Wednesday, August 12, 2009

Menentukan Waktu Sholat (di kutub Utara/Selatan) dengan Matahari

Allah telah menegaskan di dalam Al Qur’an bahwa setiap sholat itu sudah ditentukan waktunya (An Nisaa 103) “Bahwasanya sholat itu adalah fardlu yang sudah ditentukan waktunya atas segala orang yang beriman”.

  1. Sholat Dhuhur “Waktu dhuhur adalah apabila telah tergelincir matahari hingga terjadi bayangan seseorang itu sama dengan panjangnya, selama belum datang lagi waktu Ashar selama belum kuning matahari dan waktu Maghrib Selama belum terbentuknya syafaq dan waktu Isya’ hingga separuh malam, dan waktu sholat Shubuh dari terbit fajar selam belum terbit matahari. Apabila telah terbit matahari maka janganlah kamu bershalat karena sesungguhnya matahari itu terbit antara dua tanduk syetan” (HR. Muslim dari Abdullah bin Amr r.a) Jadi: waktu Dhuhur dimulai pada saat matahari tergelincir dari pertengahan langit sampai dengan tinggi bayangan sama dengan tinggi benda aslinya. Ketika dalam kondisi dingin kita disukai untuk mengerjakan sholat dhuhur di awal waktu dan ketika terik panas disukai sholat diakhir waktu: “Adalah nabi SAW, apabila hari sangat dingin menyegerakan sholat Dhuhur (awal waktu) dan apabila sangat panas beliau menta’khirkan Dhuhur hingga sedikit dingin” (HR. Bukhari dari Anas ra)
  2. Sholat Ashar Pada saat bayangan sama panjang dengan bendanya sampai dengan matahari bersih (belum ada kekuningan) Menurut An Nawawy: Ashar mempunyai lima waktu: 
  • Fadhilah: Awal waktu 
  • Ikhtiyar: dari awal waktu sampai dengan bayangan benda lebih panjang dua kali bendanya 
  • Jawaz dengan tidak ada kemakruhan: dari akhir ikhtiyar hingga matahari berwarna kekuningan 
  • Jawaz dengan kemakruhan: dikala matahari sudah kuning hingga tenggelam 
  • Uzur: waktu Dhuhur bagi orang yang menjamakkan Ashar dengan Dhuhur jarena bepergian 
3. Sholat Maghrib Dari sempurna tenggelamnya matahari sampai dengan hilangnya syafaq (cahaya merah di kaki langit Barat)
4. Sholat Isya’: dari hilangny syafaq merah hingga tengah malam, dalam keadaan darurat dibolehkan sholat asal belum masuk waktu Shubuh.
5. Sholat Shubuh: dari terbit fajar sampai dengan matahari terbit secara sempurna.
6. Di kutub Utara/ Selatan: Tidak ada hadits yang menerangkan tentang hal ini, namun banyak ulama yang berpendapat: para penduduk di kutub bisa menggunakan /jam sebagai patokannya. Mereka bisa membandingkan dengan di daerah lain (dengan ukuran jam). Sehingga sholat tetap dilaksanakan lima kali (meskipun pada siang/malam hari semua, karena matahari kadang bersinar selama beberapa bulan dan kadang tenggelam selama beberapa bulan).
Sederhananya mereka bisa mengira-ira berapa jam jarak antara Shubuh – Dhuhur - Ashar - Maghrib – Isya’ Wallahualam

Artikel Lain:
  1. Tempat-tempat dilarang Untuk Sholat 
  2. Agar Sholat Mnejadi Khusyu  
  3. Posisi Imam, Anak, dan wanita dalam Sholat

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com