Tuesday, July 28, 2009

HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN HASIL PEMERKOSAAN

(dikutip langsung dari buku Tulisan Yusuf Qardawi): Fadhilatus-Syekh al-Ghazali menyerahkan kepada saya untuk menjawab pertanyaan tersebut dalam sidang, maka saya menjawabnya secara lisan dan direkam agar dapat didengar oleh saudara-saudara khususnya remaja putri di Bosnia. Saya pandang lebih bermanfaat lagi jika saya tulis jawaban ini agar dapat disebarluaskan serta dijadikan acuan untuk peristiwa-peristiwa serupa. Tiada daya (untuk menjauhi keburukan) dan tiada kekuatan (untuk melakukan ketaatan) kecuali dengan pertolongan Allah. Kita kaum muslim telah dijadikan objek oleh orang-orang yang rakus dan dijadikan sasaran bagi setiap pembidik, dan kaum wanita serta anak-anak perempuan kita menjadi daging yang "mubah" untuk disantap oleh serigala-serigala lapar dan binatang-binatang buas itu tanpa takut akibatnya atau pembalasannya nanti. Pertanyaan serupa juga pernah diajukan kepada saya oleh saudara-saudara kita di Eritrea mengenai nasib yang menimpa anak-anak dan saudara-saudara perempuan mereka akibat ulah tentara Nasrani yang tergabung dalam pasukan pembebasan Eritrea, sebagaimana yang diperbuat tentara Serbia hari ini terhadap anak-anak perempuan muslimah Bosnia yang tak berdosa. Pertanyaan yang sama juga pernah diajukan beberapa tahun lalu oleh sekelompok wanita mukminah yang cendekia dari penjara orang-orang zalim jenis thaghut di beberapa negara Arab Asia kepada sejumlah ulama di negara-negara Arab yang isinya: apa yang harus mereka lakukan terhadap kandungan mereka yang merupakan kehamilan haram yang terjadi bukan karena mereka berbuat dosa dan bukan atas kehendak mereka? Pertama-tama perlu saya tegaskan bahwa saudara-saudara dan anak-anak perempuan kita, yang telah saya sebutkan, tidak menanggung dosa sama sekali terhadap apa yang terjadi pada diri mereka, selama mereka sudah berusaha menolak dan memeranginya, kemudian mereka dipaksa di bawah acungan senjata dan di bawah tekanan kekuatan yang besar. Maka apakah yang dapat diperbuat oleh wanita tawanan yang tidak punya kekuatan di hadapan para penawan atau pemenjara yang bersenjata lengkap yang tidak takut kepada Sang Pencipta dan tidak menaruh belas kasihan kepada makhluk? Allah sendiri telah menetralisasi dosa (yakni tidak menganggap berdosa) dari orang yang terpaksa dalam masalah yang lebih besar daripada zina, yaitu kekafiran dan mengucapkan kalimatul-kafri. Firman-Nya "... kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)." (an-Nahl: 106) Bahkan Al-Qur'an mengampuni dosa (tidak berdosa) orang yang dalam keadaan darurat, meskipun ia masih punya sisa kemampuan lahiriah untuk berusaha, hanya saja tekanan kedaruratannya lebih kuat. Allah berfirman setelah menyebutkan macam-macam makanan yang diharamkan: "... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (al-Baqarah: 173) Dan Rasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku atas suatu perbuatan yang dilakukannya karena khilaf (tidak sengaja), karena lupa, dan karena dipaksa melakukannya."1 Bahkan anak-anak dan saudara-saudara perempuan kita mendapatkan pahala atas musibah yang menimpa mereka, apabila mereka tetap berpegang teguh pada Islam --yang karena keislamannyalah mereka ditimpa bala bencana dan cobaan-- dan mengharapkan ridha Allah Azza wa Jalla dalam menghadapi gangguan dan penderitaan tersebut. Rasulullah saw. bersabda: "Tiada seorang muslim yang menderita kelelahan, penyakit, kesusahan, kesedihan, gangguan, atau kerisauan, bahkan gangguan yang berupa duri, melainkan Allah akan menghapus dosa-dosanya denganperistiwa-peristiwa itu."2 Apabila seorang muslim mendapat pahala hanya karena dia tertusuk duri, maka bagaimana lagi jika kehormatannya dirusak orang dan kemuliaannya dikotori? Karena itu saya nasihatkan kepada pemuda-pemuda muslim agar mendekatkan diri kepada Allah dengan menikahi salah seorang dari wanita-wanita tersebut, karena kasihan terhadap keadaan mereka sekaligus mengobati luka hati mereka yang telah kehilangan sesuatu yang paling berharga sebagai wanita terhormat dan suci, yaitu kegadisannya. Klik: Bersambung ke bagian dua

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com