Friday, August 14, 2009

Berjabat Tangan Setelah Sholat

Mengucapkan salam dan berjabat tangan kepada sesama Muslim adalah perkara yang terpuji dan disukai dalam Islam. Dengan perbuatan ini hati kaum Muslimin dapat saling bersatu dan berkasih sayang di antara mereka. Namun apa yang terjadi jika perbuatan terpuji ini dilakukan tidak pada tempat yang semestinya? Tidak ada kebaikan yang didapat bahkan pelanggaran syariatlah yang terjadi. Dari Abu Hurairah dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam beliau bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian bertemu dengan saudaranya maka ucapkanlah salam padanya. (Kemudian) jika pohon, tembok, atau batu menghalangi keduanya dan kemudian bertemu lagi maka salamlah juga padanya." (HR. Abu Dawud)

Pada hadits ini Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memerintahkan seorang Muslim mengucapkan salam kepada saudaranya yang Muslim jika menjumpainya. Karena salam dapat menggalang persatuan, menghilangkan rasa benci, dan mendatangkan cinta. Tidak dibedakan dalam mengucapkan salam tersebut antara orang yang berada di dalam ataupun di luar masjid. Bahkan sunnah menunjukkan disyariatkannya mengucapkan salam kepada orang yang berada di dalam masjid, baik ketika shalat maupun tidak. Dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam keluar menuju Quba dan shalat di sana. Lalu datang orang-orang Anshar kemudian mereka mengucapkan salam kepadanya sedangkan beliau sedang shalat. Dia (Ibnu Umar) berkata, Lalu saya bertanya kepada Bilal, "Bagaimana kamu lihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menjawab salam mereka ketika mereka mengucapkan salam kepadanya padahal dia sedang shalat?" Ibnu Umar berkata, Bilal berkata, "Begini, sambil membentangkan telapak tangannya." Begitu pula Ja'far bin 'Aun membentangkan tangannya dan menjadikan telapak tangannya di bawah sedangkan punggungnya di atas." (HR. Abu Dawud).

Dalil disyariatkannya mengucapkan salam setelah shalat di masjid adalah hadits tentang orang yang buruk shalatnya, hadits yang terkenal (masyhur) dari Abu Hurairah : Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam masuk ke masjid. Lalu seseorang masuk dan shalat. Kemudian dia datang lalu mengucapkan salam kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menjawab salamnya seraya berkata : "Kembalilah shalat karena sesungguhnya kamu belum shalat!" Maka orang itu kembali lalu shalat sebagaimana dia telah shalat sebelumnya. Kemudian dia datang kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Hal itu dia lakukan tiga kali. (HR. Bukhari, Muslim, dan selainnya) "Hadits ini menjadi dalil disyariatkannya mengucapkan salam kepada orang di dalam masjid sebagaimana juga hadits tentang ucapan salam orang-orang Anshar kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam di Masjid Quba sebagaimana yang telah diterangkan sebelumnya. Jadi salam dan berjabat tangan dilakukan ketika datang atau hendak berpisah walaupun hanya sebentar. Sama saja apakah di dalam Masjid atau di luar masjid.

Al 'Izzu bin Abdussalam berkata, "Jabat tangan setelah shalat Shubuh dan Ashar termasuk bid'ah kecuali bagi yang baru datang dan bertemu dengan orang yang menjabat tangannya sebelum shalat. Maka sesungguhnya jabat tangan disyaratkan tatkala datang. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berdzikir setelah shalat dengan dzikir-dzikir yang disyariatkan dan beristighfar tiga kali kemudian berpaling. Madzhab Hanafi, Syafi'i dan Maliki menyatakan dengan tegas tentang makruhnya (tidak disukai) jabat tangan setelah shalat dalam segala hal karena para sahabat tidak saling berjabat tangan setelah shalat dan bahwasanya perbuatan itu termasuk kebiasaan-kebiasaan Rafidlah." Ibnu Hajar berkata, "Apa yang dikerjakan manusia berupa jabat tangan setelah shalat lima waktu adalah perkara yang dibenci, tidak ada landasannya dalam syariat." Sebagai penutup harus diperingatkan bahwa tidak boleh bagi seorang Muslim memutuskan tasbih (dzikir) saudaranya yang Muslim kecuali dengan sebab syar'i. Namun demikian bukanlah termasuk hikmah jika kita menolak bersalaman dengan tangan yang sudah terulur kepada kita, karena ini merupakan sikap yang kasar yang tidak dikenal dalam Islam. Akan tetapi ambillah tangannya dengan lemah lembut dan jelaskan kepadanya kebid'ahan jabat tangan ini yang diada-adakan manusia. Betapa banyak orang yang terpikat dengan nasihat dan dia orang yang pantas dinasihati. Hanya saja ketidaktahuan telah menjerumuskannya kepada perbuatan menyelisihi sunnah. Maka wajib atas ulama dan penuntut ilmu menjelaskannya dengan baik. Wallahu A'lam bishawwab. Diambil dari sebuah sumber (Anonymuos)

Artikel Lain:
1. Bilal Taraweh
2. Sholat sunat saat Matahari terbit dam Tenggelam
3. Manfaat Tahajud dalam Kesehatan
4. Menentukan waktu Sholat di Kutub Utara/Selatan
5. Tempat terlarang untuk Sholat
6. Cara Menjamak Sholat

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com