Memusnahkan ayat-ayat Al-Qur'an yang sudah tidak terpakai lagi, mungkin karena sudah rusak atau tercerai-berai dari jilidannya, bisa saja dengan cara dikumpulkan menjadi satu lalu dibakar. Dengan demikian, potongan ayat itu akan musnah terbakar menjadi abu, sehingga tidak lagi menjadi masalah di kemudian hari. Praktek membakar sebagian potongan ayat seperti ini dibenarkan dalam ajaran agama, bila demi menjaga kesucian dan kehormatan ayat-ayat itu sendiri. Atau demi kepentingan lain yang memang dirasa perlu.
Sebagaimana yang terjadi di masa khalifah Utsman bin Al-Affan radhiyallahu 'anhu. Di masa itu, mushaf telah mengalami pembenahan dari sudut bentuk rasam-nya, kemudian rasam itulah yang dijadikan standar teknik penulisan huruf-huruf Al-Qur'an. Dikenal pula sebagai rasam Utsmani. Atas kebijakan khalifah, semua teks Al-Qur'an yang lainnya dikumpulkan dan dibakar. Sehingga umat Islam hanya mengenal satu rasam saja, yaitu rasam Utsmani yang kita kenal sekarang ini.
Latar belakang khalifah dalam itu karena banyaknya perbedaan dalam cara-cara membaca Al-Qur'an yang disaksikannya sendiri di daerah-daerah. Umat Islam saling menyalahkan antara satu dengan yang lain. Beliau kemudian menyalin beragam teks tulisan Al-Qur'an itu menjadi satu huruf, untuk mempersatukan kaum muslimin dalam satu mushaf dan satu huruf yang mereka baca. Sedangkan sisanya dibakar agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Ada yang mengatakan bahwa setelah terbentuk satu mushfah dengan rasam yang standar, lalu dibuat tujuh buah mushaf salinannya dan dikirimkan ke Mekkah, Syam Basyrah, Kuffah, Yaman, Bahrain, dan Madinah. Ibn Abu Daud mengatakan, "Aku mendengar Abu Hatim as-Sijistani berkata: 'telah ditulis tujuh buah mushaf, lalu dikirimkan ke Mekkah, Syam, Basyrah, Kuffah, Bahrain, Yaman dan sebuah ditahan di Madinah."
Silakan Baca
Labels
- aqidah (33)
- Budaya (12)
- Ibadah (261)
- Kesalahan-Kesalahan dalam Thaharah (16)
- Lomba (2)
- Perjuangan (67)
- Sholat (70)
- Tips (6)
- Tips Wawancara (8)
Tips Menikah Islami
DOWNLOAD
Thursday, August 20, 2009
Memusnahkan Serpihan Al-Qur'an dengan Dibakar?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(355)
-
▼
August
(50)
- Melayat/takziyah dan Mendoakan Orang Kafir Diterim...
- Bunuh Diri dan Arwah Gentayangan
- Beda Fakir dengan Miskin (penerima zakat)
- Batalkah Puasa, Belum Mandi Wajib Sedang Azan Shub...
- Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya Non Muslim (Na...
- Hukum Memelihara dan Memotong Jenggot
- Kurban Secara Rombongan/patungan/ arisan kurban
- Batas Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
- Apa Arti Taqabballahu Minna Waminkum dan Hukumnya?
- I'tikaf Ramadhan(waktu, sunat, dan hal terlarang)
- Mendapat Hadiah,rikaz, Perlukah dizakati?
- Bolehkah Zakat Fitrah/ fitri Diganti Dengan Uang (...
- Menjual Kulit Hewan Qurban untuk Kepentingan Masji...
- Hukum Makanan Hasil Peragian
- Deposito di Bank Syariah, Apakah Tetap Riba/bunga?
- Aqiqah diganti uang untuk shodaqoh Orang Miskin
- Mengapa Surat At-Taubah Tanpa Bismillah
- Memusnahkan Serpihan Al-Qur'an dengan Dibakar?
- Terapi Masalah dengan Juz al-Qur'an Berdasarkan Ta...
- Antara Ta'aruf dan Khitbah
- Sholat Tahajud di bulan Ramadhan
- Hukum Transfusi Darah dan Infus di Bulan Puasa
- Penggunaan Obat Asma dan Tindakan Medis Lain (sunt...
- Undangan Buka Puasa dari Non Muslim
- Cara Mengganti Puasa yang Telah Lewat Beberapa Tahun
- Melafadzkan Niat Puasa dan Haruskah Tiap Malam?
- Membayar Fidyah,Qadha, dan Kafarat Puasa Ramadhan
- Muntah yang Membatalkan Puasa
- Berjabat Tangan Setelah Sholat
- Melakukan Shalat Jum'at Jamaah Hanya Dua Orang, di...
- Bilal Dalam Sholat Taraweh
- Sholat sunat tahiyatul masjid, sesudah Shubuh dan ...
- Sholat Tahajud dilihat dari Sisi Medis
- MANFAAT MEDIS/KESEHATAN SHALAT TAHAJJUD
- Menentukan Waktu Sholat (di kutub Utara/Selatan) ...
- Kewajiban/bentuk Puasa Umat Sebelum Umat Nabi Muha...
- Anak Angkat dan Anak Tiri Berhak Dapat Warisan? (O...
- Gambar/ Patung yang Diperbolehkan (Hukum Membuat P...
- Lokasi/tempat terdamparnya Kapal Nabi Nuh AS
- Dalil/Ayat Hukum (Haramnya) Nikah Mut'ah (kawin k...
- Hukum Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak)
- Tempat-tempat yang dilarang untuk Sholat (Kuburan/...
- Hukum Jabat Tangan dengan Bukan lawan jenis Mahram...
- Posisi/Gambar Gerakan Sholat
- Ekonomi Islam /Kemitraan (syariah, Syirkah/musyara...
- Keutamaan dan pahala Dzikir (ayat tentang perintah...
- 99 Nama Allah (Berdoa dengan menyebut Asmaul Husna)
- Agar Tidak Bersifat Sombong Dan Angkuh
- 9 Jenis Anak Setan Menurut Umar Al-Khattab R. A
- Anjuran/Tatacara/Adab Sebelum Tidur ( Tafsir Haqqi )
-
▼
August
(50)
0 comments:
Post a Comment