Thursday, August 27, 2009

Beda Fakir dengan Miskin (penerima zakat)

Dalam perkara zakat kita sering dibingungkan dengan istilah fakir dengan miskin. Karena kedua memiliki kemiripan satu sama lain. Namun masing-masing tetap memiliki keunikan yang membedakannya dengan lainnya.

  1. Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah memandang bahwa yang dimaksud dengan fakir adalah orang yang tidak punya harta serta tidak punya penghasilan yang mencukupi kebutuhan dasarnya. Atau mencukupi hajat paling asasinya. Termasuk di antaranya adalah seorang wanita tidak punya suami yang bisa menafkahinya. Hajat dasar itu sendiri berupa kebutuhan untuk makan yang bisa meneruskan hidupnya, pakaian yang bisa menutupi sekedar auratnya atau melindungi dirinya dari udara panas dan dingin, serta sekedar tempat tinggal untuk berteduh dari panas dan hujan atau cuaca yang tidak mendukung. Sedangkan miskin adalah orang yang tidak punya harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, namun masih ada sedikit kemampuan untuk mendapatkannya. Dia punya sesuatu yang bisa menghasilkan kebutuhan dasarnya, namun dalam jumlah yang teramat kecil dan jauh dari cukup untuk sekedar menyambung hidup dan bertahan. Dari sini bisa kita komparasikan ada sedikit perbedaan antara fakir dan miskin, yaitu bahwa keadaan orang fakir itu lebih buruk dari orang miskin. Sebab orang miskin masih punya kemungkian pemasukan meski sangat kecil dan tidak mencukupi. Sedangkan orang fakir memang sudah tidak punya apa-apa dan tidak punya kemampuan apapun untuk mendapatkan hajat dasar hidupnya. Pembagian kedua istilah ini didasari oleh firman Allah SWT berikut ini: Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera. (QS Al-Kahfi: 79) Di ayat ini disebutkan bahwa orang-orang miskin itu masih bekerja di laut. Artinya meski mereka miskin, namun mereka masih punya hal yang bisa dikerjakan, masih punya penghasilan dan pemasukan, meski tidak mencukupi apa yang menjadi hajat kebutuhan pokoknya. Karena itu Rasulullah SAW diriwayatkan pernah berdoa meminta agar dijadikan orang yang miskin, dengan lafadz: Dari Abi Said A-Khudhri ra. berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Allahumma ahyini miskina, watawaffani miskina, wahsyurni fi zumratil masakin (HR Ibnu Majah dan Al-Hakim di mana beliau menshahihkannya). (Ya Allah hidupkanlah aku dalam keadaan miskin. Matikan aku dalam keadaan miskin dan kumpulkanlah aku bersama orang-orang miskin). Sedangkan kefakiran adalah hal yang selalu Rasulullah SAW berlindung darinya kepada Allah SWT.
  2.  Namun Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah menyatakan sebaliknya, bahwa orang miskin itu lebih buruk keadaannya dari orang fakir. Hal ini didasarkan kepada makna secara bahasa dan juga nukilan dari ayat Al-Qur'an juga. Atau kepada orang miskin yang sangat fakir. (QS Al-Balad: 16) Disebutkan di ayat ini bahwa ada orang miskin yang sangat fakir, seolah menggambarkan bahwa keadaannya jauh lebih buruk dari yang lainnya. Dengan demikian, kedua pendapat di atas memang punya dalil yang berdasarkan kitabullah juga.
  3. Masih ada lagi pendapat ketiga, yaitu bahwa fakir dan miskin itu sama saja. Ini adalah pandangan Ibnul Qasim dan Ashabu Malik. 
  4. Ada juga yang mengatakan bahwa fakir adalah mereka yang meminta-minta, edangkan miskin adalah yang tidak meminta-minta. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu Baththal. Lebih jauh tentang kajian inisilakan pelajari kitab Nailul Authar karya Asy-Syaukani. Juga kitab Al-Fiqhul Islami wa adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili. Saudaraku.. Terlepas dari siapa yang lebih buruk keadaannya atau apa perbedaan mereka, yang jelas mereka berdua adalah sama-sama penerima harta zakat yang paling utama. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS At-Taubah: 60).
Silakan baca:
  1. Jumlah, tatacara, Nishob Zakat Mal (emas, perak, Profesi, dsb 
  2. Zakat Fitri/fitrah diganti uang 
  3. Menjaga kemaluan dan lida (menggunjing, mengumpat, ghibah, zina)

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com