Nishab zakat Mal:
1. Emas dan Perak Wajib dizakati apabila:
- Mencapai Nisab Nisab Emas (24 karat :85 gram, 21 karat : 97 gram, 18 karat:133 gram) Nisab Perak (dua ratus dirhm: 595 gram
- Nisabnya sudah dimiliki selama satu tahun (misalnya memiliki emas 20 gram selama satu tahun maka belum dikenakan zakat, tetapi setelah memiliki emas 85 gram maka sudah masuk dalam nisab) - Catatan: zakat emas dan perak termasuk semua barang yang terbut dari emas dan perak(tidak terbtas perhiasan saja)
- Jumlah zakatnya 2,5 %
- Dikenakan kepada setiap buruh atau karyawan yang memiliki gaji tetap/rutin.
- Ada dua pendapat: pertama, langsung membayarkan zakatnya begitu menerima gaji dan yang kedua membayar zakat setelah dipotong untuk memehui kebutuhannya.
- Besarnya 2,5 %
3. Hasil pertanian dan buah-buahan
- Mencapai lima wasaq (satu wasaq=60 saq. 1 saq = 4 mud= 2 liter)
- Membayarnya setiap panen
- Besarnya: Hasil pertanian tadah hujan: 10% Hasil irigasi :5%
- mencapai nisab
- Genap satu tahun
- Hendaklah binatang itu merumput
- Besarnya:
- Unta 5 - 9 : 1 ekor kambing 10 - 14 : 2 kambing 15 - 19 : 3 kambing 20 - 24 : 4 kambing 25 - 35 : anak onta betina umur satu tahun 36 – 45 : anak onta betina umur dua tahun 46 – 60 : anak onta betina umur tiga tahun 61 – 75 : anak onta betina umur empat tahun 76 – 90 : dua anak onta betina umur dua tahun 91 – 120 : dua anak onta betina umur tiga tahun > 121 : (pada setiap 40 ekor: satu anak onta betina umur dua tahun, pada setiap 50 ekor: satu anak onta betina umur empat tahun
- Sapi 30 – 39 :anak sapi berumur satu tahun 40 -59 : anak sapi berumur dua tahun 60 - : dua ekor anak sapi berumur satu tahun
- Kambing 40 – 120 : satu ekor domba 121- 200 : dua ekor domba 201 -300 : tiga ekor domba 301 -... : setiap seratus dikeluarkan satu ekor domba
- Sudah dimiliki satu tahun
- nisabnya 85 gram emas
- besarnya 2,5 persen
- cara menghitung: Hitungan: (Modal diputar + piutang) – (hutang +kerugian) x 2,5% = zakat anda
- Rikaz adalah harta terpendam peninggalan bangsa-bangsa kuno jahiliyah.
- Rikaz mempunyai kewajiban zakat sebesar seperlima (20 %) berdasarkan sabda Rasulullah shhallahu alaihi wa sallam: “Dan dalam rikaz ada kewajiban zakat seperlimanya.” HR. Bukhari dan Muslim.
0 comments:
Post a Comment