Hukum waris dalam syariat Islam merupakan bentuk paket aturan yang sudah baku turun dari langit. Jangankan kita manusia biasa, bahkan Rasulullah SAW sendiri sebagai nabi yang membawa paket itu, tidak punya hak untuk mengubahnya atau merevisi materinya. Paket hukum waris itu bagian dari hudud Allah, di mana para pelanggarnya diancam dengan hukuman berat dan disediakan buat mereka neraka yang pedih. Termasuk mereka yang merasa lebih pintar dari Allah dalam masalah pembagiannya, dengan menambahi atau mengurangi apa yang telah Allah SWT tetapkan. (Hukum) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS. An-Nisa: 13-14) Anak Angkatdan Anak Tiri Tidak Berhak Atas Harta Warisan Para ulama telah menelusuri ayat Al-Quran, yaitu surat An-Nisaa' ayat 11 dan 12 serta ayat lain dan juga hadits-haditsnabi lainnya, maka didapatlah daftar ahli waris. Namun dari daftar itu, jelas sekali bahwa anak angkat dan anak tiri sama sekali tidak tercantum. Walhasil, mereka memang bukan termasuk dalam ahli waris. Kasarnya, mereka tidak mendapatkan apa-apa dari pembagian warisan. Jumlahnya mencapai 25 orang dengan pembagian 15 orang laki-laki dan 10 orang perempuan. Secara satu per satu adalah: 1. [ابن] - Anak laki-laki 2. [ابن ابن] - Cucu laki-laki (dari anak laki-laki) 3. [أب] - Bapak 4. [أب الأب] - Kakek (dari pihak bapak) 5. [ÃÎ ÔÞíÞ] - Saudara kandung laki-laki 6. [أخ شقيق] - Saudara laki-laki seayah 7. [أخ لأم] - Saudara laki-laki seibu 8. [ابن أخ شقيق] - Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki 9. [ابن أخ لأم] - Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu 10. [عم شقيق] - Paman (saudara kandung bapak) 11. [عم لأب] - Paman (saudara bapak seayah) 12. [ابن عم شقيق] - Anak laki-laki dari paman (saudara kandung ayah) 13. [ابن عم لأب] - Anak laki-laki paman seayah 14. [زوج] - Suami 15. [معتق] - Laki-laki yang memerdekakan budak 16. Anak perempuan [بنت] 17. Ibu [أم] 18. Anak perempuan (dari keturunan anak laki-laki) [بنت ابن] 19. Nenek (ibu dari ibu) [أم الأم] 20. Nenek (ibu dari[أم الأب] 21. Saudara kandung perempuan [أخت شقيقة] 22. Saudara perempuan seayah [ÃÎÊ áÃÈ] 23. Saudara perempuan seibu [أخت لأم] 24. Isteri [زوجة] 25. Perempuan yang memerdekakan budak [معتقة] Cucu perempuan yang dimaksud di atas mencakup pula cicit dan seterusnya, yang penting perempuan dari keturunan anak laki-laki. Demikian pula yang dimaksud dengan nenek --baik ibu dari ibu maupun ibu dari bapak-- dan seterusnya. Dari sebuah sumber (Anonymous)
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Monday, August 10, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(355)
-
▼
August
(50)
- Melayat/takziyah dan Mendoakan Orang Kafir Diterim...
- Bunuh Diri dan Arwah Gentayangan
- Beda Fakir dengan Miskin (penerima zakat)
- Batalkah Puasa, Belum Mandi Wajib Sedang Azan Shub...
- Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya Non Muslim (Na...
- Hukum Memelihara dan Memotong Jenggot
- Kurban Secara Rombongan/patungan/ arisan kurban
- Batas Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
- Apa Arti Taqabballahu Minna Waminkum dan Hukumnya?
- I'tikaf Ramadhan(waktu, sunat, dan hal terlarang)
- Mendapat Hadiah,rikaz, Perlukah dizakati?
- Bolehkah Zakat Fitrah/ fitri Diganti Dengan Uang (...
- Menjual Kulit Hewan Qurban untuk Kepentingan Masji...
- Hukum Makanan Hasil Peragian
- Deposito di Bank Syariah, Apakah Tetap Riba/bunga?
- Aqiqah diganti uang untuk shodaqoh Orang Miskin
- Mengapa Surat At-Taubah Tanpa Bismillah
- Memusnahkan Serpihan Al-Qur'an dengan Dibakar?
- Terapi Masalah dengan Juz al-Qur'an Berdasarkan Ta...
- Antara Ta'aruf dan Khitbah
- Sholat Tahajud di bulan Ramadhan
- Hukum Transfusi Darah dan Infus di Bulan Puasa
- Penggunaan Obat Asma dan Tindakan Medis Lain (sunt...
- Undangan Buka Puasa dari Non Muslim
- Cara Mengganti Puasa yang Telah Lewat Beberapa Tahun
- Melafadzkan Niat Puasa dan Haruskah Tiap Malam?
- Membayar Fidyah,Qadha, dan Kafarat Puasa Ramadhan
- Muntah yang Membatalkan Puasa
- Berjabat Tangan Setelah Sholat
- Melakukan Shalat Jum'at Jamaah Hanya Dua Orang, di...
- Bilal Dalam Sholat Taraweh
- Sholat sunat tahiyatul masjid, sesudah Shubuh dan ...
- Sholat Tahajud dilihat dari Sisi Medis
- MANFAAT MEDIS/KESEHATAN SHALAT TAHAJJUD
- Menentukan Waktu Sholat (di kutub Utara/Selatan) ...
- Kewajiban/bentuk Puasa Umat Sebelum Umat Nabi Muha...
- Anak Angkat dan Anak Tiri Berhak Dapat Warisan? (O...
- Gambar/ Patung yang Diperbolehkan (Hukum Membuat P...
- Lokasi/tempat terdamparnya Kapal Nabi Nuh AS
- Dalil/Ayat Hukum (Haramnya) Nikah Mut'ah (kawin k...
- Hukum Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak)
- Tempat-tempat yang dilarang untuk Sholat (Kuburan/...
- Hukum Jabat Tangan dengan Bukan lawan jenis Mahram...
- Posisi/Gambar Gerakan Sholat
- Ekonomi Islam /Kemitraan (syariah, Syirkah/musyara...
- Keutamaan dan pahala Dzikir (ayat tentang perintah...
- 99 Nama Allah (Berdoa dengan menyebut Asmaul Husna)
- Agar Tidak Bersifat Sombong Dan Angkuh
- 9 Jenis Anak Setan Menurut Umar Al-Khattab R. A
- Anjuran/Tatacara/Adab Sebelum Tidur ( Tafsir Haqqi )
-
▼
August
(50)
0 comments:
Post a Comment