Thursday, August 20, 2009

Memusnahkan Serpihan Al-Qur'an dengan Dibakar?

Memusnahkan ayat-ayat Al-Qur'an yang sudah tidak terpakai lagi, mungkin karena sudah rusak atau tercerai-berai dari jilidannya, bisa saja dengan cara dikumpulkan menjadi satu lalu dibakar. Dengan demikian, potongan ayat itu akan musnah terbakar menjadi abu, sehingga tidak lagi menjadi masalah di kemudian hari. Praktek membakar sebagian potongan ayat seperti ini dibenarkan dalam ajaran agama, bila demi menjaga kesucian dan kehormatan ayat-ayat itu sendiri. Atau demi kepentingan lain yang memang dirasa perlu.
Sebagaimana yang terjadi di masa khalifah Utsman bin Al-Affan radhiyallahu 'anhu. Di masa itu, mushaf telah mengalami pembenahan dari sudut bentuk rasam-nya, kemudian rasam itulah yang dijadikan standar teknik penulisan huruf-huruf Al-Qur'an. Dikenal pula sebagai rasam Utsmani. Atas kebijakan khalifah, semua teks Al-Qur'an yang lainnya dikumpulkan dan dibakar. Sehingga umat Islam hanya mengenal satu rasam saja, yaitu rasam Utsmani yang kita kenal sekarang ini.

Latar belakang khalifah dalam itu karena banyaknya perbedaan dalam cara-cara membaca Al-Qur'an yang disaksikannya sendiri di daerah-daerah. Umat Islam saling menyalahkan antara satu dengan yang lain. Beliau kemudian menyalin beragam teks tulisan Al-Qur'an itu menjadi satu huruf, untuk mempersatukan kaum muslimin dalam satu mushaf dan satu huruf yang mereka baca. Sedangkan sisanya dibakar agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Ada yang mengatakan bahwa setelah terbentuk satu mushfah dengan rasam yang standar, lalu dibuat tujuh buah mushaf salinannya dan dikirimkan ke Mekkah, Syam Basyrah, Kuffah, Yaman, Bahrain, dan Madinah. Ibn Abu Daud mengatakan, "Aku mendengar Abu Hatim as-Sijistani berkata: 'telah ditulis tujuh buah mushaf, lalu dikirimkan ke Mekkah, Syam, Basyrah, Kuffah, Bahrain, Yaman dan sebuah ditahan di Madinah."

Silakan Baca

  1. Hukum Nikah Mut'ah 
  2. Keajaiban Bilangan Al Qur'an 
  3. Bencong/Gay Menurut Islam

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com