Wednesday, May 20, 2009

Apakah Khamar/khamr Najis?

1. Najis: Ini pendapat jumhur ulama, termasuk mahdzab yang empat. Dasarnya adalah: Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah,, adalah perbuatan keji (rijs) termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Al Maidah: 90) Menurut mereka rijs adalah najis, sehingga mereka menghukumi kenajisan khamar sebagai najis hisiyyah. 2. Suci: Pendapat Rabi’ah, Al Laits, Al Muzani, dan dari kalgan salaf. Alasannya: a. Tidak ada keterangan dalam ayat di atas tentang keharaman Khamar: - rijs: memiliki arti yang sangat banyak: kotoran, yg diharamkan, keburukan, siksa, laknat, dll. - Belum ditemukan seorang salafpun yang menafsirkan rijs sebagai najis - Pada aayt lain, kata rijs tidak ada satupun yang bermakna najis - Ketika khamar disebutkan bersama kata berjudi dan mengundi nasib, maka ini mengindikasikan kuatnya pemalingan makna rijs kepada selain makna najis. - Pengharaman khamar tidak menghruskan kenajisannya. Misalnya diharamkannya emas dan sutra bagi laki-laki, padahal keduanya benda yang suci. - Kata rijs dalam ayat tersebut diikatkan dengan perkataan ”termasuk perbuatan syetan” . jadi ia adalah rijs amali (perbuatan najis) yang berarti sangat buruk, diharamkan atau dosa. Bukan berarti najis aini, sehingga menghukumi benda-benda yang disebutkan dalam ayat tersebut sebagai najis b. dalil-dalil yang mneghukumi sucinya khamar, adalah hadits Anas tentang kisah pengharaman khamar. ”Rasulullah SAW memerintahkan seseorang untuk mengumumkan,”ketahuilah sesungguhnya khamar telah diharamkan”, Aku pun keluar rumah dan menumpahkannya sehingga mengalir di jalan-jlan kota Madinah” (HR. Bukhari dan Muslim: Shohih) Seandainya khamar najis pastilah Rasulullah memerintahkan untuk menyiram tanah bekas aliran khamar tersebut c. Hadits ”sesunggunya Allah mengharamkan meminumnya dan mengharamkan menjualnya”.maka laki-laki itu membuka penutup du kantung itu lalu menumpahkannya hingga habis isinya(HR. Muslim dan malik: Shohih) Seandainya khamar najis pastilah Rasulullah memerintahkan untuk mencuci kedu kantung tersebut. d. Hukum asal segala sesuatu adalah suci. Tidak dapat dipindahkan hukumnya kecuali ada hukum yang shohih Wallahu a’lam bishshawab

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com