Diantara sekian banyak ungkapan atau ucapan selamat (arab: tahni'ah) dalam suasana hari 'Ied Al-Fithr, nyaris semuanya tidak ada riwayatnya yang berasal dari Rasulullah SAW. Kecuali lafadz taqabbalallahu minaa wa minka, yang maknanya, "Semoga Allah SWT menerima amal kami dan amal Anda." Namun riwayat yang menyebutkan hal ini oleh banyak ulama tidak lepas dari kritik. Salah satunya adalah Al-Baihaqi yang mendhaifkannya. Beliau membuat satu bab khusus dalam kitabnya, As-Sunan Al-Kubra, dinamai bab itu dengan "Bab apa-apa yang diriwayatkan tentang ucapan sesama orang-orang pada hari 'Ied: taqabbalallahu minaa wa minka." Di dalam bab tersebut, Al-Baihaqi menyebutkan banyak hadits yang berisikan lafadz tersebut, namun beliau mendhaifkan hadits-hadits itu. Sebagai gantinya beliau menuliskan sebuah riwayat yang bukan hadits dari Rasulullah SAW, melainkan hanya riwayat yang menjelaskan bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz mendiamkan ungkapan tersebut. Bahwa Adham maula Umar bin Abdil Aziz berkata,"Dahulu kami mengucapkan kepada Umar bin Abdil Aziz pada hari 'Ied, "taqabbalallahu minaa wa minka, ya amiral mukminin", maka beliau pun menjawabnya dan tidak mengingkarinya. (Lihat As-Sunan Al-Kubra, oleh Al-Baihaqi jilid 3). Tapi sebagaimana kita ketahui bersama, meski sebuah hadits itu dianggap dha'if, tapi selama tidak sampai tingkat kedhaifan yang parah, masih bisa dijadikan landasan amal dalam hal-hal yang bersifat keutamaan. Maksudnya, meski dha'if tetapi tidak palsu, jadi hanya lemah periwayatannya tetapi tetap hadits juga. Dan jumhur ulama pada umumnya bisa menerima hadits dha'if asal tidak terlalu parah, paling tidak untuk sekedar menjadi penyemangat dalam keutamaan amal-amal (fadhailul a'mal). Apalagi bila kita merujuk kepada landasan syar'i tentang pengucapan selamat kepada seseorang, yang dalam bahasa arab disebut dengan istilah tahni'ah. Sebenarnya syariat Islam punya landasan syar'i secara umum. Yaitu yang bersumber dari peristiwa diterimanya taubat seorang shahabat nabi SAW, yaitu Ka'ab bin Malik. Saat Allah mengumumkan bahwa taubatnya diterima, berduyun-duyun para shahabat yang lain bahkan termasuk Rasulullah SAW ikut memberikan ucapan selamat. Sekedar menyegarkan ingatan, shahabat Ka'ab bin Malik adalah salah satu di antara mereka yang membolos tidak ikut perang Tabuk. Lalu sebagai hukumannya, beliau diboikot untuk tidak boleh diajak berbicara bahkan diasingkan selama beberapa lama. Setelah selesai masa hukumannya, Allah SWT kemudian menerima taubatnya. Saat itu kemudian Rasulullah SAW pun ikut memberikan ucapan selamat. Ketika Aku mengucapkan salam kepada Rasulullah SAW, beliau sambil menurunkan wajahnya karena bahagia bersabda,"Berbahagialah dengan hari terbaik yang melawatimu semenjak kamu dilahirkan ibumu." (HR Bukhari) Maka ucapan selamat itu datang dari mulut nabi SAW sebagai ungkapan ikut berbahagia yang sedang dirasakan oleh Ka'ab saat itu. Dan sebenarnya, siapapun sah-sah saja mengungkan rasa turut berbahagia dengan beragam ungkapan, tanpa harus diatur-atur secara baku. Sebagaimana setiap orang dibolehkan mendoakan temannya dengan lafadz yang disukainya. Diolah dari sebuah sumber (Anonymous) Baca Juga: 1.Jenis, tata cara, dan jumlah (cara menghitung) Zakat Mal 2. Menjaga kemaluan dan lidah 3. Berhadats, mendahului imam, dan doa i'tidal
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Tuesday, August 25, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(355)
-
▼
August
(50)
- Melayat/takziyah dan Mendoakan Orang Kafir Diterim...
