Tuesday, August 18, 2009

Hukum Transfusi Darah dan Infus di Bulan Puasa

Apakah transfusi darah yang dilakukan orang berpuasa itu membatalkan puasa atau tidak, masalahnya memang berbeda dengan masalah bekam. Masalah berbekam memang disebutkan dalam nash, baik yang menyebutkan boleh atau tidak. Sehingga ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum berbekam. Khusus masalah transfusi darah, kita tidak akan menemukannya di dalam nash-nash syar'i secara langsung. Masalah ini tidak pernah disebutkan baik di dalam Al-Qur'an maupun di dalam sunnah nabawiyah, sebab di masa itu memang belum lagi dikenal transfusi darah. Sehingga tidak ada ayat atau hadits yang menjelaskan apakah transfusi darah membatalkan puasa atau tidak. Sehingga para ulama umumnya berijtihad dengan mengambil prinsip-prisip yang terkait dengan hal-hal yang membatalkan puasa. Transfusi darah itu paling tidak melibatkan dua pihak, yaitu pihak donor dan pihak penerima. Kalau kita melihat dari sisi pendonor darah, maka sebagian ulama menetapkan bahwa mengeluarkan darah secara sengaja dalam jumlah yang cukup banyak membatalkan puasa. Namun jika darah yang diambilnya itu sedikit, seperti sekedar setetes dua tetes untuk sample, maka tidak membatalkan puasa. Sedangkan darah yang didonorkan itu biasanya memang lumayan banyak, maka untuk lebih hati-hatinya, sebaiknya tidak dilakukan pada siang hari bulan puasa, agar tidak membatalkan puasa. Meski masalah ini masih menjadi perbedaan para ulama, karena ulama berbeda pendapat antara membatalkan dan tidaknya, apabila ia mengganti berarti telah keluar dari perbedaan. Sedangkan kalau kita lihat dari sisi penerima donor darah, sebagian ulama mengatakan bahwa menerima donor darah termasuk ke dalam kategori makan atau minum, meski secara fisik tidak melakukan gerakan makan atau minum. Masuknya darah dari luar tubuh ke dalam pada hakikatnya memberikan makanan juga, meski tidak melalui mulut, tenggorokan, lambung dan perut. Darah itu langsung menjadi makanan yang diedarkan ke dalam tubuh, sebab pada hakikatnya setiap makanan yang kita telan pun akan dicerna dan diserap oleh tubuh dengan media darah. Dan darah dari donor itu pun sebenarnya mengandung zat-zat makanan yang bisa langsung diserap oleh tubuh. Jadi menurut mereka, pada hakikatnya menerima darah donor itu sama saja dengan memakan makanan. Karena itulah sebagian ulama cenderung mengatakan bahwa orang yang menerima donor dari orang lain menjadi batal puasanya. Di antara mereka antara lain Syiekh Abdullah bin Jaarullah dan juga Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahumallah. Mereka juga mengatakan bahwa selain menerima donor darah, menerima makanan lewat selang infus juga membatalkan puasa. Karena secara prinsip keduanya sama-sama dalam hakikat memakan makanan. Diolah dari sebuah sumber (anonymous) Silakan Baca juga: 1. Penggunaan Obat Asthma, suntik, dan medis dalam Puasa 2. Cara Mengganti Puasa yang telah Lewat Beberapa Tahun 3. Fidyah 4. Gambar Posisi Sholat

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com