Friday, August 14, 2009

Melakukan Shalat Jum'at Jamaah Hanya Dua Orang, di negeri Non Muslim, Syarat Sholat Jumat

Shalat jumat itu adalah shalat yang dilakukan dengan berjamaah, maksudnya dengan jumlah jamaah yang jauh lebih banyak dari sekedar shalat jamaah biasa. Dan dilakukan di hari Jumat yang maknanya juga sama, yaitu hari berkumpulnya manusia. Dan secara khusus, setiap muslim memang diwajibkan untuk menghadiri shalat Jumat begitu dikumandangkan adzan. Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli . Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al-Jumuah: 9)

    Bahkan hukum berjual beli setelah terdengar adzan Jumat menjadi haram, lantaran kewajiban untuk menghadiri shalat Jumat. Dengan demikian, agak kurang masuk akal bila sampai tidak ada jamaah shalat Jumat pada hari tersebut. Karena hukumnya fardhu a'in bagi setiap muslim. Dengan pengecualian anak-anak, wanita, musafir dan orang sakit. Namun bila seseorang sedang dalam perjalanan dan tidak menemukan banyak orang untuk melakukan shalat Jumat, hukum shalat Jumat menjadi gugur dengan sendirinya.
    Demikian juga buat orang-orang yang tinggal di pedalaman yang jauh dari jangkauan masyarakat, gugur pula kewajiban mereka. Demikian juga dengan orang yang tinggal di negeri non muslim yang ada pelaksanakan shalat jumat, maka gugur pula kewajiban shalat Jumat mereka. Dan buat mereka yang berada pada kondisi demikian, harus melakukan shalat Dzuhur 4 rakaat sebagai pengganti shalat Jumat. Hal itu sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqih Muslim Minoritas.

    Sedangkan di negeri muslim yang dimana-mana dilaksanakan shalat Jumat, seseorang tidak boleh mengadakan sendiri shalat jumat dengan satu orang makmum dan satu orang imam, melainkan ada kewajiban untuk bergabung dengan seluruh lapisan masyarakat melakukan shalat berjamaah bersama-sama di masjid. Namun secara lebih detail di dalam ilmu fiqih memang terjadi beberapa perbedaan pendapat dalam menetapkan jumlah minimal anggota shalat Jumat. As-Sayyid Sabiq dalam kitabnya, Fiqhus Sunah, menyebutkan paling tidak ada 15 pendapat yang berbeda dalam menetukan batas minimal jumlah jamaah dalam shalat Jumat.

