Deposito biasanya terkait dengan pembungaan uang pada bank-bank konvensional. Namun di dalam bank syariah, yang disebut dengan deposito itu tentu bentuknya berbeda dengan yang di bank konvensional. Karena itu kemudian deposito itu disebut dengan deposito syariah. Artinya, pendepositoan uang dilakukan berdasarkan konsep bagi hasil, bukan berdasarkan pembungaan uang yang ribawi. Bank syariah punya produk deposito yang dijamin 100% aman dari riba. Sebab uang itu memang tidak ditanamkan dengan sistem bunga, melainkan sistem bagi hasil. Juga ada aturan bahwa bank syariah tersebut tidak dibenarkan menanamkan uang deposito pada institusi yang punya produk haram, seperti pabrik minuman keras, narkoba, pabrik rokok atau pruduk-produk haram lainnya.
Dengan demikian, pemutaran uang depostio itu tidak sampai melewati wilayah yang diharamkan, tetapi hanya terbatas pada wilayah dunia usaha yang bersih dan halal. Sehingga bagi hasilnya pun dijamin halal pula. Apalagi di setiap bank syariah sudah bisa dipastikan ada dewan pengawas syariahnya. Dewan itu terdiri dari para pakar yang paham dengan hukum perbankan syariah. Maka insya Allah bahwa apa yang bisa diberikan oleh bank syariah di negeri ini sudah mengarah kepada hal-hal yang positif. Walaupun harus kita akui bahwa masih ada di sana sini produk-produk bank syariah yang masih perlu disempurnakan. Dan masih ada wilayah yang menjadi ikhtilaf para ulama.
Namun lepas dari semua itu, toh pada intinya ada sebuah alternatif yang sudah bisa dipastikan lebih sesuai dengan hukum-hukum syariah. Dan yang menggembirakan adalah bahwa kalau dibandingkan dengan deposito konvensional, deposito syariah pun bisa memberikan hasil yang tidak kalah bersaing. Sehingga tidak sedikit orang yang tidak punya motivasi syar'i yang menanamkan uangnya di deposito syariah. Bahkan di beberapa negara di Eropa, telah demikian banyak bank yang menerapkan sistem syariah, meski pemilik dan nasabahnya bukan muslim.
Dan sungguh ironis dengan keadaan di Indonesia yang nota bene sebuah negeri dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Sebab masih begitu banyak bankir yang beragama Islam tapi menjalankan bank dengan sistem konvensional. Juga begitu banyak umat Islam yang masih asyik dengan bank konvensionalnya. Padahal bank konvensional terbukti rapuh dihantam badai krisis, sedangkan bank syariah terbukti mampu bertahan.
Artikel Lain:
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Friday, August 21, 2009
Deposito di Bank Syariah, Apakah Tetap Riba/bunga?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(355)
-
▼
August
(50)
- Melayat/takziyah dan Mendoakan Orang Kafir Diterim...
- Bunuh Diri dan Arwah Gentayangan
- Beda Fakir dengan Miskin (penerima zakat)
- Batalkah Puasa, Belum Mandi Wajib Sedang Azan Shub...
- Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya Non Muslim (Na...
- Hukum Memelihara dan Memotong Jenggot
- Kurban Secara Rombongan/patungan/ arisan kurban
- Batas Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
- Apa Arti Taqabballahu Minna Waminkum dan Hukumnya?
- I'tikaf Ramadhan(waktu, sunat, dan hal terlarang)
- Mendapat Hadiah,rikaz, Perlukah dizakati?
- Bolehkah Zakat Fitrah/ fitri Diganti Dengan Uang (...
- Menjual Kulit Hewan Qurban untuk Kepentingan Masji...
- Hukum Makanan Hasil Peragian
- Deposito di Bank Syariah, Apakah Tetap Riba/bunga?
- Aqiqah diganti uang untuk shodaqoh Orang Miskin
- Mengapa Surat At-Taubah Tanpa Bismillah
- Memusnahkan Serpihan Al-Qur'an dengan Dibakar?
- Terapi Masalah dengan Juz al-Qur'an Berdasarkan Ta...
- Antara Ta'aruf dan Khitbah
- Sholat Tahajud di bulan Ramadhan
- Hukum Transfusi Darah dan Infus di Bulan Puasa
- Penggunaan Obat Asma dan Tindakan Medis Lain (sunt...
- Undangan Buka Puasa dari Non Muslim
- Cara Mengganti Puasa yang Telah Lewat Beberapa Tahun
- Melafadzkan Niat Puasa dan Haruskah Tiap Malam?
- Membayar Fidyah,Qadha, dan Kafarat Puasa Ramadhan
- Muntah yang Membatalkan Puasa
- Berjabat Tangan Setelah Sholat
- Melakukan Shalat Jum'at Jamaah Hanya Dua Orang, di...
- Bilal Dalam Sholat Taraweh
- Sholat sunat tahiyatul masjid, sesudah Shubuh dan ...
- Sholat Tahajud dilihat dari Sisi Medis
- MANFAAT MEDIS/KESEHATAN SHALAT TAHAJJUD
- Menentukan Waktu Sholat (di kutub Utara/Selatan) ...
- Kewajiban/bentuk Puasa Umat Sebelum Umat Nabi Muha...
- Anak Angkat dan Anak Tiri Berhak Dapat Warisan? (O...
- Gambar/ Patung yang Diperbolehkan (Hukum Membuat P...
- Lokasi/tempat terdamparnya Kapal Nabi Nuh AS
- Dalil/Ayat Hukum (Haramnya) Nikah Mut'ah (kawin k...
- Hukum Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak)
- Tempat-tempat yang dilarang untuk Sholat (Kuburan/...
- Hukum Jabat Tangan dengan Bukan lawan jenis Mahram...
- Posisi/Gambar Gerakan Sholat
- Ekonomi Islam /Kemitraan (syariah, Syirkah/musyara...
- Keutamaan dan pahala Dzikir (ayat tentang perintah...
- 99 Nama Allah (Berdoa dengan menyebut Asmaul Husna)
- Agar Tidak Bersifat Sombong Dan Angkuh
- 9 Jenis Anak Setan Menurut Umar Al-Khattab R. A
- Anjuran/Tatacara/Adab Sebelum Tidur ( Tafsir Haqqi )
-
▼
August
(50)
0 comments:
Post a Comment