Orang yang dalam kondisi berjunub, baik karena hubungan suami istri atau karena mimpi, sehingga kesiangan bangun tidur hingga telah masuk waktu shalat subuh, tetap wajib melaksanakan puasa Ramadhan. Meskipun dia masih dalam keadaan junub. Keadaannya itu tidak menghalanginya dari berpuasa. Sebab ibadah puasa itu pada hakikatnya tidak mensyaratkan kesucian seseorang dari hadats besar dan hadats kecil. Berbeda dengan shalat, tawaf dan lainnya yang mensyaratkan pelakunya harus suci dari hadats besar dan kecil. Demikian juga bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa di siang hari, bila dia tertidur dan mengalami mimpi hingga keluar mani, meski dirinya tidak suci dari hadats besar, namun puasanya tidak batal. Dia tetap dibenarkan dan wajib untuk melanjutkan puasanya hari itu.
Yang dilarang ketika sedang shaum adalah melakukan hubungan “intim”, karena hal tersebut termasuk hal-hal yang membatalkan shaum, bahkan wajib membayar kaffarat. Atau melakukan onani, yaitu melakukan tindakan yang merangsang dirinya sendiri hingga keluar mani. Atau melakukan percumbuan yang meski tidak sampai melakukan hubungan intim, tetapi sampai keluar maninya. Semua perbuatan itu tentu membatalkan puasa. Berkaitan dengan seseorang yang bangun tidur masih dalam keadaan junub itu boleh puasa. Bahkan hal seperti itu justru pernah dialami langsung oleh Rasulullah SAW.
Dalam sebuah riwayat dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah bangun pagi dalam keadaan junub padahal telah masuk waktu sholat shubuh. Kemudian Rasulullah SAW melaksanakan mandi wajib, kemudian sholat shubuh dan tetap melanjutkan shaumnya. Salah satu di antara dalil riwayatnya bisa kita lihat dalam hadits berikut ini. Dari Abu Bakar (tabi’in), ia mengatakan bahwa Marwan ra. mengutus dirinya menemui Ummu Salamah ra. untuk bertanya tentang seseorang yang di waktu pagi dalam keadaan junub, apakah ia boleh shaum. Ummu Salamah menjawab, "Rasulullah SAW pernah di waktu pagi dalam keadaan junub setelah berjima’ bukan berihtilam, kemudian beliau tidak berbuka (tetap melanjutkan shaumnya) dan juga tidak mengqadha'-nya." (HR Muslim).
Diolah dari sebuah sumber
Baca Juga:
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Thursday, August 27, 2009
Batalkah Puasa, Belum Mandi Wajib Sedang Azan Shubuh Tiba?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(355)
-
▼
August
(50)
- Melayat/takziyah dan Mendoakan Orang Kafir Diterim...
- Bunuh Diri dan Arwah Gentayangan
- Beda Fakir dengan Miskin (penerima zakat)
- Batalkah Puasa, Belum Mandi Wajib Sedang Azan Shub...
- Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya Non Muslim (Na...
- Hukum Memelihara dan Memotong Jenggot
- Kurban Secara Rombongan/patungan/ arisan kurban
- Batas Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
- Apa Arti Taqabballahu Minna Waminkum dan Hukumnya?
- I'tikaf Ramadhan(waktu, sunat, dan hal terlarang)
- Mendapat Hadiah,rikaz, Perlukah dizakati?
- Bolehkah Zakat Fitrah/ fitri Diganti Dengan Uang (...
- Menjual Kulit Hewan Qurban untuk Kepentingan Masji...
- Hukum Makanan Hasil Peragian
- Deposito di Bank Syariah, Apakah Tetap Riba/bunga?
- Aqiqah diganti uang untuk shodaqoh Orang Miskin
- Mengapa Surat At-Taubah Tanpa Bismillah
- Memusnahkan Serpihan Al-Qur'an dengan Dibakar?
- Terapi Masalah dengan Juz al-Qur'an Berdasarkan Ta...
- Antara Ta'aruf dan Khitbah
- Sholat Tahajud di bulan Ramadhan
- Hukum Transfusi Darah dan Infus di Bulan Puasa
- Penggunaan Obat Asma dan Tindakan Medis Lain (sunt...
- Undangan Buka Puasa dari Non Muslim
- Cara Mengganti Puasa yang Telah Lewat Beberapa Tahun
- Melafadzkan Niat Puasa dan Haruskah Tiap Malam?
- Membayar Fidyah,Qadha, dan Kafarat Puasa Ramadhan
- Muntah yang Membatalkan Puasa
- Berjabat Tangan Setelah Sholat
- Melakukan Shalat Jum'at Jamaah Hanya Dua Orang, di...
- Bilal Dalam Sholat Taraweh
- Sholat sunat tahiyatul masjid, sesudah Shubuh dan ...
- Sholat Tahajud dilihat dari Sisi Medis
- MANFAAT MEDIS/KESEHATAN SHALAT TAHAJJUD
- Menentukan Waktu Sholat (di kutub Utara/Selatan) ...
- Kewajiban/bentuk Puasa Umat Sebelum Umat Nabi Muha...
- Anak Angkat dan Anak Tiri Berhak Dapat Warisan? (O...
- Gambar/ Patung yang Diperbolehkan (Hukum Membuat P...
- Lokasi/tempat terdamparnya Kapal Nabi Nuh AS
- Dalil/Ayat Hukum (Haramnya) Nikah Mut'ah (kawin k...
- Hukum Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak)
- Tempat-tempat yang dilarang untuk Sholat (Kuburan/...
- Hukum Jabat Tangan dengan Bukan lawan jenis Mahram...
- Posisi/Gambar Gerakan Sholat
- Ekonomi Islam /Kemitraan (syariah, Syirkah/musyara...
- Keutamaan dan pahala Dzikir (ayat tentang perintah...
- 99 Nama Allah (Berdoa dengan menyebut Asmaul Husna)
- Agar Tidak Bersifat Sombong Dan Angkuh
- 9 Jenis Anak Setan Menurut Umar Al-Khattab R. A
- Anjuran/Tatacara/Adab Sebelum Tidur ( Tafsir Haqqi )
-
▼
August
(50)
0 comments:
Post a Comment