Thursday, August 27, 2009

Batalkah Puasa, Belum Mandi Wajib Sedang Azan Shubuh Tiba?

Orang yang dalam kondisi berjunub, baik karena hubungan suami istri atau karena mimpi, sehingga kesiangan bangun tidur hingga telah masuk waktu shalat subuh, tetap wajib melaksanakan puasa Ramadhan. Meskipun dia masih dalam keadaan junub. Keadaannya itu tidak menghalanginya dari berpuasa. Sebab ibadah puasa itu pada hakikatnya tidak mensyaratkan kesucian seseorang dari hadats besar dan hadats kecil. Berbeda dengan shalat, tawaf dan lainnya yang mensyaratkan pelakunya harus suci dari hadats besar dan kecil. Demikian juga bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa di siang hari, bila dia tertidur dan mengalami mimpi hingga keluar mani, meski dirinya tidak suci dari hadats besar, namun puasanya tidak batal. Dia tetap dibenarkan dan wajib untuk melanjutkan puasanya hari itu.

Yang dilarang ketika sedang shaum adalah melakukan hubungan “intim”, karena hal tersebut termasuk hal-hal yang membatalkan shaum, bahkan wajib membayar kaffarat. Atau melakukan onani, yaitu melakukan tindakan yang merangsang dirinya sendiri hingga keluar mani. Atau melakukan percumbuan yang meski tidak sampai melakukan hubungan intim, tetapi sampai keluar maninya. Semua perbuatan itu tentu membatalkan puasa. Berkaitan dengan seseorang yang bangun tidur masih dalam keadaan junub itu boleh puasa. Bahkan hal seperti itu justru pernah dialami langsung oleh Rasulullah SAW.

Dalam sebuah riwayat dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah bangun pagi dalam keadaan junub padahal telah masuk waktu sholat shubuh. Kemudian Rasulullah SAW melaksanakan mandi wajib, kemudian sholat shubuh dan tetap melanjutkan shaumnya. Salah satu di antara dalil riwayatnya bisa kita lihat dalam hadits berikut ini. Dari Abu Bakar (tabi’in), ia mengatakan bahwa Marwan ra. mengutus dirinya menemui Ummu Salamah ra. untuk bertanya tentang seseorang yang di waktu pagi dalam keadaan junub, apakah ia boleh shaum. Ummu Salamah menjawab, "Rasulullah SAW pernah di waktu pagi dalam keadaan junub setelah berjima’ bukan berihtilam, kemudian beliau tidak berbuka (tetap melanjutkan shaumnya) dan juga tidak mengqadha'-nya." (HR Muslim).

Diolah dari sebuah sumber

Baca Juga:

  1. Tata cara mandi Junub 
  2. Tata cara mandi junub bagi wanita 
  3. Jumlah air dan doa thaharah 
  4. Muntah membatalkan Puasa? 
  5. Menegakkan timbangan (Hukum adil)

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com