A. Batasan Jarak 1. 48 mil atau 85 km, ini adalah pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Al Hasan al Basri dan az Zuhri. Juga mahzab Malik, Al Laits, Asy Syafii, Ahmad, Ishaq dan Abu Tsaur
- Riwayat marfu’ dari Ibnu Abbas,”Wahai penduduk Mekah, janganlah mengqashar shalat pada jrak safar yang kurang dari empat buruj (12 mil), yaitu dari Mekah ke Usfan” (HR:AD Daruquthni dan al baihaqi: Hadits munkar)
- ”Bahwa ibnu Umar dan Ibnu Abbas mengqashar dan berbuka pada jarak empat buruj” (HR. Bukhari: Shohih)
- Hadits Ibnu Umar, dari nabi SAW bersabda:”janganlah seorang wanita bepergian selama tiga hari kecuali disertai mahramnya”(HR:Bukhari dan Muslim: Shohih)
- Hadits bin Abi Thalib, tentang mengusap Khuf: Nabi SAW menjadikan tiga hari tiga malam bagi musafir dan mnejadikan sehari semalam bagi orang bermukim (Shohih)
Silakan baca:
1 comments:
sama-sama
Post a Comment