Wednesday, July 1, 2009

Hubungan Sex/bersetubuh saat HAIDS/Mens dan Melalui Dubur/anus (membayar kaffarat/denda/dinar/emas)

Allah berfirman: "mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (Al Baqarah 222)

Jadi, tidak halal atau haram hukumnya seorang suami menyetubuhi saat istri haids, sampai sang istri selesai masa haidsnya. Barangsiapa terlanjur melakukannya karena ketidaktahuannya maka tidak menjadi soal. Akan tetapi bagi orang yang sudah mengetahui dan sengaja melakukannya maka (menurut sebagian ulama) mereka harus membayar kaffarat (denda). Besarnya kaffarat 1 atau setengah dinar.

Sebagian ulama mengatakan :boleh memilih kaffarat bagi dirinya, yaitu satu atau setengah dinar. Sebagian lagi mengatakan jika hubungan sex dilakukan pada saat darah sedang deras-derasnya memancar maka dendanya satu dinar, sedangkan jika dilakukan pada akhir-akhir masa haids maka kaffaratnya setengah dinar. (satu dinar = sekitar 4,5 gram emas). Dengan cara disedekahkan.

Bersetubuh melalui Dubur selain bersetubuh pada saat haids, ada juga fenomena di masyarakat yang melakukan hubungan kelamin melalui dubur/anus. berkaitan dengan hal ini, Nabi SAW bersabda: ”Terkutuklah orang yang menggauli istrinya pada duburnya”(HR. Ahmad) Rasulullah juga bersabda: ”Barangsiapa menggauli wanita haid atau melakukan pada duburnya atau mendatangi dukun-dukun, maka dia kufur atas apa yang dibawa Muhammad (HR. At Tirmidzi)

Baca juga:

  1.  Teknik, posisi, tata cara jimak ala Nabi SAW 
  2. Doa sebelum hubungan sex/jimak 
  3. Teknik hubungan sex agar anaknya laki-laki (ala Rasul SAW) 
  4. Syarat dan jumlah mahar/mas kawin 
  5. Cara mandi junub 
  6. Tata cara Mandi Haid dan Janabah bagi wanita

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com