Tuesday, May 26, 2009

Qunut dalam Shalat Shubuh

1. Dalam Shalat Shubuh 2. Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini a. Sunat muakad bersifat rutin yang dianjurkan senantisa dikerjakan (Malik dan Asy Syafii) Dasarnya: Hadits Al Barra’ bin Azib, ”Bahwa Rasulullah SAW qunut dalam shalat Shubuh (dan Maghrib) (HR. Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, An Nasaai: Shohih. Diperselisihkan dalam kata Maghrib). Dan beberapa hadits Shohih lainnya b. Qunut dalam sholat Shubuh dan selainnya sudah dihapuskan ketentuannya adn bid’ah (Abu Hanifah) Dasar:Hadits Abu Malik Al Asja’i, ia mengakan,”Wahai Ayah, engkau shalat di belakang Nabi SAW, Abu Bakar, Umar, Ustman, dan Ali bin Abi Thalib di sini di Kufah selama lima tahun, apakah mereka semua mengerjakan qunut? I menjawab, ”wahai anakku, ini muhdats (Bid’ah) (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dan Uqaili: Sanadnya Shohih) dan beberaapa hadits dengan derajat shohih dan dhaif c. Tidak Qunut kecuali Qunut Nazilah (Ahmad dan sebagian ulama mutaakhirin Hanafiyah) d. Boleh melakukannya (Ats Tsauri, Ibnu Jarir Ath Thabrani, Ibnu Hazm, Ibnul Qayyim) Pendapat yang rajih: Melakukan qunut ketika Sholat Shubuh secara rutin bukan merupakan sunnah. Tetapi tidak diragukan lgi bahwa Beliau SAW pernah melakukannya. Jadi Qunut ini disunnahkan dalam Nazilah saja atau terkadang dikerjakan dan terkadang ditinggalkan. Menurut pendapat (Shohih Fikih Sunah: Abu Malik Kamal) yang paling mendekati kebenaran adalah tidak melakukan qunut kecuali Nazilah saja.

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com