- Bunuh Diri dan Arwah Gentayangan
- Beda Fakir dengan Miskin (penerima zakat)
- Batalkah Puasa, Belum Mandi Wajib Sedang Azan Shub...
- Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya Non Muslim (Na...
- Hukum Memelihara dan Memotong Jenggot
- Kurban Secara Rombongan/patungan/ arisan kurban
- Batas Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
- Apa Arti Taqabballahu Minna Waminkum dan Hukumnya?
- I'tikaf Ramadhan(waktu, sunat, dan hal terlarang)
- Mendapat Hadiah,rikaz, Perlukah dizakati?
- Bolehkah Zakat Fitrah/ fitri Diganti Dengan Uang (...
- Menjual Kulit Hewan Qurban untuk Kepentingan Masji...
- Hukum Makanan Hasil Peragian
- Deposito di Bank Syariah, Apakah Tetap Riba/bunga?
- Aqiqah diganti uang untuk shodaqoh Orang Miskin
- Mengapa Surat At-Taubah Tanpa Bismillah
- Memusnahkan Serpihan Al-Qur'an dengan Dibakar?
- Terapi Masalah dengan Juz al-Qur'an Berdasarkan Ta...
- Antara Ta'aruf dan Khitbah
- Sholat Tahajud di bulan Ramadhan
- Hukum Transfusi Darah dan Infus di Bulan Puasa
- Penggunaan Obat Asma dan Tindakan Medis Lain (sunt...
- Undangan Buka Puasa dari Non Muslim
- Cara Mengganti Puasa yang Telah Lewat Beberapa Tahun
- Melafadzkan Niat Puasa dan Haruskah Tiap Malam?
- Membayar Fidyah,Qadha, dan Kafarat Puasa Ramadhan
- Muntah yang Membatalkan Puasa
- Berjabat Tangan Setelah Sholat
- Melakukan Shalat Jum'at Jamaah Hanya Dua Orang, di...
- Bilal Dalam Sholat Taraweh
- Sholat sunat tahiyatul masjid, sesudah Shubuh dan ...
- Sholat Tahajud dilihat dari Sisi Medis
- MANFAAT MEDIS/KESEHATAN SHALAT TAHAJJUD
- Menentukan Waktu Sholat (di kutub Utara/Selatan) ...
- Kewajiban/bentuk Puasa Umat Sebelum Umat Nabi Muha...
- Anak Angkat dan Anak Tiri Berhak Dapat Warisan? (O...
- Gambar/ Patung yang Diperbolehkan (Hukum Membuat P...
- Lokasi/tempat terdamparnya Kapal Nabi Nuh AS
- Dalil/Ayat Hukum (Haramnya) Nikah Mut'ah (kawin k...
- Hukum Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak)
- Tempat-tempat yang dilarang untuk Sholat (Kuburan/...
- Hukum Jabat Tangan dengan Bukan lawan jenis Mahram...
- Posisi/Gambar Gerakan Sholat
- Ekonomi Islam /Kemitraan (syariah, Syirkah/musyara...
- Keutamaan dan pahala Dzikir (ayat tentang perintah...
- 99 Nama Allah (Berdoa dengan menyebut Asmaul Husna)
- Agar Tidak Bersifat Sombong Dan Angkuh
- 9 Jenis Anak Setan Menurut Umar Al-Khattab R. A
- Anjuran/Tatacara/Adab Sebelum Tidur ( Tafsir Haqqi )
-
▼
August
(50)
0 comments:
Post a Comment