Tuesday, August 4, 2009

Ekonomi Islam /Kemitraan (syariah, Syirkah/musyarakah,QS. Shaad )

Sistem Ekonomi Islam /Kemitraan (Perekonomian syariah, Syirkah/musyarakah,QS. Shaad ) Daud berkata: "Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat. (QS. Shaad 24)

  1. Pengertian Syirkah Ada banyak system perekonomian atau kemitraan dalam Islam. salah satunya adalah sistem Syirkah. Syirkah secara etimologi berarti percampuran. Menurut madzab Hanafi: akad antara orang-orang yang berserikat dalam modal dan keuntungan. Syirkah atau musyarakah juga berarti kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberi konstribusi dana atau modal, dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian ditanggung bersama 
  2. Pembagian Syirkah - Syirkah amlak: (kepemilikan bersama tanpa akad misalnya tanah warisan (jabbari), membeli tanah bersama-sama (timbul karena adanya usaha yang dijalankan bersama untuk mendaptkannya, ikhtiari) - Syirkah uqud atau akad: terjadi karena adanya kesepakatan dua atau lebih pihak dalam urusan muamalah 
  •  Syirkah AL ’inan Yaitu kerjasama antara dua atau beberapa pihak baik berupa kerjasama modal maupun pekerjaan di mana porsi partisipasi antara pihak tidak harus sama (keuntungan dibagi berdasarkan porsi modal) 
  • Al Mufawadhah Kerjasama dua orang atau lebih dimana masing-masing memiliki porsi yang sama, baik modal, keuntungan, maupun tanggung jawab. 
  • Abdan Kerjasama dua orang atau lebih yang memiliki profesi sama untuk menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu. 
  • Syirkah Wujuh Kerjasama dua orang atau lebih yang memiliki reputasi atau nama baik, baik dalam ketokohan maupun bisnis. Orang yang ditokohkan tersebut diberi porsi keuntungan tertentu tanpa harus mengeluarkan dana (modal). Ketokohannyalah yang dijadikan modal untuk menarik modal dari pihak lain. 
C. Mudharabah Merupakan bentuk kerjasama selain syirkah. Namun ada juga para ulama yang menggolongkan hal ini ke dalam syirkah

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com