Saturday, August 15, 2009

Membayar Fidyah,Qadha, dan Kafarat Puasa Ramadhan

Ketika seseorang meninggalkan kewajiban ibadah puasa, maka ada konsekuensi yang harus dikerjakan. Konskuensi itu merupakan resiko yang harus ditanggung karena meninggalkan kewajiban puasa yang telah ditetapkan.
Ada beberapa bentuk konsekuensi:

  1. qadha‘ (mengganti puasa di hari lain), 
  2. Membayar fidyah (memberi makan fakir miskin) 
  3.  Membayar kaffarah (denda). Beberapa hal tersebut bukanlah sebuah pilihan, namun masing-masing harus dikerjakan sesuai dengan alasan tidak puasanya. Fidyah adalah memberi makan kepada satu orang fakir miskin sebagai ganti dari tidak berpuasa. Fidyah itu berbentuk memberi makan sebesar satu mud sesuai dengan mud nabi. Ukuran makan itu bila dikira-kira adalah sebanyak dua tapak tangan nabi SAW. Sedangkan kualitas jenis makanannya sesuai dengan kebiasaan makannya sendiri. 
 Tidak seperti qadha‘ yang baru bisa dilaksanakan setelah selesai bulan Ramadhan, fidyah bisa dilakuan sejak masih dalam bulan Ramadhan. Tapi boleh juga diberikan setelah selesai bulan Ramadhan, yang penting jangan sampai terlewat dari masanya hingga bertemu lagi tahun depan. Prinsipnya, semakin cepat ditunaikan tentu semakin baik. Sebab fidyah itu merupakan hutang kita kepada Allah. Orang yang diwajibkan membayar fidyah:
  1. Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi. 
  2. Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa. 
  3. Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengakhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu. Namun menurut Imam Syafi‘i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha‘ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha‘. 
  4. Orang yang menunda kewajiban mengqadha‘ puasa Ramadhan tanpa uzur syar‘i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha‘nya sekaligus membayar fidyah. Dalil keempat kriteria orang ini adalah firman Allah SWT: ... Dan wajib bagi orang-orang yang berat (tidak mampu puasa) menjalankannya membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan , maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al-Baqarah: 184) 

Ukuran Fidyah 
  1. Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi‘i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. 
  2. Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung atau setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang. Bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dengan 675 gram atau 0,688 liter. Sedangkan 1 sha` setara dengan 4 mud. Bila ditimbang, 1 sha` itu beratnya kira-kira 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha` setara dengan 2,75 liter. 
Keterangan rinci tentang masalah koversi ukuran di zaman nabi dengan zaman sekarang ini bisa anda lihat di kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu yang disusun oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili,.
Artikel Lain:
  1. Bolehkah zakat fitrah diganti uang? 
  2. Zakat Profesi di jaman Nabi SAW 
  3. Nishab zakat emas/perak/uang 
  4. Doa Ramadhan 
  5. Dosa memakan riba/bunga bank

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com