Thursday, May 7, 2009

Jamak, Jarak Qashar dan Sholat dalam Perjalanan

A. Batasan Jarak 1. 48 mil atau 85 km, ini adalah pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Al Hasan al Basri dan az Zuhri. Juga mahzab Malik, Al Laits, Asy Syafii, Ahmad, Ishaq dan Abu Tsaur

  1. Riwayat marfu’ dari Ibnu Abbas,”Wahai penduduk Mekah, janganlah mengqashar shalat pada jrak safar yang kurang dari empat buruj (12 mil), yaitu dari Mekah ke Usfan” (HR:AD Daruquthni dan al baihaqi: Hadits munkar) 
  2. ”Bahwa ibnu Umar dan Ibnu Abbas mengqashar dan berbuka pada jarak empat buruj” (HR. Bukhari: Shohih) 
B. Perjalanan tiga hari tiga malam dengan unta, pendapat Ibnu Mas’ud, Suwaid bin ghaflah, Asy Say’bi, An Nakhai, ats tsuri, Abu Hanifah
  1. Hadits Ibnu Umar, dari nabi SAW bersabda:”janganlah seorang wanita bepergian selama tiga hari kecuali disertai mahramnya”(HR:Bukhari dan Muslim: Shohih) 
  2. Hadits bin Abi Thalib, tentang mengusap Khuf: Nabi SAW menjadikan tiga hari tiga malam bagi musafir dan mnejadikan sehari semalam bagi orang bermukim (Shohih) 
C. Tidak memiliki jarak tertentu. Bahkan ia boleh mengqashar pada setiap perjalanan yang bisa disebut safar: ”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqaashar shalatmu...”(An Nisaa 101) Kapan Musafir Mengqashar Shalat? Para ulama sepakat bahwa musafir boleh mengqashar ketika berpisah dari batas negerinya (Al Ijma tulisan Ibnu al Mundzir dam Al Mughni)


Silakan baca:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com