Dibawah ini beberapa hal yang penting yang harus diperhatikan setelah/dalam berwudlu:
- Sentuhan laki-laki-perempuan (muhrim)
- Membatalkan wudlu secara mutlak (pendapat asy Syafii dan disetujui Ibnu Hazm, pendapat Ibnu Ms’ud, dan Ibnu Umar)
- Tidak membatalkan secara mutlak (Abu Hanifah, Ibnu Abbas, Thawus, Al Hasan)
- Menyentuh wanita membatalkan wudlu, jika diiringi dengan syahwat (Mahdzab Malik dan Ahmad) Dasar: ”Atau menyentuh perempuan.lalu kamu tidak memperoleh air maka bertayamumlah” (Tafsir Ath Thabari: Shohih)
- Keluar darah (luka atau berbekam)
- Pendapat Asy Syafii dan Malik sedangkan Abu Hanifah menggap batal, Hanbaliyah batal jika keluarnya darah banyak
- Hadits-hadits yang menyatakan harus berwudlu ketika keluar darah tidak ada yang shohih
- Diriwaaytkan secara shohih bahwa Umar bin Khathabetelah terkena tikaman terus shalat sementara lukanya mengeluarkan darah (HR. Bukhari dan secara bersambung oleh Ibnu Abi Syaibah)
- Muntah Sama dengan darah, tidak ada satu hadits pun yang shohih tentang ini. Ada sebuah riwayat. Yaitu hadits dari Ma’dan bin Abi Thalhah dari Abu Darda, ”Bahwa Rasulullah SAW pernah muntah lalu beliau berbuka dan berwudlu” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud: Shohih). Akan tetapi hadits ini tidak menunjukkan wajibnya wudlu karena muntah, namun hanya menunjukkan perbuatan. Maksimal hanya menunjukkan anjuran.
- Tertawa terbahak-bahak
- Memandikan jenazah dan Mengusungnya Menurut pendapat yang rajih tidak membatalkan wudlu, akan tetapi sebagian ulama menganjurkan bagi siapa saja yang memandikan jenazah hendaklah mandi dan bagi yang mengusungnya hendaknya berwudlu Dasar: Hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda ”Barangsiapa yang memandikan jenazah hendaklah ia mandi dan barangsiapa yang mengusung jenazah hendaklah ia berwudlu”(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad: hasan. Tetapi sebagian ulma mempermasalahkan hadits ini)
- Ragu-ragu Berhadats Dasar: hadits abdullah bin Zaid, dilaporkan kepada nabi SAW tentang seorang yang seakan-akan merasakan sesuatu dalam shaltnya (ragu apakah buang angin atau tidak). Nabi SAW bersabda,”Janganlah ia batalkan shalatnya hingga ia mendengar bunyinya dan mencium baunya”. (Shohih)
0 comments:
Post a Comment