Thursday, July 9, 2009

Hukum Tahnik (kurma/ gula) Pada Kelahiran/melahirkan Bayi

Tahnik adalah sebuah bentuk amaliyah sunnah yang dilakukan pada bayi muslim yang baru lahir dari perut ibunya. Tahnik adalah memberikan sejenis makanan yang rasanya manis, seperti kurma atau madu dan dioleskan pada mulut bayi, tepatnya langit-langit mulutnya pada sesaat setelah kelahirannya. Bila makanan itu berbentuk kurma, tentu bayi itu belum bisa mengunyahnya. Maka ayah bayi itu, atau kakeknya atau syeikh yang dituakan menghancurkannya terlebih dahulu dengan cara dikunyah. Lalu sedikit dari kurma yang telah hancur itu dioleskan ke langit-langit mulut bayi.

Dari Asma' ra. bahwa beliau hamil Abdullah bin Az-Zubair. Asma' berkata, "Aku bepergian dan menyempurnakan shalat, aku tiba di Madinah dan mampir di Quba' untuk melahirkan. Lalu bayiku aku bawa kepada Rasulllah SAW dan aku letakkan di kamar beliau. Beliau SAW lalu meminta dibawakan kurma lalu dikunyahnya, kemudian dilepehkan ke mulutnya. Maka liur Rasulullah SAW adalah benda pertama yang masuk ke dalam perutnya. Dan beliau mentahniknya dengan kurma, kemudian beliau mendoakannya dan memohon keberkahan atasnya." (HR Bukhari, Muslim, Ahmad)
Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa Imam Ahmad bin Hambal pernah dikaruniai seorang bayi, lalu beliau meminta seorang wanita untuk melakukan tahnik pada bayinya itu. Di antara hikmah tahnik adalah agar bayi itu merasa rasa manis sejak pertama kali menghirup udara di alam dunia ini. Dasar praktek ini adalah hadits berikut ini: Dari Abi Musa as berkata, "Aku mendapat kelahiran bayi, lalu bayi itu aku bawa kepada Rasulullah SAW. Beliau SAW lalu memberi nama bayi itu Ibrahim, lalu mentahniknya dengan kurma, serta mendoakannya agar mendapatkan keberkahan, lalu bayi itu dikembalikan kepada saya." (HR Bukhari dan Muslim)
Namun secara hukum fiqih, kedudukannya tidak sampai kepada wajib. Sehingga bila tidak sempat melakukannya, tidak berdosa. Hukumnya adalah sunnah, kalau mungkin dikerjakan. Termasuk mengazani, memberi nama yang baik, menyembelihkan hewan aqiqah 2 ekor bila anak laki-laki dan 1 ekor bila anak perempuan, mencukur rambutnya dan bersedekah dengan emas seberat rambut yang dicukur. Semua adalah hal-hal yang sunnah yang sangat baik bila dikerjakan serta dicontohkan oleh Rasullah SAW.

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com