Obat hirup inhaler yang digunakan oleh penderita penyakit tertentu seperti asma tidak termasuk yang membatalkan puasa. Sebab pada hakikatnya, tidak terjadi proses makan atau minum atau yang semakna dengannya. Hal ini telah difatwakan oleh banyak ulama, di antaranya majma' fiqih Islami dan juga para mufti di Saudi Arabia, seperi Syeikh bin Baz dan lainnya. Dalam muktamar rutinnya yang ke-10 di Jeddah tahun 1997, Majma' Fiqih Islami setelah melakukan kajian panjang atas makalah-makalah kedokteran, juga setelah berkonsultasi langsung dengan para dokter ahli, serta bekerja sama dengan berbagai lembaga lain yang terkait di Darul-Baidha' (Rabat) Maroko tahun, menetapkan tindakan-tindakan kedokteran yang tidak membatalkan puasa, sebagai berikut:
- Obat tetes mata, obat tetes pada hidung dan obat tetes pada telinga. Semuanya tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.
- Meletakkan alat tertentu di bawah lidah untuk kepentingan pengobatan tertentu seperti sakit di dada/jantung, tidak membatalkan puasa.
- Memasukkan alat tertentu ke dalam kemaluan wanita, seperti kamera untuk pendeteksian dan lainnya, termasuk juga bila dokter wanita memasukkan jari ke dalamnya untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan, tidaklah termasuk hal yang membatalkan puasa yang bersangkutan.
- Memasukkan alat untuk melihat ke dalam rahim wanita dan termasuk juga spiral tidak termasuk yang membatalkan puasa.
- Memasukkan alat lewat saluran kencing, baik berupa kamera, zat tertentu sebagai obat atau alat lainnya. Semua itu tidak termasuk yang membatalkan puasa.
- Menanam gigi, mencabutnya, membersihkannya di dokter, menggosok gigi biasa serta menggunakan kayu siwak, semua tidak termasuk yang membatalkan puasa. Asalkan tidak ada materi yang tertelan.
- Berkumur-kumur dengan air atau zat tertentu, juga tidak membatalkan puasa. Termasuk juga spayer yang disemprotkan ke dalam mulut, selama tidak masuk ke dalam tenggorokan, tidak termasuk yang membatalkan puasa.
- Suntikan obat di kulit atau di urat tidak membatalkan puasa. Dengan pengecualian infus yang bersifat makanan (nutrisi).
- Penggunaan oksigen untuk pernafasan juga tidak membatalkan puasa.
- Penggunaan obat bius/anestetic tidak membatalkan, selama tidak memberikan pengaruh makanan kepada pasien.
- Penggunaan obat yang bisa diserap oleh kulit seperti cream, salep, plester dan sejenisnya, tidak membatalkan puasa.
- Memasukkan unbub daqiq pada saluran darah untuk pemetaan/pengecekan kesehatan tidak membatalkan puasa.
- Memasukkan kamera pemeriksaan lewat dinding perut untuk mengecekan pelaksaan operasi wilayah tersebut, tidak termasuk yang membatalkan puasa.
- Pengambilan sampel dari hati atau organ-organ lainnya untuk pemeriksaan yang diperlukan, tidak termasuk yang membatalkan puasa.
- Memasukkan kamera ke dalam perut bila tidak disertai dengan memasukkan zat tertentu, tidak membatalkan puasa.
- Memasukkan alat atau zat tertentu ke dalam otak kepala, tidak termasuk yang membatalkan puasa.
- Muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa, kecuali yang disengaja. Demikian fatwa dari Majma' Fiqih Islami terkait dengan tindakan-tindakan pengobatan/kedokteran kepada pasien yang sedang dalam keadaan puasa. Semoga fatwa ini bermanfaat buat kita semua. Amien. Diolah dari sebuah sumber (anonymous)
0 comments:
Post a Comment