Apakah transfusi darah yang dilakukan orang berpuasa itu membatalkan puasa atau tidak, masalahnya memang berbeda dengan masalah bekam. Masalah berbekam memang disebutkan dalam nash, baik yang menyebutkan boleh atau tidak. Sehingga ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum berbekam. Khusus masalah transfusi darah, kita tidak akan menemukannya di dalam nash-nash syar'i secara langsung. Masalah ini tidak pernah disebutkan baik di dalam Al-Qur'an maupun di dalam sunnah nabawiyah, sebab di masa itu memang belum lagi dikenal transfusi darah. Sehingga tidak ada ayat atau hadits yang menjelaskan apakah transfusi darah membatalkan puasa atau tidak. Sehingga para ulama umumnya berijtihad dengan mengambil prinsip-prisip yang terkait dengan hal-hal yang membatalkan puasa. Transfusi darah itu paling tidak melibatkan dua pihak, yaitu pihak donor dan pihak penerima. Kalau kita melihat dari sisi pendonor darah, maka sebagian ulama menetapkan bahwa mengeluarkan darah secara sengaja dalam jumlah yang cukup banyak membatalkan puasa. Namun jika darah yang diambilnya itu sedikit, seperti sekedar setetes dua tetes untuk sample, maka tidak membatalkan puasa. Sedangkan darah yang didonorkan itu biasanya memang lumayan banyak, maka untuk lebih hati-hatinya, sebaiknya tidak dilakukan pada siang hari bulan puasa, agar tidak membatalkan puasa. Meski masalah ini masih menjadi perbedaan para ulama, karena ulama berbeda pendapat antara membatalkan dan tidaknya, apabila ia mengganti berarti telah keluar dari perbedaan. Sedangkan kalau kita lihat dari sisi penerima donor darah, sebagian ulama mengatakan bahwa menerima donor darah termasuk ke dalam kategori makan atau minum, meski secara fisik tidak melakukan gerakan makan atau minum. Masuknya darah dari luar tubuh ke dalam pada hakikatnya memberikan makanan juga, meski tidak melalui mulut, tenggorokan, lambung dan perut. Darah itu langsung menjadi makanan yang diedarkan ke dalam tubuh, sebab pada hakikatnya setiap makanan yang kita telan pun akan dicerna dan diserap oleh tubuh dengan media darah. Dan darah dari donor itu pun sebenarnya mengandung zat-zat makanan yang bisa langsung diserap oleh tubuh. Jadi menurut mereka, pada hakikatnya menerima darah donor itu sama saja dengan memakan makanan. Karena itulah sebagian ulama cenderung mengatakan bahwa orang yang menerima donor dari orang lain menjadi batal puasanya. Di antara mereka antara lain Syiekh Abdullah bin Jaarullah dan juga Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahumallah. Mereka juga mengatakan bahwa selain menerima donor darah, menerima makanan lewat selang infus juga membatalkan puasa. Karena secara prinsip keduanya sama-sama dalam hakikat memakan makanan. Diolah dari sebuah sumber (anonymous) Silakan Baca juga: 1. Penggunaan Obat Asthma, suntik, dan medis dalam Puasa 2. Cara Mengganti Puasa yang telah Lewat Beberapa Tahun 3. Fidyah 4. Gambar Posisi Sholat
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Tuesday, August 18, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(355)
-
▼
August
(50)
- Melayat/takziyah dan Mendoakan Orang Kafir Diterim...
- Bunuh Diri dan Arwah Gentayangan
- Beda Fakir dengan Miskin (penerima zakat)
- Batalkah Puasa, Belum Mandi Wajib Sedang Azan Shub...
- Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya Non Muslim (Na...
- Hukum Memelihara dan Memotong Jenggot
- Kurban Secara Rombongan/patungan/ arisan kurban
- Batas Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
- Apa Arti Taqabballahu Minna Waminkum dan Hukumnya?
- I'tikaf Ramadhan(waktu, sunat, dan hal terlarang)
- Mendapat Hadiah,rikaz, Perlukah dizakati?
- Bolehkah Zakat Fitrah/ fitri Diganti Dengan Uang (...
- Menjual Kulit Hewan Qurban untuk Kepentingan Masji...
- Hukum Makanan Hasil Peragian
- Deposito di Bank Syariah, Apakah Tetap Riba/bunga?
- Aqiqah diganti uang untuk shodaqoh Orang Miskin
- Mengapa Surat At-Taubah Tanpa Bismillah
- Memusnahkan Serpihan Al-Qur'an dengan Dibakar?
- Terapi Masalah dengan Juz al-Qur'an Berdasarkan Ta...
- Antara Ta'aruf dan Khitbah
- Sholat Tahajud di bulan Ramadhan
- Hukum Transfusi Darah dan Infus di Bulan Puasa
- Penggunaan Obat Asma dan Tindakan Medis Lain (sunt...
- Undangan Buka Puasa dari Non Muslim
- Cara Mengganti Puasa yang Telah Lewat Beberapa Tahun
- Melafadzkan Niat Puasa dan Haruskah Tiap Malam?
- Membayar Fidyah,Qadha, dan Kafarat Puasa Ramadhan
- Muntah yang Membatalkan Puasa
- Berjabat Tangan Setelah Sholat
- Melakukan Shalat Jum'at Jamaah Hanya Dua Orang, di...
- Bilal Dalam Sholat Taraweh
- Sholat sunat tahiyatul masjid, sesudah Shubuh dan ...
- Sholat Tahajud dilihat dari Sisi Medis
- MANFAAT MEDIS/KESEHATAN SHALAT TAHAJJUD
- Menentukan Waktu Sholat (di kutub Utara/Selatan) ...
- Kewajiban/bentuk Puasa Umat Sebelum Umat Nabi Muha...
- Anak Angkat dan Anak Tiri Berhak Dapat Warisan? (O...
- Gambar/ Patung yang Diperbolehkan (Hukum Membuat P...
- Lokasi/tempat terdamparnya Kapal Nabi Nuh AS
- Dalil/Ayat Hukum (Haramnya) Nikah Mut'ah (kawin k...
- Hukum Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak)
- Tempat-tempat yang dilarang untuk Sholat (Kuburan/...
- Hukum Jabat Tangan dengan Bukan lawan jenis Mahram...
- Posisi/Gambar Gerakan Sholat
- Ekonomi Islam /Kemitraan (syariah, Syirkah/musyara...
- Keutamaan dan pahala Dzikir (ayat tentang perintah...
- 99 Nama Allah (Berdoa dengan menyebut Asmaul Husna)
- Agar Tidak Bersifat Sombong Dan Angkuh
- 9 Jenis Anak Setan Menurut Umar Al-Khattab R. A
- Anjuran/Tatacara/Adab Sebelum Tidur ( Tafsir Haqqi )
-
▼
August
(50)
0 comments:
Post a Comment