Monday, July 13, 2009

Dasar Puasa Ramadhan, Yang diperbolehkan tidak berpuasa, dan cara menggantinya (fidyah)

Dalil untuk berpuasa Ramadhan terdapat dalam surat Al Baqarah 183-185: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.

Orang-orang yang diperbolehkan tidak puasa dan yang dilarang puasa Ramadhan

  1. Yang TIDAK BOLEH berpuasa dan wajib menggantinya di luar bulan ramadhan adalah: a. Wanita yang haid b. Wanita yang sedang nifas (setelah melahirkan) 
  2.  Orang yang boleh berpuasa di luar bulan Ramadh dikarenakan rukhshah (kemurahan Allah) a. Musafir (orang yang bepergian) b. Orang yang sakit biasa 
  3. Boleh tidak puasa Ramadhan dan menggantinya dengan Fidyah (memberi makan orang miskin setiap harinya sebanyak satu mud atau setengah liter): a. orang yang terlalu berat berpuasa b. orang yang sakit kronis atau menahun c. wanita hamil d. wanita yang sedang menyusui 
Silakan baca Artikel: Hukum transfusi darah dan Infus ketika Puasa

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com