Monday, May 25, 2009

Perkara Membatalkan wudlu (Madzi,Menyentuh kemaluan, tidur membatalkan wudlu?)

  1. Keluar kotoran, air seni, tinja, angina dari dua lubang manusia “ Allah tidak menerima shalat salah seorang diantara kamu, jika dia berhadats hingga dia berwudlu”. Seorang laki-laki dari Hadramaut berkata,”Apa itu hadats wahai Abu Hurairah?” abu Hurairah menjawab,”Kentut atau buang angin”. (HR Bukhari, Muslim tanpa perkataan Abu Hurairah:Shohih)
  2. Keluar mani, madzi, dan wadi Ibnu Abbas mengatakan, ”Mani, wadi, dan madzi. Mani itulah yang menyebabkan wajibnya mandi. Adapun madzi dan wadi, nabi SAW bersabda,”cucilah kemluanmu atau daerah sekitarnya lalu berwudlulah seperti wudlu untuk shalat” (HR AL Baihaqi: sanadnya shohih)
  3. Tidur terlelap hingga tidak sadarkan diri
  • Tidur tidak membatalakan wudlu secara mutlak (diriwayatkan sejumlah sahabat Ibnu Umar, abu Musa Al Asy’ari, juga pendapat Sa’id bin Jubair, dans sebagainya Dasarnya: Hadits Anas bin Malik, ia mengatakan, ”Shalat sudah diiqamati, sementara Rasulullah SAW berbisik dengan seseorang. Beliau masih terus berbisik dengan seseorang hingga para shahabat tertidur. Kemudian beliau datang lalu mengimami mengimami mereka. (HR. Bukhari, Muslim: Shohih). Dan beberapa hadits lain lain dengan derajat Shohih.
  • Tidur membatalkan wudlu secara mutlak Tidak ada bedanya apkah tidur lama atau sebentar semua membatalkan, ini pendapat Abu Hurairah, Abu Rafi’, ”Amru bin Az Aubair, dsb. Dasarnya: Hadits Shafwan bin ”Assal, ia mengatakan,” Rasululllah SAW memerintahkan kami mengusap sepatu-sepatu kami jika bepergian jauh. dan tidak perlu melepaskan selama tiga hari karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur, kecuali karena jinabat.” (AN Nasaai, Tirmidzi, Ibnu Majah: Hasan)
  • Tidur lama membatalkan kau sebentar tidak Pendapat Imam Malik dan satu riwayat Ahmad Dasarnya: ”Barang siapa yang tertidur sampai terlelap maka ia wajib berwudlu” (HR: Ibnu Abu Syaiban, Abdurrazzaq: Shohih secara mauquf)
  • Tidak membatalkan wudlu kecuali bersandar atau bertelekan sesuatu. Namun ketika tidur menyerupai orang sholat (sujud, rukuk, berdiri, atau duduk tidak membatalkan wudlu Pendapat dari Hammad, Ats Tsauri, Abu Hanifah, dan lain-lain. Dasarnya: beberapa hadits dhaif.
  • Tidak membatalkan kecuali tidur seperti orang sujud, rukuk (pendapat An Nawawi)
  • Tidak membatalkan kecuali tidur dengan posisi sujud (Ahmad).
  • Tidur pada saat sholat tidak membatalkan tetapi di luar sholat membatalkan wudlu ( Abu Hanifah)
  • Tidak membatalkan, jika tidur sambil duduk dengan posisi mantap pada tempat duduknya, baik dalam maupun di luar sholat, baik lama maupun sebentar (Mahdzab Asy syafii) Kesimpulan: tidur yang lelap, tiada sadarkan diri, tiada merasakan sesuatu yang jatuh dari tangannya, tidak mendengar suara, keluar air liur ini yg membatalkan wudlu. (Shohih Fiqih Sunnah: Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim) 4. Hilangnya akal karena Mabuk, Pingsan atau Gila (Menurut Ijma’)
5. Menyentuh kemaluan tanpa alas, baik dengan maupun tanpa syahwat
  • Tidak membatalkan secara mutlak (Abu Hanifah) Dasarnya: Hadits Thalq bib Ali. Seseorang bertanya kepada Nabi SAW tentang orang yang memegang kemaluannya setelah berwudlu. Rasulullah SAW menjawab, ”Bukankah kemaluan itu bagian dari tubuhmu” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasaai: Sanadnya lemah)
  • Batal secara mutlak Dasarnya: Hadits Basrah binti Shafwan, bahwa nabi SAW bersabda,” Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudlu”(Abu Dawud, An Nasaai, dan Ibnu Hibban: Shohih). Dan beberapa hadits shohih lain
  • Batal apabila menyentuh dengan syahwat Ini adalah salah satu riwayat dari Malik dan pendapat dari Syaikh Al Albani.
  • Wudlu karena menyentuh kemaluannya adalah perkara mustahab secara mutlak dan bukan wajib. Ini pendapat Ahmad, Ibnu Taimiyah. 
Wallahu a’alam bishshowab

Silakan baca:
1. Sentuhan Pembatal Wudlu
2. Tayamum dan Pembatal
3. Najis Pembatal Wudlu
4. Wudlu selepas Janabah
5. Jumlah Air Wudlu dan Mandi
6. Wudlu Yang Sempurna
7. Hadas dan Mendahului Imam

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com