut-turut atau dengan cara diselang-seling. Tidak ada perbedaan dari segi keutamaan atau pahala. Dan mereka mengatakan bahwa puasa 6 hari syawwal ini hukumnya tidak dianjurkan bila yang melakukannya adalah orang yang tidak puasa bulan Ramadhan.
c. Mazhab Al-Hanafiyah Sedangkan para ulama di kalangan mazhab Al-Hanafiyah sedikit tidak kompak dalam masalah hukum puasa 6 hari bulan Syawwal. Sebagian kalangan Al-Hanafiyah tidak menganggapnya sunnah dan merupakan pendapat menyendiri dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah. Namun para ulama Al-Hanafiyah dari kalangan mutaakhirin tidak berpendapat sebagaimana pendapat Al-Imam Abu Hanifah. Mereka sebagaimana pendapat dari mazhab lainnya menyatakan bahwa puasa 6 hari di bulan syawwal itu memang hukumnya sunnah. Diriwayatkan bahwa Al-Imam Abu Hanifah menghukumi puasa 6 hari syawwal baik berturut-turut maupun tidak berturutan dengna hukum karahah (tidak disukai). Sedangkan Abu Yusuf, salah seorang ulama dari mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa karahah (tidak disukainya) hanyalah bila puasa 6 hari syawwal itu dilakukan dengan cara berturut-turut. Sedangkan bila dilakukan dengan berselang-seling atau tidak berturut-turut, maka hukumnya tidak makruh. Mereka mengatakan bahwa lebih utama bila dilakukan dengan tidak berturut-turut dan menyarankan agar dikerjakan 2 hari dalam satu minggu.
d. mazhab Al-Malikiyah Adapun kalangan fuqaha Al-Malikiyah justru mengatakan bahwa puasa itu hukumnya makruh, yaitu bila dikerjakan bergandengan langsung dengan bulan Ramadhan. Maksudnya bila langsung dikerjakan mulai pada tanggal2 syawwal selepas hari hari 'Iedul Fithri. Bahkan mereka mengatakan bahwa puasa 6 hari itu juga disunnahkan di luar bulan syawwal, seperti 6 hari pada bulan Zulhijjah. Kalau kita kembalikan kepada nash yang sharih (eksplisit) memang pada dasarnya kita tidak menemukan isyarat atau anjuran untuk melakukan puasa enam hari bulan Syawwal secara berurutan. Sebab nash-nash yang kita terima pun tidak pernah menyebutkan syarat berturut-turut. Hanya disebutkan puasa enam hari saja. Sehingga tidak ada salahnya bila dilakukan berselang-selang, atau dijatuhkan pada setiap hari Senin dan Kamis.
Pendapat seperti ini diutarakan juga oleh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam salah satu fatwanya. Dalam pandangan beliau, tidak ada syarat untuk melakukan puasa 6 hari Syawwal itu secara berturut-turut, sebagaimana tidak ada keharusan untuk segera melakukannya sejak mulai tanggal 2 bulan Syawwal. Sebab lamanya bulan Syawwal itu 29 atau 30 hari, dipotong satu hari yaitu tanggal 1 dimana hari itu umat Islam memang diharamkan puasa. Jadi paling tidak ada kesempatan untuk melakukan puasa 6 hari diantara 28 hari yang tersedia.
Sedangkan pahala puasa 6 hari Syawwal sendiri memang lumayan besar, sebagaimana ditetapkan dalam beberapa hadits berikut ini: Dari Abi Ayyub Al-Anshari ra. berakta bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Orang yang berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari bulan Syawwal, maka (pahalanya) seperti puasa selama setahun." (HR Muslim, Abu Daud, At Tirmizy dan Ibnu Majah). Penafsiran hadits ini adalah bahwa bila seseorang puasa 6 hari bulan Syawwal sama dengan dia berpuasa selama setahun lamanya. Dan bila setiap tahun dia melakuakn puasa 6 hari bulan Syawwal, maka sama saja dia mendapat pahala seolah-olah berpuasa sepanjang masa. Dan ada hadits lainnya lagi yang tidak kalah menarik untuk menjelaskan pahala puasa 6 hari bulan Syawwal, misalnya hadits berikut ini: Dari Tsauban ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Puasa ramadhan pahalanya seperti puasa 10 bulan. Dan puasa 6 hari setelahnya (syawwal) pahalanya sama dengan puasa 2 bulan. Dan keduanya itu genap setahun.