    Dan kalau kita ringkas berdasarkan pendapat imam mazhab, uraian singkatnya sebagai berikut:
    1. Pendapat Kalangan Al-Hanafiyah Al-Hanafiyah mengatakan bahwa jumlah minimal untuk syahnya shalat jumat adalah tiga orang selain imam. Nampaknya kalangan ini berangkat dengan pengertian lughawi (bahasa) tentang sebuah jamaah. Yaitu bahwa yang bisa dikatakan jamaah itu adalah minimal tiga orang. Bahkan mereka tidak mensyaratkan bahwa peserta shalat jumat itu harus penduduk setempat, orang yang sehat atau lainnya. Yang penting jumlahnya tiga orang selain imam/khatib. Selain itu mereka juga berpendapat bahwa tidak ada nash dalam Al-Qur'an Al-Karim yang mengharuskan jumlah tertentu kecuali perintah itu dalam bentuk jama`. Dan dalam kaidah bahasa arab, jumlah minimal untuk bisa disebut jama’ adalah tiga orang. 
    2.  Pendapat kalangan Al-Malikiyah Al-Malikiyah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu baru syah bila dilakukan oleh minimal 12 orang untuk shalat dan khutbah. Jumlah ini didapat dari peristiwa yang disebutkan dalam surat Al-Jumu’ah yaitu peristiwa bubarnya sebagian peserta shalat jumat karena datangnya rombongan kafilah dagang yang baru pulang berniaga. Serta merta mereka meninggalkan Rasulullah SAW yang saat itu sedang berkhutbah sehingga yang tersisa hanya tinggal 12 orang saja. Oleh kalangan Al-Malikiyah, tersisanya 12 orang yang masih tetap berada dalam shaf shalat Jum’at itu itu dianggap sebagai syarat minimal jumlah peserta shalat Jumat. Dan menurut mereka, Rasulullah SAW saat itu tetap meneruskan shalat jumat dan tidak menggantinya menjadi shalat zhuhur.
    3. Pendapat kalangan Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu tidak syah kecuali dihadiri oleh minimal 40 orang yang ikut shalat dan khutbah dari awal sampai akhirnya. Dalil tentang jumlah yang harus 40 orang itu berdasarkan hadits Rasulullah SAW: Dari Ibnu Mas’ud ra. bahwa Rasulullah SAW shalat Jum’at di Madinah dengan jumlah peserta 40 orang. (HR Al-Baihaqi). 
    Inil adalah dalil yang sangat jelas dan terang sekali yang menjelaskan berapa jumlah peserta shalat jumat di masa Rasulullah SAW. Menurut kalangan Asy-Syafi'iyah, tidak pernah didapat dalil yang shahih yang menyebutkan bahwa jumlah mereka itu kurang dari 40 orang. Tidak pernah disebutkan dalam dalil yang shahih bahwa misalnya Rasulullah SAW dahulu pernah shalat jumat hanya bertiga saja atau hanya 12 orang saja. Karena menurut mereka ketika terjadi peristiwa bubarnya sebagian jamaah itu, tidak ada keterangan bahwa Rasulullah SAW dan sisa jamaah meneruskan shalat itu dengan shalat jumat.

    Bahkan mereka menambahkan syarat-syarat lainnya, yaitu bahwa keberadaan ke-40 orang peserta shalat jumat ini harus sejak awal hingga akhirnya. Sehingga bila saat khutbah ada sebagian peserta shalat jumat yang keluar sehingga jumlah mereka kurang dari 40 orang, maka batallah jumat itu. Karena didengarnya khutbah oleh minimal 40 orang adalah bagian dari rukun shalat jumat dalam pandangan mereka.

    Seandainya hal itu terjadi, maka menurut mereka shalat itu harus dirubah menjadi shalat zhuhur dengan empat rakaat. Hal itu dilakukan karena tidak tercukupinya syarat syah shalat jumat. Selain itu ada syarat lainnya seperti:
    1.  Ke-40 orang itu harus muqimin atau orang-orang yang tinggal di tempat itu (ahli balad), bukan orang yang sedang dalam perjalanan (musafir), Karena musafir bagi mereka tidak wajib menjalankan shalat jumat, sehingga keberadaan musafir di dalam shalat itu tidak mencukupi hitungan minimal peserta shalat jumat. 
    2. Ke-40 orang itu pun harus laki-laki semua, sedangkan kehadiran jamaah wanita meski dibenarkan namun tidak bisa dianggap mencukupi jumlah minimal. 
    3. Ke-40 orang itu harus orang yang merdeka, jamaah yang budak tidak bisa dihitung untuk mencukupi jumlah minimal shalat jumat. d. Ke-40 orang itu harus mukallaf yang telah aqil baligh, sehingga kehadiran anak-anak yang belum baligh di dalam shalat jumat tidak berpengaruh kepada jumlah minimal yang disyaratkan. 
    Diolah dari sebuah sumber
    Artikel Lain:
    1. Jabat Tangan setelah sholat 
    2. Bilal Taraweh  
    3. Sholat sunat saat Matahari terbit dam Tenggelam 
    4. Manfaat Tahajud dalam Kesehatan 
    5. Menentukan waktu Sholat di Kutub Utara/Selatan 
    6. Tempat terlarang untuk Sholat 
    7. Cara Menjamak Sholat

    0 comments:

    Template by : kendhin x-template.blogspot.com