Sesungguhnya di seluruh muka bumi adalah masjid bagi umat manusia, untuk sholat. Mulai dari jalan, tanah lapang, pematang sawah, hingga di ruang sempit di terminal. Sungguh begitu murahnya Allah memberikan semuanya kepada manusia untuk menyembahnya. Meski demikian ada juga beberapa tempat yang dilarang untuk melakukan sholat:
- Perkuburan Dari Aisyah bahwasanya Nabi SAW bersabda, ”Allah mengutuk orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kubur Nabi-nabi mereka sebagai masjid” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Nasa’i)
- Gereja, candi, dan biara Jumhur ulama mengharamkannya. Al Bukhari berkata: Ibnu Abas pernah sholat di dalam biara kecuali yang ada patungnya Sedangkan golongan Hanafiyah dan Syafiiyah memakruhkannya
- Di tempat pembuangan kotoran hewan
- Tempat penyembelihan binatang Dari Ibnu Umar,”Bahwa nabi SAW melarang orang bershalat di tujuh tempat: di tempat membuang kotoran binatang, tempat penyembelihan hewan, pekuburan, tengah-tengah jalan raya, pemandian umum, tempat unta berteduh, di atas punggung (atap) Ka’bah” (HR. Ibnu Majah, Abd Ibnu Humaid, dan at Turmudzi)
- Tengah-tengah jalan raya
- Di tempat unta berteduh ”Bershalatlah kamu di kandang-kandang kambing tetapi jangan kamu shalat di tempat unta-unta berteduh” (Dari Abu Hurairah diriwayatkan oleh Abu Daud dari Al Bara)
- Pemandian umum ”Bumi itu semuanya adalah masjid, kecuali pekuburan dan tempat pemandian umum” (dari Abu Daud dari Abu Sa’id Al Khudury)
- Di atas (atap) Ka’bah Sedangkan shalat di dalam Ka’bah dperbolehkan Kata Ibnu Umar,”Rasulullah SAW pernah suatu kali masuk ke dalam Ka’bah ditemani Usamah, Bilal, dan Utsman ibn Abi Thalhah menguncikan pintu. Setelah pintu dibuka, aku masuk ke dalamnya dan menemui Bilal. Aku bertanya kepadanya,”Apakah Rasulullah SAW shalat di dalam Ka’bah ini? Menjawab Bilal,’Benar, diantara dua tiang Yamany”
Hal Makruh-makruh dalam Sholat
0 comments:
Post a Comment