Al-Quran Al-Kariem disebutkan sebagai obat di dalam salah satu ayatnya, namun bila cara penggunaannya bertentangan dengan apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW, maka hal itu terlarang. Dan Kami turunkan dari al-Qur'an suatu yang menjadi penawar (obat) dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan al-Qur'an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian. (QS Al-Isra': 82) Di antara cara yang dilarang misalnya membuat pil dari kertas al-Quran yang ditumbuk, atau membakar kertas yang bertuliskan ayat al-Quran lalu abunya dicelupkan ke dalam air dan airnya diminum. Termasuk yang dilarang adalah menuliskan ayat-ayat al-Quran pada jimat (tamimah) yang pada hakikatnya justru menghina al-Quran.
Ada seorang dukun yang menuliskan ayat al-Quran pada sepatu kuda (ladam). Padahal sepatu itu tempatnya di bawah dan diinjak-injak, bahkan oleh seekor kuda. Juga ada dukun tertentu yang memerintahkan untuk menulis lafaz ayat suci al-Quran dengan menggunatakan tinta dari darah haidh seorang wanita. Semua praktek itu adalah kemungkaran yang harus dihindari. Setan telah melakukan tipu daya dan membisikkan kesesatan di hati korbannya serta menjadikan hal demikian terlihat baik dan indah. Padahal di sisi Allah SWT merupakan kemungkaran yang nyata. Dan aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka , lalu mereka benar-benar memotongnya , dan akan aku suruh mereka , lalu benar-benar mereka merubahnya.
Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (QS An-Nisa: 119) Demikian pula dengan kasus terapi juz Al-Quran itu tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Setiap juz Al-Quran itu tidak pernah disebutkan punya karakter tersendiri yang dikait-kaitkan dengan nasib dan garis tangan seseorang. Ini adalah sebuah ajaran yang menyesatkan dan keluar dari nash-nash yang sharih dan rajih. Apalagi sampai mengaitkannya dengan tanggal kelahiran. Justru hal-hal yang demikian sangat kuat aroma kemusyrikannya. Sebab para ahli nujum dan peramal biasanya bekerja dengan berpatokan pada tanggal lahir seseorang. Lalu mengaitkannya dengan hal-hal yang sangat tidak masuk akal. Semua ini tidak lain adalah bisikan setan jahat yang dihiasi dengan lambang-lambang yang berbau agama. Padahal di dalamnya tidak lain hanyalah tipu daya yang menyesatkan.
Haram hukumnya bagi kita untuk percaya pada khurafat semacam itu dan harus bertaubat sebelum Allah mengutus Izrail mencabut nyawa. Sebab ini merupakan perkara yang terkait dengan dosa syirik, dimana Allah SWT tidak akan mengampuni di akhirat, kecuali bila bertaubatnya sejak masih hidup di dunia. Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS An-Nisa: 48) Semoga Allah SWT melindungi kita dari berbagai macam tipu daya setan dan pengikut-pengikutnya serta menjadian kita sebagai orang-orang yang muslim yang komitmen dengan warisan syariah dari Rasulullah SAW.
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Thursday, August 20, 2009
Terapi Masalah dengan Juz al-Qur'an Berdasarkan Tanggal Lahir
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(355)
-
▼
August
(50)
- Melayat/takziyah dan Mendoakan Orang Kafir Diterim...
- Bunuh Diri dan Arwah Gentayangan
- Beda Fakir dengan Miskin (penerima zakat)
- Batalkah Puasa, Belum Mandi Wajib Sedang Azan Shub...
- Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya Non Muslim (Na...
- Hukum Memelihara dan Memotong Jenggot
- Kurban Secara Rombongan/patungan/ arisan kurban
- Batas Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
- Apa Arti Taqabballahu Minna Waminkum dan Hukumnya?
- I'tikaf Ramadhan(waktu, sunat, dan hal terlarang)
- Mendapat Hadiah,rikaz, Perlukah dizakati?
- Bolehkah Zakat Fitrah/ fitri Diganti Dengan Uang (...
- Menjual Kulit Hewan Qurban untuk Kepentingan Masji...
- Hukum Makanan Hasil Peragian
- Deposito di Bank Syariah, Apakah Tetap Riba/bunga?
- Aqiqah diganti uang untuk shodaqoh Orang Miskin
- Mengapa Surat At-Taubah Tanpa Bismillah
- Memusnahkan Serpihan Al-Qur'an dengan Dibakar?
- Terapi Masalah dengan Juz al-Qur'an Berdasarkan Ta...
- Antara Ta'aruf dan Khitbah
- Sholat Tahajud di bulan Ramadhan
- Hukum Transfusi Darah dan Infus di Bulan Puasa
- Penggunaan Obat Asma dan Tindakan Medis Lain (sunt...
- Undangan Buka Puasa dari Non Muslim
- Cara Mengganti Puasa yang Telah Lewat Beberapa Tahun
- Melafadzkan Niat Puasa dan Haruskah Tiap Malam?
- Membayar Fidyah,Qadha, dan Kafarat Puasa Ramadhan
- Muntah yang Membatalkan Puasa
- Berjabat Tangan Setelah Sholat
- Melakukan Shalat Jum'at Jamaah Hanya Dua Orang, di...
- Bilal Dalam Sholat Taraweh
- Sholat sunat tahiyatul masjid, sesudah Shubuh dan ...
- Sholat Tahajud dilihat dari Sisi Medis
- MANFAAT MEDIS/KESEHATAN SHALAT TAHAJJUD
- Menentukan Waktu Sholat (di kutub Utara/Selatan) ...
- Kewajiban/bentuk Puasa Umat Sebelum Umat Nabi Muha...
- Anak Angkat dan Anak Tiri Berhak Dapat Warisan? (O...
- Gambar/ Patung yang Diperbolehkan (Hukum Membuat P...
- Lokasi/tempat terdamparnya Kapal Nabi Nuh AS
- Dalil/Ayat Hukum (Haramnya) Nikah Mut'ah (kawin k...
- Hukum Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak)
- Tempat-tempat yang dilarang untuk Sholat (Kuburan/...
- Hukum Jabat Tangan dengan Bukan lawan jenis Mahram...
- Posisi/Gambar Gerakan Sholat
- Ekonomi Islam /Kemitraan (syariah, Syirkah/musyara...
- Keutamaan dan pahala Dzikir (ayat tentang perintah...
- 99 Nama Allah (Berdoa dengan menyebut Asmaul Husna)
- Agar Tidak Bersifat Sombong Dan Angkuh
- 9 Jenis Anak Setan Menurut Umar Al-Khattab R. A
- Anjuran/Tatacara/Adab Sebelum Tidur ( Tafsir Haqqi )
-
▼
August
(50)
0 comments:
Post a Comment