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Thursday, July 16, 2009
Haruskah Puasa Syawal Dilakukan Berturut-Turut (tuntunan puasa syawal 6 hari)?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(355)
-
▼
July
(46)
- Doa (Harian) yang harus banyak dibaca pada bulan R...
- Do’a di akhir Ramadhan dan memasuki bulan syawal
- Doa Lailatul Qadar
- Do’a untuk keberhasilan Ibadah Ramadhan
- Urut-urutan Turunnya, Kronologi dan Tersebarnya S...
- Pengeboman bunuh diri, Jihad/ Memerangi Orang Kafi...
- Download Soal-Soal CPNS 2009-2010 Gratis
- Bolehkah Hewan Kurban/qurban Sekaligus Aqiqah?
- Hukum Membeli dan Menggunakan Software Bajakan
- Tanda-tanda orang hamil dan Makanan yang dianjurk...
- HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN HASIL PEMERKOSAAN: Yu...
- HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN HASIL PEMERKOSAAN
- Cara mudah membuat read more di Blogspot Classic
- Hikmah Haramnya Babi (hilangnya rasa cemburu pada...
- Ahmad Yasin: Israel Hancur Tahun 2027
- Jihad=Bomb (bom) Bunuh diri=Harakiri ? Melawan zi...
- Pemain sepak bola Internasional (eropa) beragama I...
- Doa agar Khusyu' beribadah dan sholat, doa terkabu...
- Keutamaan/ pahala/manfaat Puasa Ramadhan (Marhaban...
- Keutamaan/ pahala/manfaat Puasa Ramadhan (Marhaban...
- PERSPEKTIF DAN SYARAT POLIGAMI DALAM HUKUM ISLAM
- (Mengapa) Hikmah Diharamkannya Patung (Menyembah p...
- Islam Mengharamkan Patung (paling berat siksanya, ...
- Islam adalah agama paling sulit/mudah dibanding aj...
- KESEIMBANGAN KATA DALAM AL QUR'AN (bukti bukan tul...
- KEAJAIBAN Bilangan/SAINTIFIK AL QUR'AN
- Haruskah Puasa Syawal Dilakukan Berturut-Turut (tu...
- Keutamaan shaf pertama, menyempurnakan, meluruskan...
- iklan telepon seluler Israel terbaru memicu kemara...
- Menikah dengan pezina dan Apakah Anak Hasil Zina D...
- Tata Cara ( panduan praktis) dan Posisi Jima'/berh...
- Keutamaan Sholat Shubuh dan Ashar (dijamin masuk s...
- Keutamaan Sholat Berjamaah (27 derajat, ampunan, d...
- Tuntunan & tatacara sholat iftitah Qiyamu Ramadhan...
- Amalan-amalan Utama di Bulan Ramadhan(i’tikaf, tar...
- Pembatal dan Pantangan Puasa (senggama/ hubungan ...
- Dasar Puasa Ramadhan, Yang diperbolehkan tidak ber...
- Hukum Tahnik (kurma/ gula) Pada Kelahiran/melahir...
- Zakat Profesi di Jaman Rasulullah SAW
- Bencong/gay/lesbi Menurut Islam
- Adab/amalan/membaca Al kahfi atau Yasin/ sholat na...
- Sekilas sejarah dinar-dirham di nusantara
- KEUNGGULAN Dinar/DIRHAM SEBAGAI ALAT INVESTASI
- WARNING : Indonesia terjerat Riba, Ayo kembali ke ...
- Memakan riba/bunga bank (dosanya seperti orang yan...
- Hubungan Sex/bersetubuh saat HAIDS/Mens dan Melalu...
-
▼
July
(46)
0 comments:
Post a Comment